Ditemukan 19240 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sak
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
SARTIKA SARI DEWI
3312
  • Pemohon:
    SARTIKA SARI DEWI
Register : 05-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pemohon:
BAIQ DEWI SARTIKA
5333
  • Pemohon:
    BAIQ DEWI SARTIKA
    PENETAPANNomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan memutus perkara perdataPermohonan pada tingkat pertama, menjatuhkan Penetapan sebagaimanatersebut di bawah ini terhadap perkara permohonan yang diajukan oleh:BAIQ DEWI SARTIKA, lahir di Kangi, tanggal lahir 26 Juli 1980, jeniskelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia,tempat tinggal di Adong, Desa Penujak,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten LombokTengah, Agama Islam, Pekerjaan
    bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitupada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2021, Pemohon datang menghadapsendiri di persidangan dan setelah dibacakannya surat permohonannya, ataspertanyaan Hakim Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpaada perubahan ataupun tambahan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon di persidangan telah mengajukan buktibukti Surat berupa:Bukti P.1: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, NIK : 5202056607800001, Atasnama BAIQ DEWI SARTIKA
    Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah sesuai dengan ijazahnyayaitu tertulis nama Nawal Aziddin Adam, lahir di Penujak tanggal 08 April2007; Bahwa kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohondisebabkan kepengurusan akta tersebut dilakukan oleh orang tuaPemohon; Bahwa tujuan Pemohon melakukan perbaikan nama pada akta kelahirantersebut bertujuan untuk kelengkapan melanjutkan Pendidikan ke jenjangyang lebih tinggi;Atas keterangan saksi tersebut
    Pemohon mengajukan permohonan inidengan maksud untuk perbaikan atas kesalahan penulisan nama, tempatdan tanggal lahir yang tertulis dalam Akta Kelahiran Baiq Nawal Sari, lahirdi Mataram tanggal 05 Juni 2006; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan akta kelahiran untukdisesuaikan dengan ijazah Sekolah Dasar Pemohon yang tertulis NawalAziddin Adam lahir di Penujak tanggal 08 April 2007; Bahwa benar Nawal Aziddin Adam adalah anak pertama dari pasangansuami isteri Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika
    dalam Akta Kelahiran, dan dalam KartuKeluarga tercatat nama orangtua anak Pemohon adalah Baiq Dewi Sartika yangmerupakan ibu dan Aziddin Adam M yang merupakan ayah;Menimbang, bahwa berdasarkan petitum permohonan Pemohon danpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat kesalah penulisannama dalam Akte Kelahiran tertulis BAIQ SIT NAWAL SARI akan dirubah danHalaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 67 /Pdt.P/2021/PN Pyadisesuaikan menurut ijazah anak Pemohon menjadi NAWAL AZIDDIN ADAM,lalu mengenai
Register : 04-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 955/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
69
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-06112015-0388 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 November 2015 yang semula tertulis nama Pemohon SARTIKA
    FEBRIYANI SIMARMATA dan diperbaiki menjadi SARTIKA FEBRYANI SIMARMATA sesuai dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pemohon Nomor: DN-07 M 0012076 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta Budi Murni 2 Medan pada tanggal 7 Mei 2016;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang
    Pemohon:
    SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
Register : 11-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 214/Pid.B/2017/PN Tte
Tanggal 11 Desember 2017 — SARTIKA ADREF, AMAK alias TIKA
16233
  • Menyatakan terdakwa Sartika Adref, AMAK alias Tika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF; 4.4. 1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRI A. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF; 4.5. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah; 4.6. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (Model NB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    SARTIKA ADREF, AMAK alias TIKA
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;d. 1 (Satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRIA. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;e. 1 (Satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349/25/X/2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah;f. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (ModelNB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    Sartika Adref, Amak alias Tika tidak terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum, terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 279 ayat(1) ke2 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa Sartika Adref alias Tika dari seluruh dakwaan JaksaPenuntut Umum;3.
