Ditemukan 3384 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 K/MIL/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — SALIMAN
99221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Laboratorium pengujui sampel Narkoba danpsikotropika yang di tujukan sesuai dengan Keputusan Mentri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 1173/Menkes/SK/1998 antara lain Lab. BNN,Lab. BPOM, Labkesda dan Laboratorium Polri.
    Putusan No.66 K/MIL/2017Bahwa ditegaskan juga melalui Surat Keputusan Mentri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 522/Menkes/Sk/2008 tentang PenunjukanLaboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psiko Tropika Projustitia,dimana laboratorium yang ditunjuk untuk melaksanakan tes Narkotikaadalah sebagai berikut: Unit Pelaksana Tehnis Laboratorium ForensikCabang, 4 Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 22 Balai Laboratorium Kesehatan dan LaboratoriumKesehatan Daerah Provinsi Derah
    Dimana sampel urineyang digunakan adalah sebanyak 25 ml, aturan hukum yang kami maksudadalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 923/Menkes/SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Petunjuk TeknisLaboratorium Pemeriksa Narkotika dan Psikotropika Projustisia.
    Putusan No.66 K/MIL/2017ambilan sampel urine atau dengan kata lain tidak mau tahu mengenaibagaimana tata cara pengambilan urine tersebut, aturan hukum yang kamimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor923/Menkes/SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Petunjuk TeknisLaboratorium Pemeriksa Narkotika dan Psikotropika Projustisia.
    Dan JudexFacti menganggap hal ini tidak penting;Padahal Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 923/Menkes/SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 dijadikan dasar bagi semuaLaboratorium Pemeriksa Narkotika dan Psikotropika termasuk PuslabforPolri Cabang Medan bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalammelaksanakan test urine.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1505/Pid.Sus/2016/PN Bks
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - Manogu Elly Novita
128153
  • Izin sebagai Apotek yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota(Permenkes No 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan TataHalaman 40 dari 77 Putusan Nomor 1505/Pid.Sus/2016/PN BksCara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah pada KepmenkesNo 1332/MENKES/SK/X/2002).c. lIzin sebagai Pedagang Eceran obat yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan Kab/Kota (Permenkes No. 167/Kab/B.VIII/1972 tentangPedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkes1331/Menkes/SK/X/2002).d. lIzin sebagai
    Selain melalui PBF, industri farmasi dapatmenyalurkan hasil produksinya langsung kepada apotek, instalasi farmasirumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat, klinik dan toko obat sesuai denganPermenkes No. 1799/MENKES/PER/X1V2010 sebagaimana telah diubahdengan Permenkes No. 16 tahun 2013.
    Memiliki izin industri farmasi dari Kementerian Kesehatan, sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1799/Menkes/Per/X1V2010 tentang Industri Farmasi sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013.b.
    Bahwa Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dariBadan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai bukti pemenuhanpersyaratan CPOB, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan MenteriKesehatan RI No. 1799/Menkes/per/Xl/2010 tentang Industri Farmasisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor16 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat danMakanan RI No.
    Persyaratan industri farmasitercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor245//Menkes/SK/V/199.Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan peredaran sediaanfarmasi adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran ataupenyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan,bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Register : 30-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 253/Pid.Sus/2017/PN Yyk
Tanggal 26 Oktober 2017 — THOMAS RINTO HARYOKO Bin H. ANANG SUBAGYO Sanggrahan UH I/596 RT.005 RW.02 Kel.Semaki Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta
9516
  • BB 2133/2017/NNF dan BB 2136/2017/NNF berupa irisan dauntersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis ABFUBINACA terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 93(sembilan puluh tiga) dalam Peraturan Menkes RI No. tahun 2017tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    BB 2133/2017/NNF dan BB 2136/2017/NNF berupa irisan dauntersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis ABFUBINACA terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 93(sembilan puluh tiga) dalam Peraturan Menkes RI No. 2 tahun 2017tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiranUndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.2.
    BB 2133/2017/NNF dan BB 2136/2017/NNF berupa irisan dauntersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis ABFUBINACAterdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 93 (sembilan puluh tiga)dalam Peraturan Menkes RI No. 2 tahun 2017 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika dalam lampiran UndangUndang RepublikIndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.b.
    BB 2133/2017/NNF dan BB 2136/2017/NNF berupa irisan dauntersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis ABFUBINACAterdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 93 (sembilan puluh tiga)dalam Peraturan Menkes RI No. 2 tahun 2017 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika dalam lampiran UndangUndang RepublikIndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
Putus : 23-07-2013 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 445/PID.B/2013/PN.Sda.
Tanggal 23 Juli 2013 — RUDY HARTONO als BAJUL
596
  • Kesehatan sebagai Staf.Bahwa saksi menjelaskan didalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009tentang Kesehatan adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksiatau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidakmemenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu yaitu:Memproduksi adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yangbanyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (carapembuatan obat yang baik) yang ditetapkan oleh peraturan Menkes
    Memproduksi adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yangbanyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (carapembuatan obat yang baik) yang ditetapbkan oleh peraturan Menkes, danmengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluranatau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdaganganmaupun pemindah tanganan harus sesuai peraturan Menkes..
Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 25 April 2018 — M.MUSTOFA Als TOPA
618
  • Pengetahuan dankehendak dalam hal ini adalah untuk mengedarkan obatobatan dengan tanpaijin;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatanhanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar;Menimbang, bahwa sesuai Surat Keputuasan Menkes No. 1332 / Menkes/ SK / X/ 2002 dan Peraturan Menkes No. 1448 / Menkes / Per / VI / 2011 yangdiberi ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obatobat khususnyadaftar
Putus : 12-09-2007 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607 K/Pdt/ 2004
Tanggal 12 September 2007 — WAHYU SUHARDI, BSc VS YAYASAN BADAN RUMAH SAKIT GEREJA KRISTEN PASUNDAN, DKK
6159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1267/Menkes/SK/XII/1 995Bahwa telah semestinya demi Pengadilan menghargai ketentuantersebut sebagai hukum yang mengikat, dengan perkataan lain dayaHal 8 dari 14 hal. Put.
    SuratKeputusan Menteri Kesehatan RI No. 1267/Menkes/SK/XI/1995 JoSurat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Rltertanggal 12 April 1999 No. HK.OO.SJ.0822; Bahwa pertimbangan hukum Hakim Pertama tersebut sangatlah kelirudalam penerapan tentang hal dan alasan sebagai berikut:a. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 12 Juli No. 48Tahun 1995 Jo. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.126/Menkes/SK/XI/1995 Jo. Surat Edaran Sekretaris JenderalHal 9 dari 14 hal. Put.
    SuratKeputusan Menteri Kesehatan RI No. 1267/Menkes/SK/XIV1995 Jo.Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan RI tertanggal12 April 1999 No HK.OO.SJ.SE.V.0822 Bahwa perihal Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen KesehatanRI tertanggal 12 April 1999 No HK.OO.SJ.SE.V.0822 tersebut adalahdibuat oleh instansi yang berwenang, surat edaran mana juga telahdisampaikan sebagai tembusan kepada Menteri Kesehatan serta instansilain yang berkompeten termasuk kepada Termohon Kasasi Il/Terbanding
Register : 07-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 03-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 62/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Mei 2013 — Hj. MARIANI binti H. JASERAN;
298
  • (saksi Ahli).e Bahwa obat yang disita petugas Balai Besar POM diBanjarmasin dari toko obat milik terdakwa adalah obat kerasdaftar G;e Bahwa ciriciri umum obat keras daftar G adalah pada kotakatau kemasan obat bertuliskan huruf K dalam lingkaran hitamdengan dasar merah, disamping itu terdapat tulisan harusdengan resep dokter, dapat juga ditentukan dengan melihatnomor registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obattersebut;e Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1331 / Menkes / SK
    termasuk obatkeras daftar G, kemudian obatobatan tersebut dilakukan penyitaandengan membuat Surat Tanda Penerimaan Barang dan Berita AcaraPenyitaan;Bahwa ciriciri umum obat keras daftar G adalah pada kotak atau kemasan obatbertuliskan huruf K dalam lingkaran hitam dengan dasar merah, disamping itu terdapattulisan harus dengan resep dokter, dapat juga ditentukan dengan melihat nomorregistrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes
    kemudian obatobatan tersebut dilakukan penyitaan denganmembuat Surat Tanda Penerimaan Barang dan Berita Acara Penyitaan;Menimbang, bahwa ciriciri umum obat keras daftar G adalah pada kotak ataukemasan obat bertuliskan huruf K dalam lingkaran hitam dengan dasar merah, disampingitu terdapat tulisan harus dengan resep dokter, dapat juga ditentukan dengan melihatnomor registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 /Menkes
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
4414
  • sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2016 TentangPerubahan Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes
    Sesuai dengan S.K MenkesRI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebasdan obat bebas terbatas, penggolongan yang dimaksud adalah untukpeningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamananlalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika,obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas;Bahwa berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentangtanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, obat golonganbebas ini ditandai dengan lingkaran berwarna
    denganidentitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuaipula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atautidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam hal initelah terpenuhi;Ad.2 Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasianMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES
    /PER/V/2011Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasiansebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman
    Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
Register : 08-10-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.TERESIA DELIANA BR TARIGAN, S.H.
2.LISDA HARYANTI, SH
Terdakwa:
Risno Rizal Bin Datuk Kodo Alm
8132
  • Sedangkan BerdasarkanPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentangNotifikasi Kosmetik, Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkanuntuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia ( epidermis, rambut, kuku,bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membrane mukosa mulutterutama untuk membersihkan, mewangian, megubah penampilan dan ataumemperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh padakondisi baik; Bahwa yang dimaksud kosmetika tanpa izin edar adalah
    Sedangkan Permenkes No.1176/Menkes/Per/VIII/2010 pada Pasal 2berbunyi setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/ataupersyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai dengan peraturanperundangundangan. Pada Pasal 3 ayat (1) setiap kosmetika hanya dapatdiedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri. Ayat (2) izin edarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi, jadi dapat dijelaskambahwa kosmetika yang beredar harus mendapat izin notifikasi terlebihdahulu.
    Sedangkan BerdasarkanPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentangNotifikasi Kosmetik, Kosmetik adalan bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia ( epidermis,rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membranemukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangian, megubahpenampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi ataumemelihara tubuh pada kondisi baik; Bahwa benar untuk menentukan suatu kosmetika ada
    Sedangkan Permenkes No.1176/Menkes/Per/VIII/2010 pada Pasal 2berbunyi setiap kosmetika yang beredar wajid memenuhi standar dan/ataupersyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai dengan peraturanperundangundangan. Pada Pasal 3 ayat (1) setiap kosmetika hanya dapatHalaman 17 dari 26 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Mkmdiedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri.
    , mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yangdigunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankanpenyakit, merawat orang sakit, memulinkan kesehatan pada manusia, dan/ataumembentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide pasal 1 angka 5UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan);Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan Kosmetik adalah sediaan farmasi dan berdasarkan Pasal 1angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes
Register : 27-02-2014 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 43/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 14 Mei 2014 — ROSDIANA Als KAK ROS Binti RAZALI
7912
  • No. 08 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, dan Kep Menkes No. 59 / Menkes / Per / II /1982 tentang larangan Peredaran, produksi dan mengimpor minumankeras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, dan KepMenkes No. 86 / Menkes / Per / TV / 1977 tentang Minuman Keras;Bahwa benar saksi menerangkan, setiap orang dalam melakukanusaha tersebut persyaratan yang harus dimilikinya yaitu berdasarkanPermenkes RI No. 86 / Menkes / Per / IV / 1977 tentang MinumanKeras pada : Bab II Syarat syarat umum
    Produsen minuman keras hanya bolehmenjual minuman keras kepada pedagang besar minuman keras, Pasal14 ayat (1) pedagang besar minuman keras hanya boleh menjualminuman keras kepada penyalur minuman keras dan Pasal 15Penyalur minuman keras hanya boleh menjual minuman keras kepadapengecer minuman keras atau penjual minuman keras;Bahwa benar saksi menerangkan, berdasarkan dengan Undang Undang Pangan maupun kesehatan bahwa setiap minuman yangberalkohol tidak diperbolehkan sesuai dengan Permenkes No. 59 /Menkes
    dapatmenyebabkan kerusakan pada organ atau bagian tubuh peminumnyaseperti kerusakan jaringan lunak di rongga mulut, tenggorokan, sistempencernaan, otak dan organ hati dan bisa menimbulkan penyakitpengeroposan tulang, mempercepat fase Menofos, bagi wanita hamilbayi yang akan dilahirkan mempunyai resiko keterbelakangan mental;Bahwa benar saksi menerangkan, terhadap minuman keras yang tidakterdaftar dan tidak memiliki izin edar tersebut tidak dapatdiperdagangkan berdasarkan dengan PERMENKES RI No. 86 /Menkes
Register : 16-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smn
Tanggal 1 Oktober 2018 — Terdakwa
816
  • perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiranUndangundang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika /Bahwa Rudi Revo dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan berupa Tembakau Gorillatersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 24/Pid.SusAnak/2018/PN SmnPerbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal pasal114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Jo Per Menkes
    terdaftar dalamGolongan 1 (satu) No.urut 88 (delapan puluh delapan) dalam Permenkes RINo.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiranUndangundang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika /Bahwa Rudi Revo dalam memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, yaitu Tembakau Gorillatersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Jo Per Menkes
    tembakau Gorillatersebut.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikanfaktafakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaanalternatif kKedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th2009 Jo Per Menkes
    Peraturan Permenkes RI No.35 tahun 2019tentang Narkotika dengan demikian unsur memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.Menimbang, bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut Anak RudiRevotidak memiliki izin dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor 24/Pid.SusAnak/2018/PN SmnMenimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 th 2009 Jo Per Menkes
    telahdititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR)Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pembinaan danpengawasan maka masa penitipan yang telah dijalanai anak Rudi Revotersebutpatutlah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Rudi Revo;Menimbang, bahwa pengurangan tersebut dilakukan sematamata demimasa depan dan kepentingan yang terbaik bagi Anak Rudi RevoBin WuhanaJunaedi (Alm);Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35tahun 2009 Jo Per Menkes
Register : 22-10-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 835/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 23 Desember 2020 — Penuntut Umum:
RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa:
RISKI DWI YULIAWAN als GIMBAL Bin HERMAN
206
  • Pengetahuan dankehendak dalam hal ini adalah untuk mengedarkan obatobatan dengan tanpain;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1)UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan sediaan farmasi dan alatkesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar;Menimbang, bahwa sesuai Surat Keputuasan Menkes No. 1332 /Menkes / SK / X / 2002 dan Peraturan Menkes No. 1448 / Menkes / Per / VI /2011 yang diberi ijin untuk mendistribusikan / menjual / menyerahkan obatobatkhususnya daftar
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
8713
  • Renny Haslinda, S.Si, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan dan Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentangregistrasi
    obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor 889/MENKES
    Renny Haslinda,S.Si, Apt, yang pada pokoknya bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalahperbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dan Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES
Putus : 10-06-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN PELAIHARI Nomor 162/Pid.B/2015/PN.Pli.
Tanggal 10 Juni 2015 — LUSI LISWATI Als LUSI Binti JASNO
4216
  • ., Apt yang menerangkan bahwa peraturan yangmengatur tentang perijinan toko obat yaitu Keputusan Menteri Kesehatan RINomor : 1331/Menkes/SK/X/2002 tanggal 29 oktober 2002 tentangperubahan atas peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kap/B.8/1972tentang Pedagang eceran obat, sesuai Pasal 2 Permenkes Nomor : 1331/Menkes/SK/X/2002 bahwa pedagang eceran obat menjual obat bebas danobatobatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang telahmembuatnya secara eceran.
    dan Dekorin sebanyak + Rp.3000 (tiga ribu) rupiah per kepingnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli pendapat Ahli dari DinasKesehatan yaitu MUHAMMAD FAISAL RAMLI S.Far., Apt yang menerangkanbahwa peraturan yang mengatur tentang perijinan toko obat yaitu KeputusanMenteri Kesehatan RI Nomor : 1331/Menkes/SK/X/2002 tanggal 29 oktober2002 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kap/B.8/1972 tentang Pedagang eceran obat, sesuai Pasal 2 Permenkes Nomor :1331/Menkes/SK/
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 166 / Pid. Sus. / 2013 / PN.TL
Tanggal 20 Nopember 2013 — ASDURI Al. MADIR Bin DIYO
449
  • . : 949 /Menkes / Per/ VI /2000 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Registrasi obat jadi produksi dalamnegeri hanya dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki ijin sekurangkurangnya ijin prinsip dan sesuai dengan Permenkes Ri No 949/Menkes/Per/VI/2000 pasal 19 yang berbunyi berdasarkan rekomendasi yang diberikan olehKOMNASPOJ, Panitia Penilai Khasiat Keamanan dan Panitia Penilai Mutu,Tehnologi,Penandaan dan Kerasionalan Obat Jadi, Direktur Jenderalmemberikan keputusan berupa ijin edar dengan menggunakan
    pemeriksaanlaboratoriumkriminalistik no.LAB: 6917/NOF/2012 tanggal 17 Oktober 2012yang menerangkan bahwa tablet Il tersebut mengandungtrihensifenidil HCL dan klorfeniramina yang tergolong obat kerasdengan prosedur pembelian dan kepemilikan harus dengan resepdokter sesuai yang tertulis pada dos obat, peredaran sediaan farmasiyang tergolong obat keras dilakukan oleh apotik sesuai dengan pasal2 tentang tugas dan fungsi apotek ;Bahwa Ahli menerngkan bahwa yang dimaksud mengedarkanmenurut permenkes RI no.949/Menkes
    sesuai denganperundangundangan yang berlaku ;e Bahwa menurut pasal 106 ayat 1 UU Republik Indonesai no 36Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi sediaan farmasi dan alatkesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ;e Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 yangberbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangandilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan danmengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat ;e Bahwa berdasarkan Permenkes RI No. 040/Menkes
    kehendak atau setidaktidaknya menyadari atau mengetahui telahmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar, akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini ;Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan atau alat kesehatan tidak bersifat komulatif sehingga salah satu unsur saja yangterpenuhi maka cukup sebagai syarat terpenuhinya unsur secara keseluruhan ;Menimbang, bahwa lebih lanjut menurut Permenkes RI Nomor : 949 /Menkes
    Pos Kamling masuk Dusun Karangrejo, DesaSumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek untuk melakukantransaksi / menjual pil LL sebanyak 7 (tujuh) kit terdiri 3 (tiga) linting kemasangrenjeng @ isi 12 (dua belas) butir dan 1 (satu) linting kemasan grenjeng isi 6 (enam)butir dan LIA menyerahkan uang pembelian pil double L sebesar Rp. 50.000, (imapuluh ribu rupiah), maka menurut Majelis Hakim adalah merupakan perbuatanpemindahtangan seperti yang dimaksud dan diatur dalam Permenkes RI No.949/Menkes
Register : 20-08-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
1.DONI PUJIANTO Alias DOGLEK Bin SUNARYO
2.DIAN ARIS JARMIKO Alias GAYENG Bin SUSWOKO
254
  • M.Kes dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani ; Bahwa sesuai ketentuan Permenkes Nomor. 1010 tahun 2008 tentang izinedar obat, obat yang tidak mempunyai izin edar maupun obat yang izin edartelah dibatalkan tidak boleh diedarkan di wilayah Republik Indonesia baiksecara resmi maupun secara tidak resmi ; Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332 / Menkes / SK /X / 2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 1448 / Menkes /
    Menurutpenjelasan tersebut Sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens ataudikehendaki dan diketahui;Menimbang, bahwa definisi mengedarkan dalam unsur ini menurutKamus Besar Bahasa Indonesia adalah membawa (menyampaikan) sesuatudari orang yang satu kepada orang yang lain, sedangkan dalam konteksperkara a quo yang ditinjau berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan MenteriKesehatan Nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obatditafsirkan sebagai setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran
    Selain itu, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alatkesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan dalam Pasal2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/MENKES/PER/XI/ 2008tentang Registrasi Obat diatur bahwa obat yang diedarkan di wilayah Indonesia,sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh izin edar dari BadanPengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan
    berkas Penyidik) ;Menimbang, bahwa Pil Dobel L adalah tablet putin berlogo LL yang diizinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yangdiproduksi oleh PT Learderle masuk kategori obat keras atau daftar G dan sejaktahun 1995 PT Learderle tidak memperpanjang izin edar di Badan POM, yangberarti tablet double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tabletyang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa izin edar/obat palsu dansesual dengan Surat Keputusan Menteri KesehatanNo.1332/Menkes
    /SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1448/Menkes/Per/V1/2011 bahwa yang diberi izin untukmendistribusikan/menjual/menyerahkan obatobat khususnya daftar G adalahPedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas danketentuan penggunaan obat yang masuk daftar G tersebut harus dengan Resepdokter, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual ataumengedarkan pil dobel L tersebut ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berupa membeli Pil Dobel L dariSaudara Derry serta
Register : 13-01-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 24 Juni 2014 — LASMARIA LUMBAN RAJA Vs. I. KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI JAMBI; II. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
6620
  • X5 Kav.49Kuningan Jakarta Selatan ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari MenteriKesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK/MENKES/118/IIV2014., tertanggal O03 Maret2014., memberi kuasa dengan hak subsitusi2.R. BIMO SATRIO RAHARDJO., S.H.,M.Kes.,. PURWATA., S.H., M.H., 3 . RAHMAT., S.H., 3 nnnnanenene enn. NOVICA MUTIARA., S.H., 5 =. HENDARA NORMANSYAH., S.H., 5 ==. AMIEN GEMAYEL., S.H., 3 . NINA ARYANL, S.H., 5 =9. FITRIANADINARWATI., S.H., 3 ==10..SRI HASTUTIK EKOWATL, S.H., ; ~11.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1496/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - KARTAWINATA Als RIYAN.
9549
  • No. 34 tahun 2014).49b Izin sebagai Apotek yang dikeluarkan oleh Dinas KesehatanKab/Kota (Permenkes No 922/MENKES/PER/X/1993 tentangKetentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimanatelah diubah pada Kepmenkes No 1332/MENKES/SK/X/2002).c Izin sebagai Pedagang Eceran obat yang dikeluarkan olehDinas Kesehatan Kab/Kota (Permenkes No. 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telahdiubah dengan Kepmenkes 1331/Menkes/SK/X/2002).d Izin sebagai Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh
    Selain melaluiPBF, industri farmasi dapat menyalurkan hasil produksinya langsung kepadaapotek, instalasi farmasi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik dan tokoobat sesuai dengan Permenkes No. 1799/MENKES/PER/XII/2010 sebagaimanatelah diubah dengan Permenkes No. 16 tahun 2013.
    , sebagai bukti pemenuhan persyaratan CPOB,sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1799/Menkes/per/XII/2010 tentang Industri Farmasi sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013 danPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.
    Persyaratan industri farmasi tercantum dalam Surat Keputusan MenteriKesehatan RI Nomor 245//Menkes/SK/V/1990.Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan peredaran sediaan farmasiadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasidan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, ataupemindahtanganan.
    Pengertian Obat sendiri adalah bahan ataupaduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi ataumenyelidiki sistem fisiologi atau keadaan payologi dalam rangka penetapan diagnosis,pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untukmanusia;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1010/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat.
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 435/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
RIZKI PARMALITA Binti PARSAN
244
  • Dasarhukum dari jawaban Ahli tersebut adalah Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang NotifikasiKosmetika.
    Hal ini Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan(2) Permenkes RI Nomor : 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi11Kosmetika.Bahwa = dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika pasal 5 disebutkanbahwa kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menrapkan CPKB danmemenuh persyaratan teknis keamanan, bahan, penandaan dan klaim;Bahwa yang berhak mengeluarkan izin edar/nomor notifikasi terhadap sediaanfarmasi (kosmetika) adalah Kepala BPOM RI, dasar
    hukum jawaban tersebutadalah Permenkes RI Nomor : 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang NotifikasiKosmetika;Bahwa = dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, pemohon mengajukanpermohonan pendaftaran produk/notifikasi ke Kepala Badan POM RI denganmengisi formulir secara elektronik melalui website Badan POM;Bahwa setelah kosmetika mendapatkan nomor notifikasi, maka nomor tersebutharus dicantumkan pada kemasan produk sesuai pasal 7 ayat (1) huruf (j
Register : 20-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SUKOCO, S.H.
Terdakwa:
Bagus priyo Hutomo Alias ngantuk Bin alm. Daryono
207
  • dan sejak tahun 2011 PTLearderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM berarti tabletdouble L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yangtidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kegiatankefarmasian menjual obat daftar G adalah tidak dibenarkan danmelanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KesehatanNo.1332/Menkes
    /SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1448/Menkes/Per/VI/2011 bahwa yang diberi yin untukmendistribusikan/menjual/menyerahkan obatobat khususnya daftar Gadalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, Rumah Sakit danPuskesmas; Bahwa sesuai dengan UndangUndang No.36 Tahun 2009 TentangKesehatan semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harusmempunyai nomor pendaftaran/ijin edar dan diproduksi oleh industrifarmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB);Halaman 13 dari 25 Putusan
    /SK/X/2002 dan PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 1448/Menkes/Per/VI/2011 bahwa yang diberi ijinuntuk mendistribusikan/menjual/menyerahkan obatobat khususnya daftarG adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, Rumah Sakit danPuskesmas dan ketentuan penggunanan obat yang termasuk dalam daftarG yakni obat keras harus ada petunjuk dan perintan dokter yaitumenggunakan resep dokter;Halaman 18 dari 25 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN Tig.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah
    Daftar ObatKeras;Menimbang, bahwa pil double L adalah tablet putin berlogo LL yang dijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yangdiproduksi olen PT Learderle masuk kategori obat keras atau daftar G dan sejaktahun 2011 PT Learderle tidak memperpanjang jjin edar di Badan POM, yangberarti tablet double L yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tabletyang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu dansesual dengan Surat Keputusan Menteri KesehatanNo.1332/Menkes
    /SK/X/2002. dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1448/Menkes/Per/VI/2011 bahwa yang diberi yin untukmendistribusikan/menjual/menyerahkan obatobat khususnya daftar G adalahPedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotik, Rumah Sakit dan Puskesmas danketentuan penggunaan obat yang masuk daftar G tersebut harus dengan Resepdokter, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai jjin untuk menjual ataumengedarkan pil Doble L tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat Terdakwa