Ditemukan 2779 data
7 — 0
tidak adaharapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa akan tetapi Penggugat dalam petitum gugatannya memohon agarditetapkan syarat talik talak telah terpenuhi, sedangkan posita gugatan Penggugat tidakmenjelaskan ta lik talak yang telah dilanggar oleh Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, telah nyata petitumPenggugat tidak sesuai dengan posita gugatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugatdinyatakan kabur (abscuur
65 — 34
Penyebutan (penulisan) nama RITA saja tanpamenyebutkan (menulis) BIN/BINTI pada posita gugatan angka 3 s/d 17 dandalam petitum angka 2, 5, 6, 7 menimbulkan gugatan a quo tidak jelas dantidak terang sehingga gugatan a quo adalah abscuur libel;3. Bahwa luas dan batas obyek sengketa berupa rumah permanen tidakbenar luasnya 6 x 9 M? tapi yang benar adalah 6 x 11,10 M2, sedangkan batasbarat bukan berbatasan dengan : Aisyah M. Saleh dan M. Dahlan M.
Dahlan M.Saleh, sehingga batas obyek sengketa tersebut kabur tidak jelas dan tidakterang (abscuur libel) ;4. Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium).Ahli Waris yang sah dari Almarhumah tidak hanya Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat IIl dan Penggugat IV saja, sebagaimana dalil gugatan ParaPenggugat pada angka 7 (tujuh) Jo.
Penyebutan (penulisan) nama RITA saja tanpa menyebutkan (menulis)BIN/BINTI pada posita gugatan angka 3 s/d 17 dan dalam petitum angka 2, 5, 6, 7menimbulkan gugatan a quo tidak jelas dan tidak terang sehingga gugatan a quoadalah abscuur libel;3. Bahwa luas dan batas obyek sengketa berupa rumah permanen tidakbenar luasnya 6 x 9 M? tapi yang benar adalah 6 x 11,10 M2, sedangkan batasbarat bukan berbatasan dengan : Aisyah M. Saleh dan M. Dahlan M.
No. 457/Pdt.G/2020/PA.BmSaleh, sehingga batas obyek sengketa tersebut kabur tidak jelas dan tidakterang (abscuur libel) ;4. Bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium).Ahli Waris yang sah dari Almarhumah tidak hanya Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat IIl dan Penggugat IV saja, sebagaimana dalil gugatan ParaPenggugat pada angka 7 (tujuh) Jo.
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak jelas (abscuur lible);Bahwa, terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan denganmemberikan putusan Nomor 227/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdhn., tanggal 27Februari 2017;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 6 Juli 2017 kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
96 — 7
Gugatan Penggugat Kabur (Abscuur libel)Bahwa dalam gugatan Penggugat nomor 9 menyatakan .....Tergugat yangmengambil dan menguasai tanah lorong yang menjadi akses jalan masukketanah milik Penggugat secara melawan hukum, merupakan perbuatanmelawan hukum...... Dalam dalil gugatan Penggugat menyatakan Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum namun Penggugat tidak merincikandengan jelas kerugian apa yang diderita oleh Penggugat.
bahwaPenggugat tidak menjelaskan dalam gugatannnya tentang rincian kerugian yangdiakibatkan karena perbuatan Tergugat yang melawan hukum baik materil,Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pat.G/2017/PN.Sabinmateril dan moril sebagaimana yang diamanatkan di dalam yurisprudensisehingga jelas gugatan dari Penggugat tidak terang, jelas dan tegas (deidelijk)dan sudah selayaknya mejelis hakim yang mulia mengenyampingkan gugatandari Penggugat ini;Hal ini menunjukan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Abscuur
Gugatan penggugat kabur (Abscuur libel).Halaman 16 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Padt.G/2017/PN.SabnvBahwa dalam gugatan Penggugat nomor 9 menyatakan .....Tergugat yangmengambil dan menguasai tanah lorong yang menjadi akses jalan masukketanah milik Penggugat secara melawan hukum, merupakan perbuatanmelawan hukum......
;Menimbang, bahwa tentang eksepsi ke 4 (empat) dari Tergugat yang menyatakanGugatan penggugat kabur (Abscuur libel), dikarenakan adanya penggabungan gugatanperbuatan melawan hukum dengan gugatan ganti kerugian (wanprestasi), majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut;Halaman 18 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Padt.G/2017/PN.SabMenimbang, bahwa setelah mempelajari maksud dan tujuan gugatan dariPenggugat, yang dikaitkan dengan alasan tergugat dalam mengajukan eksepsinya tersebut,yaitu adanya
34 — 13
Gugatan Penggugat Kabur ( Abscuur libele.)a.
