Ditemukan 2724 data
29 — 16
Mardanis, SH, MH masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal17 September 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Zulhijjah 1436Hijriyah, olen Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggotadan dibantu oleh Hj. Yulia Afriyanti, S.Ag. MH sebagai Panitera Penggantii,dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;Hakim Anggota,TtdDra. Hj. Detwati, MHHakim AnggotatidDrs.
Mardanis, SH, MHKetua Majelis,tidDrs. Muh. Husain Shaleh, SH,MHPanitera Pengganti, ttdHj. Yulia Afriyanti, S.Ag., MHPerincian Biaya :Pendaftaran Rp. 30.000,Proses Rp. 50.000,Panggilan Rp. 495.000,Redaksi Rp. 5.000,Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 586.000.Untuk salinan yang sama bunyinyaPekanbaru 10 September 2015Panitera Pengadilan Agama PekanbaruRASYIDI,MS,SHhal 49 dari 49 put 373/Pdt.G/2015/PA.Pbr
69 — 27
Mardanis, SH, MH Hakimhakim Anggota yangditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru dengan Penetapannomor. 0568/Pdt.G/2015/PA.Pbr tanggal 16 April 2015 untuk memeriksaperkara ini dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggotayang sama serta Liza Fajriati Htb, SH sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Tergugat Il, diluar hadirTurut Tergugat;KETUA MAJELISH.Asli Saan, SHHAKIM ANGGOTA
Mardanis, SH,MHPANITERA PENGGANTILiza Fajriati Htb, SHPerincian biaya perkara: 1. Pendaftaran Rp. 30.000,2. Pemberkasan Rp. 50.000,3. Panggilan Rp. 265.000.,4. Redaksi Rp. 5.000,5. Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 356.000,Hal 57 dari 48 Hal PutusanNo.0568/Pdt.G/2015/PA.Pbr
91 — 45
Mardanis, S.H., M.H., yang disepakatiPenggugat dan Tergugat kemudian ditetapbkan dengan Penetapan Nomor685/Pdt.G/2020/PA.Pbr tanggal 16 Juni 2020;Mediator telan melaporkan hasil mediasi kepada Hakim Ketua Majelispada tanggal 23 Juni 2020 bahwa mediasi antara Penggugat dengan Tergugatgagal mencapai kesepakatan damai, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Oleh karena mendamaikan Penggugat dengan Tergugat tidak berhasil,maka dibacakan gugatan Penggugat yang dalilnya tetap dipertahankanPenggugat;Terhadap
Mardanis, S.H, M.H.berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan mediator telah melaporkanhasil mediasi tanggal 23 Juni 2020 bahwa Penggugat dengan Tergugat gagalmencapai kesepakatan perdamaian, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mediasi gagal mencapalkesepakatan damai;Menimbang, bahwa yang dijadikan alasan gugatan Penggugatmengajukan
91 — 31
Mardanis; Sebelah Timur berbatas dengan sawah Rambutan (kawantanah ini juga / SYAMSIR); Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Annaidi DT.Angguang Nan Pandak; Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Annaidi DT.Angguang Nan Pandak;B.
Saksi Mardanis; 3.Saksi S. Yuniaris; 4. SaksiAwadis; 5. Saksi Asril B; 6. Saksi A.M.
27 — 23
Mardanis, S.H., M.H.
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 17 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 31 Oktober 2019bahwa Pemohon dan Termohon gagal mencapai kesepakatan perdamaian, makaMajelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mediasigagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan
31 — 18
Mardanis, SH,MHmasingmasing sebagai hakim anggota putusan mana dibacakan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 bersamaan dengan tanggal 21Rabiul awwal 1435 H oleh Ketua Majelis didampingi hakim anggota danBurhanuddin, SH,MH sebgai panitera Pengganti serta dihadiri Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi atau kuasanya;KETUA MAJELISDrs.H. BARMAWI,MHHAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA IIDRA. Hj.MARIATI Drs.
MARDANIS, SH,MHPANITERA PENGGANTIHalaman 41 dari 39 halaman putusan perkara nomor 547/Pdt.G/2013/PA.PbrBURHANUDDIN, SH., MHPerincian Biaya Perkara:Biaya pemanggilan Rp. 700.000,Biaya Pendaftaran Rp. 30.000;Biaya ADM Rp. 50.000;Biaya pemeriksaan setempat Rp. 1.600.000:Biaya redaksi Rp. 5.000,Biaya meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 2.391.000,
25 — 14
Mardanis Darja,SH, dan mediator tersebut telah disetujui olehkedua belah pihak, dan mediasi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 27Desember 2016, namun upaya perdamaian dan mediasi tersebut tidak berhasilsebagaimana dalam laporan Mediator tertanggal 17 Januari 2017;Halaman 3 dari 43, Putusan Nomor 3730/Padt.P/2016/PA.CbnBahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon dengan tidak ada perubahan ataupenambahan;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut
Mardanis Darja,SH, untuk mendamaikan Pemohon denganTermohon, namun upaya perdamaian melalui mediasi tersebut tidak berhasil(gagal), sebagaimana ternyata dalam laporan = mediator Nomor3730/Pdt.G/2016/PA.Cbn yang disampaikan pada tanggal 17 Januari 2017;Halaman 33 dari 43, Putusan Nomor 3730/Pdt.P/2016/PA.CbnMenimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelisakan mempertimbangkan terlebih dulu kedudukan para pihak dalam perkaraaquo;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P1 dan T.2 tersebut
50 — 35
Mardanis, S.H., M.H., yang disepakatiPenggugat dan Tergugat berdasarkan Penetapan Nomor992/Pdt.G/2020/PA.Pbr tanggal 21 Juli 2020;Mediator telah melaporkan hasil mediasi kepada Hakim Ketua Majelispada tanggal 27 Juli 2020 bahwa mediasi antara Penggugat dengan Tergugatgagal mencapai kesepakatan damai, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Oleh karena mendamaikan Penggugat dengan Tergugat tidak berhasil,maka dibacakan gugatan Penggugat yang dalilnya tetap dipertanhankanPenggugat;Terhadap gugatan
Mardanis, S.H., M.H.berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan mediator telah melaporkanhasil mediasi tanggal 27 Juli 2020 bahwa Penggugat dengan Tergugat gagalmencapai kesepakatan perdamaian, maka Majelis Hakim berpendapatberdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mediasi gagal mencapaikesepakatan damai;Menimbang, bahwa yang menjadi masalah dalam gugatan Penggugatadalah
42 — 30
Mardanis, S.H., M.H.
Mardanis, S.H., M.H. berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 10 Agustus2020 bahwa Pemohon dan Termohon gagal mencapai kesepakatanperdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi gagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon
10 — 2
Mardanis, SH., MHPanitera Pengganti, ttdZulfitri, SH., MHPerincian Biaya :Pendaftaran Rp. 30.000,Proses Rp. 50.000.Panggilan Rp. 100.000,Redaksi Rp. 5.000,Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 191.000.Untuk Salinan Yang Sama BunyinyaPekanbaru, 12 Maret 2015Wk1.Panitera Pengadilan Agama PekanbaruDrs.H. Asril, MHHal. 22 dari 22 hal Put. No.0030/ Padt.G/2015/PA. Pbr
Terbanding/Terdakwa : ISRAIL SIMON MARPAUNG Alias Si BOY Bin Alm THH MARPAUNG
67 — 29
., masingmasing sebagai Hakim AnggotaMajelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkatbanding berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiPontianak Nomor 125/PID/2020/PT PTK tanggal 10 Juni 2021, dan putusan itudiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis,tanggal 24 Juni 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mardanis, S.H., Panitera Penggantipada Pengadilan Tinggi Pontianak yang ditunjuk oleh
33 — 32
Mardanis Darja, SH, dan mediator tersebut telahdisetujui oleh kedua belah pihak, dan mediasi tersebut telah dilaksanakan padatanggal 15 Agustus 2016, namun upaya perdamaian dan mediasi tersebut tidakberhasil, selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat dengan tidak ada perubahan atau penambahan;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telahmengajukan jawaban serta gugatan rekonvensi secara tertulis bertanggal 5September 2016 pada persidangan
Mardanis Darja,S.H., namun sebagaimana laporan dari mediator bertanggal 15 Agustus 2016perdamaian melalui mediasi tersebut tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat ketentuan Pasal 130 HIR jo. Pasal 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 22 dari 42, Putusan Nomor 1918/Pdt.G/2016/PA.CbnUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARDANIS, bertempat tinggal di Toko Petak 13/15, JalanAbu Bakar Pasar Bawah Bukittinggi;8. EDWAR, bertempat tinggal di Toko Petak 17, Jalan Abu BakarPasar Bawah Bukittinggi;9.
8 — 3
MARDANIS, SH., MHPanitera Pengganti,TtdBURHANUDDIN, SH, MHPerincian Biaya Perkara Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,Biaya Proses : Rp 50.000,Biaya Panggilan : Rp 200.000,Biaya Redaksi : Rp 5.000,Biaya Materai : Rp 6.000,Jumlah : Rp = 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Untuk salinan yang sama bunyinyaPekanbaru, 24 Juli 2014Panitera pengadilan Agama PekanbaruRASYIDLMS.,SHHalaman. 2 dari 21 Halaman Salinan Putusan Perkara No. 0137/ Pat.G/2014/PA.Pbr
81 — 5
biaya perkara masingmasing sebesar Rp.1000, (seriou rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Singkawang pada hari RABU tanggal 1 Mei 2013 oleh kami NOVITARIAMA, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, ERHAMMUDIN, SH dan ABRAHAMV.V.H GINTING, SH masingmasing selaku Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 2 Mei2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh HakimHakim Anggota,dibantu oleh MARDANIS
28 — 4
Menghukum terhadap Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,( seribu rupiah ) .Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSingkawang pada hari JUMAT tanggal 19 Juli 2013 oleh kami: ERHAMMUDIN,SHsebagai Hakim Ketua, NOVITA RIAMA, SH dan SABAR PRIHANTORO,SH masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 23 Juli 2013, oleh Majelis Hakimtersebut, dibantu oleh MARDANIS,SH
17 — 13
Cbn.Undangundang, maka Pengadilan Agama Cibinong berwenang memeriksadan mengadili perkara tersebut;Menimbang, bahwa dalam upaya merukunkan Pemohon Konpensidan Termohon Konpensi, dan untuk memenuhi tuntutan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi, para pihak telah menjalanimediasi dengan Mardanis Darja, S.H.
36 — 25
MARDANIS, SH., MH sebagai HakimAnggota, yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pekan Barudengan Penetapan Nomor: 0569/Pdt.G/2014/PA.Pbr, tanggal 25Agustus2014 untuk memeriksa perkara ini dan diucapkan oleh ketuatersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dihadiri olen Hakimhakim Anggotatersebut di atas dan ZULFAHMI, S.Ag., MH sebagaiPanitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat serta Kuasanyadandiluar hadirnya Tergugat.Ketua MajelisDrs. H.
MARDANIS, SH., MHPanitera Pengganii,ZULFAHMI, S.Ag, MHPerincian Biaya Perkara 1 Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,2 Biaya Proses : Rp 50.000,3 Biaya Panggilan i Rp 375.000,4 Biaya Redaksi : Rp 5.000,5 Biaya Materai i Rp 6.000,Jumlah : Rp 466.000,Hal. 53 dari 54 halaman Put. No.0569/ Pdt.G/2014/PA.PbrHal. 54 dari 54 halaman Put. No.0569/ Pdt.G/2014/PA.Pbr
21 — 14
Mardanis, S.H.
13 — 9
Mardanis, S.H.
Mardanis, S.H., M.H., berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dan mediator telah melaporkan hasil mediasi tanggal 02 Agustus2018 bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak berhasil mencapai kesepakatanperdamaian, maka Hakim Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 32 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa Hakim Majelis