Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PT BANTEN Nomor 75/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 19 September 2013 — BAGYO SETYAWANTO, dkk. melawan IRNA ANDAYANI
8570
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah kelirudalam menerapkan Hukum Acara Perdata karena telah memutusperkaraperkara melebihi apa yang telah diminta olehTerbanding (ultra petita) dalam petitumnya ;3.
    Menghukum Penggguat Terbanding untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut,Terbanding semula Penggguat telah mengajukan Kontra MemoriBanding yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa PutusanPengadilan Negeri Tangerang sudah tepat dan benar, Putusan yangbersangkutan tidak menyalahi asas ultra petita, oleh karena itumohon agar Pengadilan Tinggi Banten memutus perkara ini denganamar sebagai berikut :1.2.Menyatakan menolak Permohonan Banding dari
Putus : 09-11-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 Nopember 2012 — KUWAT MUKHOLIK, DK VS PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL – HOTEL THE DHARMAWANGSA JAKARTA
4425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Para Penggugat Cacat Formil1.4.Bahwa apabila dicermati maka gugatan Para Penggugat tidak sistematis.Antara posita dan petita tidak mempunyai hubungan kausalitas, karena apayang menjadi tuntutan Para Penggugat tidak dituangkan secara rinci dalamposita gugatan dan secara tibatiba muncul dalam petita gugatan;Bahwa Para Penggugat nyatanyata telah melalaikan ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial yakni hukum acara perdata;Bahwa ketentuan hukum acara perdata telah mengatur
    Bahwa antara Posita dengan Petita gugatan Para Penggugat tidak jelas, tidaksinkron, tidak sistematis serta tidak mempunyai hubungan kausalitas satu samalain;3. Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskan kronologikejadian yang sebenarnya tetapi tibatiba menuntut untuk dipekerjakan kembalioleh Tergugat;4. Bahwa dengan demikian, terbukti Para Penggugat tidak mempunyai pendirianyang tegas dan jelas tentang apa yang sebenarnya dituntut.
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 135/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 6 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat I : SUPARMAN
Pembanding/Tergugat II : NIRWANA
Terbanding/Penggugat : DRS ABD AZIS M
6019
  • 1970menyebutkan bahwa putusan pengadilan negeri yang menyimpan dari apayang dituntut dalam gugatan, apalagi melebihi apa yang dituntut sehinggamenguntungkan tergugat, padahal tergugat tidak mengajukan gugatanrekonvensi maka putusan tersebut harus dibatalkan. oleh karena itu putusanjudex facti Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Enr tersebutberdasar hukum untuk dibatalkan.ALASAN KEBERATAN KE EMPAT.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara a quoMengandung Ultra Petita
    dan menabrak ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalam Pasal189 ayat (2) dan (3) RBg.Bahwa mengingat Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang dimintasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta panerapaannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum
    ).Bahwa menurut ketentuan HIR yang merupakan hukum acara yangberlaku di pengadilan perdata di Indonesia. berlaku asas hakim bersifat pasifatau hakim "tidak berbuat apaapa, dalam artian ruang lingkup atau luaspokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada alasanyaditentukan para pihak yang berperkara sehingga Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(tudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur) oleh karena ituHakim
    Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT MKSsatu hamparan dengan tanah sengketa;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yangsaat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya Udin;Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belumdibagi waris;Bahwa mengingat Ultra petita dalam hukum formil mengandungpengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskanlebih dari pada yang diminta, namun dalam perkara a
    tidak sesuai bahkan melebihi dalil dan petitumPenggugat dengan alasan adanya petitum ex a quo et bono yang berakibatmenimbulkan kekeliruan yang nyata dan cenderung untuk mewujudkankepentingan Penggugat dengan MENABRAK ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dan mengesampingkan ketertiban hukumkonsep administrasi perkara maka putusan judex facti tingkat pertama dalamperkara a quo sangat jelas mengandung ultra petita
Putus : 11-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1169 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — PT NUSA RAYA PROPERTINDO VS KASMIRAH
136105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Melampaui Batas Wewenang (Ultra Petita):1. Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo telah melampaui batas wewenang (ultra petita);2.
    Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkaraa quo terbukti telah melampaui batas wewenang (ultra petita) denganmengabaikan ketentuan Pasal 4 huruf (c) Il, Perjanjian Pengikatan Jual BeliSmall Office Home Office (Soho) Nomor 027/NRP/PPJBRUKOSOHO/VII/2012tanggal 9 Juli 2012 vide bukti P1/bukti T2 yang menetapkan sebagai berikut:Dalam hal pihak kedua telah melunasi harga pengikatan sebelum tanggalpenyerahan
    Namun tidak dalam perkara a quo yangsama sekali tidak dinyatakan keberatan oleh para pihak;Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo terbukti ultra petita, oleh karena berdasarkan faktapersidangan sebagaimana ternyata dari bukti P16/bukti T3 berupa BeritaAcara Serah Terima 1 (satu) Unit Ruko Small Office Home Office GreenValley Nomor 003/BASTRSGV/LEGALNRP/III/2015 tanggal 24 Maret2015, maka terbukti
    Namun faktanya Judex Facti dan/atauMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim TingkatBanding yang memeriksa dan memutus perkara a quo terbukti ultra petita,karena menambahkan denda melanggar denda maksimal yang telahdisepakati oleh para pihak dalam perkara a quo;Halaman 23 dari 29 hal. Put. Nomor 1169 K/Padt/2017Berdasarkan fakta hukum tersebut, terbukti Judex Facti telah melakukanmelampaui batas wewenang atau ultra petita.
Putus : 24-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/Ag/2019
Tanggal 24 April 2019 —
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterima tanggal 29 Oktober 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan ke1 sampai dengan ke5:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah melakukan ultra petita
    Oleh karena Judex Facti telah melakukan ultra petita atauHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 252 K/Ag/2019memutus halhal yang tidak dituntut oleh Penggugat, yaitu membatalkanwasiat dan menyatakan sertifikat tidak berkekuatan hukum.
Register : 19-08-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 349/PDT/2015/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2015 — Pembanding/Tergugat : Ir. FL. TITIK WIJAYANTI Diwakili Oleh : MARTINA,SH,MH
Terbanding/Penggugat : Ir. SUDRAJAT SUKAULYO
3723
  • Bahwa yudex facti Pengadilan Negeri Cibinong dalam putusannya telahmelampaui wewenang (Ultra Petita) adalah putusan yang keliru dan harusdibatalkan;5. Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Cibinong telah keliru dalam membuatpertimbangan hukum didalam Rekonpensi a quo, karena telah mengabaikanbukti T/PR6;6.
    mengabulkan petitum angka 2 dalam gugatan Penggugat dapatdikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam amar putusanangka 3 beralasan hukum untuk diperbaiki sesuai dengan petitum gugatanPenggugat angka 2, sejalan dengan bunyi ketentuan pasal 35 ayat (1) dan(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tersebut, hal tersebut jugasejalan dengan dalildalil keberatan dalam memori banding dariPembanding/Tergugat, bahwa putusan judex facti Pengadilan NegeriCibinong telah melampaui wewenangnya (Ultra Petita
Putus : 15-01-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — PT. BINA SARANA DIRGANTARA VS 1. ARDI PRASTIYO, DKK
3729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim melakukan pelanggaran ultra petita karena memutussuatu perkara melebihi apa yang dimohon oleh Termohon Kasasi atauPenggugat mengenai uang pesangon yang dikaitkan dengan Pasal 156 ayat1, 2, 3 dan 4 dan penggunaan UMP Kab. Lampung Selatan tahun 2014sebesar Rp1.402.500,00 padahal saat itu UMP tahun 2013 KabupatenLampung Selatan sebesar Rp1.150.000,00 untuk penetapan pesangon danupah proses;6.
    Bahwa Majelis Hakim telah melakukan ultra petita, sesungguhnyalarangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdatasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR dan Pasal189 ayat 2 dan 3 RBg terhadap Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta dengan UMKLampung Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 dalamperhitugannya karena Hakim memutus perkara ini lebih dari yangdiminta/dimohon oleh Termohon
    Bahwa Majelis Hakim memutus upah proses 4 bulan dengan UMKLampung Selatan terhitung sejak perundingan bipartit merupakanultra petita yang melebihi yurisdiksi yang bertentangan denganHal. 25 dari 32 hal. Put. No. 711 K/Pdt.SusPHI/2014persyaratan prosedural atau mengabaikan peraturan keadilan alamyang ada;e.
    Bahwa Majelis Hakim telah melanggar larangan ultra petita yangdiatur dalam Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR dan Pasal 189 ayat 1 dan 2RBg;12.Bahwa pada halaman 47 dalam pertimbangan Majelis Hakim telah salahmempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas Majelismengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian berupa hakhak uangdengan total keseluruhan sebesar Rp33.730.125,00 (tiga puluh tiga jutatujuh ratus tiga puluh ribu seratus dua
    Bahwa Majelis Hakim Majelis yang mengabulkan gugatan ParaPenggugat sebagian berupa hakhak uang dengan total keseluruhansebesar Rp33.730.125,00 dengan perincian masingmasing perinciantersebut di atas adalah ultra petita;b.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1229 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CORRUS CONSTANTINO VS HANASE, dk
137120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertanggal 1 Juli 2015tanpa memberikan dasar dan alasan yang jelas dalam pengambilalihanputusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo adalah tidak cukup dansepatutnyalah dibatalkan;Putusan Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo telah ultra petita atauMajelis Hakim telah melampaui kewenangannya dengan menjatuhkanPutusan yang melebihi apa yang dimohonkan (petitum)Bahwa gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding dan Penggugatdalam Pokok Perkara) pada Pengadilan Negeri Mataram a quo dalam pointb
    Nomor 1229 K/Pdt/2016Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara a quo menyatakan bahwaperbuatan melanggar hukum terjadi sejak berdirinya PT Gusung DutaTamisa sampai dengan tahun 2013 atau dengan kata lain Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan yang ultra petita;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Putusan perkara a quo yang sifatnya ultra petita merupakantindakan yang melampaui kewenangan karena Majelis Hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohonkan (petitum). Keputusan MajelisHakim dalam perkara a quo seharusnya berdasarkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur).
    Hakim yang melakukan ultrapetita dianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires dan menurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Sip/1973, tanggal 19 September1973, yang berbunyi:Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan Tinggiyang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan;Oleh karena
Putus : 06-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — ADE SUPARLAN. dkk ; PT. GRAHA KERINDO UTAMA
5443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 732 K/PDT.SUS/2011dalam Petitum Gugatan dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat danTergugat;4 Bahwa penjatuhan putusan di luar apa yang dimintakan oleh Para Pihak disebutUltra Petita.
    Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Ultra Petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dapat mengupayakan kasasi(Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74ayat (1) UU MA).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judex NonUltra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkantuntutan hukum mereka.
    keseluruhan fakta yang terungkap di mukapersidangan (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 8:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah benar dalampertimbangannya, namun perlu perbaikan dalam amar putusan yaitu menghapus amarPutusan No. 2, mengingat merupakan amar putusan aquo melebihi dari permintaan(Ultra Petita
Putus : 28-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 284/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 28 September 2018 — ALEX HARIJANTO lawan KRIS TAENAR WILUAN dkk
221105
  • Bunga Keterlambatan sebagaimana yang telah disepakatibersama dalam Akta Pengakuan Hutang sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima persen) perhari. adalah bertentangan dengan rasa keadilan,asas hukum dan norma hukum yang berlaku karena putusan tersebutmelebihi apa yang diminta / dituntut oleh para pihak (ultra petita) ;Bahwa di dalam gugatan maupun di dalam jawaban tidak pernah diminta /dituntut / dipersoalkan agar Penggugat membayar bunga keterlambatansebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
    atau ultra petita noncognoscitur;Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan ;Halaman 42 Putusan Nomor284/Pat/2018/PT SMG8.10.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang juga tidakmempertimbangkan secara utuh dan terkesan tergesagesa dalammempertimbangkan perkara a quo, karena seharusnya Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang perlu. mempertimbangkan mengapaPenggugat/Pembanding belum membayar hutangnya kepada TergugatI/Terbanding , karena berdasarkan fakta yang ada, pada saatPenggugat
    atau ultra petita noncognoscitur ";20.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalam21ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    atau ultra pelita noncognoscitur ";13.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (Petitum).
Register : 07-04-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 4 Agustus 2015 —
3718
  • Putusan aquomerupakan Putusan Ultra Petita karena menjatuhkan Putusan melebihi daripada tuntutan Terbanding (semula Penggugat) ;Berdasarkan uraian diatas maka cukup beralasan Hukum apabila PengadilanTinggi membatalkan Putusan perkara aquo ;2. Bahwa Judex Factie keliru dalam mempertimbangkan pengenaan bunga ,3.dikarenakan Tergugat dikenakan bunga sebesar 6 % pertahun sejakJanuari 2013 kepada Pembanding (Tergugat) .
    tepatmenerapkan hukum ;Bahwa Putusan Judex Factie yang memutuskan besarnya jumlah hutangPembanding kepada Terbanding sebesar US $ 230.546,72 (dua ratustiga puluh ribu, lima ratus empat puluh enam dollar Amerika Serikat, tujuhpuluh dua sen) bukan US $ 227.607,88 (dua ratus dua puluh tujuh ribu,enam ratus tujuh dollar Amerika Serikat, delapan puluh delapan sen)sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding, tidak dapat dikualifikasikansebagai Putusan yang melebihi tuntutan yang dikemukakan dalamgugatan (ultra petita
Register : 11-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2014/PTA. Smg
Tanggal 23 September 2014 — Drs.H.Imam Kamal, S.H. umur 74 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, alamat Jalan Arjuna 11A RT.005 RW. 003 Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Dr. AGUS NURUDIN, SH, CN, M.H. dan Rekan, Advokat yang berkantor di Kantor Konsultan Hukum AGUS NURUDIN Alamat di Jalan Pleburan Raya No. 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 April 2014 dahulu sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING ;------------------------------------------- L A W A N 1. Ny. Slamet Sabar Suharjo, (istri Sabar Broto), alamat Jalan Dr. Rajiman No. 408 RT.01 RW. 01 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;---------------------------------------------------------------------- 2. Sri Sujiwati binti Sabar Broto Suharjo, alamat Jalan Dr. Rajiman No. 681 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;------------------------- 3. Sri Sumirah binti Sabar Broto Suharjo, beralamat di Jalan Priyo Badan No. 5 RT 01 RW 02 Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;- Dalam hal ini para Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya bernama BANGUN SUTJIPTO, S.H. Pengacara pada kantor PRANANTO yang beralamat di Gedung Dana Graha lt.II Jl.Gondangdia kecil No.12-14 Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2013 dahulu sebagai PARA TERGUGAT sekarang disebut sebagai PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING ;----------------------------------------------------------------
363182
  • Bahwa pertimbangan Majlis Hakim tentang gugatan Pembanding /Penggugat kabur / tidak jelas sebagaimana dalam putusannya halaman30 dan 31, adalah diluar dari Eksepsi Para Terbanding / Para Tergugatmengenai kekaburan gugatan Pembanding / Penggugat oleh sebab itupertimbangan Majlis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan tidak tepattermasuk ultra petita ;3.
    ~==2e nnn nmeeme nnn mmennnnnnnaneninencneondion, Yl aboaso YoS yl sgto JU byjisuySanfduble ntioll arsArtinya : Disyaratkan bagi setiap gugatan hendaknya diajukan secara rincitentang apa yang digugatnya ; nnn nn nnn nnn nnn nnn mensMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majlis Hakim TingkatPertama telah salah dan tidak tepat, mengabulkan yang tidak diminta dalameksepsi, karena termasuk ultra petita, dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pengadilan boleh memberi putusan yang melebihiapa
Putus : 22-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2956 K/PDT/2013
Tanggal 22 April 2014 — HUBERT HARIANTO, dk VS OLPEN SIANIPAR
7451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kalau diperhatikan secara seksama petitum gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak pernah memohonkan bunga pembayaranapakah 8%. 6% atau 2%;Bahwa Putusan seperti ini jelasjelas dilarang dalam hukum acara perdatakarena bersifat ultra petita, larangan terhadap putusan ultra petita diatur dalamPasal 178 ayat (2 ) dan ayat (3) Het Herziening Indonesisch Reglement (HIR)serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dimohon (petitum),
    terhadap putusan ini dianggapmelampaui batas kewenangan, oleh Karenanya Mahkamah Agung RI dalamtingkat kasasi harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dalamperkara a quo karena tidak berwenang atau melampaui batas;Bahwa di dalam Hukum Acara Perdata berlaku asas Hakim bersifat pasif atauhakim bersifat menunggu, putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh parapihak yang berpekara, hakim hanya menimbang halhal yang diajukan dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita
    Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta tahun 2000, Halam801), putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum, sehinggaputusan yang demikian bukan hanya melampaui batas wewenang ataumelanggar prinsip larangan ulta petita melainkan juga dapat dianggap samadengan pelanggaran terhadap prinsip of law;Bahwa putusan seperti ini dapat dikualifikasi sebagai putusan yang didasarkanatas pertimbangan
Putus : 22-02-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2017/PT.KPG
Tanggal 22 Februari 2017 — - WILHELMUS SANCIS PANDIE Vs - DOMINGGUS Y. PANDIE, Cs.
9851
  • Oleh karena itu majelis hakim PN Oelamasiyang memeriksa dan memutus perkara a quo telah memutus perkara aquo melampaui kKewenangannya dan memutus lebih dari yang dimintaoleh Para Pihak (ultra petita). Dalam hal ini majelis hakim dalamperkara a quo sangat aktif dan hal ini tentunya bertentangan denganasas hakim bersifat pasif atau hakim tidak berbuat apaapa.6.
    Maka dari itu, Hakim hanyamempertimbangkan sebatas halhal yang diajukan oleh para pihak(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).d. Hakim perdata harus menguak dan menerima kebenaranformiil........ ;CL eceesees peradilan perdata bersifat tuntutan sengketa antarapenggugat dan tergugat.Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 09/PDT/2017/PT KPG.5.
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12653
  • PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
    2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
Putus : 27-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Tenggara, cq. Rektor Universitas Haluoleo, vs H.M. Muh. Nur Sinapoy, S.E. M.Si.,dkk
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Pembanding dinyatakantidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan lagi sehingga haruslah dibatalkan dan pengadilanTinggi Sulawesi Tenggara akan mengadili sendiriBahwa secara hukum pertimbanganpertimbangan hukum Pengadilan TinggiSultra di atas telah melanggar Asas Hukum Acara Perdata sehingga pertimbanganpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Sultra dalam putusannya melampauibatas wewenangnya dalam memutus yaitu larangan putusan ultra petita
    Pengadilan Tinggi Sultra tidaklah dapat dibenarkandalam koridor Hukum Acara Perdata, karena secara hukum putusan hakim padadasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini adalahPemohon Kasasi (Tergugat/Terbanding) dan Termohon Kasasi (Penggugat/Pembanding), seharusnyalah secara hukum menurut Hukum Acara Perdata yangberlaku Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra hanya menimbang halhal yangdiajukan atau diminta oleh para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita
    non cognoscitur)Bahwa secara hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra telah melampauiwewenang yang diberikan padanya dengan melanggar azas Hukum Acara Perdatayang berlaku yaitu memberikan putusan dengan ultra petita (mengabaikanlarangan ultra petita) sehingga secara hukum Majelis Hakim Tinggi Sultra dalammemutus melampaui batas wewenang atau ultra vires.Menurut M.
    Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilanmenyatakan jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip Rule of Law.Hal. 19 dari 27 hal. Put.
Register : 21-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA WONOSARI Nomor 770/Pdt.G/2021/PA.Wno
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14814
  • No. 770/Pdt.G/2021 /PA.Wno.Tanggal 27 Juli 2021Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugat agarPenggugat berdamai dan rukun kembali sebagai suami isteri denganTergugat, tetapi tidak berhasil, sedangkan mediasi terhadap perkara ini tidakdapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaanSurat gugatan Penggugat dengan perbaikan secara lisan di persidangan,Penggugat mencabut posita dan petita mengenai
    hadir di muka sidang dan tidakditemukan bukti yang cukup tentang penghasilan Tergugat tersebut, MajelisHakim menilai tuntutan Penggugat sudah cukup patut apabila dinubungkandengan pemenuhan kebutuhan hidup Penggugat selama menjalani masa iddahdan Majelis berpendapat Tergugat mampu memenuhi tuntutan Penggugattersebut, dengan demikian tuntutan Penggugat mengenai Nafkah selama masaIddah patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan telah menyatakansecara lisan mencabut posita dan petita
    mengenai tuntutan pembebananmutah dan nafkah madhiyah, maka terhadap posita dan petita berkenaandengan halhalhal yang telah dicabut oleh Penggugat di persidangan, majelishakim berpendapat tidak perlu untuk dipertimbangkan kembali dan patutdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, olehkarena ternyata gugatan Penggugat telah dikabulkan seluruhnya, Majelis Hakimpatut menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 683/Pdt.G/2018/PA.Clg
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat Tergugat
118
  • Setelan mediasi ternyatapenyelesaian perkara melalui prosedur mediasi dilaksanakan ternyata tidakberhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan yang isi dan maksudnya tetapdipertahankan Penggugat ada perubahan pada posita 8 dan petita poin 3 dicabut,kedua orang anak akan diasuh bersamasama;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, di persidangan Tergugat telahmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, posita 1, 2 dan 3 benar; Bahwa, posita 4. Tidak benar.
    Pasal 7 ayat (1) InpresNomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, makaberdasarkan prinsip syariah perkara ini masuk menjadi kompetensi absolutpengadilan agama untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat menyatakan mencabutposita 8 dan petita 3 mengenai gugatan nafkah anak;Menimbang bahwa terhadap pencabutan gugatan nafkah anak dimanaPenggugat menyatakan mencabut gugatannya sebelum perkara ini diperiksa,maka Majelis hakim mempertinbangkan sebagai
    Dan pencabutan dapat dilakukan dimuka persidangan, Tergugat di persidangan tidak keberatan atas pencabutanposita dan petita tersebut;Hal. 9 dari 17. Put.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 September 2017 — PT. ROMINDO PRIMAVETCOM VS 1. AAN MARTA, DKK
7154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari pengertian perselisihan kepentingan yang dimaksud olehundangundang dan dihubungkan dengan posita dan petita gugatanyang tidak menguraikan mengenai ketidak sesuaian pendapatmengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja, mengakibatkangugatan menjadi tidak jelas atau kabur;.
    Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena pada bagianpetita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upah sehari danpotongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagian posita danbagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potongan upah seharidan berapa besar potongan PAP 50 %;.
