Ditemukan 10029 data
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
95 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia tanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00552353. AH.05.01 tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Formulir Permohonan Pembiayaan.
- 3 (tiga) lembar Surat Somasi.
- 1 (satu) lembar Historis Pembayaran No: 3401105170701.
(Sulistiyono) dengan Penerima Fidusia(PT.
Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Penerima fidusia mempunyai hakpreferen dan berpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerimafidusia setelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahanhukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hakdari pemberi fidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminanmasih milik si pemberi fidusia.
80 — 107
Asas Profesionalitas, bahwa Tergugat sangat tidak professional dalam menanganipendaftaran sertifikat fidusia yang dilakukan oleh Pemohon, dimanaPemohon sudah terlambat mendaftarkan Jaminan Fidusia, namun olehTergugat permohonan pendaftaran fidusia masih tetap diterima oleh Tergugat.d.
, sebagaimana diatur di dalam UndangundangNomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia (selanjutnaya disingkat Undang undangJaminan Fidusia), khususnya Pasal 14 ayat (2), tidak lian merupakan salinan dariBuku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atau informasi tentangjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sementara BukuDaftar Fidusia adalah hasil tindakan pencatatan yang dilakukan Penggugatsebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (3) Undangundang Jaminan Fidusia.Berdasarkan
Bukti P4 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 15, terlanggal 14 September 2015(foto copy sesuai asli).5. Bukti P5 : Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tertanggal14 September 2015 (foto copy sesuai asli).6.
Bukti T.llIntv.2 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 25, tanggal 25 Mei 2016(foto copy sesuai asli).3.
SOLUSI KREASIUTAMA dan Penerima Fidusia atas nama PT.
76 — 7
Menyatakan terdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
ANDI SANTI SYAM tanggal 28 Juni 2010 Kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT Nomor Polisi DB 40 SA ;6) Copy legalisir sesuai aslinya Card View No : 4431103499 ;7) Copy legalisir sesuai aslinya Daftar Fidusia tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ACHFADZ, S.H. ;8) Copy legalisir sesuai aslinya Asset View, Application ID 201112443A011641, Delivert Date 22/12/2012 ;9) Copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PATRICIA
WOLFF ;10) Copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.14773AH.05.01.TH.2013 tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani MAYA MARINDA SOMPIE, S.H. dan ASWAN D.
IDRAK, SH.MH. ;11) Copy legalisir sesuai aslinya Akta Jaminan Fidusia No. 304 tanggal 24 November 2013 ;12) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT warna putih DB 40 SA ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Kemudian terdakwaPATRICIA WOLFF Alias PATRIS menandatangani Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 4431103499 tanggal 21 Desember 2011 danSurat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antaraterdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS selaku pemberi fidusia dan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Manado selaku penerima fidusia denganobjek jaminan fidusia kendaraan roda 4 merk Toyota Nomor Polisi DB 4353AM dengan nomor
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF27(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari2013 disebutkan dalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernamaPATRICIA WOLF (terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari 2013 disebutkandalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernama PATRICIA WOLF(terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
42 — 12
Menyatakan Terdakwa RAMPI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;2.
Gorontalo (Zulkarnaen) debitur saudara Rampi Hasan dan yang menyetujui istri debitur Iterlina Ali.- Fotocopy Sertefikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00001506.AH.05.01 tanggal 13 Januari 2016 Jam 09.03.00, yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo.- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 19 tanggal 16 Desember 2015 yang di keluarkan oleh Notaris Veraninsih Abd Hamid, SH, M.Kn.
BCA FinanceGorontalo.Bahwa Terdakwa menjadi pemberi fidusia atau debitur yang menerimafasilitas kredit pembiayaan dari pihak pembiayaan PT. BCA FinanceGorontalo sejak tanggal 16 Desember 2015 berdasarkan kontrakperjanjian pembiayaan konsumen Nomor 1100006420001 tanggal 16Desember 2015, yang Terdakwa tandatangani selaku pemberi fidusia atauDebitur.Bahwa yang menjadi objek jaminan Fidusia yang Terdakwa jaminkanselaku pemberi fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki New ErtigaGX M/T No.
Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;3. Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Berdasarkan ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangFidusia maka yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang sebagaisubyek
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) ;Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang
Yakub Saleh dilakukan tanpa ada izin tertulis lebih dahulu dari PT.BCA Finace Cabang Gorontalo selaku penerima Fidusia sebagaimana yang telahdiperjanjikan dan diketahui oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraianuraian pertimbangantersebut seluruh unsur Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia telah terpenuhi
50 — 8
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buku daftar Fidusia No. W13 195962.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen, 1 (satu) buku BPKP No. J03490584, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan pada PT. Federal International Finance Cabang Tegal melalui Saksi Bambang Dwi Santoso bin Tukiman.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menyatakan Terdakwa DARWOYO BIN SURYADI bersalah melakukan tindak pidanamengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2)Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2.
FIF.e Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.
FIF.Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.
Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 76/Pid.B/2013/PN Tel.12Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa Bahwa Terdakwa Darwoyo terikat perjanjian fidusia dengan PT.FIF, yaitu Pembayaran Konsumen dan Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia yang tercatatdalam Sertifikat Jaminan Fidusia
36 — 10
Indomobil Finance ;- 1 (satu) berkas foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 438 tanggal 27 Maret 2013 ;- 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11-016077-AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;- 1 (satu) berkas foto copy Surat Teguran Pembayaran Jatuh Tempo Angsuran Kredit dari PT. Indomobil Finance kepada Sdr. Rudiana ;- 1 (satu) berkas foto copy Surat Daftar Tagihan Harian dari PT. Indomobil Finance kepada Sdr.
Indomobil Finance sejak tanggal 14 Maret2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia Nomor : W11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek fidusia itu sudah dioperalihnkan oleh terdakwa adalah ketika menagih cicilan pembayarankredit yang ke 4 terdakwa tidak membayar karena ternyata sepedamotornya sudah tidak ada akan tetapi sudah dioper alihkan kepadaSdr.
oleh pemberi fidusia tanpapersetujuan pihak leasing.e Bahwa yang menjadi Korban adalah PT.
Indomobil Finance sejak tanggal 14 Maret2013 ;e Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia NomorW11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;e Bahwa kendaraan yang menjadi objek fidusia itu sudah dioperalinkan oleh terdakwa adalah ketika menagih cicilan pembayarankredit yang ke 4 terdakwa tidak membayar karena ternyatasepeda motornya sudah tidak ada akan tetapi sudah dioperalinkan kepada Sdr.
Indomobil Finance adalah sejak tanggal 14 Maret2013 ;Bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia itu sudahdidaftarkan dan mempunyai sertifikat fidusia Nomor : W11016077AH.05.01.TH.2013 tanggal 04 April 2013 ;Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta ijinkepada PT.
PT. Adira Dinamika Mulifinance Tbk.
Tergugat:
MOCH CHOIRUL SOLEH ST
44 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian pembiayaan No. 032619211095 tanggal 27 Juli 2019 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 1668 tanggal 29 Juli 2019 beserta Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Bahwa untuk menjamin pengembalian hutang TERGUGAT, maka atasunit yang pembeliaannya dibiayai oleh PENGGUGAT dibebani juga denganjaminan fidusia berdasarkan akta jaminan fidusia No. 1668 tanggal 29 Juli2019 yang dibuat Notaris Radot BM. Sitompul, S.H dan telah puladidaftarkan Sertifikat jaminan fidusia ke DepKUMHAM dengan No SertifikatW15.00751955.AH.05.01 TAHUN 2019 tertanggal 29 Juli 2019;4.
Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No No. 1668tanggal 29 Juli 2019 Sertifikat Jaminan Fidusia No W15.00751955.AH.05.01TAHUN 2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan kekuatan eksekutorialnya;3. Menyatakan secara hukum bahwasannya Tergugat telah Wanprestasi(Cidera Janji);4.
Fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor 1668 tanggal 29 Juli 2019 yangdibuat dihadapan Notaris Radot BM Sitompul, S.H, selanjutnya diberiTANGA... oe cc eecccc cece cecceuecesueceececeeaeesueceeeeceeaeeeueceeeeueeadeeeueeseeeeeeaneeenes bukti P2;3. Fotokopi Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00751955.AH.05.01Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaR.I.
merk Suzuki Pick Up warna hitamatas nama Moch Choirul Soleh, S.T., kepada Penggugat sebagai pihakpenerima fidusia, dengan demikian Hakim berpendapat petitum angka 2tersebut juga patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk petitum angka 5 yaitu agar Tergugat dihukumuntuk menyerahkan unit jaminan fidusia kepada Penggugat apabila Tergugattidak membayar seluruh hutangnya, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanapabila Debitur cidera janji
Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 1668 tanggal 29Juli 2019 beserta Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00751955.AH.05.01Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019;5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi (Cidera Janji);6. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutangnya kepada Penggugatsebesar Rp. 151.122.948,00 (seratus lima puluh satu juta seratus dua puluhdua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan seketika dansekaligus;7.
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
SARPITA ANGGREANI Binti AGUSTARI
95 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SARPITA ANGGRAENI binti AGUSTARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana
jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia
Nomor : W7.00031979.AH.05.01 Tahun 2016, tanggal 19 September 2016;
- 1 (satu) berkas perjanjian kontrak pembiayaan fidusia antara PT.
Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuathari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokokfidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilai objek jaminan fidusia;c.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc.
Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Bahwa apabila ada debitur atau pemberi fidusia telah mengalihkan suatu objekjaminan Fidusia berupa satu Unit mobil yang mana perbuatan debitur ataupemberi fidusia tersebut dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur ataupenerima fidusia dan sebelumnya antara debitur atau pemberi fidusia danpihak kreditur atau penerima fidusia telan ada perjanjian pembiayaan induk,perjanjian pembiayaan fasilitas dan objek jaminan fidusia serta telahdidaftarkan
Pasal 30 Undang Undang No.42tahun 1999 tentang jaminan Fidusia disebut bahwa pemberi Fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, dan didalam penjelasan pasal 30tersebut disebutkan Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,penerima Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Bahwa
Terjadinya jaminan fidusia menurut ahli adalah melalui prosessebagai berikut : Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjiankredit; Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnyamemuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, dataperjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilaiobjek jaminan fidusia; Proses ketiga, pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor PendaftaranFidusia
HERU PATANGARI
Tergugat:
PT. MyBank Indonesia Finance, cabang Manado
104 — 27
yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan aktanotaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cideraJanji.
W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonpensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonpensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.(2) Jaminan fidusia adalah hak
;Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN 2020 memilikihak yang dijamin oleh Undangundang sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia yang antara
objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
E. SUPRIADI, SH
Terdakwa:
SULTONI bin AHMAD SIDIQ
92 — 14
- Menyatakan Terdakwa Sultoni Bin Ahmad Sidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti
dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit an. debitur Sultoni bin Ahmad Sidiq;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Sultoni sebagai pemberi kuasa kepada PT.
Sultoni;
- 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat fidusia dengan nomor W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari debitur an. Sultoni kepada PT.
tersebut telah terdaftar di KantorDepartemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidig dan Penerima Fidusia PT.
Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidiq dan Penerima Fidusia PT.
melakukanfidusia kembali atau bahkan menjual atau mengalinkan benda objekJaminan Fidusia; Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sebagaiPemberi Jaminan Fidusia yang menguasai objek Jaminan Fidusia tidakmenjaga dengan baik objek Jaminan Fidusia, dengan demikian MajelisHakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalammengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehinggamenimbulkan kerugian kepada PT.
103 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
No. 2287 K/Pid.Sus/2016Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusiauntuk menguasai benda yang dijaminkan untuk melakukan usahayang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia ;Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yangmenggunakannya khususnya pemberi fidusia, namun sebaliknyakarena jaminan fidusia tidak didaftarkan kurang menjaminkepentingan pihak yang menerima fidusia, pemberi fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusiakepada
tersebuttelah didaftarkan sebagai jaminan fidusia di Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Timur sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 Tahun 1999, dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan FidusiaW15.00387211.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 15 Juni 2015 serta AktaJaminan Fidusia Nomor 19 tanggal 1 Juni 2015 ;> Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah disebutkanbahwa Terdakwa ARIF AFFANDI bin ABAS HARIANTO sebagaipemberi fidusia, PT.
maka hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyekjaminan fidusia beralin kepada penerima fidusia dalam hal ini PT.ADIRA FINANCE Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitanyang juga sebagai pihak yang dirugikan, oleh karena itu seharusnyabarang bukti tersebut dikembalikan ke PT.
AdiraFinance Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitan, selakupemegang jaminan fidusia, merupakan tindak pidana yang diatur dandiancam dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia ;Hal. 11 dari 14 hal. Put.
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
SARBINI
99 — 70
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sarbini, Serka NRP 31960152120474; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa
Foto copy dilegalisir Perjanjian Pemibayaan Nomor 48817034812 yanggal 05 September 2017 antara PT BFI Fnance cabang Gresik dengan Terdakwa;
- Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00838692. AH.05.01 tahun 2017 tanggal 16 September 2017 antara PT. BFI Finance Cabang Gresik dengan Terdakwa; dan
- Foto Copy dilegalisir akta Jaminan Fidusia Nomor 4027 tanggal 15 September 2017.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
dibandingkan denganKUHP; Bahwa perlindungan hukum yang dimaksuddalam Undangundang Jaminan Fiduciaadalah ketentuan mengenai perlunyapendaftaran fidusia yang dibuat dengan tujuanagar benda yang dijadikan objek dapatdiketahui sebagai barang kepunyaan debitoratau pemberi fidusia, sehingga jika ada pihaklain yang hendak mengklaim benda tersebutpihak lain ini dapat mengetahui melaluipengumuman (adanya azas faliditas), namunjika penerima fidusia tidak mendaftarkanjaminan fidusia pada instansi yang berwenang
Kemenkumham RIkantor wilayah Jawa Timur sesuai denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00838692.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16September 2017 pukul 15.12 Wib, denganPemberi Fidusia atas nama Terdakwa kepadapenerima Fidusia PT.
merupakanperistiwa hukum yang sah dan dengan adanyaUndangundang Jaminan Fidusia adalah sebagaibentuk perlindungan hukum bagi para pihak yangmelakukan perjanjian jaminan fidusia yangmemiliki iktikad baik karena dalam perjanjianjaminan fidusia objek jaminan berada dalampenguasaan debitur sehingga sangatdimungkinkan terjadinya = pengalihan objekjaminan fidusia kepada pihak ketiga, makaUndangundang Jaminan Fidusia mengaturketentuan pidana dan denda dan sesuai denganasas hukum Lex Specialis Derogat Leg
(adanya azas faliditas), namun jikapenerima fidusia tidak mendaftarkan jaminanfidusia pada instansi yang berwenang (sekalipuntelah memperoleh kuasa dari pemberi fidusia),maka apabila terjadi pengalihan benda yangmenjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia maka tindakan tersebutmasuk dalam lingkup dalam perkara perdata,tetapi jika penerima fidusia telah mendaftarkanjaminan fidusia pada instansi yang berwenangHal 60 dari 87 hal Putusan Nomor 48K/PM III12/AD/III/2020maka pemberi
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SARBINI, pangkatSersan Kepala NRP 31960152120474; terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pemberi Fidusia yang mengalinkan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia.2.
118 — 43
Menyatakan Terdakwa AMBO AFE Bin AMBO TENRI AJENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00078368.AH05.01 Tahun 2016, tertanggal 02 Juni 2016 antara pemberi fiduasia Ambo Afe dan penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia antara debitur pemberi fidusia Ambo Afe dengan kreditur penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara kreditur PT.
Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa:
YOGI ARIF PIANTO Pgl YOGI Bin EDI
128 — 58
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yogi Arif Pianto Pgl Yogi Bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan
- Surat perubahan Jaminan Fidusia Nomor WG.00015574.AH.05.02 tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021.
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Toyota Innova Nomor Polisi BH 1698 LK
Dikembalikan kepada PT. Adira Multi Finance Tbk Cabang Pasaman melalui Saksi Selamat Paulus Tambunan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menyatakan terdakwa Yogi Arif Pianto Pgl Yogi Bin Edi bersalahmelakukan tindak pidana Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia.2.
Saksi Selamat Paulus Tambunan Pgl Paul, di bawah sumpah padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikanketerangan dalam perkara tindak pidana mengalihkan, menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pasaman; Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia sesualdengan perjanjian pembiayaan dan perjanjian fidusia adalah 1 (satu)unit mobil merk Toyota Innova nomor
tanpa persetujuan tertulisdari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pasaman; Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia Ssesuai denganperjanjian pembiayaan dan perjanjian fidusia adalah satu unit mobil merkToyota Innova nomor polisi BH 1698 LK Nomor rangkaMHFXW42G562075146 nomor mesin 1TR6308095.
di atas, MajelisHakim berkeyakinan Unsur Menggadaikan objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi menurut hukum;Halaman 24 dari 27 Putusan Nomor 173/Pid.B/2021/PN PsbMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak
Menyatakan Terdakwa Yogi Arif Pianto Pgl Yogi Bin Edi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanamenggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
102 — 8
1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
64 — 57
., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomorkontrak : 9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADIRAZAK,S.sos dan penerima Fidusia PT.
,selaku pemberi fidusia, dengan PT Mandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia,dalam hal ini para pihak sepakat untuk membebani obyek berupa 1 (Satu) unitmobil merek Honda HRV 1.5L E CVT tahun 2018 warna putin dengan plat nomor:DD 1116 HO dengan jaminan fidusia; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00015780.AH.05.01 tanggal 23Januari 2019 antara Nuryadi Rozak, S.Sos., selaku pemberi fidusia, dengan PTMandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia, dengan ketentuan jaminan fidusiadiberikan untuk
2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (Satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari2019; 1 (Satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)mobil HONDA HRV RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.; 1 (Satu
Pemberi fidusia;2.
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan: Pemberi Fidusia adalah orangHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj.perseorangan atau korporasi
54 — 5
Menyatakan terdakwa HIMAWAN DWI ANDRIYANTO BIN RAMOJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,- ;3.
Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku daftar fidusia No. W9.3826.AH.05.01. th 2012 tanggal 05 September 2012;- 1 (satu) bundel perjanjian konsumen;- 1 (satu) buku BPKB No. 1-11538021 I;Dikembalikan kepada PT. FIF Cabang Tegal melalui saksi ANDY GUNAWAN
Hal tersebut didasarkan pada argumentasi hukum, bahwamengenai perbuatan pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia oleh pembuat undangundang telah diatur tersendiri sebagaidelik khusus dalam UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,sehingga berdasarkan konstruksi hukum tersebut, maka berlaku asas kekhususan (lexspecialist derogat legi generali), sehingga
;Ad. 1 Unsur pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa dalam hal ini majelis terlebih dahulu mempertimbangkanpengertian yuridis tentang fidusia dan pemberi fidusia.
Menurut pasal 1 poin 1 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang menjadi hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaanpemilik benda.
Pemberi Fidusia berdasarkan poin 5 adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2012 terdakwa13datang ke Kantor Dealer Motor Honda PT Naga Mas Mitra Sejati di JI. AR.
G. 5538N Noka : MHIJF8117CK480968 Nosin :JF81E1478191 yang diterima terdakwa dari PT Naga Mas Mitra Sejati Tegal adalahobyek jaminan fidusia W9.38236 AH.05.01. th 2012 tanggal 5 September 2012 dengannomor kontrak : 403000552112 tertanggal 3 mei 2012, dimana terdakwa berkedudukansebagai pemberi fidusia, sedeangkan PT FIF (Federal International Finance) berkedudukansebagai penerima fidusia, dengan demikian, maka unsur terdakwa sebagai pemberi fidusiatelah terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Mengalihkan, menggadaikan
91 — 9
Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor W13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Kendal melalui saksi Rahmat Andri Yastanto Bin Maskur;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kami;2.
Fidusia, dimana BPKB barangjaminan fidusia tersebut disimpan di kantor PT.
EDISUGIYANTO Bin NASTIYON dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang Saksi ketahui adalah terdakwa/pemberi Fidusia telahmengalinkan obyek jamainan/benda atau barang berupa sepeda motortype Honda Beat tahun 2013, yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpaijin tertulis dari penerima Fidusia;Bahwa Saksi mengetahui karena saksi bekerja di PT Summit Oto Finaceselaku bagian Survei, dan saksi bekerja di PT Summit tersebut sejaktahun 2008, jadi saksi mengetahui karena sewakiu terdakwa
Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Pemberi Fidusia;Yang dimaksud Pemberi Fidusia sebagaimana Pasal 1 angka 5UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang manjadi obyek Jaminan Fidusia.Dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukanseseorang bernama SRI WAHYUNI Binti ABIDIN sebagai Terdakwa yangberdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia telahmenandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan PT Summit OtoFinance dan Akta Jaminan Fidusia
90 — 48
sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
38 — 5
Menyatakan terdakwa ELMY NURHAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
pendaftar jaminan fidusia dan sebagai pemberi fidusiaatas nama ELMY NURHAYATI alamat: Jl.
Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas namaPT.
Sidoarjosedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.