Ditemukan 1908 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 April 2016 — BUDI RAHMAD ; KRISTANDAR DINATA, S.H., >< MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H.,
219109
  • /RW. 02/02, Kelurahan Braga, Kecamatan SumurBandung, Kota Bandung tertanggal 29 Januari 2016 perihal Cessie yang telah dilakukan oleh PT. Insting Enam Dua(selaku penjual) kepada Budi Rahmad (selaku pembeli). Dari cessie yang telah dilakukan oleh penjual dan pembelitersebut. Tim Kurator menilai cessie tersebut meragukan sehingga dalam daftar pembagian kedua tetap dicantumkan PT.Insting Enam Dua dan bukan Budi Rahmad dengan alasan alasan sebagai berikut;Halaman 10 dari 22 hal. Putusan.Keberatan.
    Jict.Pst.Syarat Sahnya Cessie;1 PihakPihak Dalam Cessie;Subjek dalam akta cessie atau Perjanjian Cessie ada 3 pihak yaitu meliputi:1 Ceddent Kreditur Awal), yaitu orang yang menyerahkan tagihan atas nama;2 Cessionaries (Kreditur Baru);3 Cessus, yaitu Debitur atas piutangpiutang yang dialihkan;Pada dasarnya dalam suatu akta Cessie harus memuat, Hak Tagih yang dialihkan, nama nama dari parapihak diantaranya cedent, cessionaris, dan cessus atau debitor, keterangan atau pernyataan biasanya dalamakta
    cessie ini diatur pula hak dan kewajiban masingmasing pihak.
    yang disebutkan dalam Cessie tersebut yakni sebesar 50.576.852,(Limapuluhjuta Limaratus Tujuhpuluh Enamribu Delapanratus Limapuluh Dua Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakimberpendapat Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
    Karya Cipta PuteraPersada (Dalam Pailit);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratsurat yang diajukan oleh Pemohon, Karena telah terbukti SuratPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
Register : 22-03-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Kwg
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
16962
  • ., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
    Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
    Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada
    ;Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Cessie Piutang tersebutbukti bertanda P12 antara Penggugat dengan PT BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang maka telah dibuat suatu Akta Otentik dalamPengalihan (cessie) Piutang tersebut, yang mana telah dapat dibuktikan Pengalihan(cessie) Piutang itu dibuat dengan dasar Akta Otentik namun Akta Perjanjian CessiePiutang (bukti bertanda P12) itu dapat sebagai Perjanjian Pokok tetapi dalam buktibertanda P12 dalam Klausulnya menyebutkan telah terjadi
    Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebelum Akta Perjanjian CessieHalaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor18/Pdt.G/2017/PNKwgPiutang dibuat maka dengan demikian Akta Perjanjian Cessie Piutang (buktibertanda P12) merupakan Perjanjian Assesoir dari Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebagai Perjanjian Pokoknya sehinggaPengalihan (cessie) Piutang itu menjadi Sah maka Penggugat telah sah menerimaHak Tagih dengan berdasarkan Pengalihan (cessie
    ) Piutang itu namun sekalipunPenggugat menerima Hak Tagih dari PT BANK DANAMON INDONESIA,TbkCabang Karawang secara Sah tetapi apakah Pengalihan (cessie) Piutang itudiperbolehkan untuk dilakukan sebelum sampai kepada apakah Hak Tagih yangditerima oleh Penggugat dapat diberlakukan kepada Tergugat selaku Debitur dalamAkta Perjanjian Kredit tersebut;Menimbang, bahwa Pengalihan (Cessie) Piutang dapat dilakukan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) yang menjadi Pokok Pengalihan (cessie)
    diberlakukan HakTagih Piutang Penggugat itu perlu berlandaskan kepada Pokok Perjanjian dariPengalihan (cessie) tersebut yaitu Akta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) tetapiberlandaskan Pasal 613 ayat (2), dalam Pengalihan (cessie) diperlukanPemberitahuan Kepada ODebitur oleh Pihak Kreditur selaku = yangmelakukanPengalihan (cessie) sebagai Hal diketahuinya adanya Kreditur Baruyang tiada akibat setelah dilakukan PemberitahuanPengalihan (cessie) itu, dimanatidak mengurangi HakHak Debitur dalam Perjanjian
    Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
Register : 18-10-2017 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 777/Pdt.G/2017/PN Tng
Tanggal 23 Juli 2018 — Penggugat:
MEDIARTO PRAWIRO
Tergugat:
1.RANDY PARSAORAN PANGGABEAN
2.PT DUTA REALTINDO JAYA
15880
  • Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
  • Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 60, tanggal 07 Maret 1996, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
  • Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 61,
    . 30 Putusan No : 777/Pdt.G/2017/PN.TngBahwa dalam cessie ditentukan penyerahan harus dilakukan oleh yangberwenang berbuat terhadap piutang ;Bahwa titik berat cessie adalah pada penyerahannya sedangkanperjanjian jual belinya disebut obligatoir tetapi haknya belum berpindahdan untuk memindahkan harus ada penyerahan yang harus dilakukandengan akta cessie;Bahwa isi akta cessie harus menyebutkan Menyerahkan kepemilikankepada pembeli harus ada kata Menerima penyerahan, jadi baik yangmenyerahkan maupun
    yang menerima harus tandatangan, dengandemikian cessie selesai dan hak milik berpindah.Bahwa dalam cessie semua yang melekat pada piutang otomatis ikutdipindahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1533 KUHPerdata;Bahwa dalam cessie tagihan selalu dijual dibawah harga karena padaumumnya penjual butuh uang tetapi jangka waktunya jatuh temponyabelum tiba;Bahwa dalam cessie bunga dan lainlain tidak perlu dengan jelasdiperjanjikan dimana dalam Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata untukdebitur cessie karena
    Apakah dalil Tergugat Il bahwa Penggugat tidak pernah memberitahukankepada Tergugat II tentang pengalihan piutangnya (cessie), dan tanpa adapersetujuan dari Tergugat Il sehingga pengalihan cessie tersebut tidak sahdan batal demi hukum ?
    Meskipun cessie telahsah dengan dibuatnya akta cessie yang mengakibatkan beralihnya hak tagih,tetapi untuk mengikat cessus atau debitur, berdasarkan Pasal 613 ayat (2)KUHPerdata pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau telahdiakui atau disetujui oleh debitur (betekening).
    Arief WicaksonoSH., MH., dan Elijana Tansah SH., berpendapat bahwa pemberitahuan tidakmempengaruhi sahnya Cessie, karena kegunaan pemberitahuan Cessie kepadaDebitur Cessus adalah untuk melindungi Debitur Cessus/agar ada kepastianbagi Debitur Cessus kepada siapa Debitur Cessus harus membayar lunasutangnya secara sah sehingga membebaskan dia dari kewajiban membayarutangnya tersebut dan terkait pemberitahuan kepada debitur cessie, DR.
Register : 23-02-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat:
PT JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
Tergugat:
1.PT Cakrawala Dua Benua
2.Ratnawati
Turut Tergugat:
Santoso Prajogo
10777
  1. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Pihak atas Perjanjian Pengalihan Piutang sebagai berikut ;
  • Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang, No. 45, Tanggal 22 Oktober 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 223, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 224, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 225, Tanggal 2 November
    2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 226, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 227, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 228, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 229, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 230, Tanggal 2 November 2015.
Register : 19-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 558/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : PT POLA NUSA DUTA Diwakili Oleh : ANDI JATMIKO SH
Terbanding/Tergugat I : DEEPAK RUPO CHUGANI
Terbanding/Tergugat II : DILIP RUPO CHUGANI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN CQ KANTOR KPKNL BOGOR
Terbanding/Turut Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cq. BANK NIAGA CABANG JAKARTA THAMRIN
9352
  • Bahwa Terbantah II sebagai Pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 139/2011 tanggal 3Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Bogor dan sebagai kuasa dari Terbantah selakupemegang Cessie (Hak Tagih) sesuai Akta Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang No. 08 tanggal 05 Mei 2010 dari Turut Terbantah II(PT.
    ., karena Pembantah merupakanPihak Ketiga dari Akta Cessie tersebut yang tidak memiliki hubunganhukum apapun dari Akta Perjanjian Pengalinan (Cessie) Piutang No. 08tanggal 05 Mei 2010 tersebut, hanya dibuat kedua belah pihak (PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/ Turut Terbantah Il dengan Terbantah I) sehingga Akta Cessie hanya berlaku untuk kedua belah pihak, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan Perjanjian berlaku menjadi UndangUndang bagi membuatnya HANYA MENGIKAT KEDUABELAH PIHAK tidak mengikat
    7tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010 ;Bahwa, pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat dengan perjanjian jual bell piutang dan cessie piutang berdasarkan AktaPerjanjian Jual Bell Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010, telahdilakukan oleh Turut Terbantah Il kepada Terbantah I, sesuai dengankewenangan yang dimiliki Turut Terbantah II dan dilakukan sesuai ketentuan
    Pola Nusa Duta sudah sah beralih dari Turut Terbantah Il (cedent) kepada Terbantah (cessionaris) saat adanyaAkta Cessie tanggal 5 Mei 2010.
    Bahwa, berdasarkan jual beli dan cessie tersebut dalam butir 6 dan butir 7 di atas, maka hak tagih atas piutang Turut Terbantah II kepadaPembantah berikut jaminanjaminan yang melekat padanya telah beralin sejak ditandatangani cessie kepada Terbantah pada tanggal 5Mei 2010, karenanya Terbantah mempunyai hak dan kewenangansepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum yang diberikanundangundang terhadap Debitur PT.
Putus : 10-05-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2960 K/Pdt/2010
Tanggal 10 Mei 2012 —
202130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pelaksanakan Perjanjian Kredit a quo pada masamasaselanjutnya, Turut Tergugat Ill selaku kreditur yang berhak ataspenagihan hutang kredit Turut Tergugat , telah mengalinkan (cessie)tagihan hutang kredit berikut semua jaminan, termasuk personalguanrante yang dibuat Tergugat, kepada Turut Tergugat II;.
    GoroBatara Sakti, dialinkan Turut Tergugat Il kepada Penggugat denganjumlah hutang sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).Cessie ini dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini,Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta.Pengalinan hak tagih a quo juga telah diberitahukan kepada TurutTergugat I, dan karenanya cessie telah mengikat PT.
    Cessie ini dituangkandalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 5 tanggal 5Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini, Sarjana Hukum Masterof Business Administration, Notaris di Jakarta. Pengalihan hak tagih a quojuga telah diberitahukan kepada Turut Tergugat , dan karenanya cessie telahmengikat PT.
    PertaminaSaving & Investment) sepakat akan secepatnya menentukan danmelaksanakan proses penandatanganan akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Fidusia";Selanjutnya dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania,SH selaku Notaris di Jakarta, dalam Pasal 5 berbunyi :"Penjual (Development Capital Investment) dengan ini menyatakan kepadaPembeli (PT.
    Bahwa atas hutang Turut Tergugat kemudian terjadi pembelian hak tagih(cessie) oleh Turut Tergugat Il dan kemudian dijual kepada Penggugatberdasarkan Akta Perjanjian No. 4 tanggal 15 Juli 2004 (Akta No. 4)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tanggal 05 Agustus 2004 (Akta No. 5)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, SH;.
Register : 15-05-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 109/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8426
  • Bahwa dikarenakan TERGUGAT (Debitur) masih tetap menunggak dantidak melunasi hutangnya walaupun telah diberikan peringatan dengan patutdan sebagaimana mestinya, maka TERGUGAT Il (Kreditur) akhirnyamelakukan penjualan/pengalihan piutang secara Cessie kepada pihak lain.Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2014, TERGUGAT II telah melakukanpenjualan/pengalihan piutang/tagihan secara Cessie kepada TERGUGAT Ill,berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 77 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang
    KARYA INVESTAMA PERKASA (incasu TERGUGAT Ill) sebagai Pembeli Cessie. Setelah pelaksanaan Cessie,TERGUGAT II juga telah memberitahukan / mengirimkan kepada TERGUGAT Surat No.
    ,M.Kn Notaris diJakarta; dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 78, tanggal 19Agustus 2014, dibuat dihadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H.
    Bukti TI6 : Foto copy Akta perjanjian JualBeli Piutang (Cessie) No.77 tanggal 19 Agustus 2014 (1982014) Copy dari copy;7. Bukti TIl7 : Foto copy Akta perjanjianPengalihan piutang (Cessie) No. 78 tanggal 19 Agustus2014 (19 82014) Copy dari Copy;8.
    )diperolah fakta bahwa pada tanggal 19 Agustus 2014 ternyata Tergugat II telahmelakukan penjualan/ pengalihan piutang/ tagihan secara Cessie kepadaTergugat III, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 77 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dan Tergugat II telah menunjukPT.Karya Investama Perkasa (Tergugat III) sebagai Pembeli Cessie, tanpasepengatahuan dari Penggugat;Menimbang, bahwa syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdataadalah :1.
Register : 05-12-2018 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 560/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
DENNY SUTANTO
Tergugat:
1.Cabang Pembantu PT PRIMA MASTER BANK
2.BUDI SANTOSO
Turut Tergugat:
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kantor wilayah DJKN Banten, KPKNL Tangerang I
187542
  • Bahwa dalam hal ini syarat sahnya dilakukan Cessie adalah Cessie dapatdilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utamakeabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihakterutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terutang disini adalah pihakterhadap mana si berpiutang memiliki tagihan;Hal. 3 dari 38 hal.
    Akta Cessie sebagai pihak dalam Perkara a quo;Bahwa, selanjutnya dalam angka 10 dan 13, Penggugat menguraikanbahwa telah terjadi pemindahan hak atas piutang (cessie) dari BudiSantoso kepada Elisabet Ramidiharja selaku pembeli cessie, akan tetapiElisabet Ramidiharja yang disebut oleh Penggugat sebagai pembelicessie dari Budi Santoso juga tidak disertakan sebagai pihak dalamperkara a quo.Bahwa, oleh karena Notaris sebagai pejabat yang membuat Akta Cessiedan Elisabet Ramidiharja sebagai pembeli Cessie
    sebagai Pejabat yang membuatAkta Cessie sebagai pihak dalam perkara a quo;Bahwa, selanjutnya dalam angka 10 dan 13, Penggugatmenguraikan bahwa telah terjadi peralihan cessie antara BudiSantoso kepada Elisabet Ramidiharja selaku pembeli cessie,akan tetapi Elisabet Ramidiharja yang disebut oleh Penggugatsebagai pembeli cessie juga tidak disertakan sebagai pihakdalam perkara a quo.Bahwa , atas objek tanah/ barang tidak bergerak berupa SHMNo.2946/Cikokol seluas 240 M2 yang terletak di Blok H.1/17Kelurahan
    Bahwa, penggunaan kata atau dalam pasal 613 KHU Perdata tersebutmenunjukkan bahwa Cessie dianggap sah dan mengikat Kreditur danDebitur apabila atas Akta Cessie dimaksud baik yang dibuatdibawah tangan atau Notariil telah memenuhi salah satu dari tigasyarat yaitu : Telah Diberitahukan kepada Debitur atau DisetujuiDebitur atau Diakui Debitur;Hal. 18 dari 38 hal.
    perkara ini tidakmelibatkan Elisabet Ramidiharja dan Budi Santoso selaku penerima cessie danHILARIO YOGI ELMARA selaku pembeli lelang, maka gugatan Penggugattersebut harus dinyatakan kurang pihak;Hal. 36 dari 38 hal.
Register : 21-07-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 271/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
419204

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Turut Tergugat II tersebut;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.01 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No.02 tertanggal 06 Mei 2020 yang dibuat
    ,M.Kn., di Kabupaten Bandung antara Penggugat dan Turut Tergugat I;
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.01 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No.02 tertanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yusef Hudaya, S.H.
    ., di Kabupaten Bandung dan Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) No.02 tertanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dihadapan NotarisDan PPAT Yusef Hudaya, S.H.
    M.Kn.Notaris di Kota Makassar dan Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan(Cessie) No. 06 tertanggal 05 September 2017 yang dibuatdihadapan Mustahar, SH. M.Kn.
    ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bandung, demikian jugapengalihnan hak atas hutangnya dibuat berdasarkan bukti P15, yaitu AktaPengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), Nomor 02 tanggal 6 Mei 2020, yangdibuat dihadapan Yusef Hudaya, S.H.
    ) berdasarkan AktaPengalihak Hak Atas Tagihan (cessie) Nomor 02 tanggal 6 Mei 2020, maka HakTaginh yang dimiliki Turut Tergugat terhadap utang Tergugat telah beralihkepada Penggugat;Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat (videbukti P11 dan bukti P15 Akta Pengalihan Hak Atas Tagih (cessie) Nomor 2tanggal 6 Mei 2020, Pasal 3.3 dan Pasal 3.4., dan Penggugat telah menerimaSertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1208, oleh karenanya Penggugatmenggantikan kedudukan Turut Tergugat 1
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Jual Beli PiutangNo.01 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No.02 tertanggal 06Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yusef Hudaya, S.H.,M.Kn.,di Kabupaten Bandung antara Penggugat dan Turut Tergugat ;4. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.01 dan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) No.02 tertanggal 06 Mei 2020 yang dibuat dihadapanNotaris dan PPAT Yusef Hudaya, S.H.
Register : 07-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
JONATHAN PASARIBU,
Tergugat:
Ny. SHIRLEY KRISTIYANTO,
Turut Tergugat:
1.PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE,
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.
14163
  • Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmiHalaman 13 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr(betekend).
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang;Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessiemerupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorangberpiutang baru (Vide:Permasalahan Cessie dan Subrogasi Klinik Hukumonline.com. awal klik Rabu 21 Desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim syarat syarat tersebutbersifat komulatif ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditorlama kepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukandengan suatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila aktacessie tersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak TagihPiutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukanpada waktu akta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapatdinyatakan sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagaiberikut
    komulatif ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan / Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
    lama kepada kreditor baru berdasarkan pada suatu peristiwa hukum,yangmana pemberian hak piutang dari kreditor lama kepada kreditor baruberdasarkan pada suatu peristiwa hukum, yangmana Penggugat sebagaipembeli dan Turut Tergugat sebagai penjual dan juga telah tertuang dengansuatu otentik yang diajukan dipersidangan yang diberi tanda bukti P11 dan P12:Menimbang, bahwa terkait dengan cessie yangmana pengalihanberlaku terhadap si berutang (debitor), pada saat akta cessie tersebutdiberitahukan secara
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2007 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 306/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2007 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - MARASATI LUBIS (TERGUGAT)
402355
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.117 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.118 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT. Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
    Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.Deli Serdang ;Bahwa, pada Tanggal 16 Mei 2016 tersebut Notaris ANDI ISNAIN,S.Hmembuat 8 (delapan) buah Akta Pengalihan Hutang atau cessie dari PT.Bank Tabungan Negara sebagai Penjual kepada Ir.ANIS ISKANDARsebagai Pembeli ;Bahwa, Saksi pernah melihat Akta Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut,sebab Saksi adalah sebagai Saksi dalam Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend).
    terhadap syarat ini jugatelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa mengenai syarat keempat, adalah berkaitan dengan IsiPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118, tertanggal 16 Mei 2016tersebut apakah terlarang atau tidak, dan jika memperhatikan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 tersebut, yangdimaksud dengan Isi Perjanjian adalah Para Pihak sebagai Penjual dan sebagaiPembeli, Pengalihan Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak
    Jual Beli Piutang Nomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei 2016 tersebut sah danmengikat kepada Para pihak, In Casu PT.
Register : 21-04-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 31 Agustus 2016 — IDRIS LIKA VS 1.YUNITAWATY ALias YUNITAWATI MANURUNG 2.BANK TABUNGAN NEGARA Tbk PEKANBARU
8758
  • Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Lenny Guspida\vati,SH Notaris di Pekanbaru, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.;3. Menyatakan Penggugat yang membeli piutang yang beritikad baik dan senantiasa dilindungi hukum;4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.;6.
    Bank Tabungan Negara (Persero) telah terjadi Jual Beli Piutang danPengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) terhadap utang Tergugat terhadap PT.Bank Tabungan Negara ?
    Dasar alasan adanyapengalinan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu, sehinggatransaksi cessie tersebut dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kreditadalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan daritransaksi atau perjanjian pokok).
    Dan dalam perjanjian tersebut yang perludiperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanyapemberitahuan ke debiturnya yaitu debitur bank (vide pasal 613 jo 584 KUHPerdata).Menimbang, bahwa sistem hukum di Indonesia menganut larangan milikbeding, (vide Pasal 1154 KUHperdata), yang berarti setiap janji yang memberikanHalaman 13, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.kewenangan kepada kreditur
    ;Menimbang, bahwa Tergugat II untuk memenuhi perjanjian kredit tersebut,Tergugat Il mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya (Piutang) kepadaPenggugat dengan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, No.12, tanggal 2Desember 2015 (bukti surat P14) dan Akta Pengalinan Hak Atas Cessie, No.13,tanggal 2 Desember 2015 (bukti surat P15) yang dibuat dihadapan LennyGuspidawati.SH Notaris di Pekanbaru, dan Tergugat I memberitahukan PenjualanHalaman 14, Putusan Perdata Nomor 95/Pdt/G/2016/PNPBR.laku Cessie
    Surat Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor; 13 tanggal 02Desember 2015 yang dibuat dinadapan Lenny Guspidavati,SH Notaris diPekanbaru;Adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Register : 16-07-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 April 2015 —
7924
  • Cessie (penyerahan danpengalihan hak atas tagihan) kepadaTergugat ;Bahwa permohonan dari Penggugat sebagai masyarakat didasari olehadanya peraturanperaturan yang menjadi Hukum Positif yang terdapatdidalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHP);UndangUndang Perbankan serta ketentuanyang berkaitan dengan itu,yang memungkinkan dan atau mengamanatkan Tergugat untuk dapatmelakukan penjualan secara Cessie(Penyerahan dan Pengalihan HakAtas Tagihan) atas piutang dari Tergugat II selaicu Debitur kepadaBadan
    Menyatakan menurut hukum nilai jual beli Cessie dari Tergugat kepadaPenggugat atas hutang dari Tergugat II dan Tergugat Il kepada Tergugat adalah sebesar:7.1. Rp. Rp. 358.105.680, (Tiga ratus limapuluh delapan juta seratus limaribu enam ratus delapan puluh Rupiah), untuk hutang Tergugat II; 7.2.
    Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dan ataumenggantikan haknya Tergugat untuk memberitahukan secara tertulis danatau. mengumumkan melalui media cetak tentang telah terjadinyaPenyerahan dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) beserta jaminannyadari Tergugat kepada Penggugat; 18.
    Kedudukan hukum Penggugat dengan Tergugat tidak jelas hubunganhukumnya ;Menimbang, bahwa memperhatikan dengan seksama dalil gugatanPenggugat dike tahui bahwa Penggugat adalah pihak ketiga yang hendakuntuk membeli secara cessie utang dan jaminan Tergugat Il dan TergugatIll yang semula selaku nasabah PT.
    (pengalihan hak atas tagihan)atas fasilitas kredit dan jaminan Tergugat II dan Tergugat Ill yang telahmenjadi piutang Tergugat; Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah untuk menebus danataumembeli cessie (penyerahan dan pengailan hak atas tagihan dariTergugat ; Menghukum Tergugat Il untuk melakukan penyerahan danpengalihanhak atas tagihan (cessie) atas hutang dan jaminannya dari Tergugat Ildan Tergugat Ill kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat terse butdiatas,
Register : 07-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 59/PDT.G/2017/PT.PBR
Tanggal 13 Juni 2017 — IRNIA LINDAWATI Sebagai TERGUGAT Lawan S R I D E W I Sebagai PENGGUGAT
173104
  • tersebut ;DALAM EKSEPSI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129 / Pdt.G / 2016 /PN.Pbr. tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129 / Pdt.G / 2016 /PN.Pbr. tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;Dengan mengadili sendiri - Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat untuk sebagaian ;- Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie
    Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat kepadapihak Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn. Pada tanggal 1April 2015 No. 05 adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.4.
    M.Kn, (Surat buktiP.5), serta Bukti Pembayaran Cessie dari Penggugat ke BankTabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru tertanggal 8 April 2016(Surat bukti P.9),Penggugat telah menerima Sertifikat Hak Milik No1486 yang dikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kepala BadanPertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 23 Desember 2005 yang masihAtas nama Tergugat (IRNIA LINDAWATI) (Surat bukti P.2) danmenurut Pengadilan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat
    Pada tanggal 1 April 2015 No 05adalah Sah dan Berdasarkan Hukum maka Penggugat sebagai pembeliyang beritikat baik yang harus dilindungi;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat yangmenyatakan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat /Tergugat Dalam rekonpensi/Terbandingdengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tok. Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn.
    Cessie adalah merupakan pengalihan hak ataskebendaan bergerak tak berwujud ( in tangible goods) yang biasanyaberupa piutang atas nama kepada pihak ketiga , dimana seseorangmenjual hak tagihannya kepada orang lain .
    Mengingat bahwajual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) telahdinyatakan sah dan berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugatrekonpensi ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immaterialkepada Penggugat Dalam Konpewnsi/Tergugat Dalam Rekovensi/Terbanding sebesar Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah). Danmenghukum Tergugat Dalam Rekovensi/Penggugat DalamKonpensi/Terbanding uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13449
  • Tergugat III, tetapi Penggugat tetap bertahan dan tidak akanmenyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat III selaku pembeliHalaman 4 dari 42 Putusan Nomor 31/Pdt.G/ecourt/2019/ PN Bdg10.11.12.lelang;Bahwa dari peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian tersebut diatasPenggugat menolak dan keberatan karena tindakan dan upaya yang dilakukanoleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah bertentangan denganaturanaturan hukum yang berlaku, yaitu dalam pengalihan piutang / tagihansecara cessie
    tersebut oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah tanpasepengetahuan atau persetujuan dan seijin Penggugat, serta tidak adapemberitahuan secara tertulis tentang pengalihan piutang / tagihan dengansistem cassie tersebut;Bahwa pengalihan piutang / hak tagih secara cessie oleh Tergugat I kepadaTergugat II tidak ada persetujuan tertulis dari Penggugat serta tidak adakesepakatan terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat I, tetapi olehTergugat I pengalihan piutang / hak tagih dengan cessie tersebut
    telah dilakukantanpa sepengetahuan, persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu daripenggugat;Bahwa demikian juga Tergugat II selaku penerima / pembeli cessie tidak pernahmemberitahukan tentang adanya pengalihan piutang / hak tagih yang didapatdari pemberi cessie Tergugat I kepada Penggugat.
    Dengan tidak adanyapemberitahuan dan persetujuan tentang pengalihan piutang / hak tagih dengancessie tersebut kepada Penggugat, maka pengalihan piutang / hak tagih dengancessie dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demihukum sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam pasal 613 KitabUndangundang Hukum Perdata:1) Cessie dilakukan melalui Akta Otentik atau akta dibawah tangan.2) 2.Memberitahukan rencana cessie kepada pihak terhutang (debitur) untuk disetujuidan diakui.3) 3
    Menyerahkan suratsurat piutang atau benda tak berwujud lainnyakepada kreditur baru.Bahwa demikian juga Tergugat II tidak pernah memberitahukan pengalihanpiutang dengan cessie tersebut kepada Penggugat dan tidak pernahmemberitahukan rencana pelelangan di Kantor KPKNL Turut Tergugat II.Dengan tidak adanya pemberitahuan pengalihan piutang dan penjualan lelangterhadap Penggugat, maka pengalihan piutang tersebut dan penjualan lelangtidak sah dan batal demi hukum.
Register : 05-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Prob
Tanggal 21 Nopember 2013 — MENIK RACHMAWATI sebagai PENGGUGAT lawan 1. HAJI MOCHAMAD SUGENG sebagai TERGUGAT I 2. AYU AZIZAH ATAM IMI sebagai TERGUGAT II
13839
  • Menyatakan sah menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 116 tanggal 10 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH di Jakarta;5. Menyatakan segala hak yang timbul atas piutang PT Bank Danamon Indonesia Tbk. kepada Tergugat I dan Tergugat II beralih kepada Penggugat;6.
    Menyatakan menurut hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Duta Tbk. Pusatdi Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I, berdasarkan AktaNotariil Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 116, tanggal 10 Oktober 2006, yangdibuat oleh Ny.SJARMEINI S.CHANDRA, SH, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;5.
    Bahwauntuk membuktikan dalilnya tersebut Penggugat telah mengajukan bukti surat bertandaP4 berupa perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang dibuat dihadapan Notaris Ny.Sjarmeini S.
    Jumlah keseluruhan hutang Para Tergugat per 3 Mei 2006adalah sebesar Rp. 420.083.887,68 (empat ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribudelapan ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen);Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara PTBank Danamon Tbk dengan Penggugat atas kredit PT Bank Umum Nasional cabangProbolinggo kepada Para Tergugat telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 613Kitab UndangUndang Hukum Perdata maka perjanjian cessie tersebut
    Sebagai konsekuensi sahnya perjanjian cessie tersebut maka segalahak tagih PT Bank Danamon Tbk selaku kreditur lama (cedent) beralih kepada Penggugatselaku kreditur baru (cessor).
    Menyatakan sah menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT BankDanamon Indonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadapTergugat I, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 116tanggal 10 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra,SH di Jakarta;. Menyatakan segala hak yang timbul atas piutang PT Bank Danamon Indonesia Tbk.kepada Tergugat I dan Tergugat II beralih kepada Penggugat;.
Register : 04-02-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Sgr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
Luh Sukeni
Tergugat:
1.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cabang Denpasar
2.PT AIS CAPITAL PARNERS INDONESIA
3.PT BANK CIMB NIAGA tbk
4.PT. AIS CAPITAL PARTNERS INDONESIA
217125
  • Bahwa dalam petitum huruf C Gugatan, Penggugat mengajukan petitum"Menyatakan sebagai hukum bahwa akta cessie No.
    Dengan telahselesainya Akta Cessie, maka piutang telah sah beralih menjadimilik AIS SME Investco cessionaris).
    Apalagi untuk pengalihan piutang tersebut Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan/cessie piutang kepada Penggugatdengan Surat Pemberitahuan Pengalihan tertanggal 9 Agustus 2019 danPenggugat telah mengetahui adanya cessie tersebut;35.Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum tersebut diatas, telahmembuktikan bahwa pengalihan piutang Tergugat pada Penggugatkepada AIS SME Investco berdasarkan Akta Cessie telah dilakukansesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sahdan mengikat menurut hukum
    Tindakanpengalihan piutang tersebut adalah sah dan mengikat menuruthukum;Bahwa berdasarkan cessie tersebut maka hak tagih atas piutangTergugat pada Penggugat berikut jaminanjaminan yang melekatpadanya telah beralih sejak ditandatangani Akta Cessie kepada AIS SMEInvestco, karenanya Tergugat tidak berwenang lagi atas piutangtersebut.
    Subekti, Majelis Hakim berpendapatbahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lama kepadakreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum dan dilakukan dengan suatuakta otentik atau dibawah tangan, pemindahan berlaku terhadap Debiturapabila akta cessie tersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend)dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada si debitur sehingga agarCessie dapat dinyatakan sah
Register : 08-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
Konstan Dangan Rianto
Tergugat:
HAJI MUHIDIN,
Turut Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK,
2.BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR,
11527
  • Bahwa jual beli piutang antara PENGGUGAT dengan TURUTTERGUGAT dituangkan dalam akta otentik berupa Akta Perjanjian(Cessie) Piutang selanjutnya disebut Akta Cessie No. 189 tanggal29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Rinasari Dwi Juli, S.H.;.
    Bor.Pengalihnan Hak atas Tagihan (cessie) dari PT.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahnukan kepada siberutang ;Menimbang, bahwa cessie merupakan penggantian orang yangberpiutang lama dengan seseorang yang berpiutang baru (vide : permasalahancessie dan subrogasi Klinik Hukumonline.com, awala klik Rabu 21 Desember2011, Sri KuSumasari, SH, MH) ;Menimbang, bahwa dengan demikian Cessie merupakan pengalihan haktagih/piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkan suatuperistiwa
    hukum dan dilakukan dengan suatu akta otentik, pemindahan berlakuterhadap Debitur apabila akta cessie tersebut diberitahukan kepadanya secararesmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada siDebitur, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sah menurut hukum harusmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
    BankTabungan Negara (Persero) Tbk (Turut Tergugat I) kepada Pembeli cessie(Penggugat), dimana Penggugat selaku pembeli cessie tidak dapat mengklaimkepemilikannya secara utuh terhadap jaminan cessie yang sudah dibelinya dariBank walaupun telah menandatangani akta cessie, karena yang beralihhanyalah hak tagih kepada Debitur sesuai dengan Pasal 16 UndangUndangNo. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sehingga pembeli cessie tersebuthanya berhak melakukan penagihan piutangnya saja (menggantikan Banksebagai
Register : 18-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Sgm
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2713
  • PENETAPANNomor 2/Pdt.P/2021/PA.SgmNAG ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telan menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan penetapan atas akta pengalihan hakatas tagihan (cessie) yang diajukan oleh :PEMOHON, Tempat tanggal lahir Bantaeng, 06021964, Jenis Kelamin LakiLaki, Alamat KABUPATEN BANTAENG, Agama Islam, StatusPerkawinan Kawin, Pekerjaan XXxXXXxXXxXX XXXXXX
    Noor Laela, dan Pemohonmenyetujui melakukan jual belli piutang tersebut berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 64 dan Akta Pengalihnan Hak AtasTagihan (Cessie) Nomor 65, keduanya tertanggal 29 Januari 2020, yangdibuat dihadapan Mustahar, S.H., M.Kn, Notaris?di Makassar.4. Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini, mohonuntuk Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani Permohonan tersebutuntuk:1) Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT.
    Badwi ,Nomor 65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapanMustahar, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;2) Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;3) Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2927/Paccinongangyang sebelumya atas nama IR.
    Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT. Bank tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tuan Muh. Badwi , Nomor65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Mustahar, S.H.,M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;3. Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;A. Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomo? 2927/Paccinongang yangsebelumya atas nama IR. NOOR LAELA;5.
Register : 22-03-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 104/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 19 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Penggugat : SAUT TOHAP PAKPAHAN
Turut Terbanding/Tergugat II : DION SETIAWAN
285171
  • :::ccsseesseeeeeeeeeeeeeees (Vide BUKTI P6).Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yangdimaksud dengan Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yangdilakukan dengan cara membuat akta otentik atau akta di bawahtangan, kemudian DILAKUKAN PEMBERITAHUAN MENGENAIADANYA PENYERAHAN itu oleh juru sita KEPADA DEBITUR DARIPIUTANG tersebut, sehingga berdasarkan informasi yang disampaikanoleh Tergugat II terkait Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 &Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan pada si berutang.(sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga BantuanHukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie,Rachmad Setiawan dan J.
    tersebut (erkend), dengan demikian Perjanjian Cessie antaraTergugat dengan Tergugat Il TIDAK MENGIKAT dan TIDAKBERAKIBAT hukum bagi Penggugat.Bahwa dengan adanya persekongkolan antara Tergugat denganTergugat Il adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUMsehingga merugikan Penggugat baik secara moril dan materiil makasecara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 5 & AktaPerjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 6 tertanggal 04Halaman 8 Putusan Nomor 104/PDT/2021/PT.DKI Oktober 2018 dihadapan
    Teddy Andwar, S.H., SpN Notaris di Jakarta("Akta Jual Beli Piutang") dan Akta Perjanjian Pengaiihan Piutang(Cessie) Nomor: 6 tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat di hadapanH. Teddy Andwar, S.H., SPN Notaris di Jakarta ("Akta Cessie).
    Bahwa Akta Jual Beli Piutang dan Akta Cessie yang dibuat antaraTergugat dan Tergugat II adalah perjanjian yang sah dan mengikatyang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalamPasal 1320 KUH Perdata.7.