Ditemukan 4032 data
90 — 39
Bahwa, Pemohon dan Pemohon II bermaksud untuk mengangkatseorang anak berjenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 3 Agustushalaman 1 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Halaman 2 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Dona Saputra terhadap calon anak angkat yang bernamaAyra Keta Clemira tertanggal tertanggal 5 September 2017, telahHalaman 6 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Pat.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Dan adalahketetapan Allah itu pasti terjadi.Halaman 19 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Ramdan Panitera Pengganti,Khairul Gusman, S.H.Halaman 23 dari 24 halaman Penetapan Nomor 59/Padt.P/2018/PA.AGMDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
23 — 4
No.IlI7/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaEmail: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.1117/Pdt.G/2016/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
10 — 5
(seratus ribu rupiah) tunai, yang tercatatDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No. 0097/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 2
No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
28 — 5
No. 0152/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 0152/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 4
No. 684/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
35 — 4
No. 1017/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1017/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
25 — 1
., tanggal15 Maret 2016 dengan dalildalil sebagai berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Oleh karenanya para Pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dariDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Fotokopi Kartu Keluarga dengan kepala Keluarga atas nama PEMOHON I ASLInomor 3527060102120027 tertanggal 5 April 2012, yang diterbitkan olehDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Ali Banon, atas kuasa dariwali nikah ayah kandung pemohon II bernama AYAH KANDUNG PEMOHON IIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungdungKabupaten Sampang;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal11 Januari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama BaturajaPutusan Nomor 0104/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
sama, ekonomi yangtidak mencukupi, oleh karena hal itu pula sehingga terjadi perselisinanantara Penggugat dengan Tergugat, setelah kejadian tersebutTergugat pergi meninggalkan Penggugat tanpa pamit, dan sekarangTergugat tidak diketahui lagi keberadaannya;Putusan Nomor 0104/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.491.000, (Empat ratus sembilan piluh satu ribu rupiah).Putusan Nomor 0104/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.9 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SirjoniPanitera PenggantittdMarisa Farhana, S.H.I.Putusan Nomor 0104/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0104/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 3
dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugattanggal 02 Januari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Baturaja dengan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta tanggal 19Januariuari 2018 mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Faktor ekonomi rumah tangga yang tidak mencukupi;5.2 Tergugat mempunyai sifat kasar, egois emosional, mudahmarah, sehingga Tergugat tanpa alasan yang jelas seringmarahmarah;5.3 Selain itu, Tergugat tidak mau menerima anak dari pernikahanPenggugat tewrdahulu;Putusan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
lagibersuamikan Tergugat dan sebagaimana tujuan perkawinan yangdiamanatkan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan tidak akan terwujud oleh karena itu Penggugat telahberketetapan hati untuk bercerai dihadapan Sidang PengadilanAgama Baturaja;Putusan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Pasal 31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahuni1975 Majelis Hakim telahPutusan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Bta hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
31 — 4
Putusan No.0749/Pdt.G/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 0854/Pdt.G/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 0854/Pdt.G/2017/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamrel Ande menemukan eS HSE STAT ee inj atau, SS ASOUr Aa ey ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Ke Danlilveldad O..1 0 telp : 021384 3348 (ext.318)
20 — 6
Putusan No.0118/Pdt.G/2017/PA.SgrDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No.0118/Padt.G/2017/PA.SgrDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 4
Putusan No. 0836/Pdt.G/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 0836/Pdt.G/2017/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
36 — 2
, Pemohon adalah suami sah Termohon yang menikah pada tanggal 01 Juli2012, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPangarengan Kabupaten Sampang dengan status jejaka dan perawan sebagaimanaternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 111/03/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012;Halaman dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SAKSI I PEMOHON, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan guru, tempatkediaman di Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, KabupatenHalaman 3 dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
dikabulkan sepanjang berdasarkanhukum dan beralasan, oleh karena itu) majelis membebani Pemohon untukmembuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1, 2, 3, 4, 5, dan 6,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2, serta 2 (dua) orang saksi;Halaman 5 dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
92Halaman 7 dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Abdullah FagihDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 7
Pen.No. 0010/Pdt.P/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
9 — 3
melangsungkan pernikahan padatanggal 12 Februari 2015 di rumah Sargawi selaku kwakek yang dicatatoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KualaJambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,dengan Kutipan Akta NikahNomor 017/10/II/2015 pada tanggal 20 Februari 2015;Halaman 1, Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.MSDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SaksiHalaman 3, Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.MSDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Saksi 2, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,tempat kediaman di Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung JabungTimur;Halaman 4, Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.MSDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);Halaman 10, Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.MSDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia
Hasnaini, S.H., M.H.Sulistianingtias Wibawanty, S.H., M.H.Hakim Anggota Il,Ttd.Ayeb Soleh, S.H.I.Panitera,Halaman 11, Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.MSDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka
18 — 3
Bahwa, sebelum menikahi Penggugat, Tergugat berstatus DudaCerai hidup tanpa anak, sedangkan Penggugat berstatus Gadis/Perawan;Halaman 1 dari 6 halam putusan No. 0203/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa, akibat permasalahan tersebut Penggugat dengan Tergugattelah berpisah tempat tinggal, Penggugat sekarang tinggal dirumah orangtua Penggugat, sedangkan Tergugat masih tinggal dirumahHalaman 2 dari 6 halam putusan No. 0203/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
sesuai dengan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada harihari sidang yang telah ditetapkan Penggugat padapersidangan pertama tanggal 19 Februari 2018 hadir di persidangan, setelah ituHalaman 3 dari 6 halam putusan No. 0203/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Jamaludin, S.H.Panitera Pengganii,Halaman 5 dari 6 halam putusan No. 0203/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHalaman 6 dari 6 halam putusan No. 0203/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
31 — 3
No. 0180/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
Put.No.0556/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No.0556/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.