Ditemukan 4032 data
19 — 9
No. 0099/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
35 — 13
No.0269/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
16 — 5
Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon kemudianmemutuskan sebagai berikut :Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.3 dari21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
PerluPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.6 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bayar kredit rumah;Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.7 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Fotokoi Kutipan Akta Nikah Nomor : 375/31/X1/96 tangal 21 Juni 1996, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banding AgungPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.8 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Sirjoni masingmasing sebagai HakimHakim anggota,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangterbuka untuk umum, didampingi olehPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.20 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
No. 0196/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
24 — 3
didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil;Bahwa demi kepastian hukum atas kelahiran anak pemohon tersebut,maka pemohon sangat membutuhkan sekali Akta Kelahiran dari anakPemohon tersebut untuk kepentingan dikemudian hari ;Bahwa berdasarkan keterangan dari petugas Dinas Kependudukan danDisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusahauntuk sdalu mencantumkan irformasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
Fotokopi Akta Cerai Nomor: 2574/AC/2006/PA/Cms atas nama LILIRAHULI, diberi tanda bukti (P.4) ;Menimbang, bahwa fotocopy buktibukti surat bertanda P.2 P.3 dan P.4tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dicocokkan denganDisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusahauntuk sdalu mencantumkanirformasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaks ana fungsi peradilan.
Saksi SURYATI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :DisclaimerBahwa saksi adalah adik ipar dari Suami Pemohon ;Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah Pemohon ;Bahwa saksi mengetahui maksud Pemohon mengajukan permohonanini adalah untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi anaknya yangbernama NENA SETIANI ;Telp : 0265771021Kepanitaran Pengadilan Negeri Ciamis berusahauntuk sdalu mencartumkaninformasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
suaminya tersebut anakanak ikut denganPemohon ; Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya dikaruniai 3 (tiga)orang anak dan semua telah memiliki Akta Kelahiran kecuali anakPemohon yang bernama NENA SETIANI ; Bahwa Pemohon pada waktu itu belum mencatatkan kelahiran Pemohonkarena kealpaan Pemohon ;DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusahauntuk sdalu mencantumkanirformasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
Biaya proses Rp. 50.000.Jumlan oe Rp. 130.000.DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis berusahauntuk sdalu mencantumkanirformasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaks ana fungsi peradilan.
29 — 4
No. 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
29 — 6
No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 800/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
32 — 4
No. 0869/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
29 — 3
/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 4
Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Yang pada saat itu, dikarenakan Penggugat meminta uangkepada ibu Tergugat untuk membeli kebutuhan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, akan tetapi Tergugat malah menjadi malahkepada Penggugat, karena hal itu sehingga terjadi perselisinan danPutusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untukmendamaikan pihak berperkara dengan jalan menasehati Penggugat agarPutusan Nomor 241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor241/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 1
No. 0246/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat denganTergugat terjadi pada bulan Maret tahun 2015, pisah ranjang, sehinggasampai sekarang ini telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang 1bulan, selama berpisah tersebut antara Penggugat dengan Tergugatsudah diupayakan rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SYARWANIPANITERA PENGGANTIMUZAHAR, S.Ag.Perincian Biaya :Pendaftaran = Rp. 30.000,00Proses = Rp. 50.000,00Panggilan = Rp. 620.000,00Redaksi = Rp. 5.000,00Materai = Rp. 6.000,00Jumlah = Rp. 711.000,00 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 4
pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, yangmenikah padatanggal 15 Agustus 2010, di Desa Gemiung Kecamatan BuanaPemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan wali nikahayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas % sukutunai, yang tercatat pada Kantor Urusan AgamaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
tersebut tidak pernah menjadi baik dansekarang Penggugat tidak sanggup lagi untuk membina rumahtangga dengan Tergugat dan perceraian adalah jalan terbaikyang harus ditempuh;7 Bahwa, oleh karena Penggugat dengan Tergugat sudah tidak rukundan harmonislagi, sehingga Penggugat tidak senang lagi bersuamikan Tergugat danDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
;Bahwa, Penggugat juga telah mengajukan buktisaksi, yaitu :1 SAKSI , atas pertanyaan Majelis Hakim, saksimemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi
berikut : bahwa, Penggugat adalah keponakan saksi; bahwa, saksi juga kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah suamiPenggugat; bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikahpada tanggal15 Agustus 2010; bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat tinggalmenetap di rumah orang tua Penggugat ;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
72 — 8
Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikahpada tanggal 05042014 di Kelurahan Kemalaraja KecamatanSemendawai Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, waliPutusan Nomor 280/Pat.G/2018/PA.Bta. hal.1 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta. hal.2 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda tata. inakurasi inforpasi ae STK pada situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANILE!
Bta. hal.3 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda tata. inakurasi inforpasi ae STK pada situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANILE!
SirjoniPanitera PenggantittdBahder Johan, S.H., M.H.Putusan Nomor 280/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 280/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.12 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 4
Dalam hal Anda ager ee inakurasi inforpasi y8 Se Fide Gung Gorn la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANICElaan Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
QO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. 2. Menyatakan perkawinan Penggugat (Nama Penggugat) dengan Tergugat(Nama Tergugat) putus karena perceraian;3.
GO. 1 Telp : 021384 3348 (ext.318)se DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 577/Pdt.G/2018/PA Bta.aManaguQO.10 tepp : 021384 3348 (ext 318)iDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 577/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
No. 007/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 007/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infort da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Gpaniterdan Malhikamahagund.go.!
No. 007/Padt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamhal Ande epee frepash nigra ermuat pada ee iniatau page ang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KE DANILTEl Ad (@rtian aMa ad nd. Go.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
112 — 40
Bahwa atas hubungan hukum antara Penguggat dengan Tergugat yangHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraHalaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa dalam Pasal 5 butir b dan c Perjanjian Pinjaman Nomor :Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya ;Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
30 — 3
Putusan No. 0877/Pdt.G/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 0877/Pdt.G/2017/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 5
persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal23 Januari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaBaturaja dengan Nomor 0149/Padt.G/2018/PA.Bta tanggal 23 Januari 2018mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.1 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
RomzulPutusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.3 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Denganalasan takut masuk angin/sakit, ini bisa Tergugat toleransikarenabeliau sayang terhadap cucunya akan tetapi sebgai seorang ayahsedikit banyaknya Tergugat merasa kecewa;Putusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Bta. hal.4 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Selama itu pula orang tuaPenggugatlah yang selalu mengeluarkan biaya karena posisi kamipun tinggal di rumah orang tua Penggugat, andai kami berdomisiliPutusan Nomor 0149/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.5 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0149/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.14 dari 14 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 7
Putusan Nomor : xxxx/Pdt.G/2017/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
15 — 4
No.884/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.884/Pat.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.