Ditemukan 700 data
25 — 0
istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir padasaat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksiAyni bin Munawir, Ajita bin Nipon ketika akad nika dilaksanakan sedangberada diluar daerah sedangkan saksi Nurmi binti Jaharbekerja di dapurmamasak untuk keperluan perta pernikahan Pemohon dan Pemohon II tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
19 — 9
Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
19 — 11
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
28 — 6
dengan tegas dalildalil Penggugat, bagaimanasikap dan perilaku Penggugat selama ini akan Tergugat buktikan dalampembuktian ; bahwa Tergugat menolak permintaan Penggugat pada poin 6 karena tidakdisandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan suatuhal yang mustahil jauh dari kepatutan dan kewajaran ; Tergugat menolak uang iddah dengan alasan sesuai Pasal 152Kompilasi Hukum Islam Penggugat tidak berhak mendapatkan nafkahiddah karena nusyuz, hal ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah,Syafiiyah
a dan b, Pasal 105 Kompilasi Hukum IslamTahun 1991, dan Pasal 86 (1) jo Pasal 66 (5) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 ;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah selama menjalani masaiddah sejumlah Rp. 30.000.000, per bulan x 3 bulan = Rp. 90.000.000,(sembilan puluh juta rupiah), Ssementara Tergugat di dalam jawabannyamenolak memberikan nafkah iddah kepada Penggugat dengan alasanPenggugat telah nusyuz terhadap Tergugat karena tidak lagi menjalankankewajibannya, sesuai dengan pendapat di kalangan Syafiiyah
19 — 11
No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
24 — 19
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
16 — 13
suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal.8 dari 12 hal Ptp No 72/Pdt.P/2019/PAPIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlan dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
16 — 13
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
56 — 15
ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cums 5S asoslLil wis arcloiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoaJlg SVollg gidlg wgollg srVollgst Ig Aruoglg GaypriIIg JerxtJIlg aulgig qLSulyLoJlg adawlecUsJI: sLosl auos 9959 ri 1 a rir gil JL55slLoall wVog waolly wl Jg>rlyCUSI : anna on 9 cuos : aredLiull Garg r0>1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
33 — 5
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
69 — 6
Dalam Pasal 1 angka1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya, kemudianorang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudian qadli (hakim)atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
22 — 13
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
48 — 16
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Darul Fikr,1995, juz Il, hal. 39)Juga pendapat ahli fiqh dalam kitab AlMaus0dah AlFighiyyah disebutkan:ol ESIlall te J355 ALlisdls abl le Meslduls afaisdl slgaall 39435 i835furo pai Agadi g 5734/1 22 JES eG jiArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyahberpendapat bahwa pernikahan orangorang kafir selainOrangorang yang murtad adalah
102 — 52
maka ia bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamaKitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :45 8 apie Jy shal again JB Bh WI OG A 9wba Je agi (ol) jal Gubld @a Ga Gag Oe Jge Gia VS Aaa Oly 51 15 aSAMS 95 asa ANY Aisgate YG: Ja Als Cl) 4g Agtat) shad 13 igi O& A Gly kdVycas 5h Vhs on gg ta 595 ch SLA sa, sas; AsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
59 — 33
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 121 m2 yang terletak di Jalan As-Syafiiyah Nomor 79, RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamat Cipayung, Sertifikat Hak Milik Nomor 2590, Surat Ukur Nomor 883/2000, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Dengan tanah milik Sunyoto alias Nyoto; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Ahmad Husin; Sebelah Selatan : Gang buntu Jalan As-Syafiiyah; Sebelah Barat
22 — 1
sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
19 — 11
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
29 — 7
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
29 — 17
9 cLloll 9 adoArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
19 — 12
0d aedlidl ric acleiwYL solgiwl mai g9 TLS 9 isl 5 BoJl 9 AuVo/l 9 SVoIl 5 Gisll 9 ool9 Jgsxtl g CLSMI: clint aunod QS jo ri: Amir gil Jldy ayedlLuidl 2 9 2orl JLS 9. slLiadll a9 9 Wool 9 Guu9 Voll 9 Gill 9 Sg ol 9 Cuil g CLS : der 8 Quai.Gllao) 9 AWall 5 259Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta