Ditemukan 7869 data
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
HENDRA Bin MARI
19 — 19
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
HENDRA Bin MARI
MUDANTI SEPTIANA, SH
Terdakwa:
DIKA MAHARDIKA Bin UCI SANUSI
78 — 9
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa Dika Mahardika Bin Uci Sanusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
MUDANTI SEPTIANA, SH
Terdakwa:
DIKA MAHARDIKA Bin UCI SANUSIPUTUSANNomor 298/Pid.Sus/2018/PN BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:OakhWANEONNama lengkap : Dika Mahardika Bin Uci Sanusi;Tempat lahir : Bogor;Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 14 Juli 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Kota Batu RT 05/RW 07 Desa KotaBatu Kecamatan Ciomas Kabupaten
Menyatakan terdakwa DIKA MAHARDIKA Bin UCI SANUSI bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual,menjadi,menjual,membeli,meneria,menjadi perantara dalam jualbelismenukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Jenis Ganja dalamdakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI.No.35 Tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair;2.
Membayar ongkos perkara terdakwa sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa DIKA MAHARDIKA Bin UCI SANUSI pada hari Senintanggal 04 Juni 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktulain dalam tahun 2018, bertempat di Gang Haminteu Rt. 004/Rw. 007, DesaKota Batu
Dalam perkara ini JaksaPenuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Dika Mahardika Bin Uci Sanusiyang identitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namundemikian, kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta mertamembuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya.
Menyatakan Terdakwa Dika Mahardika Bin Uci Sanusi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I!sebagaimana dalam dakwaan primer;2.
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
KUKUH Bin MUHAMMAD
62 — 22
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
KUKUH Bin MUHAMMAD,M.H. masing masingsebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterobuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketuadidampingi oleh Hakim Hakim Anggota, dibantu oleh ALFAN MUFRODY,S.HPanitera pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh AGUSTIN DWIRIA MAHARDIKA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Baratdan terdakwa;Hakim hakim Anggota Hakim KetuaALIF YUNAN NOVIARI, S.H. EKO SETIAWAN, S.H.M.H.PaniteraHARIO PURWO HANTORO, S.H.
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN
89 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen.
- 1 (satu) buah kunci letter Y;
- 1 (satu) buah anak kunci letter Y yang pada bagian ujungnya sudah dipipihkan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen dalam Perkara Nomor: 52 / Pid.B / 2021 / PN Pdp
8.
Penuntut Umum:
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN
PUTUSANNomor 47/Pid.B/2021/PN PdpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:OuahwonraeNama lengkap : HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN;Tempat lahir > Tanjung Barulak;Umur/ tanggal lahir : 32 tahun / 14 Juli 1989;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jorong Galanggang Nagari Batu Taba KecamatanBatipuh
Selatan Kabupaten Tanah Datar;Agama > Islam;Pekerjaan Pedagang (Supir);Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen ditangkap pada tanggal 18April 2021 + berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/1/IV/2021/Reskrim dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun,dikurangkan dari masa penangkapan dan masa penahanan sementara,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
Timangguang Kayo mengambil 1 (satu)unit Sepeda motor merek Yamaha Vega ZR 115cc warna hitam Nomor Polisi BA4339 EZ;Halaman 4 dari 34 Putusan Nomor 47 / Pid.B / 2021 / PN PdpPerbuatan Terdakwa bersamasama dengan saksi Dimas Saputrapanggilan Dimas (dilakukan penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen, pada hariSabtu tanggal 17 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknyamasih
Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HENtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalamDakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HENtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalamDakwaan Subsider;4.
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
SAMIDI Bin TARMIN
59 — 8
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
SAMIDI Bin TARMIN
ADI SETYAWAN ,SH
Terdakwa:
WAHYU PUTRA MAHARDIKA
17 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI SETYAWAN ,SH
Terdakwa:
WAHYU PUTRA MAHARDIKA
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rama Dhany Mahardika
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rama Dhany Mahardika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa
:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rama Dhany MahardikaPUTUSANNomor 173/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Rama Dhany Mahardika;Tempat Lahir : Trenggalek;Umur atau Tanggal Lahir : 21 tahun /05 Desember 1999;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.31 RW.06 Desa Bogoran KecamatanKampak Kabupaten Trenggalek
Menyatakan Terdakwa Rama Dhany Mahardika, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Kartu.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Rama Dhany Mahardika;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
MUGI Bin ROHMAT
19 — 0
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
MUGI Bin ROHMAT
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rama Dhany Mahardika
12 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rama Dhany Mahardika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa
:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rama Dhany Mahardika
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Rama Dhany Mahardika;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
DASAR Bin KIRMAN
243 — 17
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
DASAR Bin KIRMAN., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadirioleh Agustin Dwi Mahardika, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa;Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,Riswan Suparta Winata, S.H Erianto Siagian, S.H., M.H.Halaman 20 dari 21 Putusan Nomor 151/Pid.B/LH/2020/PN NgwReza Apriadi, S.H.Panitera Pengganti,Sumantri, S.H.Halaman 21 dari 21 Putusan Nomor 151/Pid.B/LH/2020/PN Ngw
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
MAHARDIKA DWI P
15 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
MAHARDIKA DWI P
Pembanding/Penggugat II : Idrus Diwakili Oleh : BAYU MAHARDIKA, SH
Terbanding/Tergugat I : Yogi Rahayu
Terbanding/Tergugat II : Titing Mayzier Kordihan
29 — 12
Pembanding/Penggugat I : Widiawati Diwakili Oleh : BAYU MAHARDIKA, SH
Pembanding/Penggugat II : Idrus Diwakili Oleh : BAYU MAHARDIKA, SH
Terbanding/Tergugat I : Yogi Rahayu
Terbanding/Tergugat II : Titing Mayzier Kordihan
1.I Putu Agus Rony Mahardika
2.Ni Made Rawit Wiantari
10 — 12
Pemohon:
1.I Putu Agus Rony Mahardika
2.Ni Made Rawit Wiantari
Terbanding/Terdakwa : SURYADI BIN MURTALA
28 — 7
Pembanding/Penuntut Umum I : HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : SURYADI BIN MURTALA
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
SUPARNO Bin SUKARDI
27 — 20
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
SUPARNO Bin SUKARDI
SIGIT DWI SETIAWAN
Terdakwa:
Rudi Agung Mahardika
64 — 11
Penyidik Atas Kuasa PU:
SIGIT DWI SETIAWAN
Terdakwa:
Rudi Agung Mahardika
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
RIYANTO Bin SUHADI
73 — 7
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
RIYANTO Bin SUHADI
Susila
Terdakwa:
YUSTIO ADHI MAHARDIKA Bin SUKAMTO
64 — 18
Penyidik Atas Kuasa PU:
Susila
Terdakwa:
YUSTIO ADHI MAHARDIKA Bin SUKAMTO
Terbanding/Penggugat : TUTI ALAWIYAH BINTI ADING
58 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan permohan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3235/Pdt.G/2022/PA.Dpk tanggal 05 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (MAHARDIKA JOHAN PUTRA BIN JOHAN ARMAYA) terhadap
Pembanding/Tergugat : MAHARDIKA JOHAN PUTRA BIN JOHAN ARMAYA
Terbanding/Penggugat : TUTI ALAWIYAH BINTI ADING
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
AMIT DARMANTO Bin KATIRAN
22 — 0
Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH
Terdakwa:
AMIT DARMANTO Bin KATIRAN