Ditemukan 1343 data
10 — 6
., khulukberarti akad yang dilakukan olah suami istri untuk membebaskan istri daripernikahan dengan syarat istri membayarkan sejumlah harta, lalu suamimenalaknya atau mengkhuluknya, atau diartikan dengan tebusan yangdiberikan oleh istri Ssupaya Suami menceraikannya, pengertian khuluk tersebutsejalan dengan pengertian khuluk dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf (i ) yang mengatakan bahwa Khuluk adalah perceraian yang terjadi ataspermintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan
ataspersetujuan Ssuaminya.Menimbang, bahwa ketentuan talak khuluk dan pembayaran uang iwadhitu. sendiri sangat erat kaitannya dengan sighat taklik talak sebagaimanatermaktub dalam buku nikah Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi,yang mana sighat taklik talak itu sendiri telah ditandatangani oleh PenggugatRekonvensi dalam Buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Nomor: 36/36/I/2012 Tanggal 13Januari 2012, bukti P, dimana dalam sighat taklik talak
No. 720/Pdt.G/2015/PA.Sgm.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, gugatancerai yang diajukan Tergugat dalam perkara Konvensi bukanlah tergolong ceraitalak khuluk, dengan demikian gugatan Penggugat Rekonvensi tentang uangiwadh sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkanTergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan tidakdapat diterima.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tentangutang kepada Hj.
5 — 0
(tiga puluh juta rupiah), karena gugatan PenggugatRekonpensi tidak mendasar dan tidak berdasarkan hukum, karena selama inijuga Penggugat Rekonpensi sudah tidak bertanggung jawab dalammemberikan nafkah kebutuhan seharihari;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi tersebut, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa substansi gugatan Rekonvensi a quo adalah agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar khuluk kepada PenggugatRekonvensi berupa uang sebesar Rp. 30.000.000
(tiga puluh juta rupiah),terhadap gugatan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidakberalasan sebab gugatan peceraian dengan jalan khuluk harus diajukan olehTergugat Rekonpensi selaku isteri, bukan oleh Penggugat Rekonvensi selakusuami sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan rekonpensi tersebut tidakberdasarkan hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak
15 — 1
Demikian pulapada petitum angka 1 gugatan Penggugat tidak jelas karena telahmencantumkan : Menjatuhkan talak Tergugat (Reza Ilfan NurdiansyahBin Nurdin) kepada Penggugat (Penggugat) karena sesuai hukum yang10.berlaku harus dibedakan antara cerai dan khuluk. Cerai atau thalak ada ditangan suami. Suami yg berhak menceraikan, bukan isteri. Isteri hanyabisa menggugat cerai suami ke pengadilan.
(HR Ahmad).Khuluk dilakukan dengan cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilandisertai pengembalian mahar oleh sang isteri kepada suami.Bahwa dengan adanya Petitum gugatan Penggugat yang tidak jelas tersebutapakah gugatan talak atau Khuluk berakibat gugatan Penggugat menjaditidak jelas sehingga ada alasan hukum bagi Penggugat untuk memohonKepada Yth.
1.Kasman bin Sangkala
2.Asni binti Ridwan
14 — 8
pernahbercerai dari Suami dan istri sebelumnya;Menimbang, bahwa Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang priadengan seorang wanita yang masih terikat perkawinan dengan pria lain;Menimbang, bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 danPasal 8 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa putusnya perkawinanselain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusanPengadilan Agama baik putusan perceraian, ikrar talak, khuluk
15 — 0
Bahwa apabila Tergugat Rekonpensi / Penggugat konpensi tetap berkehendak untuk berceraidari Tergugat sedangkan Tergugat sama sekali tidak menginginkan adanya perceraian apalagiTergugat tidak mempunyai kesalahan, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,apabila isteri meminta cerai dari suami / Tergugat maka Tergugat meminta jatuhnya ikrar Tergugat dengan tebusan (ikrar khuluk) berupa : Uang tunai sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;.
harta tersebut tidakdiketahui, apakah harta itu didapat selama masa perkawinan yang terjadi pada tanggal 26 Februari2009 atau perkawinan sebelumnya, sedang antara perkawinan pertama dengan perkawinan keduamasingmasing bekerja, sehingga tidak diketahui kedudukan harta tersebut apakah milik bersamaatau milik Penggugat dan atau Tergugat, karenanya gugatan tersebut harus dinyatakan kabur, karenanya gugatan Penggugat patut untuk tidak diterima (NO) ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tentang tebusan (khuluk
9 — 5
parapemohon, pemohon I menyatakan sebelum menikah dengan pemohon II berstatus dudacerai namun tidak memiliki Akta Cerai karena perceraian tersebut hanya bersadarkankesepakatan tanpa melalui proses di Pengadilan Agama, sedangkan berdasarkanKompilasi Hukum Islam Pasa 7 ayat 1 dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal8 bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dan perceraian selaincerai karena kematian hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai baik berupa putusanperceraian, ikrar talak , khuluk
13 — 4
persidangantelah berupaya memberikan nasihat secara wajar kepada Penggugat dalam rangkaperdamaian, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatannya tertanggal 13 Mei 2014yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 15 September 2014, Penggugatmengemukakan dalildalil dan/atau alasanalasan sebagaimana yang telahdiuraikan dalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya Penggugat memohon agarhubungan perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus oleh PengadilanAgama Sekayu dalam bentuk khuluk
menambah diktum dalam putusan inisebagaimana akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggaran takliktalak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridna lalu mengajukankehendak perceraiannya dengan membayar tebusan (iwadh) berupa uang tunaisebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) sesuai yang tersebut dalam sighat takliktalak dalam akta nikah, maka telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmengabulkan gugatan cerai Penggugat dengan jalan khuluk
74 — 28
mengajukanbanding dan menyampaikan memori bandingnya, akan tetapi dalam memoribanding tersebut Tergugat/Pembanding tidak membantah poin poin dari alasangugat cerai Penggugat/Terbanding kecuali Tergugat/Pembanding hanyamengajukan permintan talak Khulu dengan iwadh Rp.30.000.000, (tiga puluh jutarupiah), dengan demikian subtansi dari gugatan Penggugat/Terbanding samasekali tidak dibantah oleh Tergugat/Pembanding;Menimbang, bahwa permintaan Tergugat/Pembanding yang menginginkaniwadh sebagai talak khuluk
10 — 10
halini gugatan Penggugat untuk diceraikan dari Tergugat patut diterima dan dikabulkandengan verstek;4.15 Tentang jenis perceraianMenimbang, bahwa perkara ini merupakan cerai gugat yang diajukan olehisteri ke Pengadilan Agama, sehingga dengan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan menetapkan jatuhnyatalak satu khuli Tergugat terhadap Penggugat dengan uang iwadh sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) dimana perceraian tersebut jatuh karena tebusan (khuluk
),sebagaimana maksud pasal 119 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor dua Majelis Hakim perlumenyebutkan jenis perceraian Penggugat dan Tergugat, dikarenakan perkaraini merupakan cerai gugat atas dasar khuluk, maka dengan pertimbanganpertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim Menjatuhkan talak satu khul'iTergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGUGAT) dengan iwadh Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), dimana perceraian antara Penggugat danTergugat tersebut dijatuhnkan
12 — 7
isbat nikah yang dapat di ajukan ke PengadilanAgama diantaranya terbatas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh merekayang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undangundang No.1Tahun 1974 hal mana ini diatur dalam pasal 7 ayat (3) huruf e KompilasiHukum Islam.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan "putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikandengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentukputusan perceraian, ikrar talak, khuluk
64 — 17
A D I L I
DALAM KONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Khusnul Marom Bin Sakdun) terhadap Penggugat (Siti Fadhiroh binti Subaedi);
DALAM REKONVENSI ;
- Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta gono gini Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan ditolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai talak tebus (khuluk
32 — 13
danmeneliti secara seksama seluruh isi berkas perkara banding, salinan resmi putusan PengadilanAgama Semarang, memori dan kontra memori banding serta suratsurat lainnya, MajelisHakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan halhal sebagai berikut;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama,Termohon / Pembanding telah mengajukan keberatankeberatan yang pada pokoknyamenyatakan sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangtidak mengabulkan permohonan khuluk
13 — 1
-
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi ;
-
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan Rekonvensi berupa tuntutan Khuluk dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi
-
47 — 4
rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat dalamrekonvensi untuk seluruhnya; .Meentapkan bahwa rumah dengan ukuran 24x18 m adalah hartabersama yang harus dibagi berdua antara Penggugat rekonvensidan tergugat rekonvensi; .Menghukum kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk membayaruang kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai ganti setengah daribagian harta gonogini berupa rumah tersebut; .Menghukum kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk membayaruang imbalan (Khuluk
REKONVENSI*Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonvensi untukseLuruhnya; 22 reer ee rere rere eee*Menetapkan bahwa rumah dengan ukuran 24x18 m adalah hartabersama yang harus dibagi bedua antara Penggugat rekonvensidan Terguagt rekonvnesi ;*Menghukum kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk membayaruang kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.75.000.000, sebagai ganti setengah dari bagian harta gonogini beruparumah tersebut; 15*Menghukum kepada Tergugat dalam rekonvensi untuk membayaruang imbalan (khuluk
159 — 9
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada peradilan tingkat pertama, telah mengambil Putusan sebagai berikutdalam perkara pihakpihak antara :SONI SUTRISNO, Jenis kelamin lakilaki, Agama Katholik, umur 33 tahun, pekerjaan1.karyawan swasta, bertempat tinggal di Citra 5 Blok E.3, Nomor44, RT 02, RW. 016, Kelurahan Pegadungan, KecamatanKalideres, Kotamadya Jakarta Barat, yang dalam hal ini diwakilioleh Kuasanya yang bernama ZIAU Ul KHULUK
, S.H, FATHOLBARI, S.H dan NUR HADI, S.H Para Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Khuluk & Partner's, Beralamat diJalan Kapuas No. 36 RT. 05 RW. 05 Jogoyudan, KecamatanLumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2014, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lumajang padatanggal 26 Agustus 2014 dibawah register Nomor : 82/HKPDT/VIIV2014/PN.Lmj, yang untuk selanjutnya disebut sebagaiPenggugat.MELAWANTAN MAY HSIA (Misiawati), Jenis
13 — 0
Bahwa oleh karena kehendak Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi yang begitu kuat untuk bercerai dengan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi, dengan alasan Gugat Cerai yang tidak berdasar, tidaksesual Fakta, dan sangat mengadaada maka Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi menuruti Saja terhadap kehendak Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi tersebut, akan tetapi dengan jalan Talak Khuluk disertaitebusan (iwadl);4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang tebusan(iwadl) atau Talak Khuluk sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah) kepada Penggugat Rekonpensi;5.
7 — 2
mengajukanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan dalildalil Penggugat dan menyatakansudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya dengan Penggugat, disamping ituTergugat mohon agar harta gono gini antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.4.000.000,sehingga masingmasing Rp.2.000.000, serta Tergugat memintak talak tebus sebesarRp.10.000.000, diserahkan pada waktu sidang;Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut, untuk harta gonogini Penggugat tidakkeberatan dan dan untuk khuluk
61 — 4
kepadaPenggugat dalam rangka perdamaian, namun upaya tersebut tidak berhasil;2015.G.0802 /Pdt.G/2015/PA.Sky Halaman 7 dari 15Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatannya tertanggal 20Oktober 2015 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 23 Februari2016, Penggugat mengemukakan dalildalil atau alasanalasan sebagaimanayang telah diuraikan dalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya Penggugatmemohon agar hubungan perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putusoleh Pengadilan Agama Sekayu dalam bentuk khuluk
menambah diktum dalam putusan ini sebagaimanaakan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti terjadi pelanggarantaklik talak oleh Tergugat, kemudian Penggugat sebagai istri tidak ridha lalumengajukan kehendak perceraiannya dengan membayar tebusan (iwadh)berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sesuai yangtersebut dalam sighat taklik talak dalam akta nikah, maka telah cukup alasanbagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan cerai Penggugat denganjalan khuluk
15 — 8
tentang pelanggaran sighat taklik talak telahterbukti, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat mengabulkan tuntutansubsider Pengugat dalam gugatan cerai Penggugat dengan menjatuhkan talaksatu khuli Penggugat ternadap Tergugat; dengan diktum :Menetapkan jatuh talak 1 (satu) khuli Tergugat terhadap Penggugat dengan iwadlRp 10.000, (sepuluh ribu rupiah);Halaman 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 0134/Pdt.G/2019/PA Adl.Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan nasehat serta penjelasantentang akibat khuluk
, sebagaimana dimaksud oleh pasal 148 ayat (3) KompilasiHukum Islam, maka perceraian Penggugat dengan Tergugat telah dapat dilakukandengan jalan khuluk;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim di atas makagugatan Penggugat dapat dikabulkan dan telah memenuhi salah satu syaratperceraian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 116 huruf (g)Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 tentang pelanggaran taklik talak serta dalilsyara yang terdapat dalam AlQuran Surat AlMaidah ayat (1) yang
54 — 16
Bahwa dahulu, di dalam perkawinan Penggugat denganTergugat vang kemudian Penggugat mengajukan Khuluk denganmenggugat cerai Tergugat di Pengadilan Agama Bogor dengan suratgugat tertanggal 2 November 1999 yang terdaftar dalam Regegisterperkara Nomor : 337/Pdt.G/1999/ PA.Bgr. kemudian jatuh putusanNomor : 337/Pdt.G/ 1999/PA.Bgr. pada tanggal 15 Desember 1999selanjutnya diterbitkan Akta Cerai Nomor : xxxxxxxx.
Bahwa oleh karena itu perluTergugat menyampaikan untuk dipahami mengenai riwayat terjadinyaperceraian Penggugat dengan Tergugat, juga keadaan Penggugatsetelah bercerai dari Tergugat.Bahwa latar belakang diajukannya khuluk oleh Penggugat denganmengajukan gugat cerai kepada Tergugat, adalah sebenarnya karenaPenggugat yang waktu itu adalah isteri Tergugat telah menodaiperkawinan yang terbongkar oleh Tergugat, dan Penggugat punmengakuinya.
(Hadist Riwayat Bukhari No.4975, riwayat Baihagi dalah Sunah AlKubroNo.15237)Bahwa perceraian Penggugat dari perkawinan dengan Tergugat, adalahterjadi melalui Khuluk dimana Penggugat mengajukan gugat cerai dariTergugat kepada Pengadilan Agama Bogor pada tahun 1999 yangmenjatuhkan putusan : Talak bain Sughra.Bahwa berdasarkan pasal 149 huruf b KHI, dapat dipahami bahwa;kecuali bekas ister telah dijatuhi talak bain atau nusjuz dan tidak hamil,maka bekas suami tidak wajib member nafkah, maskah dan kiswahkepada
clausule) yang disepakati bersamapada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak terkecualisyarat kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yangdisahkan oleh pegawai pencatat nikah.Bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta dalam perkawinan,atau dengan kata lain tidak secara demihukum terjadi percampuranharta atau harta bersama atau syirqoh karena perkawinan menuruthukum Islam.Bahwa di dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat bahkan hinggaakhirnya terjadi perceraian akibat Khuluk
menyimpulkan bahwa perbuatan Tergugat sudah memasukiwilayah pelanggaran hukum pidana, atau maksud ringkasnya Tergugattelah melakukan tindak pidana, adalah tidak berdasarkan hukum.Bahwa dahulu, di dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat,Tidak ada perjanjian perkawinan sehingga tidak ada percampuranharta (harta bersama) Penggugat dengan Tergugat, yang ada hanyalahsighat talik talak yang diucapkan Tergugat setelah akad nikahBahwa perceraian Penggugat dari perkawinan dengan Tergugat, adalahterjadi melalui Khuluk