Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 26-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 529/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 10 Desember 2015 — IR.BAMBANG SUDARSONO (DIREKTUR PT.OXITALIA MEKAR GASIA) >< MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) PPA DIREKTORAT ASET KREDIT & PROPERTI
4424
  • IR.BAMBANG SUDARSONO (DIREKTUR PT.OXITALIA MEKAR GASIA) >< MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) PPA DIREKTORAT ASET KREDIT & PROPERTI
Register : 18-08-2015 — Putus : 30-10-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 428/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 30 Oktober 2015 — MENKEU RI CQ.DIRJEND PAJAK CQ.KEPALA KANWIL DIRJEND PAJAK JAKARTA PUSAT CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SDN >< NY.HANDARA JOELIARDI,CS
5828
  • MENKEU RI CQ.DIRJEND PAJAK CQ.KEPALA KANWIL DIRJEND PAJAK JAKARTA PUSAT CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SDN >< NY.HANDARA JOELIARDI,CS
Register : 05-04-2010 — Putus : 04-11-2010 — Upload : 04-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 184/PDT/2010/PT DKI
Tanggal 4 Nopember 2010 — MENKEU RI CQ. DIRJEND KEKAYAAN NEGARA RI.
Terbanding/Penggugat : LANIE SUMIATI ANANTO.
Terbanding/Penggugat : BANTAR MUSTIKA PERSADA PT.
423
  • MENKEU RI CQ. DIRJEND KEKAYAAN NEGARA RI.
    Terbanding/Penggugat : LANIE SUMIATI ANANTO.
    Terbanding/Penggugat : BANTAR MUSTIKA PERSADA PT.
Register : 21-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
H U S I N
Termohon:
MENKEU R.I CQ. DIRJEN PAJAK DJP. JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA UTARA I
52
  • Pemohon:
    H U S I N
    Termohon:
    MENKEU R.I CQ. DIRJEN PAJAK DJP. JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA UTARA I
Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595/B/PK/PJK/2014
BUT. CHEVRON MAKASSAR. LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Peraturan Menkeu No. 11/2005 berlaku, yangmengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi dianggap terlambatdalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Putusan Nomor 595/B/PK/PJK/2014.3839.AO.38keterlambatan dalam pemungutan PPN yang terutang oleh Pemohon PeninjauanKembali sebagai Pemungut PPN;Bahwa tanpa mengurangi dalildalil Pemohon Peninjauan Kembali pada butir3438 di atas, Konsiderans Peraturan Menkeu No. 11/2005 sama sekali tidakmenyatakan bahwa Peraturan Menkeu No. 11/2005 juga sepatutnya mengaturmengenai persoalan saat pemungutan PPN oleh Pemungut PPN. KonsideransPeraturan Menkeu No. 11/2005 selengkapnya menyatakan:Menimbang:a.
    Oleh karena itu, sebagaimana yang akan diuraikan lebihlanjut di bawah ini, seharusnya tata cara pemungutan PPN oleh Pemungut PPNyang berstatus sebagai badan tertentu masih diatur dalam Keputusan Menkeu No.549/2000;Bahwa Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000 dan butir I.3 LampiranKeputusan Menkeu tersebut secara jelas menyatakan bahwa pemungutan PPN olehPemungut PPN, seperti Pemohon Peninjauan Kembali, dilakukan pada saatHalaman 43 dari 54 halaman.
    Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000 danbutir 1.3 Lampiran Keputusan Menkeu tersebut selengkapnya menyatakan (BuktiPK17):Pasal 5 ayat (1):*(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan carapemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan.Butir I.3 Lampiran Keputusan Menkeu No. 549/2000:3.
    No.1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah AgungRepublik Indonesia permohonan banding tersebut harus dinyatakan diterima;Bahwa seandainya pun tata cara pemungutan PPN dalam Keputusan Menkeu No.549/2000 tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo, seharusnya tata carapemungutan PPN oleh Pemungut PPN dalam Keputusan Menkeu No. 563/2003,yang sampai sekarang masih berlaku, dapat diberlakukan secara analogi dalamperkara a quo;Bahwa Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 563/2003
Register : 10-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIRJEN PAJAK;
229172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkara a quo hanyaberkenaan dengan Peraturan Menkeu No. 11/2005 yang nyatanyata telahkeliru.
    Peraturan Menkeu No. 11/2005 Seharusnya Tidak Dapat DijadikanDasar untuk Memutus dalam Perkara A Quo oleh Pengadilan PajakHalaman 35 dari 51 halaman.
    Konsiderans Peraturan Menkeu No. 11/2005 selengkapnyamenyatakan:Menimbang:Halaman 37 dari 51 halaman.
    Putusan Nomor 433 B/PK/PJK/201234.Bahwa Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000 dan butir 1.3Lampiran Keputusan Menkeu tersebut secara jelas menyatakan bahwapemungutan PPN oleh Pemungut PPN, seperti Pemohon PeninjauanKembali, dilakukan pada saat pembayaran (Bukti PK17).
    Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menkeu No. 11/2005 tidak dapatdilaksanakan dan;c.
Register : 26-07-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 03-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 301/PDT/2012/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2013 —
Terbanding/Tergugat : MENKEU RI.
Terbanding/Tergugat : BANK DANAMON INDONESIA PT.
Terbanding/Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
464

  • Terbanding/Tergugat : MENKEU RI.
    Terbanding/Tergugat : BANK DANAMON INDONESIA PT.
    Terbanding/Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
71183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Peraturan Menkeu No. 11/2005 berlaku, yang mengakibatkanPemohon Peninjauan Kembali menjadi dianggap terlambat dalam memungutPajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Akan tetapi, Keputusan Menkeu No.563/2003 tidak mengatur mengenai tata cara pemungutan PPN oleh PemungutPPN yang berstatus sebagai badan tertentu, seperti Pemohon PeninjauanKembali.
    Oleh karena itu, sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini, seharusnya tata cara pemungutan PPN oleh Pemungut PPN yangberstatus sebagai badan tertentu masih diatur dalam Keputusan Menkeu No.549/2000;Bahwa Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000 dan butir I.3 LampiranKeputusan Menkeu tersebut secara jelas menyatakan bahwa pemungutan PPNoleh Pemungut PPN, seperti Pemohon Peninjauan Kembali, dilakukan pada saatpembayaran (Bukti PK17).
    Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000dan butir I.3 Lampiran Keputusan Menkeu tersebut selengkapnya menyatakan(Bukti PK17):Pasal 5 ayat (1):(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan carapemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan.Butir 1.3 Lampiran Keputusan Menkeu No. 549/2000:3SAAT PEMUNGUTAN:Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badanbadantertentu kepada rekanan
    (1) Keputusan Menkeu No. 563/2003 (Bukti PK19)menyatakan:(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang54.Do56Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saatpembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihanPengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.Bahwa ketentuan mengenai Penentuan Pemungutan PPN pada saat pembayaranoleh Pemungut PPN yang tercantum dalam Keputusan Menkeu No. 549/2000dan Keputusan Menkeu No. 563/2003 adalah sesuai dengan Pasal
Putus : 23-04-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/TUN/2012
Tanggal 23 April 2012 — KIM SUNG KOOK vs MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
10162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Penetapan Menkeu yang Merupakan Keputusan Tata UsahaNegara:Bahwa Penetapan Menkeu dari Tergugat merupakan Keputusan TataUsaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Butir 3UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentangHalaman 2 dari 33 halaman Putusan Nomor 25 PK/TUN/2012Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(selanjutnya
    dari Tergugat tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat ditentukan, yakni penetapan pencegahan bepergianke luar negeri selama 6 (enam) bulan kepada Kim Sung Kook selakuPresiden Direktur Kideco oleh Tergugat terhitung sejak tanggalPenetapan Menkeu dari Tergugat;Bersifat individual, artinya Penetapan Menkeu dari Tergugat tidakditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yangdituju, yakni Kim Sung Kook selaku Presiden Direktur Kideco;Halaman 3 dari 33 halaman Putusan Nomor
    Jadi dengan memakai patokantanggal diumumkannya Penetapan Menkeu, yaitu pada tanggal 10 Oktober2007 sudahlah pasti bahwa gugatan a quo diajukan dalam tenggang waktuyang ditentukan oleh UU PTUN;E.
    Tentang Permohonan Penundaan Penetapan Menkeu:1Bahwa sudah jelas dampak dari Penetapan Menkeu, dimana dapatmenyebabkan reputasi Penggugat tercemar dan disamping ituPenggugat tidak dapat melakukan aktivitas bisnisnya dengan mitra luarnegeri dalam suatu kunjungan bisinis luar negeri sehingga sekalipunsekiranya Penggugat memenangkan perkara a quo namun Penggugattetap menderita kerugian yang besar;Bahwa disamping itu beberapa perusahaan batubara seperti antara lain(i) PT Kaltim Prima Coal, (ii) PT Arutmin
    Bahwa tidak tertutup kKemungkinan Tergugat melakukan tindakan hukumlanjiutan yang akan semakin merugikan Penggugat dan karenanyasudah sewajarnya, demi keadilan dan kepastian hukum selamaberlangsungnya pemeriksaan terhadap gugatan, maka Penggugatmohon kepada Majelis Hakim agar menangguhkan dan menundapelaksanaan Penetapan Menkeu dan memerintahkan kepada Tergugatuntuk tidak mengeluarkan suatu keputusan ataupun kebijakan serupaatau lebih lanjut sehubungan dengan Penetapan Menkeu;DALAM PENUNDAAN1.Menyatakan
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ketentuan dalam Peraturan Menkeu No. 11/2005 bersifat khususterhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah yang bersifat umumsehingga ketentuan dalam Peraturan Menkeu No. 11/2005 berlaku.Ketentuan tata cara pemungutan PPN oleh Pemungut PPN dalam Pasal 6ayat (1) Peraturan Menkeu No. 11/2005 tersebut menetapkan
    Perkara a quohanya berkenaan dengan Peraturan Menkeu No. 11/2005 yang nyatanyata telah keliru.
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnyadisingkat "Keputusan Menkeu No. 549/2000) (Bukti PK17).
    Oleh karena itu, sebagaimana yang akan diuraikanlebih lanjut di bawah ini, seharusnya tata cara pemungutan PPN olehPemungut PPN yang berstatus sebagai badan tertentu masih diatur dalamKeputusan Menkeu No. 549/2000;Bahwa Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 549/2000 dan butir 1.3Lampiran Keputusan Menkeu tersebut secara jelas menyatakan bahwapemungutan PPN oleh Pemungut PPN, seperti Pemohon PeninjauanKembali, dilakukan pada saat pembayaran (Bukti PK17).
    saat pembayaransesuai dengan Pasal 10 PP No. 1438/2000, yang sesuai pula denganKeputusan Menkeu No. 549/2000 atau Keputusan Menkeu No. 563/2003;Berdasarkan uraianuraian pada (a) butir 4656 di atas terbukti secarajelas bahwa tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalamPeraturan Menkeu No. 11/2005 tidak dapat diberlakukan terhadapPemohon Peninjauan Kembali dan (b) bagian ad. a, terbukti secara jelasbahwa Peraturan Menkeu No. 11/2005 bertentangan dengan PPNo. 143/2000, sehingga Putusan Pengadilan
Register : 08-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 12/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Maret 2016 — HENDRO HARDJO DKK >< PEM.RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL DIRJEND KEKAYAAN NEGARA JAKARTA CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV CS
2915
  • HENDRO HARDJO DKK >< PEM.RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL DIRJEND KEKAYAAN NEGARA JAKARTA CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV CS
Register : 03-03-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 166/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 13 Mei 2016 — PEM RI CQ MENKEU RI CQ KANWIL IV DIRJEND BEA CUKAI JKT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEDA DAN CUKAI TYPE A TANJUNG PRIOK >< PT.JAKARTA DISTRIBUTION CENTER CS
5462
  • PEM RI CQ MENKEU RI CQ KANWIL IV DIRJEND BEA CUKAI JKT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEDA DAN CUKAI TYPE A TANJUNG PRIOK >< PT.JAKARTA DISTRIBUTION CENTER CS
Register : 23-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
SURYANTO Alias AAN
Termohon:
1.MENKEU RI Cq DIRJEN PAJAK Cq DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM
2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I
5727
  • Pemohon:
    SURYANTO Alias AAN
    Termohon:
    1.MENKEU RI Cq DIRJEN PAJAK Cq DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM
    2.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I
Register : 10-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 197/PDT/2016/PT.DKI.
Tanggal 26 April 2016 — MISBAH DAN ENDANG SETYA RINI >< NEGARA RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I CS
2920
  • MISBAH DAN ENDANG SETYA RINI >< NEGARA RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I CS
Register : 03-03-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 165/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 9 Mei 2016 — PEM RI CQ MENKEU RI CQ KANWIL IV DIRJEND BEA CUKAI JKT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEDA DAN CUKAI TYPE A TANJUNG PRIOK >< PT.JAKARTA DISTRIBUTION CENTER CS
9242
  • PEM RI CQ MENKEU RI CQ KANWIL IV DIRJEND BEA CUKAI JKT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEDA DAN CUKAI TYPE A TANJUNG PRIOK >< PT.JAKARTA DISTRIBUTION CENTER CS
Putus : 23-04-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/TUN/2012
Tanggal 23 April 2012 — KIM SUNG KOOK vs MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
153131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Penetapan Menkeu yang Merupakan Keputusan Tata UsahaNegara:Bahwa Penetapan Menkeu dari Tergugat merupakan Keputusan TataUsaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Butir 3UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentangHalaman 2 dari 33 halaman Putusan Nomor 25 PK/TUN/2012Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(selanjutnya
    dari Tergugat tidak abstrak, tetapi berwujud,tertentu atau dapat ditentukan, yakni penetapan pencegahan bepergianke luar negeri selama 6 (enam) bulan kepada Kim Sung Kook selakuPresiden Direktur Kideco oleh Tergugat terhitung sejak tanggalPenetapan Menkeu dari Tergugat;Bersifat individual, artinya Penetapan Menkeu dari Tergugat tidakditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yangdituju, yakni Kim Sung Kook selaku Presiden Direktur Kideco;Halaman 3 dari 33 halaman Putusan Nomor
    Jadi dengan memakai patokantanggal diumumkannya Penetapan Menkeu, yaitu pada tanggal 10 Oktober2007 sudahlah pasti bahwa gugatan a quo diajukan dalam tenggang waktuyang ditentukan oleh UU PTUN;E.
    Tentang Permohonan Penundaan Penetapan Menkeu:1.Bahwa sudah jelas dampak dari Penetapan Menkeu, dimana dapatmenyebabkan reputasi Penggugat tercemar dan disamping ituPenggugat tidak dapat melakukan aktivitas bisnisnya dengan mitra luarnegeri dalam suatu kunjungan bisinis luar negeri sehingga sekalipunsekiranya Penggugat memenangkan perkara a quo namun Penggugattetap menderita kerugian yang besar;Bahwa disamping itu beberapa perusahaan batubara seperti antara lain(i) PT Kaltim Prima Coal, (ii) PT Arutmin
    Bahwa tidak tertutup kemungkinan Tergugat melakukan tindakan hukumlanjutan yang akan semakin merugikan Penggugat dan karenanyasudah sewajarnya, demi keadilan dan kepastian hukum selamaberlangsungnya pemeriksaan terhadap gugatan, maka Penggugatmohon kepada Majelis Hakim agar menangguhkan dan menundapelaksanaan Penetapan Menkeu dan memerintahkan kepada Tergugatuntuk tidak mengeluarkan suatu keputusan ataupun kebijakan serupaatau lebih lanjut sehubungan dengan Penetapan Menkeu;DALAM PENUNDAAN1.Menyatakan
Register : 24-07-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 469/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Nofiati Djamiah,SH,MHum.
Terdakwa:
MARIA SRI ENDANG TRIDADI Bin SUPANGADI
8912
  • Selain itu kedua anak korban bisa ditempatkan satu kantor;e Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa mengirimkan undangan kepada korbanberupa undangan penyerahan SK Calon PNS Kementerian Keuangan untuk hadirpada tanggal 21 November 2016 di Gedung Menkeu Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta;e Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 terdakwa meminta transfer untuk tambahankekurangan biaya administrasi anak korban yang bernama ENY KUSUMA sejumlahRp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;e Bahwa pada tanggal
    Selain itu kedua anak korban bisa ditempatkan satu kantor ;Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa mengirimkan uandangan kepada korbanberupa undangan penyerahan SK Calon PNS Kementerian Keuangan untuk hadir padatanggal 21 November 2016 di Gedung Menkeu Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta ;Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 terdakwa meminta transfer untuk tambahankekurangan biaya administrasi anak korban yang bernama ENY sejumlahRp.15.000.000, ;Bahwa pada tanggal 21 November 2016 korban bersama dengan
    Selain itu kedua anak korban bisa ditempatkan satu kantor ; Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa mengirimkan uandangan kepada korbanberupa undangan penyerahan SK Calon PNS Kementerian Keuangan untuk hadir padatanggal 21 November 2016 di Gedung Menkeu Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta ; Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 terdakwa meminta transfer untuk tambahankekurangan biaya administrasi anak korban yang bernama ENY sejumlahRp.15.000.000, ; Bahwa pada tanggal 21 November 2016 korban bersama
    Selain itukedua anak korban bisa ditempatkan satu kantor ;e Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 terdakwa mengirimkan uandangan kepada korbanberupa undangan penyerahan SK Calon PNS Kementerian Keuangan untuk hadir padatanggal 21 November 2016 di Gedung Menkeu Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta ;e Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 terdakwa meminta transfer untuk tambahankekurangan biaya administrasi anak korban yang bernama ENY sejumlahRp.15.000.000, ;Halaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 131/ Pid
Register : 26-05-2008 — Putus : 16-09-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 66/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 16 September 2008 — PT. Kideco Jaya Agung;Menteri Keuangan RI
8053
  • Bahwa OBJEK GUGATAN TUN yang dikeluakan olehTERGUGAT adalah merupakan tindak lanjut dari SuratNo : 936/KM.6/2007 tanggal 10 Oktober 2007 perihalPenetapan Pencegahan Debitor Piutang Negara UntukBepergian Ke Luar Negeri ( selanjutnya disebutPENETAPAN MENKEU ) yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan Republik Indonesia ( in casu TERGUGAT ) ;2.
    Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telahmengeluarkan Putusan No : 149 / G/ 2007 / PTUN JKT tanggal 19 Maret 2008( selanjutnya disebut PUTUSAN 149 ) berkaitandengan PENETAPAN MENKEU, yang = amarnya berbunyisebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan KIDECO selaku Penggugat untukseluruhnya ;12Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia No : 36/KM.6/2007, tanggal10 Oktober 2007 perihal Penetapan PencegahanDebitor Piutang Negara Untuk Bepergian Ke LuarNegeri
    PresidenDirektur KIDECO :Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia qq DirekturJenderal Kekayaan Negara No : 36/KM.6/2007,tanggal 10 Oktober 2007 perihal PenetapanPencegahan Debitor Piutang Negara UntukBepergian Ke Luar Negeri Atas Nama Kim SungKook, Presiden Direktur KIDECO ;Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biayaperkara ini sebesar Ap. 129.000, ( seratus duapuluh sembilan ribu Rupiah ) ;PERKARA TATA USAHA NEGARA NO : 148/G/2007/PTUNJKTBahwa PENETAPAN MENKEU
Register : 21-12-2012 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 593/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 6 Mei 2013 — PRESIDEN RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND PAJAK DEP KEU RI CQ SEKERTARIS DIRJEND PAJAK DEP KEU RI
9330
  • PRESIDEN RI CQ MENKEU RI CQ DIRJEND PAJAK DEP KEU RI CQ SEKERTARIS DIRJEND PAJAK DEP KEU RI
Register : 01-08-2016 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 01-08-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 29/PID.SUS.KOR/2013/PT. MKS
Tanggal 25 Juni 2013 — SYAFARUDDIN, SE BIN HASAN
3125
  • menyalurkan seluruh alokasi Raskinkepada RIS Penerima Manfaat di wilayah Kelurahan Balang BeruKecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto telah menyebabkan adanyasubsidi dari Pemerintah melalui APBN Tahun 2010 dan 2011 yang tidakditerima oleh pihak yang berhak sesuai tujuannya, mengakibatkan terjadinyakerugian negara dengan perincian sebagai berikut : e Nilai subsidi Raskin yang diberikan Pemerintah : HPB (Rp/ Harga Subsidi Keterangankg) Raskin RaskinTahun (Rp/kg) (Rp/kg)2010 6.285 1.600 4.685 Sesuai SK Menkeu
    Nomor :S373/MK.02/2010 tanggal29 Juli 2010 2011... 13 2011 6.450 1.600 4.850 Sesuai SK Menkeu Nomor :S220/MK.02/2011 tanggal2 Mei 2011 e Jumlah kerugian negara berdasarkan subsidi tidak tepat sasaran : Tahun Jumlah Raskin yang Subsidi Raskin Jumlah kerugiantidak tersalur (kg) (Rp/kg) negara (Rp)2010 10.8304.685 50.738.5502011 16.1104.850 78.133.500Jumlah 128.872.050 Berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa telah menyebabkankerugian keuangan Negara sebesar Rp. 128.872.050, (Seratus dua
    menyalurkan seluruh alokasi Raskinkepada RIS Penerima Manfaat di wilayah Kelurahan Balang BeruKecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto telah menyebabkan adanyasubsidi dari Pemerintah melalui APBN Tahun 2010 dan 2011 yang tidakditerima oleh pihak yang berhak sesuai tujuannya, mengakibatkan terjadinyakerugian negara dengan perincian sebagai berikut : Nilai...Nilai subsidi Raskin yang diberikan Pemerintah : HPB (Rp/ Harga Subsidi Keterangankg) Raskin RaskinTahun (Rp/kg) (Rp/kg)2010 1.600 4.685 Sesuai SK Menkeu
    Nomor :S373/MK.02/2010 tanggal6.285 29 Juli 2010 21 2011 1.6000 4.850 sesuai SK Menkeu Nomor :6.450 S220/MK.02/201 1 tanggal2 Mei 2011 e Jumlah kerugian negara berdasarkan subsidi tidak tepat sasaran : Tahun Jumlah Raskin Subsidi Raskin Jumlah kerugian negarayang tidak tersalur (Rp/kg) (Rp)(kg)2010 10.8304.685 50.738.5502011 16.1104.850 78.133.500Jumlah 128.872.050 Berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa telah menyebabkankerugian keuangan Negara sebesar Rp. 128.872.050, (seratus dua puluhdelapan