Ditemukan 3093 data
82 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
151 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sehingga Putusan BPSK Nomor 466/Arbitrase/BPSKHalaman 12 dari 46 hal. Put.
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan perjanjian kredit, menyatakan batal demihukum lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalamhuruf m dan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidakadanya kerugian di pihak konsumen, dan menjatuhkan sanksi
rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidak berdasarhukum dan dibuatbuat.
102 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa selanjutnya BPSK Batubara kembali mengirimkan Surat PanggilanSidang Arbitrase Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April2015, dengan agenda Menghadiri Sidang Arbitrasse pada tanggal 29 April2015, dan pada panggilan tersebut BPSK Batubara tidak juga melampirkanCopy Formulir Gugatan Konsumen serta BPSK Batubara telah sewenangwenang dan tanpa dasar hukum yang jelas dengan sepihak menentukanagenda Sidang Arbitrasse, hal tersebut sangat jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri
Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSKBatubara Nomor 167/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 7 April 2015 danSurat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015tanggal 24 April 2015 yang cacat hukum dan bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku tersebut Pemohon Keberatantelah menyampaikan surat tanggapan dan keberatan serta alasan hukumPemohon Keberatan atas surat panggilan arbittrase tersebut pada tanggal30 April 2015;9.
Bahwa terbukti Putusan Arbitrase BPSK Batubara mengeluarkan PutusanHalaman 4 dari 13 hal. Put.
Judex Facti (Pengadilan Negeri Rantau Prapat) telah keliru dan salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa BPSK Batubaraberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;1.
Selanjutnyadalam Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK ditempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat;Menimbang bahwa berdasarkan hal di atas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenpemerintah Kabupaten Batubara berwenang untuk memeriksa danmemutus perkara a quo ini, sehingga karenanya alasan keberatan initidaklah dapat diterima;Halaman 8 dari 13 hal. Put.
63 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Sehingga Putusan BPSK Nomor 167/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 16 September 2016 telah cacat hukum dan tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukum yang sebenarnyaterjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkara penyelesaian sengketaKonsumen atas nama Ratna Wilis tersebut di BPSK hingga menghasilkanputusan dilakukan tanpa persetujuan dari Pemohon Keberatan;Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPasaman Barat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan menyebabkan
Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidak berdasarhukum dan dibuatbuat.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor167/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 16 September 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.
84 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan,Kecamatan Sibolga Selatan, Kotamadya Sibolga;Pemohon Kasasi/Termohon;LawanPT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG SIBOLGA,berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Nomor 43 Sibolga;Termohon Kasasi/Pemohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1463/Arbitrase/BPSK
Keberatan PEMOHON ; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 02 Mei 2017 Nomor 1463/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini ; Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1463/Arbitrase/BPSKBB/X/2016tanggal 2 Mei 2017;4.
Pdt.SusBPSK/2018dengan Termohon Keberatan adalah berdasarkan perjanjian pemberianfasilitas kredit, dalam hal ini Pemohon Keberatan selaku Kreditur danTermohon Keberatan selaku Debitur dan ternyata pula pihak TermohonKeberatan selaku Debitur telah cidera janji (wanprestasi) atas pemberianfasilitas kredit tersebut atau telah berhenti membayar, sehingga sengketaPemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan secara absolutmerupakan kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) danbukan merupakan kewenangan BPSK
76 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pasal 4 menyatakan "Dalam hal Keberatandiajukan oleh Konsumen dan Pelaku Usaha terhadap Putusan BPSK yangsama, maka Perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama yaituPutusan BPSK Kota Kediri Nomor 03/REG/BPSKKdr/V/2016 tanggal 24Juni 2016 seharusnya dalam Pendaftaran No Perkara di Pengadilan Negeridimana Konsumen berada harus sesuai yaitu.
Keberatan terhadap PutusanBadan Perlindungan Konsumen merujuk BAB Ill Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan BPSK.
Pasal 6(1) Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim sedapat mungkinterdiri dari Hakimhakim yang mempunyai Pengetahuan yang cukupdibidang Perlindungan Konsumen;(2) Pemenksaan Keberatan dilakukan hanya atas dasar Putusan BPSK danberkas Perkara;(3) keberatan terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan Pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimanadiatur dalam pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Altematif Peneyelesaian Sengketa yaitu:a.
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahPutusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b. setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;Halaman 10 dari 16 hal. Put. Nomor 57 k/Padt.SusBPSk/2017atauc.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 29/Pdt.SusBPSK/2016/PN.JBG. tanggal 6 Oktober 2016, sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediritidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;3.
73 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
1053 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 1053 kK/Pdt.SusBPSk/2016Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapat bahwaKonsumen adalah pihak yang berkepentingan
Sutrisno tersebut di BPSK hingga menghasilkanputusan dilakukan tanpa persetujuan dari Pemohon Keberatan;Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batu Bara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batu Bara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batu Bara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan Negeri Binjaimerupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa antaraTermohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
pembatasan wilayah pengaduan konsumen yangmengharuskan konsumen terlebin dahulu untuk mengajukan gugatankepada BPSK tempat domisili Konsumen atau BPSK terdekat, sedangkangugatan yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumen yangberdomisili di Kabupaten Langkat malah diajukan kepada BPSK Batu Barayang letak lokasinya jauh dari Kabupaten Batu Bara;Dapat Pemohon Keberatan sampaikan juga bahwa pemanggilan yangdilakukan oleh BPSK Batu Bara kepada Bank BRI tidak hanya terjadi diKantor Cabang Binjai akan
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
56 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
penyelesaian sengketa secaraberjenjang;Bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK Batu Baraadalah melanggar ketentuan hukum acara.
Keberatan Kedua Mengenai:Majelis BPSK Batu Bara Salah Menerapkan Hukum Karena TidakMenerapkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia;Bahwa Putusan BPSK Batu Bara Nomor 185/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015 menyatakan: penarikan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi FEColt Diesel Nomor Polisi BK 9935 YL Tahun 2010 oleh Pelaku Usaha adalahbertentangan dengan Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 tentangPengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Dengandemikian ke Putusan BPSK Batu Bara Nomor 185/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015sangat keliru karena tidak berdasarkan pada hukum positif, maka demihukum harus dibatalkan;Keberatan Ketiga Mengenai:BPSK Batu Bara Dalam Putusan Nomor 185/ARBITRASE/BPSKBB/IV/2015Memutus Perkara Melampaui Kewenangannya;Bahwa BPSK Batu Bara pada Putusannya dalam perkara aquo padapoin (5) menyatakan: Menghukum Pelaku Usaha untuk menghapus biayaadministrasi, denda dan penarikan.
Majelis BPSK Batu Bara Salah Menerapkan Hukum karena TidakMenerapkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;c. BPSK Batu Bara dalam Putusan Nomor 185/ARBITERASE/BPSKBB/IV/2015 Memutus Perkara Melampaui Kewenangannya;.
hukum Putusan PengadilanNegeri Rantau Prapat Nomor 29/Pdt.Sus/BPSK/2015/PNRAP, tanggal20 Agustus 2015, yang dimohonkan Kasasi ini tidak dapat lagidipertahankan dan harus dibatalkan untuk ditolak serta menguatkanputusan BPSK Batu Bara Nomor 185/ARBITRASE/BPSKBB/IV/2015tanggal 29 Juni 2015;Il.
73 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
,tanggal 16 Agustus 2017 dengan amar sebagai berikut:Menerima Keberatan Pemohon Keberatan;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Pasaman Barat Nomor 01/PTS/BPSKPASBAR/VI/2017tanggal 13 Juni 2017;Mengadili Sendiri:Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara Nomor01/PTS/BPSKPASBAR/V1/2017 tanggal 13 Juni 2017;Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini ditetapbkan
;Mengadili Sendiri: Menolak gugatan Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untukseluruhnya; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Pasaman Barat Nomor01/PTS/BPSK/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017; Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 25 September 2017 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Nomor 90 kK/Pdt.SusBPSK/2018meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 September 2017 dankontra memori kasasi tanggal 25 September 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pasaman Barattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Pasaman Barat tidakberwenang mengadili perkara a quo merupakan pertimbangan yang benar,karena ternyata para
56 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 31/ Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Rap., tanggal 6 Maret 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebahagian;2. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1918/ Arbitrase/BPSK-BB/XII/2016 tanggal 20 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum; 3.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;4. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1180 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
5, halaman 8 Permohonan Keberatan ini;10.Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali11pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Nomor 1918/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016tanggal 20 Januari 2017, pada paragraf 3 halaman 18 yangmenyatakan: ....
sengketa konsumen padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara menghadiri seluruh rangkaian persidangan.
kepadaKetua BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknya mengenaiHalaman 21 dari 58 hal.
Nomor 1180 kK/Pdt.SusBPSk/2017*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tertanggal 16 September 2015;e.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1918/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016 tanggal 20 Januari 2017 tidakmempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo;4.
66 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
1511 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Kabupaten Batu Bara Nomor 973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratidak berwenang mengadili perkara sengketa sebagaimana Putusan BPSKKabupaten Batu Bara Nomor 973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016; Menolak pengaduan Termohon Keberatan untuk seluruhnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKeberaratan;Subsidair: Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik (in goedejJustitie), mohon diputuskan
seadiladilnya, sesuai dengan rasa keadilan yangberlaku di tengahtengah masyarakat;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal 2 yangmenyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatanHalaman 5 dari 8 hal.
Nomor 1511 K/Pdt.SusBPSk/2017kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) terdekat sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Rantauprapattelah memberikan putusan Nomor 57/Pdt.SusBPSK/2017/PNRap tanggal 7Juni 2017 yang amarnya sebagai berikut:.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secaraarbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Suwarno;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 973/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetapakn sejumlah Rp471.500,00 (empat ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus rupiah);5.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 973/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 30Desember 2016;4.
83 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0644.14.200059 tanggal14 Juli 2014 tersebut sah dan mengikat bagi Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan;Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi) sesuai Perjanjian Pembiayaan Nomor0644.14.200059 pada tanggal 28 Juli 2014;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
)Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili Pengaduan Termohon Keberatan terdaftar dengan Nomor535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) padaPemerintah Kabupaten Batubara terdaftar dengan Nomor535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen PemerintahKabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp641.000,00 (enam ratus empatpuluh satu ribu rupiah);5.
Menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015;4.
HENDRA YOVIA YOGA
Tergugat:
PT. SINAR MAS MULTI FINANCE
319 — 141
154/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Pdg
PT CLIPAN FINANCE INDONESIA,Tbk Cabang Padang
Tergugat:
IMAM BUDIMAN SA
419 — 24
146/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
56 — 46
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.372/Arbitrase/BPSK-BB/V/2016 tanggal 06 Juni 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baraberpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteria untuk disebutsebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka Majelis Badan penyelesaianSengketa Konsumen
SehinggaHalaman 2.1 dari 71 Putusan Nomor60/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPputusan BPSK No.372/Arbitrase/BPSKBB/V/2016tanggal 06 Juni 2016 telahcacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun faktafaktahukum yang sebenarnya terjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkarapenyelesaian sengketa Konsumen atas nama Kamal tersebut di BPSK hinggamenghasilkan Putusan dilakukan tanpa persetujuandari Pemohon keberatan.Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan
Padahal secarahukum BPSK Batubara tidakmemiliki kewenangan tersebut.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf m dan hurufk BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidak adanya kerugian di pihakkonsumen , dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha in casu(Pemohon Keberatan) yang melanggar ketentuan Undangundang No. 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen, adapun perihal apa saja ganti rugi yangdapat
rugi dan atau sanksi administrasiberupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnya Rp. 200.000.000, (dua ratus jutarupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidak berwenang membatalkansuatu lelang yang telah sah secara hukum oleh karena BPSK Batubara tidakmemiliki kewenangan tersebut, dengan demikian BPSK Batubara telah terbuktimelampaui kewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturantersebut sehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telah cacat
ditempat domisili Konsumen atau BPSK yangterdekat.b Surat pernyataan Termohon Keberatan tentangmemilih Arbitrase di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015;Halaman 49 dari 71 Putusan Nomor60/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPc Dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase, Keputusan mencantumkanirahirah Demi keadilan berdasarkanketuhanan yang maha EsaSehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;d Bahwa pengajuan permohonan
139 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
946 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahkan terkesan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara ini telah bertindak sebagai institusi yang bergerak diHalaman 7 dari 27 hal. Put. Nomor 946 K/Padt.
..danseterusnya;Dalam pertimbangan putusan tersebut terlihat bahwa BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara telah keliru dalam memberikan pertimbangan danputusan;Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengerti apa yangmenjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
Bahwa dalam perkara a quo ternyata putusan BPSK Pemerintah KabupatenHalaman 11 dari 27 hal. Put. Nomor 946 K/Pdt.SusBPSK/2017Batu Bara sangatlah jauh menyimpang, oleh karenanya Pemohon Keberatansangat keberatan terhadap Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Baratersebut, karena telah menganggap bahwa Peraturan Menteri Keuangantidak berlaku.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 1015/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016,tanggal 20 Januari 2017 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Halaman 15 dari 27 hal.
93 — 44
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batubara Nomor : 387/P3K/JS-III/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 13 Juli 2016 batal dan tidak berkekuatan hukum; 3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
UUKekuasaan Kehakiman) telah jelas dan tegas mengatur bahwa BPSK KabupatenBatu.
BPSK hanya memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknyakerugian di pihak Konsumen.Disamping itu, Dr.
Pos Indonesia kepada BPSK KabupatenBatubara Nomor 1.CB.PSP/856/2016 tanggal 10 Juni 2016, BPSK KabupatenBatubara tetap meneruskan pemeriksaan terhadap perkara ini sehingga muncullahputusan aquo.
sengketa konsumenoleh BPSK melalui cara Konsilias atau mediasi atau Arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuanpara pihak yang bersangkutan., sehingga pertimbangan hukum yangmenyatakan BPSK Kabupaten Batubara berhak menangani perkara aquodengan cara arbitrase atas dasar pemilihan TERMOHON merupakan19pertimbangan yang sesat dan hanya merupakan akalakalan pembenaranperbuatan Majelis BPSK aquo.Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK,
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);2.
72 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
1124 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Oleh karena itu selanjutnya Majelis BPSK Kab.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriKisaran merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf m danhuruf
Bahwa Dalam pertimbangannya, Majelis BPSK menyebutkan bahwa dalampasal 2 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen menyebutkan: " Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha di badanpenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat";Dapat Pemohon Keberatan sampaikan juga bahwa pemanggilan yangdilakukan oleh BPSK Batu Bara kepada Bank BRI tidak hanya terjadi
Nomor 1124 K/Pdt.SusBPSk/201621.menyerahkan permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:Halaman 43 dari 52 hal.
80 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
1090 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihakkonsumen;Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.;b.
Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbanganMajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;4.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1843/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016tanggal 13 Maret 2017, batal demi hukum;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
77 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
86 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut peraturan danHalaman 1 dari 11 Hal. Put. Nomor 86 K/Pdt.SusBPSK/2018perundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Nomor 86 K/Pdt.SusBPSK/2018 Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK);Bahwa, terhadap keberatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanNegeri Sibolga
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 285/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03 Mei 2017;4.
122 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
924 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
dijelaskan oleh Majelis BPSK Kabupaten BatuBara dalam pertimbangan hukum Putusan BPSK Nomor226/ARBITRASE/ BPSKBB/III/2016 tanggal 15 April 2016sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka gugatan konsumendikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;Halaman 8 dari 33 hal.
Termohon Keberatan/ semula Pengadu memanfaatkanpengaduannya pada BPSK Kabupaten Batu Bara untuk lari darikewajibannya terhadap Pemohon Keberatan/semula Teradu dengansengaja memanfaatkan pengaduan sengketa yang telah diperiksaMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara;.
SengketaKonsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajibdiselesaikan selambatlambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu)hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima oleh sekretariat BPSK; Bahwa faktanya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara di dalammemberikan putusan atas Pengaduan Termohon Keberatan/semulaPengadu telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan olehundangundang, dimana Majelis BPSK Kabupaten Batu Baramemutus Pengaduan Termohon Keberatan/semula Pengadu lebihdari 21 (dua
Tentang Majelis BPSK yang salah dalam melakukan penerapan hukum.Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormatsepakat dengan Pemohon Keberatan/semula Teradu untuk menyatakanPutusan BPSK Nomor 226/ARBITRASE/BPSKBB/III/2016 tanggal 15April 2016 sangatlah tidak adil bagi Pemohon Keberatan/semulaTeradu, hal ini dikarenakan Majelis BPSK telah salah di dalammenerapkan hukum.
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor41/Pdt.Sus/ BPSK/2016/PN Bkn., tanggal 29 Juni 2016 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut: Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmemeriksan dan mengadili perkara a quo;3.