Dari sisi hukum.Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat kami nilai cacat hukum ataukabur (Abscuur libele)dimana dalam posita No:6 mendalilkan dua sisihukum yang berbeda di satu sisi Pengguggat mendailililkan Obyeksengketa di dasarkan pada gadai menggadai (vanprestasi),haltersebut diatur dalam Pasal 1243 KHUPer dan Obyek sengketa Il didalilkan pada penitipan dan pemeliharaan Obyek sengketa (PerbuatanMelawan Hukum PMH) hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.sementara dalam ketentuan beracara tidak
mengajukankesimpulan secara tertulis tertanggal 30 Agustus 2016;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;Halaman 22 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.SelMenimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam eksepsi.Gugatan Penggugat Kabur ( Abscuur
Dari sisi hukum.Yang pada pokoknya Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat cacat hukumatau kabur (Abscuur libele) mendalilkan dua sisi hukum yang berbeda disatu sisi Pengguggat mendalilikan Obyek sengketa di dasarkan padagadai menggadai (wanprestasi), dan Obyek sengketa Il di dalilkan padapenitipan dan pemeliharaan Obyek sengketa(Perbuatan Melawan HukumPMH).b.
6 — 0
penduduk Kelurahan Sukamaju, oleh karena itu relaas tidakbisa disampaikan ( tidak patut ), karenanya Majelis Hakim masih memberikanwaktu sampai Penggugat melapor, akan tetapi sampai waktu yang telah ditentukanternyata Penggugat tidak pernah melapor; Bahwa denganmemperhatikan identitas gugatan Penggugat yang tidak jelas ( kabur )tersebutMajelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini akan menimbulkan tidak adanyakepastian, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan error inpersona atau abscuur
60 — 18
No. 11/Pdt.G/2013/PTA.MksMenimbang, bahwa dengan demikian dalil permohonan Pemohon kontradiksidan tidak mendukung petitum, dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar berpendapatbahwa permohonan Pemohon tersebut dinyatakan kabur (abscuur libel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Agama Makassar berpendapat bahwa putusanhakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan selanjutnyaPengadilan Tinggi Agama Makassar
7 — 0
yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;Halaman 3 dari 5 Halaman Putusan Nomor 2790/Pat.G/2018/PA.PlgPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan yang disampaikanoleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang Nomor 2790/Pdt.G/2018/PA.Plg.tanggal 14 Februari 2019 bahwa Pemohon sudah tidak tinggal di alamattersebut, sehingga alamat Pemohon tidak jelas (Abscuur
9 — 1
PA.PigBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugatsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan yang disampaikanoleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang nomor 1946/Pdt.G/2018/PA.Plg.tanggal 05 Oktober 2018 bahwa Penggugat tidak tinggal di alamat tersebut,sehingga alamat Penggugat tidak jelas (Abscuur
13 — 2
Menimbang, bahwa pemeriksaan setempat (descente) menurut MajelisHakim pada hakekatnya merupakan bentuk persidangan untuk melihat danmengamati secara langsung mengenai obyek yang didalilkan, sehingga hasilpemeriksaan setempat (descente) nilainya sama dengan hasil pemeriksaanyang diperoleh Majelis Hakim dimuka persidangan;13Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan kaidah hukumYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 34 K/AG/1997 tanggal 27 Juli1998 yang mengabstarsikan bahwa permohonan Pemohon abscuur
libel,karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam permohonan dan hasilpemeriksaan sidang ditempat berbed, sedangkan Pemohon tidakmengadakan perubahan surat permohonan,Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat atas petitumnomor 5 perkara a quo telah ternyata antara dalil para Pemohonsebagaimana posita nomor 14 perkara a quo tidak sesuai dengan fakta yangada di lokasi, oleh karenanya permohonan para Pemohon dinilai kabur(abscuur libel), maka permohonan para Pemohon terkait dengan petitumnomor
100 — 20
mendamaikan keduabelah pihak berperkara dan menunjuk Hakim Marlianis, SH, MH sebagai HakimMediator akan tetapi tidak berhasil maka perkara ini dilanjutkan ;Menimbang, bahwa atas pertanyaan majelis hakim pihak Penggugatmengemukakan tetap pada gugatannya ;Putusan Perdata No. 710/Padt.G/2012/PNMdnHalaman 7 dari 19 halamanMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat pihat Tergugat telahmengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :Tentang EksepsiTentang gugatan wanprestasi Penggugat yang kabur (Abscuur
Bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat haruslahdinyatakan kabur (Abscuur libel) dimana didalam uraian gugatanPengugat yang diajukan oleh Penggugat telah mendalilkan Penggugatadalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaankonsumen dengan penyerahan hak milik secara fiducia untuk pembelianbarangbarang bergerak berupa kendaraan mobil dan becak bermotoruntuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sedangkan Tergugatadalah selaku pihak yang telah memperoleh pembiayaan dari Penggugatuntuk
25 — 16
No. 0022/Pdt.P/2019/PA Ars.karena itu permohonan dispensasi nikah yang diajukan Pemohon tidak cukupalasan, maka permohonan Pemohon tersebut kabur (abscuur libel), sehinggatidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut permohonanpenetapan sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) R.Bg, maka biayaperkara ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1.
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutdari/oleh Lurah/Kepala Desa (maksud derajat ketiga mencangkup keatas,kebawah, kesamping), Tidak menerima imbalan jasa/upah;Bahwa surat kuasa insidentil Penggugat selain belum mendapatkan izin dariKetua Pengadilan, surat kuasa insidentil tersebut tidak mencantumkan/menuliskan kepada pihakpinak yang harus digugat/tidak jelas/tidak lengkap,sehingga dengan demikian surat kuasa insidentil tersebut cacat hukum dantidak berlaku;Bahwa gugatan dari Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas(abscuur
hukum dalam posita (isi) dan petitum (tuntutan), sepertinyaPenggugat memasukkan semuanya serta mencampuradukkan seluruhnya.Dengan demikian dalam teori hukum acara hal tersebut dikenal dengangugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) (obaca bukunya AndiHamah, Munir Fuady, Barda Nawawi, serta HUHPerdata dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009);Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang hukum acara,kesimpulannya, adalah gugatan a quo Penggugat adalah gugatan yangkabur dan tidak jelas (abscuur
Oleh karma itu menyebabkan gugatan a quotelah menyebabkan gugatan yang kabur dan tidak jelas (abscuurlibel) Konsekuensi hukum dari gugatan abscuur libel adalah gugatan tidakdapat diterima;5. Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang kompetensi absolutdan kewenangan relatif, kesimpulannya adalah gugatan a quo Penggugatadalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (abscuur libel) konsekuensihukum atas gugatan abscuur libel! adalah gugatan tidak dapat diterima;c.
No. 2057 K/Pat/20155.Dengan sempurna keerroran pada gugatan a quo maka dapat dikatakanbahwa Penggugat adalah bukan Penggugat baik dan benar;Bahwa Penggugat adalah Penggugat yang terkesan spekulatif (untunguntungan) serta dipaksakan, walaupun hal tersebut memang hak Penggugat;Bahwa dapat dikerucutkan mengenai eksepsi tentang kedudukan subjek danobjek gugatan (error in subjekta dan error in objekta), Kesimpulannya adalahgugatan a quo Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas(abscuur libel
) kKonsekuensi hukum atas gugatan abscuur libel adalahgugatan tidak dapat diterima;Eksepsi Tergugat II:Bahwa Tergugatll ( Nita Handayani ) menolak dengan tegas semua dalildalil,maksud dan tujuan gugatan Penggugat tanpa kecuali.1.
12 — 1
menyebutkan waktu,tempat dan sifat perselisihan tersebut dengan jelas sehingga tidak jelas pula, apakah perselisihandan pertengkaran tersebut benarbenar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhan kehidupanPemohon dan Termohon;Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon juga tidak sesuaidengan alasanalasan permohonan perceraian yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
7 — 1
tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumahMenimbang, bahwa akan tetapi Penggugat dalam petitum gugatannya memohon agarditetapkan syarat talik talak telah terpenuhi, sedangkan posita gugatan Penggugat tidakmenjelaskan ta lik talak yang telah dilanggar oleh Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, telah nyata petitumgugatan Penggugat tidak relevan dengan posita gugatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugatdinyatakan kabur (abscuur
10 — 3
antara Pemohon dan Termohon yangmenyebabkan perpisahan Pemohon dan Termohon tersebut ; Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimanatersebut di atas tidak sesuai dengan alasanalasan permohonan perceraian yang telah diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Pemohon tidak beralasan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
20 — 0
pasal40,41,42,43 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, yaitu keharusanmendapatkan ijin dari Pengadilan Agama lebih dahulu bagi lakilaki yang beristerilebih dari seorang, selain itu nyata pula bahwa bekas isteri tersebut masih hidup,maka sesuai dengan SEMA Nomor: KMA/032/SK/IV/12006, seharusnya isteritersebut harus dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga permohonanPemohon kekurangan pihak atau eror in persona,; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon abscuur
51 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
padaposita Nomor 2.1 dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas namaLeonardus Manek sebagai pemilik atas bidang tanah sebagaimanadiuraikan pada posita Nomor 2.2 adalah perbuatan melawan hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan Para Penggugat Kabur (abscuur
6 — 0
kediaman semula atau masih ada ditempat tersebut, dengan tujuan agart Tergugat diberitahukan adanya gugatansesuai prosedur hukum yang berlaku.Menimbang bahwa ternyata Penggugat tidak dapat menunjukkan denganpasti dan jelas identitas Tergugat sebenarnya apakah Tergugat memang benarsudah pergi tidak diketahui tempat tinggalnya atau masih ada di suatutempat; menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan penggugat dalam hal identitas Tergugat adalah tidak jelas(abscuur
309 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio abscuur libel;4. Surat gugatan menarik pihak yang tidak ada hubungan hukum denganobjek sengketa yang digugat sebagai prinsipal:5. Tidak ada sengketa dalam perkara;Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Mataram dengan Putusan Nomor 70/Pdt.G/2016/PNMtr., tanggal 14 Desember 2016, yang amarnya sebagai berikut:. Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat:Il. Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.