Ditemukan 2966 data
55 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu. musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
73 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi hal itu tidak dilakukan dalam mengambilputusan a quo sehingga putusan harus dinyatakan telah diambildengan tidak memenuhi penerapan hukum pembuktian yang berlaku ;Bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP menyatakanbahwa:Ayat (3) : Sesudah Hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah Terdakwa, Saksi, Penasihat Hukum,Penuntut Umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang ;Ayat (4): Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus
83 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 642/B/PK/PJK/2016umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atassuratdakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang;Secara tegas Pasal 182 ayat (4) KUHAP mencantumkan kataharus pada kalimat Musyawarah Hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang.
61 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4.
292 — 461 — Berkekuatan Hukum Tetap
denda 2 (dua) kali pajak terutang yang kurangdibayar masingmasing: ....Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin
56 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:*3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4.
103 — 56
Slamet Pribadi bahwaoknum Mayor TNI dengan inisial JS (Terdakwa) adalahPengedar Narkoba.c Pihak Badan Narkotika Nasional yang menangani awalpermasalahan Terdakwa telah mengetahui status Terdakwayang adalah sebagai prajurit TNI berpangkat Mayor dan berdinasdi Bais TNI, namun tanpa alasan yang jelas pihak BadanNarkotika Nasional tidak pernah menghubungi satuan Terdakwajustru langsung menyerahkan ke Denpom Jaya/2 Cijantung.8Untuk itu, Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia, OditurMiliter serta para hadirin
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 278/B/PK/PJK/2016pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
99 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
65 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu. musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
86 — 110
sebagai berikut :Bahwa terdakwa membacakan pembelaan (Pledoi) tertanggal 1 Oktober 2012 yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bandung untuk memutus dan mengadili perkara ini berdasarkanKETUHANAN YANG MAHA ESA berkenan memberikan atau memutus : Membebaskan / melepaskan dari segala tuntutan Jaksa ;e Memulihkan / merehabilitasi nama baik saya dan keluarga ;e Membebaskan biaya perkara kepada saya ;Terakhir saya mohon doanya kepada seluruh hadirin
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu Hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah Terdakwa, saksi, penasihat hukum,penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atassurat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang;Halaman 19 dari 128 halaman.
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4.
467 — 878 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambilkeputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa,saksi, penasihat hukum,penutut umum dan hadirin meninggalkan ruangsiding.4.
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 79/ B /PK/PJK/2016umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang;4. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atassuratdakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang,Secara tegas Pasal 182 ayat (4) KUHAP mencantumkan kataharus pada kalimat Musyawarah Hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalampemeriksaan di sidang.
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasitersebut menunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukumacara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3)dan (4) KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:*3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum,penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang. 4) Musyawarah tersebut pada ayat
37 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 156 B/PK/PJK/2016Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruan atas penerapan hukum acarapidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini :Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3. sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
41 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi tersebutmenunjukkan adanya kekeliruanatas penerapan hukum acara pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016pidana sebagaimana mestinya sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4)KUHAP sebagaimana diuraikan di bawah ini:Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP:"3.sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untukmengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itudiadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntutumum dan hadirin meninggalkan ruang sidang.4.