Ditemukan 386 data
12 — 1
persidangan, dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
8 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yangberlaku;SUBSIDER :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang ditetapkan, kedua belah pihak hadir sendirike muka persidangan dan Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian jugamelalui mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung (H.SUWARNO, S.H.), akan tetapi tidak berhasil/proses mediasi telah gagal,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon, yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan
13 — 1
S.H. dan dari hasil mediasi tersebut pihak Pemohon danPutusan Cerai Talak, nomor 1547/Pdt.G/2018/PA.TA Halaman 3 dari 16Termohon melaporkan bahwa mereka tetap melanjutkan perceraiannya, dantelah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian sebagai berikut :KESEPAKAT AN PERDAMAIAN SEBAGIAN TUNTUTAN HUKUM/OBYEKPada hari ini Rabu, tanggal 24 Juli 2018, kami para pihak yangberperkara tersebut dibawah ini, dihadapan H.SUWARNO, SH., mediator yangkami pilin dari daftar mediator Pengadilan Agama Tulungagung padatanggal
9 — 0
perkara ini, dengandemikian Penggugat mempunyai /ega/l standing untuk mengajukan perkaracerai gugat ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMANomor 1 tahun 2008 dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung H.Suwarno
30 — 6
2842/Padt.G/2020/PA.BLMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali kKedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno
8 — 2
Putusan Nomor 1567/Pdt.G/2021/PA.BLUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Surabaya berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara aquo;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P2, dan saksisaksi telahterbukti antara Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang syah;Menimbang bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara terhadapperkara aquo majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, serta telah dilakukan mediasi oleh mediator H.Suwarno, SH. akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa
7 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yangberlaku;SUBSIDER :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang ditetapkan, kedua belah pihak hadir sendirike muka persidangan dan Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian jugamelalui mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung (H.SUWARNO, SH), akan tetapi tidak berhasil/oroses mediasi telah gagal,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon, yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas permohonan Pemohon
18 — 4
dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno
18 — 4
Putusan Nomor 0246/Pdt.G/2021/PA.BLTermohon, serta telah dilakukan mediasi oleh mediator H.Suwarno, SH. akantetapi tidak berhasil.
16 — 1
berlaku.SUBSIDAIR :Bilamana Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain, mohonperkara ini diputus menurut hukum dengan seadil adilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal persidangan yang ditetapkan, keduabelah pihak hadir secara in person ke muka persidangan dan Majelis Hakimtelah mengupayakan agar Penggugat dan Tergugat rukun berdamai dan rukunkembali membina rumah tangga, dan untuk memaksimalkan upaya damaitersebut, Majelis telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untukmenempuh mediasi dengan Mediator H.Suwarno
bahwa surat kuasakhusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya penerima kuasa haruspula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai subjekhukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasauntuk beracara dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 130 HIR, Majelistelah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat di depan sidang,bahkan Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasi sesuaiketentuan PERMA No.1 tahun 2016 dengan mediator H.Suwarno
19 — 4
Putusan Nomor 2142/Padt.G/2020/PA.BLAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali kKedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno, S.H..
8 — 0
perkara ini, dengan demikianPenggugat mempunyai /ega/ standing untuk mengajukan perkara cerai gugatini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMANomor 1 tahun 2008 dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung H.Suwarno
12 — 1
persidangan, dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
16 — 4
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1)HIR jo Pasal 65 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang merupakanperubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama jo Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat di depanpersidangan, bahkan Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Blitar H.Suwarno
9 — 0
perkara ini, dengandemikian Penggugat mempunyai /ega/ standing untuk mengajukan perkaracerai gugat ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMANomor 1 tahun 2008 dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung H.Suwarno
17 — 14
Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri;Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri;~ @Terjadi pisah ranjang;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang, Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding telah didamaikan dengan prosesmediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008,dengan mediator H.Suwarno, S.H. dan telah pula didamaikan oleh Majelis Hakimtingkat pertama setiap persidangan sesuai dengan
10 — 2
perkara ini, dengan demikian Penggugatmempunyai /egal standing untuk mengajukan perkara cerai gugat ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMANomor 1 tahun 2008 dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung H.Suwarno
26 — 4
Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam perkara ini.Dan dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis HakimPemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyamenurut hukum yang berlaku.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan kuasa Penggugat danTergugat telah datang menghadap ke muka sidang, maka berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 oleh majelis memberikankesempatan untuk melakukan perdamaian melalui mediasi dengan mediator H.Suwarno
10 — 0
seadiladilnya;Bahwa pada persidangan yang ditetapbkan Penggugat dan Tergugathadir sendiri di persidangan, sedangkan pada persidangan berikutnya Tergugattidak pernah hadir atau menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanyauntuk menghadap meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relaspanggilan nomor 1325/Pdt.G/2016/PA.TA,tanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 02Agustus 2016;Bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian juga melaluimediasi dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung' = (H.SUWARNO
18 — 2
persidangan, dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno