Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2011 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/Pid/2009
Tanggal 20 Januari 2011 — RUBEN LIOW
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penipuan itu cukup jika orangorang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perobuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanoa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belum;Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ1922Halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ1912 Halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan;Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup hukum perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakantindak pidana penipuan;Hoge Raad dalam arresinya tanggal 14 januari 1981, NJ1981 Halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    een geoorloofde oorzak heft.Voor de toepassing van sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake;(Cremers Wetboek van Strafrecht Halaman 197);Artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak, untuk memberlakukanketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP itu, orang tidak perlumemperhatikan apakah perikatan utang yang bersangkutan sah menuruthukum perdata atau tidak;Berdasarkan uraian tersebut
Putus : 17-12-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/PID/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — DONI APRIANSYAH bin HARMANSYAH
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1040 K/PID/2014Het bewegen tot aangaan van een schuld door het gebruik van een deroplichtingsmiddelen hudt het oogmerk van wederrechtelijke bovoordeling in.
    untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatTerdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet terzake. (Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pid/2009
Tanggal 22 Maret 2011 — DEWA
3027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas duabagian, yaitu tidak berhati hati melakukan suatuperbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu.Namun, meskipun suatu) perbuatan dilakukan dengan hatihati, masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yangberbuat itu. telah mengetahui bahwa dari perbuatan itumungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undangundang, lebih lanjut dijelaskan oleh Leden Marpaung dalambukunya Asas Teori Praktek Hukum Pidana pada halaman 26bahwa kealpaan dibedakan atas1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    Dalam hal ini,sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu) akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah,toh timbul juga akibat tersebut;2)Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini,si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnyasuatu akibat;Hal. 7 dari 10 hal. Put.
Register : 05-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN LIMBOTO Nomor 116/Pid.B /2015/PN Lbo
Tanggal 13 Agustus 2015 —
3812
  • UNSURYANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas sepertiyang dimaksud dalam unsur ini adalah disebabkan karena adanyakelalaiannya;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan
    timbulnyaHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.B/2015/PN.LBOakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewiste Schuld;1.
    Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
    Bewiste Schuld yaitu apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaanseperti yang telah ia bayangkan itu walaupun sebenarnya ia dapat danharus menyadari bahwa ia tidak boleh berbuat demikian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, bahwa padahari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan
Putus : 07-01-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 7 Januari 2021 — Raymond Simamora
222221
  • Tetapi tindakan itu tidakHalaman 21 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dpsdiurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karenabersifat melawan hukum.Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwaPerbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalamhubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana)adalah:Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat(bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualisdisyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu akibat
    Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lainpada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.Demikian pula kepada terdakwa tidak dituntutpertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukansuatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld).
    (http:// kesalahandalamhukumpidana)Beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentangkesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalahpertanggungjawaban pidana :Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyaikesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana,dapat dilinat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya,yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikanmasyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna(jelek) perbuatan tersebut.kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasaruntuk
    Bentuk kesalahan yaitudolus dan culpaKesalahan dalam arti hukum pidana (schuld instrafrechtelijke); Yang berarti bentukbentuk kesalahan, yaitukesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).Halaman 25 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN DpsMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hijau muda bertulisanINVSTRS miliki korban2. 1 (satu ) unitsepeda motor Honda vario warna putih DK 2707 OYAkibat yang ditimbulkan.Menimbang, bahwa
Register : 12-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 17 Maret 2015 — Joni Efriandi Bin Efendi Panggilan Joni Alias Jojong;
334
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yangmana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari
    1986,Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pag.Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
    Lamintang, SH., halaman181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yangmenyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakansuatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspadaatau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang sehingga orang tersebut
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 22 Agustus 2016 — BET FITRA SM Panggilan BET
8511
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitPutusan Nomor : 108/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 16 dari 26 halaman.Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perouatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
Putus : 02-09-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 190/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Tanggal 2 September 2013 — BUDI SUSILO PURNOMO
6311
  • Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaanlalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannyabisa diartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak ataukurang memperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN SORONG Nomor 83/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 16 Mei 2019 — BALTASAR TAKOYE
203109
  • Bahwakesalahan/kealpaan (grove schuld) meskipun Grove schuld ini belum tegasseperti kesengajaan (ibid Hal. 73) dapat diartikan pula yakni dua jenis kealpaanyakni kealpaan yang disadari atau (bewuste Schuld) dan Kealpaan yangtidak disadari atau bukan niat (onbewuste Schuld), pada akhirnya Prof.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan bahwa seorang Hakim juga tidakboleh menggunakan sifatn ya sendiri sebagai ukuran, melainkan memperhatikansifat kKeadaan dimasyarakat, jadi pada dasarnya yang dijadikan tolak
Register : 22-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DAVID SIANTURI, SH.
Terdakwa:
NUDI SUANTO Als EDO Bin DERUSMAN
1815
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN PbmKetiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
    ) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Register : 10-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
RATNA KHATULISTIWI, S.H.
Terdakwa:
LIDWINA IIN Alias IIN Anak FITTO
277
  • Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa undangundang' sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul;Halaman 15 dari 20 Halaman...Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN SagMenimbang, bahwa jadi yang
Register : 20-01-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Tanggal 18 Februari 2015 — AZWARDI Pgl NADA
283
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Knusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danb.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatuHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN Pmn.kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
8654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 241 PK/PID.SUS/2016atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah adasebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Judex Facti sehingga Judex Facti tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada
    asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lainsebagainya sehingga diharapkan Putusan Judex Facti tersebutmemenuhi dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan
    egal justice) belaka;Bahwa berdasarkan pemikiran di atas, maka diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaanTerdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpahak atau melawan hukum;Bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana terdiri dari kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan Terdakwa (yang mana tidak dibahas dalampertimbangan hukum Judex Facti) dan sesuai fakta persidanganpada saat penangkapan barang bukti (secara nyata) tidak ada dalampenguasaan Terdakwa melainkan dalam penguasaan (dalam helm)saksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam
Register : 23-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
M. ALKINDI, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD TRI HARYANTO Alias TOLE Bin DAMSURI
2110
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum
    secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pbmberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
    legaljustice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiilmu hukum pidana yaitu Sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Register : 10-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Tanggal 25 Juni 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ; 2. Tempat lahir : Musi Rawas 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
338
  • lintas;Dengan demikian unsur Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yangkarena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas " telah terbukti danterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan dapat diketahui, bahwa bagi meninggalnya orang lain ituundangundang telah mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau kealpaan( Schuld
    atau Culpa ) pada diri pelaku ;Menimbang, bahwa tentang arti kealpaan tidak dijelaskan dalam KUHP,tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasanditerangkan sebagai berikut : Schuld (Culpa) itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet (kesengajaan) dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan ;Menimbang, bahwa dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain itu tidakdimaksud sama sekali oleh pelaku atau bukanlah opzet atau kesengajaan daripelakunya akan tetapi
Register : 21-12-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 106/PDT/2018/PT JMB
Tanggal 25 Februari 2019 — A. SAKDI,jenis kelaminLaki-laki, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, umur ± 65 Tahun, warga Negara Indonesia, alamat di Jl. Padat Karya No.02 Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, hal ini memberikan kuasa insidentil kepada Ahyaruddin,S.Pdidan Dorisma, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo Nomor 32/Pen.Pdt.G/2018/PN Mrb tanggal 23 Mei 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat L A W A N 1. Hj. RASNAH, Tempat dan tanggal lahirTanah Tumbuh, 31 Desember 1940, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Warga Negara IndonesiaAlamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Penggugat 1; 2. BURHANUDDIN S.Pd, Tempat dan tanggallahir Tanah Tumbuh, 24 Desember 1955, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Alamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagaii Terbanding 2 semula sebagai Penggugat 2 ; Para Penggugat para Terbanding dalam perkara ini memberikan kuasa khusus kepada kepada Indra Setiawan, S.H.,Renaldi,S.H., dan Zasramansyah,S.H.,Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl. Diponegoro BTN BMI No M-11 Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK/Pdt/ISP II / 2018 tanggal 1 Februari 2018 /,selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Terbanding semula para Penggugat;
6439
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
    Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
    Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — SIDANA alias DONO bin JINAN DAN KAWAN
6033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
    Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
Register : 08-05-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 88/Pid.Sus/2015/PN.Olm
Tanggal 28 Juli 2015 — - DEFRI FERNANDES UKI Alias DEFRI
8132
  • dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
    Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
    rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
Putus : 17-09-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/Pid/2013
Tanggal 17 September 2013 — SUPRIADI BIN BACO TAKKA
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)Disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld)Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya;Bahwa dari Kedua syarat kelalaian dan gradasi kelalaian di atas, seharusnyaMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan semua alat bukti danbarang bukti yang terungkap dalam persidangan telah cukup, tetapi MajelisHakim berpendapat kurang karena dalam pertimbangan putusan Majelis Hakimterhadap Perbuatan
Putus : 17-09-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 83/Pid.Sus/2013/PN. Pks
Tanggal 17 September 2013 — MUHLIS
465
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    . ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai