Ditemukan 2455 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AGUS FIKRI, S.H.
Terdakwa:
UMAR HUSNI
361132
  • Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnyaMasa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan SKPKB. Masa pajak, bagian tahun pajak atau tahunpajak mengacu ke SPT. Tetapi tidak semua SPT harus diterbitkan suratketetapan pajak.
Register : 24-04-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 18-02-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 90/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 26 Nopember 2018 — STAR ENERGY GEOTHERMAL (WAYANG WINDU) LIMITED : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
12684
  • Namun dalam hal WajibBayar b) menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatansumber daya alam, maka penentuan jumlah PNBP yang Terutangnya dapatdipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiridalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (se/f assessment);Menimbang, bahwa Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 1997mengatur bahwa Wajib Pajak untuk jenis PNBP self assessment wajibmengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untukmenjadi dasar
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1017/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — PT. GUNUNG MELAYU ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
83322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapatmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar.Halaman 56 dari 98 halaman Putusan
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1190/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — PT. SUPRA MATRA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
24176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahunsetelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian TahunPajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atauketerangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.Bahwa lebih lanjut, pada bagian
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MasaPajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yangterutang tidak atau kurang dibayar;Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Putus : 23-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 September 2016 — PT MITRA UNGGUL PUSAKA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat(1) huruf a UndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atauHalaman 77 dari 128 halaman.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1883 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MasaPajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yangterutang tidak atau kurang dibayar;Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Register : 06-01-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 B/PK/PJK/2016
Tanggal 17 Maret 2016 — PT. INDO SEPADAN JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
73151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat(1) huruf a UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima)tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MasaPajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur JenderalPajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarapabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainpajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
Register : 21-04-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 246/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 20 Juli 2017 — 1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktor Jenderal Pajak cq.Kantor Wilayah DJP Banten yang dalam hal ini: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, Jalan Ahmad Yani Nomor: 141, Serang, Banten, Kode Pos: 42118, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) Hery Prasetyo Adji, SH. MM, 2) Chandra Ari Nofat, SH. 3) Devina Sagita Ratnaningtyas, SH. 4) Agus Budi Setiyawan, SE. MM. 5) Ikhsan Taufik, SH. MM. 6) Akhmad Fathoni, SH. 7) Waluyo, SE. ME. kesemuanya Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak, masing-masing menggunakan alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, Jalan A. Yani Nomor 141 Serang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I Juga Terbanding; 2. PT. Bank Internasional Indonesia (persero) tbk. Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. (Persero) Cabang Pemuda %u2013 Surabaya Jalan Pemuda Nomor : 60-70 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1) Poulce O. E Welang, 2) Riandi Arsiyono, 3) Dian Puspito Rini, 4) Auditya Saraswati Primadini, 5) Endro Leksono, 6) Bayu Dwi Putra, 7) Octaviano Erwinanto, 8) Diah Novita Wulandari, 9) Indri Sekar Mumpuni, 10) Ananda Pratiwi Kusuma Wardhani, kesemuanya karyawan pada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Gedung Sentral Senayan III Lantai 25, Jalan Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2016; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat III Juga Terbanding; Melawan Ardi Harijanto, pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Alamat Jalan Pegirian Nomor 78-A RT 03 RW 011 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1) R. Teguh Santoso, SH. Pengacara, beralamat di Jalan Kutisari VII Nomor 30, RT.005, RW.001, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, 2) Agung Satryo Wibowo, SH, MM, CA. Pengacara beralamat di Perum Graha Indah Kav. E-19, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 44-46 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2016, sisebut Penggugat; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat juga Terbanding; Dan 1. PT. Bank Central Asia (persero) Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Central Asia (Persero) Cabang Utama Veteran - Surabaya di Kantor Cabang Jalan Veteran Nomor 18-24, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1) Dr. Sudiman Sidabukke, S.H. C.N., M.Hum. 2) Asih Marbawani, S.H, M.Hum. 3) RR. Tantie Supriatsi, S.H. M.H., 4) Rut Shebaria Butar Butar, S.H. M.Kn., 5) Bonar Parulian Sidabukke, S.H. G.Dip, LL.M, kesemuanya Advokat yang berkantor di Jalan Raya Darmo Nomor 135 B Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2016, disebut sebagai Tergugat II; 2. PT. Bank Permata Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Permata Cabang Pembantu Slompretan, Surabaya Jalan Slompretan Nomor 38-40 Surabaya, disebut sebagai Tergugat IV; 3. Setiyono, bertindak sebagai diri sendiri maupun Pemilik dan Penangung Jawab CV. Bina Niaga yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Bukit Permai Blok N Nomor : 03, Serang, Banten dan/atau setidak-tidaknya beralamat di wilayah hukum Republik Indonesia, disebut sebagai TERGUGAT V; Selanjutnya disebut Para Terbanding semula Tergugat II, IV, V;
421315
  • LingkarSelatan Bukit Permai Blok N/03, Serang, dengan Ardi Harijanto incasuT ergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai Direktur;Bahwa berdasarkan data administrasi di KPP Pratama Serang, mulai tahun2005 CV Bina Niaga tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)baik SPT Masa Maupun SPT Tahunan;Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yaituPasal 13 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanyang mengatur:Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MasaPajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yangterutang tidak atau kurang dibayar;Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. GUNUNG MELAYU vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapatmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar.Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — PT. RAJA GARUDA MAS SEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapatmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar;Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. GUNUNG MELAYU vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sengketa pajak tersebut, Tiara Dewata Group mengajukangugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP304/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penolakan atasPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang TidakBenar atas SKPKB Nomor 00031/206/05/904/10 tanggal 15 September2010.Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya
Putus : 02-04-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 634/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Utr
Tanggal 2 April 2014 — DRS. FX. MERHASIM TASLIM
8138
  • selama 5 tahun, 57 milyar itu adalah kewajiban Pph dan ppn selama5 tahun pajak jadi bukan 10 milyar seperti yang disampaikan penasehat hukum,yang menurut ahli adalah obyek Ppn;.e bahwa 57 Milyar adalah pokok pajaknya saja ahli tidak menghitung sekalian dengansanksinya, karena pasal 39 ayat (1) unsurunsur pidananya termasuk diantaranyaadalah kerugian pendapatan Negara tidak melihat pada sanksinya, selaku ahli hanyamemberikan pendapat sesungguhnya seharusnya Wajib Pajak ini berapa kewajibanpajak yang terutangnya
Register : 05-06-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/TUN/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — I. DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI., II. TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHKKPN) TANGGAL 31 OKTOBER 2012 VS I. IR. INDAR ATMANTO., II. PT. INDOSAT, TBK., III. PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2);
518435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas permintaan InstansiPemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.2 Bahwa berdasarkan Pasal 9 UndangUndang Nomor 20Tahun 1997 adalah sebagai berikut:1 Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :a ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; ataub dihitung sendiri oleh Wajib Bayar;2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara BukanPajak yang Terutangnya
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PT. SUPRA MATRA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5988 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima)tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapatmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar.Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
30011564
  • Tentang : Cipta Kerja
  • waktu 3 (tiga) bulan setelahmenerima surat ketetapan pajak, Surat KeputusanKeberatan, Surat Keputusan Pembetulan, PutusanBanding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengansyarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukantindakan pemeriksaan.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:(1)Pasal 9Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempopembayaran dan penyetoran pajak yang terutanguntuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) harisetelah saat terutangnya
    bunga dan kenaikan berdasarkan hasilpemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanyaditerapkan satu jenis sanksi administrasi yangtertinggi nilai besaran sanksinya.Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukanoleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuanmenjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan apabila dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksudpada ayat (1), setelah saat terutangnya
    putusan; atau3. ditemukan data atau informasiyang menunjukkan adanya imbalan bungayang seharusnya tidak diberikan kepada WajibPajak.Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang samadengan surat ketetapan pajak.Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalamSurat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengansanksi administratif berupa bunga sebesar tarifbunga per bulan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan dihitung sejak saat terutangnya
    dimaksud pada ayat (1) huruf d atauhuruf e masingmasing, selain wajib menyetor pajakyang terutang, dikenai sanksi administratif berupadenda sebesar 1% (satu persen) dari DasarPengenaan Pajak.Dihapus.Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yangberlaku pada tanggal dimulainya penghitungansanksi.Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima)tahun setelah saat terutangnya
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — PT. ANDALAS INTIAGRO LESTARI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menerbitkan SKPKB, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan dasar hukum pasal 13 ayat (1) huruf aUndangUndang KUP yang mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapatmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar.Bahwa lebih lanjut, pada bagian Pembahasan
Putus : 13-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/TUN/2015
Tanggal 13 Oktober 2015 — DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk VS Ir. INDAR ATMANTO, DKK
335217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan atau memungut sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.3) Bahwa berdasarkan Pasal 9 UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997adalah sebagai berikut:(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangditentukan dengan cara :a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; ataub. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlahPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya
Register : 25-01-2017 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 28/ Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna
Tanggal 18 Januari 2017 — MUSLEM SYAMAUN, S.Sos Bin SYAMAUN
133346
  • Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000,harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwimberikutnya setelah Masa Pajak berakhir.(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000, harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulantakwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
    penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta kemudian imbalan sehubungan denganjasa tehnik, jasa menejemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasalain dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan (Pasal 23Ayat (1) huruf c) dan atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajibpajak luar negeri dipotong pajak tarif 20 % dari jumlah bruto oleh pihakyang wajid membayarkan (Pasal 26 Ayat (1), harus disetor palinglambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim (kalender) berikutnyasetelah bulan saat terutangnya