Ditemukan 18720 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN MARABAHAN Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH
2.Galuh Larasati, S.H.
Terdakwa:
YADI Als YADI Bin H. ZULKIFLI
4712
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yang di simpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balut dengan satu buah masker
      kesehatan;
    • 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk Sampoerna Mild 16;
    • 1 (satu) lembar masker kesehatan warna biru putih;

    Dimusnahkan.

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan jumlah beratkotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enambelas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balutdengan satu buah masker kesehatan. 1 (Satu) buah kotak rokok warna putin merk Sampoerna Mild 16. 1 (Satu) lembar masker kesehatan warna biru putih.Dirampas untuk dimusnahkanHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 103/
    Kemudian para saksi mendekati Terdakwa danmelakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian saat para saksimelakukan pemeriksaan, para saksi menemukan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild 16 yangHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mrhdibungkus masker kesehatan warna biru putih yang dipegang olehTerdakwa.
    Kemudian para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild16 yang dibungkus masker kesehatan warna biru putin untukpemeriksaan lebih lanjut Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket serbukKristal putin yang diduga narkotika golongan jenis sabu yangditemukan pada diri Terdakwa diketahui memiliki berat kotor 0,21 gram(berat bersih 0,16 gram), kemudian disisinkan seberat 0,003 gram untukdilakukan pengujian.
    Kemudian para saksi mendekati Terdakwa danmelakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian saat para saksimelakukan pemeriksaan, para saksi menemukan 1 (satu) paketnarkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild 16 yangdibungkus masker kesehatan warna biru putih yang dipegang olehTerdakwa.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket Narkotika golongan jenis sabu dengan jumlahberat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol komaenam belas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yangdi simpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balutdengan satu buah masker kesehatan; 1 (Satu) buah kotak rokok warna putin merk Sampoerna Mild16; 1 (Satu) lembar masker kesehatan warna biru putih;Dimusnahkan.6.
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
MUAHMMAD DANIL
228
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu
    ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Debora Kristina Sinaga, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada
    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Veteran Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;Dipersidangan tidak diajukan buktibukti;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksitersebut adalah benar;Selanjutnya di persidangan telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Veteran Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saksi membawa terdakwa untukdisidangkanBahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang didengarkan di persidangan,maka Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 387/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ROKHIM BIN PURNOMO
114
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 387/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di leher;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 415/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
NAJATUL LIQO'ILLA IRZAYANA Binti KHOIRUMAN
167
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 415/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, masker di di jok sepeda motor;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 418/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EMA DEVERI Bin MBARNO
115
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojopnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 417/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 355/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
NULI KURNIA MUTMAINAH Binti SUGIONO
113
  • Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 355/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa melintas naik sepeda motor tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 159/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
WARSITO
143
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa WARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama WARSITO
    PwtBanyumas dan terdakwa atas nama WARSITO kedapatan tidak memakai masker saatberaktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain dengan barangbukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n WARSITO. Atas perbuatannya, terdakwa didugatelah melanggar pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas.
    PwtTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan Hakim, saksimenerangkan bernama:AGUS TARWOKO, Lakilaki, tempat/tanggal lahirBanyumas, 16 Agustus 1966 umur 54 tahun, PekerjaanPNS
    , Agama Islam, Kewarganegaraan Islam, AlamatTinggal : Jipang, RT.004 RW.001 Desa JipangKecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas;Menerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker saatberaktivitas di luar atau di dalam ruangan publik
    Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan
    PwtBahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitarpukul 09.53 WIB di JI.
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
ARBIKA
252
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu
    Try Hadi Syahputra, tidak disumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakai maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran
    secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Kamis , tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;2.
    Muhammad Andre Irawan, tidak disumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakai maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Sumatera Belawan tidak memakai masker lag ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa
    sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021sekitar pukul 10:20 Wib di Jalan Medan Belawan terdakwa tidak memakal maskerdan saksi memberikan teguran Lisan supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11:00 Wib diJalan Medan Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidak memakaimasker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 117/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
BAGUS KURNIA IRIANDI
313
  • K.STubun Dalam Kota Samarinda, Agama Islam, Pekerjaan Honorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Minggu tanggal25 Oktober 2020 sekira jam 20.30 wita bertempat di Jalan Mahkota II KotaSamarinda telah dilakukan razia masker oleh anggota Satuan Polisi PamongPraja Kota Samarinda dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, laluTerdakwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti berupa KTPbersama dengan Tersangka, kemudian dibawa ke kantor Satuan PolisiPamong Praja Kota Samarinda
    penetapan dalamperkara Terdakwa BAGUS KURNIA IRIANDI;Setelahn Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 25 Oktober 2020 sekira jam 20.30 wita Malam di JI.Mahkota II Kota Samarinda;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa Terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan Saksi yang disumpah dipersidangan dan Terdakwa jugamembenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangandimana Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi
    Menyatakan Terdakwa BAGUS KURNIA IRIANDI tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000, (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalanihukuman disiplin);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah KTP asli atas namaBAGUS KURNIA IRIANDI dikembalikan kepada Terdakwa BAGUS KURNIAIRIANDI;4.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 20/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
AHMAD SALIMUDIN BIN SAMSUDIN
153
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    dalamperkara Terdakwa AHMAD SALIMUDIN Bin SAMSUDIN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa AHMAD SALIMUDIN Bin SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP Asli An. AHMADSALIMUDIN Bin SAMSUDIN dikembalikan kepada terdakwa AHMADSALIMUDIN Bin SAMSUDIN;4.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 53/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
HOT RAJA SURYATMO GULTOM
163
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    dalamperkara Terdakwa HOT RAJA SURYATMO GULTOM";Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa HOT RAJA SURYATMO GULTOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 05-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 367/Pid.B/2014/PN Mjk
Tanggal 30 September 2014 — KHUSNUL KHOTIMAH Binti WARSINAH
513
  • Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah sapu tangan warna hitame 1 (satu) buah pisau dapure 1 (satu) pasang sarung tangan warna abuabu ,e 1 (satu) buah masker warna putih Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Senimah, oleh karena itu terdakwa telah menyiapkansebilah pisau dapur yang akan digunakan untuk menakutnakuti saksi Hj.Senimah, juga menyiapkan sapu tangan (slayer) dan masker untukmenutupi wajahnya agar tidak dikenal serta sebuah sarung tangan,selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 09.00 wibterdakwa mendatangi rumah saksi Hj.
    Seniman di Dsn/Ds WonosariKecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto masuk lewat pintu belakang yangtidak terkunci tanpa seijin/sepengetahuan saksi Hj, Senimah ;Bahwa setelah sampai didalam rumah terdakwa memasang sapu tangan(sleyer) dan penutup hidung dengan masker, agar tidak dikenalli sertamemakai sarung tangan sambil bersembunyi, selanjutnya menunggusampai kurang lebih 1 (satu) jam ternyata saksi Hj.
    Senimah, juga membawa sapu tangan(slayer) dan masker untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenai serta sebuahsarung tangan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggai 31 Mei 2014 sekira pukul09.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi Hj.
Register : 10-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 169/Pid.B/2020/PN Unr
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Dwi Endah Susilowati, S.H.
2.Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa:
GALIH WICAKSONO SANTOSA Bin BUDI RAHARJA
708
  • Semarang, 1 (satu) Lusin (12 (dua Belas)) Kaos Tangan Berbagai Warna Dengan Merk Suans Gloves , 27 (dua Puluh Tujuh) Masker Wajah Berbagai Motif Dan Warna;

dikembalikan kepada saksi korban Sumintarsih Binti Suharno ;

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda H5co2r20mi, Warna Hitam, Tahun 2018, No.polisi. H-4075-ALC, No. Rangka : Mh1kc8214jk215207, No. Mesin : Kc82e1208412, Beserta Stnknya An. Galih Wicaksono Santosa Alamat Dsn.
    Semarang, dengan tujuan untukmenawarkan 27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna danmotif kepada saksi SUYANTO Bin (Alm) MUH KUSRIN selaku pemilikwarung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah),namun belum terjadi kesepatan harga masker dengan pemilik warungmainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA BinAGUS SUBAGYA menanyakan kepada terdakwa keberadaanHandphone yang yang berada di titik lokasi tempat terdakwa beradadengan cara mengecek tas yang terdakwa bawa
    Semarang, dengan tujuan untukmenawarkan 27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna danmotif kepada saksi SUYANTO Bin (Alm) MUH KUSRIN selaku pemilikwarung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah),namun belum terjadi kKesepatan harga masker dengan pemilik warungmainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA BinAGUS SUBAGYA menanyakan kepada terdakwa keberadaanHandphone yang yang berada di titik lokasi tempat terdakwa beradadengan cara mengecek tas yang terdakwa
    Semarang, lalu terdakwa ketemu dengan pemilik warungyang terdakwa tidak kenal tersebut, selanjutny terdakwa menawarkan27 (dua puluh tujuh) masker wajah berbagai warna dan motif kepadapemilik warung mainan tersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluhribu rupiah), namun belum terjadi kKesepatan harga masker denganpemilik warung mainan tersebut datang saksi MUHAMMAD RAKLYARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYA, selanjutnya saksiMUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYAmenanyakan kepada terdakwa keberadaan Handphone
    Semarang, lalu terdakwa ketemu dengan pemilik warungyang terdakwa tidak kenal, selanjutny terdakwa menawarkan 27 (dua puluhtujuh) masker wajah berbagai warna dan motif kepada pemilik warung mainantersebut seharga Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah), namun belum terjadikesepatan harga masker dengan pemilik warung mainan tersebut datang saksi,selanjutnya saksi MUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin AGUS SUBAGYAmenanyakan kepada terdakwa keberadaan Handphone yang menurut saksiMUHAMMAD RAKLY ARYA SAPUTRA Bin
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
WINARSIH
193
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwabeserta barang bukti berupa
    menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa WINARSIH*;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa karena tidak memakai masker telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus membayar denda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang segala halhal yang memberatkan dan meringankan
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
DIDIK JAPARDI BIN NUR CAHYO
193
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    dalamperkara Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYO;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa DIDIK SAPARDI bin NURCAHYOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 41/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
ARIF WIDODO
162
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 269/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR BIN YANTO
176
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo KabupatenBojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 00.00Wib. bertempat di ruang public,Jalan Lettu Suwolo KabupatenBojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 875/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EDI JULIANTO
146
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 875//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 423/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MUH ABU ZAKARIA Bin MAS UD
188
  • , Terdakwa menerangkan identitasnya sebagaimanatersebut di atas;Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidikmengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidanaPelanggaran Protokol Kesehatan;Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 wib,pada saat melaksanakan patrol dengan memberikan himbauan protokolKesehatan kepada masyarakat di Jalan Hos Cokroaminoto Bojonegoro telahdidapati sdr Muh Abu Zakaria Bin MasUd telah melanggar disiplin ProtokolKesehatan tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    tinggal : Aspol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan: tidak kenal dan tidak adahubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 10.30wib pada saat saya melaksanakan patrol dengan memberikan himbauanprotokol Kesehatan kepada Masyarakat di Jalan Hos CokroaminotoBojonegoro , Terdakwa tidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 10.30 WIBbertempat di Wilayah Bojonegoro dan terdakwa tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak memakai masker pada saat berada di ruangPublik; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman2 BA Sidang Nomor 423/Pid.C/2020/
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 386/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YUNUS WIDODO BIN KHAMIN THOHARI
165
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 386/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang