Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 08-01-2007 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1670K/PDT/2003
Tanggal 8 Januari 2007 — PT Astra Multi Finance (Hed Office) Jakarta Cq. PT Astra Multi Finance Cabang Palembang; PT Asuransi Bina Dana Artha Pusat (ABDA - Pusat) Di Jakarta Cq. PT Asuransi Bina Dana Artha (ABDA) Cabang Palembang; Himawan Sutanto
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-08-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 15-09-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Tanggal 11 September 2017 — Eko Setyo Priyanto Bin Alm Supomo
10117
  • Menyatakan terdakwa EKO SETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 Undang undang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat Dakwaan kami.2
    terkait obyek jaminan fidusia. 1 (satu)lembar foto copy terlegalisir surat pernyataan sdr.
    LWAYANKUSMIANTHA DUSAK, Bc.IP,SH dengan pemberi Fidusia adalah sdr. EKOHalaman3dari22 Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN GprSETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO dan Penerima Fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
    atau menyewa benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,dipidana dengan penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah); Sedangkan Pasal 23 Ayat (2)mengatur bahwa : (2) pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdimaksud dengan mengalihkan objek fidusia antara lain termasuk menjualatau menyewakan dan atau menggadaikan objek jaminan fidusia yang dalampengertian luas adalah benda
Putus : 01-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3405 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 1 Oktober 2019 — YUYUN TODONG ALBUGIS;
15438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa Yuyun Todong Albugis telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalinkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 junctoPasal 23 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia;Hal. 1 dari 6 hal.
    Putusan NomorMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani, denganperintah Terdakwa tetap ditahan;Mengembalikan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah PenyitaanNomor: Sp.Sita/02/I/2019/Reskrim, berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;lembar Surat Penjelasan Penting bagi
    Putusan Nomor3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;tu) lembar Surat Penjelasan Penting bagi Calon Konsumen;satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan;) lembar Surat Keterangan Permohonan Pencairan Kredit:) lembar Surat Pesanan;)satu) lembar Riwayat
    Adira Finance cabang Kotamobagutelahmengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan objekjaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna putihatas nama terdakwa, dimana terdakwa menerima fasilitas pembiayaandari PT.
    Adira Finance cabang Kotamobagu sebagaipemegang hak jaminan fidusia atas mobil tersebut;Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delikmelanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum;3.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 01-01-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 75/PDT.G/2013/PN.TNG
Tanggal 25 Juni 2013 — JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
420
  • JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tahun 1999
1270658
  • Tentang : Jaminan Fidusia
  • Jaminan Fidusia
    Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakupseluruh wilayah negara Republik Indonesia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugasDepartemen Kehakiman.(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapanwilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
    wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :a. identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat aktaJaminan Fidusia;c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;e. nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia
    mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia SertifikatJaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
    hapus karena halhal sebagai berikut :a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
    bagi Pemberi Fidusia.
Register : 13-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN. Pti
Tanggal 24 Juni 2021 — TITIK SHOLIHATIN Binti MUKIBI
18251
  • Menyatakan, terdakwa TITIK SHOLIHATIN BINTI MUKIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Polisi : B 1198 TIG BPKB atas nama ALWAN STNK atas nama ALWAN yang ditandatangani oleh Yang Menerima atas nama TITIK SHOLIHATIN Z. dan ditandatangani dan distempel oleh RIZKI MOTOR;12. 1 (satu) bendel Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia Nomor : 2247 tanggal 31 Januari 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani di atas materai oleh Notaris ASKA LAKSAMANA PUTERA, S.H., M.Kn.;13. 1 (satu) lembar ertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00085261.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018 jam : 08:32
    :30 dengan Pemberi Fidusia Nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat : Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusa Nama : PT.
    Alamat : BFI Tower Sunburst CBD LOT 1,2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;14. 1 (satu) buah BPKB Nomor : N-02194014 Nama Pemilik : TITIK SUPARMI alamat : Jl. Dawung II No.2 RT.003 RW.002 Kel. Pundak Payung Kec.
    dengan Pemberi Fidusia nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat: Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusia Nama : PT.
    Unsur : mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembeni fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.Bahwa menurut
    Pasal 1 angka (2) PP Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangHalaman 30 dari 41 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ptiperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan Jaminan Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
    ;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dengan berdasar ketentuan tersebut, maka yangtdimkasud dengan Barang Siapa orang perseorangan dalam perkara iniadalah terdakwa TITIK SHOLIHATIN takni orang yang berdasar SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00085261.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 02Februan 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00322404.AH.05.01tahun 2018 tanggal 10 Mei 2018 telah terikat perjanjian
    pembiayaan denganpembeni fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia disebutkan tercatat nama pemberifidusia adalah TITIK SHOLIHATIN ;Bahwa oleh karena itu, Titk Sholinatin telah memenuhi kualifikasi sebagaipembeni fidusia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwapembeni fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia ;Bahwa jaminan fidusia atas benda bergerak untukSertifikat Jaminan
    saksi Haryadi, adalahdilakukan tanpa persetujuan / ijin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT.
Register : 29-01-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN PATI Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 16 April 2020 — PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus memberikan kuasa kepada BUDI PURNOMO, S.H.,M.H.,dkk melawan 1.SUTRISNO, 2.NYAMI
917656
  • Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W13.00714929.AH.05.01 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah menurut hukum;5.
    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;6. Manyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan multiguna/ investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;7.
    Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316, No. Rangka MHRGE8850BJ002910, No. Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas Denni Setiyawan yang sah demi hukum;8. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan dan / atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No.
    Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316 No. Rangka MHRGE8850BJ002910 No.Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas nama Denni Setiyawan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN SEBAGAIBERIKUT:(1) Apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, esekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :b.
    No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sebagai berikut :pasal 29 ayat 1 huruf a undangundang No. 42 tahun 1999 tentangjaminan fidusia, menyatakan sebagai berikut:Apabila Debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Fotokopi Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1552 tanggal 6 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda P10;14.
    fidusia No.1552 tanggal 6 Oktober 2017;Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atasobjek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kKendaraan Honda JAZZ 1.5E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No.
    BPKB K12995414 atas nama Denni Setiyawanberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN PATI Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 28 September 2020 — Penggugat:
PT REKSA FINANCE Cabang Semarang
Tergugat:
SUPARNO
628415
  • inkracht;
  • Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) sebesar Rp107.097.000,- (seratus tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah pembayaran denda sebesar Rp. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran tiap-tiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus, Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019
70688719
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    secara elektronik.Sertifikat fidusia timbul sebagai akibat pendaftaran fidusia.
    SertifikatJaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yangmemuat catatan tentang halhal yang berkaitan dengan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia. Sebagai tindak lanjut atas prosespendaftaran jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia sesuaidengan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal14 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menerbitkan dan menyerahkanSertifikat Jaminan Fidusia.
    objek Jaminan Fidusia.
    halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.943.
    hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahanhak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada krediturselaku penerima fidusia.
Register : 04-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 6/Pid.B/2018/PN CBN
Tanggal 22 Maret 2018 — Pidana Penuntut Umum: - ASEP SUNARSA, SH Terdakwa: - SIE SWIE GIOK alias IING - TAN JAN LWAN alias IWAN
16857
  • Fidusia 0170000286 ;7. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama JUMAESA dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000290 ;8. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama SUJAI dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000314 ;9. 1 (satu) bendel Asli Surat
    Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HANDOKO dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000318 ;12. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000342 ;13. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan
    Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000344 ;14. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama TAN JAN SIANG dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000352 ;15. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia
    Fidusia 0170000381;20. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DEWI LAELATUL BADRIAH dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000383 ;21. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000386 ;22.
    Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003036 ;29. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003045 ;30. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan
Register : 15-06-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 05-10-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 29/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 16 Desember 2015 — Penggugat : PT BERKAT MARISA Tergugat I : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO
280200
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012 ;3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 7.294.000,- (Tujuh Juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 22+ 22002 Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012 5 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; 222222 =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
    A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 0 222 nee one nonoMewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMProvinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
    Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012; =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, TanggalHalaman 4 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKS18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 201 2,4.
Register : 14-04-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN WATAMPONE Nomor 105/PID.B/2015/PN.WTP.
Tanggal 1 Oktober 2015 — NURHANA binti SALEH
11537
  • Menyatakan Terdakwa NURHANA binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 2 (dua) bulan ; -----------------------------3.
    NURHANA binti SALEH ;----------------- 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
    DD 631 JW yang sudah dicap pos ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;----- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
    NURHANA binti SALEH ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------Dikembalikan kepada PT ADIRA FINANCE ; --------------------------------------------5.
    kewarganegaraan ; Bahwa ahli berpendapat bahwa jaminan fidusia adalah jaminan atas dasarkepercayaan antara si penerima fidusia dan pemberi fidusia dimana barangyang dijaminkan kepada si penerima fidusia dikuasai oleh pemberi fidusianamun dalam hal ini penerima fidusia sebagai pemegang hak dari barangyang dijaminkantersebut; 52 =o nnn nnn nnn neeBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksud dengan pembebananjaminan fidusia adalah benda
    NURHANA bintie 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ;e 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol.DD 631 JW yang sudah dicap pos ;e 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;e 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    ADIRAFINANCE yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia, yang mana dalamPerjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tersebut dapatdiketahui bahwa yang bertindak selaku Pemberi Fidusia adalah Terdakwa sedangkanyang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT. ADIRA FINANCE sedangkan yangmenjadi obyek jaminan fidusia adalah satu unit mobil TOYOTA AVANZA 1300 Gwarna hitam metalik No.Pol.
    NURHANA binti1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH :1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos :1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    NURHANA binti46471 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH ;1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
Register : 20-04-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SENGKANG Nomor 13/Pid.B/2018/PN Skg
Tanggal 3 April 2018 — Indo Ajang Binti Kasse
9540
  • Menyatakan Terdakwa Indo Ajang Binti Kasse tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap sertifikat jamianan fidusia Nomor : W23.00183731.AH.05.01 tahun 2016, tertanggal 20 Desember 2016 antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra Sedaya Finance; 1 (satu) akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia Indo Ajang dan penerima fidusia PT. Astra sedaya Finance; 1(satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara kreditur PT.
Register : 27-01-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
13231
    1. Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat

    -1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017

    - 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.

    Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
    Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
    Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
Register : 25-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 111/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
7825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan
  • 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
  • 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
12441
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
4614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 24-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 191/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 6 Januari 2015 — Nama Lengkap : DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tgl Lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun SugihWaras Rt. 02 Rw 12, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
287
  • Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
    Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
    AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
    AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
    yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
    adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
    fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
Register : 08-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 94_PID_B_2015_PN_BNR
Tanggal 6 Januari 2016 — Pidana-Terdakwa-RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF.
5110
  • R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
    bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
Putus : 11-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Kis
Tanggal 11 Agustus 2014 — Irwan Raharjo lawan 1. Rustam 2. Leli Arwita
11346
  • Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
    Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
    Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
    ;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
    ;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
    ;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
    diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.