    tangga 08Oktober 2016 bertempat dirumah orang tua terdakwa SARTIKA ADREF, AMAKAlias TIKA Rt.002 / Rw.004 jalan Bangau Kelurahan Santiong Kecamatan TernateTengah Kota Ternate telah melakukan pernikahan, yang mana pada saat itu walidari saksi SARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA adalah kakak kandung terdakwaSARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA yaitu saksi RUSTAM Alias UTAM, sehinggadengan adanya perkawinan saksi MUHAMMAD ASRI A.DISI, S.Farm, Apt AliasASRI bersama dengan terdakwa SARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA
    ASRIA.DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRIA. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349 /25 / X/ 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (ModelNB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M.ASRI A. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N)bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
Register : 03-05-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 277/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
SARTIKA SARI HARAHAP
41
  • Pemohon:
    SARTIKA SARI HARAHAP
Register : 12-08-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Pbm
Tanggal 14 Agustus 2024 — Pemohon:
EFI SARTIKA, SE
50
  • Pemohon:
    EFI SARTIKA, SE
Register : 20-07-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 410/Pid.B/2016/PN Kis
Tanggal 19 September 2016 — Dewi Sartika Daulay Alias Dewi
332
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Sartika Daulay Alias Dewi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Dewi Sartika Daulay Alias Dewi
    Nama lengkap : Dewi Sartika Daulay Alias Dewi2. Tempat lahir : Kisaran3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 16 Maret 19914. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Wirakarya Gang Gelugur Nomor 43Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran TimurKabupaten Asahan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Ikut Orang TuaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2Agustus 2016;.
    Menyatakan Terdakwa DEWI SARTIKA DAULAY Als DEWI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengansengaja melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka"sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan melanggarpasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI SARTIKA DAULAY Als DEWIdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannyadan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DEWI SARTIKA
    GelugurKelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kisaran, "dengan sengaja melakukan penganiayaan yangmenimbulkan rasa sakit atau luka", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TengkuChairima Akfida dudukduduk sambil bercerita didepan kedai milik saksiSusiyanti Als Susi, tidak berapa lama terdakwa Dewi Sartika
    Menyatakan Terdakwa Dewi Sartika Daulay Alias Dewi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 410/Pid.B/2016/PN Kis3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 26-10-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN BATURAJA Nomor 546/Pid.Sus/2016/PN.Bta
Tanggal 4 Januari 2017 — IMI SARTIKA Binti EDWAR ROJALI
225
  • M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa : Imi Sartika Binti Edwar Rojali , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN. I. BUKAN TANAMAN ;2.
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1 ( satu ) buah kotak rokok merk sampoerna mild berisikan 1 ( satu ) butir narkotika jenis extacy ( inek ) warna coklat ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;1 ( satu ) unit sepeda motor jenis SUZUKI merk nex Nosin : AE51-ID127461 Noka MH8CE44AACJ127136 warna putih ;DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA IMI SARTIKA BINTI EDWAR ROJALI ;6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar :Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
    IMI SARTIKA Binti EDWAR ROJALI
    ;Barangbukti :Barang Bukti yang diterima berupa :e 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan labelbarang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :e 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (Satu) butir tablet warna coklat dengandiameter 0,824 cm dan tebal 0,508 cm dengan berat netto 0,26 gram milikterdakwa IMI SARTIKA Binti EDWAR ROJALL. ;A.
    Barang Bukti :Barang Bukti yang diterima berupa :e 1 (satu) buah teros es berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelahdibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume10 ml dan 1 (satu) botol plastik berisi darah dengan volume 3 ml milik terdakwaIMI SARTIKA Binti EDWAR ROJALL. ;B.
    Barangbukti :Barang Bukti yang diterima berupa :1.1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan labelbarang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) butir tablet warna coklat dengandiameter 0,824 cm dan tebal 0,508 cm dengan berat netto 0,26 gram milikterdakwa IMI SARTIKA Binti EDWAR ROJALL ;B.
    Kesimpulan :Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelahdilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barangbukti berupa :Urine pada table 01 dan darah pada table 02 milik terdakwa IMI SARTIKA BintiEDWAR ROUJALI tidak mengandung sediaan Narkotika.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imi Sartika Binti Edwar Rojali dengan pidana penjara selama : 4 ( empat) tahun penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap beradadalam tahan ditambah dengan denda sebesar Rp. ;3.
Register : 13-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 328/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
HERLIA EMI SARTIKA
1211
  • izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama Mirza Alif Mulkhan pada Akta Kelahirannya sebagai berikut :

    - Yang mana sebelumnya pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Nomor 1271-LU-05092014-0082 tanggal 5 September 2014, semula tertulis MIRZA ALIF MULKHAN, anak ke satu laki-laki dari ayah bernama MUAMAR IBNU MULKHAN dan ibu bernama HERLYA EMI SARTIKA

    menjadi MIRZA ALIF MULKHAN, anak ke satu laki-laki dari ayah bernama MUAMMAR IBNU MULKHAN dan ibu bernama HERLIA EMI SARTIKA;

    3.

    Pemohon:
    HERLIA EMI SARTIKA
Register : 11-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Atb
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon:
Deni Sartika Loko
314
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 5304014107690033 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 5304011012061978, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, atas nama DENI SARTIKA
    LOKO lahir di Mahui pada tanggal 01 Juli 1969 dan merubah menjadi DENI SARTIKA LOKO lahir di Mahui pada tanggal 22 Desember 1983 mengikuti tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertera dalam Kutipan Buku Permandian Pemohon 11 Maret 2022;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan/penggantian tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon
    pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 5304014107690033 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 5304011012061978 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabuapaten Belu, atas nama Pemohon DENI SARTIKA LOKO;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Deni Sartika Loko
Register : 05-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 24/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal 14 Juni 2024 — Pemohon:
CANDRA SARTIKA SIREGAR
84
  • Pemohon:
    CANDRA SARTIKA SIREGAR
Register : 09-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 95/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
NELLI SARTIKA MANALU
88
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Nama, Tempat Lahir, dan Bulan Lahir pemohon tersebut, yaitu; Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu; Sisumut, dirubah/diganti menjadi Afdeling VII Oktober, dirubah/diganti menjadi November;
    3.
    Pemohon:
    NELLI SARTIKA MANALU
Register : 01-02-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 30/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
Dewi Sartika Sitorus
2015
  • Pemohon:
    Dewi Sartika Sitorus
Register : 24-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN Belopa Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Blp
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Mega Sartika RM
7313
  • Pemohon:
    Mega Sartika RM
Register : 02-10-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN STABAT Nomor 98/Pdt.P/2018/PN Stb
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
WISMA SARTIKA MELIALA
165
  • Menyatakan secara hukum bahwa yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1205-LT-09042018-0075 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 09 April 2018 tertulis nama ayah WISMAN SARTIKA MELIALA seharusnya WISMA SARTIKA MELIALA adalah orang yang sama;

    3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat untuk mencatatkan penyesuaian nama pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1205-LT-09042018-

    Pemohon:
    WISMA SARTIKA MELIALA
    PENETAPANNomor : 98/Pdt.P/2018/PNStbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagaiberikut terhadap permohonan dari :WISMA SARTIKA MELIALA, Lahir di Salapian, tanggal 29/04/1974, Jeniskelamin Lakilaki, Agama Islam, PekerjaanWiraswasta, Tempat tinggal di Lingkungan V BelaRakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala,Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut
    MELIALA sedangkan diKTP, akta kelahiran, akta nikah dan Ijazah SMA Pemohon tertera nama PemohonWISMA SARTIKA MELIALA;Berdasarkan uraian diatas, mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan NegeriStabat, untuk dapat memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut ;1.
    Menyatakan secara hukum bahwa nama Pemohon WISMA SARTIKA MELIALAdan WISMAN MELIALA adalah orang yang sama;3. Membebankan biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir Pemohonsendiri dan setelah dibacakan permohonannya Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan suratsurat bukti berupa :1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk An.
    WISMA SARTIKA MELIALA (bukti P1) ;2. Foto Copy Surat Pernyataan diketahui oleh Lurah Bela Rakyat (bukti P2) ;3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2.958/PCS/1994 atas nama WISMASARTIKA MELIALA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Langkat tanggal 15 Desember 1994 (bukti P3) ;4. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan No. 05/CATPIL/2002 tanggal 12 Februari2002 (bukti P4) ;5.
    Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar atas nama WISMA SARTIKA MELIALA,yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas SwastaNasional Selayang (bukti P5) ;6. Foto Copy Kartu Keluarga an. Kepala Keluarga WISMA SARTIKA MELIALANo.1205032404080008, yang dikeluarkan oleh Kadis Kependudukan dan CapilKabupaten Langkat (bukti P6) ;7.
Register : 14-06-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 26-10-2011
Putusan PA MEDAN Nomor 834/Pdt.G/2011/PA.Mdn
Tanggal 25 Juli 2011 — Sartika Vs Eka Tri Aguswanto
460
  • Sartika Vs Eka Tri Aguswanto
Register : 11-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 561/Pdt.P/2022/PN Gpr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Pemohon:
SARTIKA APRILIANA DEWI
124
  • Pemohon:
    SARTIKA APRILIANA DEWI
Putus : 11-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN SERANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 11 Januari 2016 — MEI SARTIKA SITORUS, SE Dkk
8072
  • Mei Sartika Sitorus. S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak tidakter bukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus, S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs.
    Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing masing sebagai berikut :- Terdakwa I Mei Sartika Sitorus, S.E. Anak dari Sitorus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;- Terdakwa II. Drs.
    Mei Sartika Sitorus. S.E. Anak dari Sitorus;9. Membebankankepada para Terdakwa, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    MEI SARTIKA SITORUS, SE Dkk
    JOSHRIUSSITINJAK yaitu terdakwa MEI SARTIKA SITORUS, SE baru datang dariJakarta, saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA dansaksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dengan diantar sopir menemuiterdakwa MEI SARTIKA SITORUS , SE dan lalu saksi H. ASEPZOELKARNAEN BIN H.
    MekarindoBunga Rampai kepada Terdakwa Mei Sartika Sitorus;Halaman 109 dari 245 halaman Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2015/PN.
    ;Bahwa seingfat Saksi Terdakwa Mei Sartika Sitorus tidakmenyampaikan apaapa, dan yang menyerahkan Biodata Perusahaankepada Terdakwa Mei Sartika Sitorus adalah Saksi sendiri;.Bahwa Terdakwa Mei Sartika Sitorus meminjam perusahaan PT.Mekarindo Bunga Rampai untuk mengikuti lelang di Kab. Pandeglangkarena perusahaan milik Saksi mempunyai bidang yang dimintaTerdakwa Mei Sartika Sitorus dan yang menjadi alasan Saksimeminjamkannya karena Saksi akan mendapatkan imbalan jasaperusahaan PT.
    Srg.para Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan paraTerdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa 1 Mei Sartika Sitorus, selanjutnyadisebut Terdakwa Mei Sartika dan Terdakwa 2 Drs.
    Mekarindo Bunga Rampai, sehingga berdasarkan kuasa direktur tersebutTerdakwa Mei Sartika berhak untuk melakukan dan melaksanakan pekerjaan(tender) pembuatan kapal kayu penangkap ikan purse seine 30 GT, sehinggaseolaholeh Terdakwa Mei Sartika adalah Direktur dari PT.
Register : 24-11-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN GARUT Nomor 216/Pdt.P/2022/PN Grt
Tanggal 2 Desember 2022 — Pemohon:
NINIK ENGKAT SARTIKA
4719
  • Pemohon:
    NINIK ENGKAT SARTIKA
Register : 20-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 229/Pdt.P/2023/PN Pya
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
BAIQ DEWI SARTIKA
820
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Baiq Dewi Sartika, lahir di Kangi, pada tanggal 26 Juli 1980 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-10072023-0130 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tanggal 10 Juli 2023;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk
    merubah identitas dalam Paspor Nomor B 956717 milik Pemohon yang tertulis atas nama Baiq Dewi BT Lalu Wirantah Mas, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1970 dirubah/diperbaiki menjadi atas nama Baiq Dewi Sartika, lahir di Kangi, pada tanggal 26 Juli 1980, untuk selanjutnya diajukan kepada Kantor Imigrasi Mataram;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    BAIQ DEWI SARTIKA