    Dalam gugatan, pada bagian posita dan petita berulangkalimenyebutkan nama Penggugat Nomor 32 bernama Sujiman,padahal di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November2016, yang menjadi dasar Penggugat mewakili Para Penggugat,tidak terdapat tanda tangan Penggugat Nomor 32 bernamaSujiman;Bahwa logika hukum Judex Facti yang menyederhanakanpelanggaran yang di lakukan oleh Penggugat, yang menyusunHalaman 19 dari 33 hal.Put.
    Nomor 889 K/Pdt.SusPHI/20174.5.4.6.4.7.Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena dalambagian petita terdapat tuntutan provisi sedangkan dalam posita tidakterdapat uraian yang menjadi dasar dari tuntutan provisi ParaPenggugat;Bahwa gugatan Para Penggugat juga tidak jelas karena padabagian petita terdapat tuntutan mengembalikan potongan upahsehari dan potongan PAP 50 % tetapi tidak diperinci dalam bagianposita dan bagian petita sehingga tidak jelas berapa besar potonganupah sehari dan berapa
Upload : 28-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/PDT.SUS/2009
PT. PERTAMINA EP; PT. LIRIK PETROLEUM, DKK.
578347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fakta Pelanggaran Ultra Petita Yang Terdapat Dalam Putusan Arbitrase aquo.Mengenai permasalahan kebenaran adanya pelanggaran Ultra Petita dalamputusan arbitrase a quo, dapat para Pemohon jelaskan halhal berikut :3.1Secara universal maupun berdasar Pasal 178 ayat (8) HIR, melarangputusan melanggar prinsip Ultra Petitum Partium;Berdasarkan prinsip Ultra Petita, dilarang mengabulkan danmenjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta pihakPenggugat ;Putusan yang melanggar larangan ultra petita
    )yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR.Ternyata Putusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM MelanggarAsas Ultra Petita, Karena Mengabulkan Perhitungan KeuntunganYang Diharapkan Sejak Tahun 1995, Padahal Permintaan StatusKomersialitas Diajukan Oleh Terbanding Pada Tahun 1997.Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, Terbandingtidak dapat membantah dan = melumpuhkan kebenaran dalilPembanding dan Turut Terbanding, bahwa permintaan StatusKomersialitas atas lapangan produksi Molek, South Pulai, North
    dan jelas adanya pelanggaran ultra petita ataspengabulan ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan (/ucrumcessan) terhitung sejak tahun 1995, sedangkan status komersialitasuntuk berproduksi secara finansial, baru diajukan Terbanding padatahun 1997.Putusan a quo Sendiri Membenarkan Dan Menyetujui PerluasanAlasan Pembatalan Putusan Arbitrase Berpedoman KepadaPasal 643 RvSeperti yang telah Pembanding kemukakan pada uraian terdahulu,putusan a quo pada halaman 73 membenarkan dan menyetujuiperluasan
    No. 904 K/Pdt.Sus/2009merujuk kepada Penjelasan Umum alinea ke18 UU No.30/1999 danYurisprudensi, juga berpedoman kepada ketentuan Pasal 643 Rv.Berarti secara yuridis, putusan a quo membenarkan ultra petita sebagaisalah satu alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang sahmenurut hukum. Sebab ternyata ketentuan Pasal 643 ke4 Rvmembenarkan alasan ultra petita sebagai salah satu alasanpermohonan pembatalan putusan arbitrase.
    Oleh karena itu, tindakan Putusan Arbitrase CaseNo.14387/JB/JEM yang mengabulkan keuntungan yang diharapkansejak tahun 1995, nyatanyata bersifat u/tra petita atau ultra vires.Dengan demikian, putusan a quo yang membenarkan dan mentolerirPutusan Arbitrase Case No.14387/JB/JEM melanggar asas ultra petita,nyatanyata merupakan kesalahan/kekeliruan penerapan hukum, karenamelanggar batas yang ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR.