Ditemukan 2970 data
82 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan peristiwaperistiwa dan fakta yangditunjukkan melalui bukti dan keterangan sebagaimana dimuat dalam SuratBukti Awal sebanyak 33 halaman dari Pemohon Kasasi/Penggugat yaitukhususnya pada bukti P5, bukti P6 dan bukti P11 yang isinya juga telahdiuraikan dengan baik dan jelas dalam surat gugatan, yaitu pada butir 3, 4,5, 6,7, 8,9, 10, 11 dan yang telah dibacakan dimuka sidang dan didengar baik olehJudex Facti maupun para peserta/hadirin dari sidang yang dipimpin
91 — 326 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukHalaman 69 dari 98 halaman Putusan Nomor 1017 B/PK/PJK/2016mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
62 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4.
48 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 642/B/PK/PJK/2016umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atassuratdakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang;Secara tegas Pasal 182 ayat (4) KUHAP mencantumkan kataharus pada kalimat Musyawarah Hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang.
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 79/ B /PK/PJK/2016umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atassuratdakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang,Secara tegas Pasal 182 ayat (4) KUHAP mencantumkan kataharus pada kalimat Musyawarah Hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang.
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasitersebut menunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukumacara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3)dan (4) KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:*3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum,penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang. 4) Musyawarah tersebut pada ayat
86 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
78 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi hal itu tidak dilakukan dalam mengambilputusan a quo sehingga putusan harus dinyatakan telah diambildengan tidak memenuhi penerapan hukum pembuktian yang berlaku ;Bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP menyatakanbahwa:Ayat (3) : Sesudah Hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah Terdakwa, Saksi, Penasihat Hukum,Penuntut Umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang ;Ayat (4): Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus
47 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/2016pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acara pidanasebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAPsebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambilkeputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa,saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangsidang.4.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
102 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
66 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu. musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu. musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan(4) KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:*3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum,penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruang siding;4.
59 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambilkeputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah Terdakwa,saksi, Penasehat Hukum, Penuntut Umum dan hadirin meninggalkanruangan sidang ;2. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaandan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang ;Alasanalasan Terdakwa :A.
480 — 892 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambilkeputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa,saksi, penasihat hukum,penutut umum dan hadirin meninggalkan ruangsiding.4.
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
41 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
38 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 156 B/PK/PJK/2016Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.