Ditemukan 9973 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 21-11-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 400/Pid.Sus/2012/PN.Yk
Tanggal 3 Januari 2013 —
4312
  • dari 22 halamanMenyatakan terdakwa Waljinah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkanBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan satu:;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waljinah dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda
    Departemen Hukum dan HAM Yogyakartatanggal28September2011 jam 11.09 WIB Nomor W.22.6409 AH.05.01 tahun2011 dengan kedudukan terdakwa selaku Pemberi Fidusia , sedangkanPT.Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) selaku PenerimaFidusia ; 222222 222 ===e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagidengan pasti dalam bulan Desember tahun 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek
    tersebut didaftarkan di Kantor Kanwil Departemen Hukum danHAM Yogyakarta tanggal 28September2011 jam 11.09 WIB nomorW.22.6409 AH 05.01 Tahun 2011 dengabn kedudukan terdakwaselaku Pemberi Fidusia sedangkan PT.Nusa Surya Ciptadana Finance(NSC Finance) selaku Penerima Fidusia;e Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diterima olehterdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dengan pasti dalam bulan Desember 2010 terdakwa selakuPemberi Fidusia mengalihkan benda
    , yang unsurunsurnya sebagaiberikut :1 Pemberi fidusia ;2 yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan,benda yang menjadiobyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)dari UU No.42 tahun 1999 tersebut;3 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaMenimbang, bahwa terhadap unsure pertama dipertimbangkan, bahwaapa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah sama saja dengan unsurebarangsiapa , tetapi dalam undangundang ini adalah setiap subyek hukumsebagai
    Menyatakan terdakwa tersebut bernama WALJINAH terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaipemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia. 2.
Register : 18-12-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN PARE PARE Nomor 292/Pid.Sus/2017/PN Pre
Tanggal 28 Desember 2017 — Andi Mirnawaty S.Pd Alias Andi Mirna Binti Andi Rahman
13317
  • Menyatakan Terdakwa Andi Mirnawaty S.Pd Alias Andi Mirna Binti Andi Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah surat bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor : M-10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Honda motor polisi DP 2348 LC;- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016;- 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDI MIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang Parepare;- 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDI MIRNAWATY
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor M10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Hondanomor polisi DP 2348 LC; 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance(FIF) Cabang Parepare; 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDIMIRNAWATY S.Pd; 1 (satu)
    IWAN ke kantor polisi namun sampaisaat ini belum juga ditemukan;Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) nomor M10573757atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY jenis kendaraan Honda nomor polisi DP2348 LC; 1 (satu) rangkap akta Jaminan Fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis Hakim,mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunanbagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;Menimbang, bahwa pasal 23 Ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2017/PN PreMenimbang
    MajelisHakim berkesimpulan unsur ke2 (dua) yaitu Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia telah terpenuhi:Ad.3.
Register : 04-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 377/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA
Terdakwa:
HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK
6528
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
      ;
    3. 1 (satu) lembar asli bukti cek fisik kendaraan, yang dikeluarkan oleh MNC Finance dengan nomor 16 035686;
  1. 1 (satu) rangkap perjanjian yang terdiri dari:
  • 1 (satu) rangkap asli perjanjian kontrak pembiayaan induk nomor 11117281100143 yang ditanda tangani oleh kreditur PT MNC Finance bersama dengan debitur atas nama HENDRIK yang disetujui oleh istri debitur atas nama SURIYANI;
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
    asli surat pernyataan beda tanda tangan, tanggal 31 Mei 2017, yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
  • 1 (satu) lembar asli surat permohonan transfer dan pernyataan penggunaan dana, tanggal 31 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh HENDRIK;
  • 1 (satu) lembar asli surat jual kendaraan dan bast MNC expres, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang MNC Finance atas nama YUSLAN SRI WIDHIANTO dan nasabah atas nama HENDRIK;
  1. 1 (satu) buah asli salinan akta jaminan fidusia
    yang dikeluarkan oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) WIDAWATI, S.H., M.Kn., tanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119;
  2. 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara atas nama SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H.
    Menyatakan terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF Alias HENDRIK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemberifidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal23 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia pada dakwaan kedua.2.
    MNCFinance Cabang Kendari mendaftarkannya ke kantor Notaris dan Kernenkumhamsehingga terbit salinan akta jaminan Fidusia dan Notaris WIDAWATI, SH.,M.Kntertanggal 09 Juni 2017 dengan nomor akta 1119 dan sertifikat jaminan Fidusiadengan nomor W27.00022650.AH.05.01 TAHUN 2017 yang mengikat Hak dankewajiban terdakwa selaku Debitur atau pembeni Fidusia clan hak PT. MNC FinanceCabang Kendari selaku penerima Fidusia;Setelah itu pihak PT.
    MNCFinance Cabang Kendari di Jalan By Pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia KotaKendani, "Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dad penerima fidusia",perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut.Berawal, pada bulan Mei 2017 Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF AliasHENDRIK mengajukan permohonan pinjaman dana kepada PT.
    Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan;3. Unsur Benda yang menjadi objek jaminan fidusia;4. Unsur Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa HENDRIK UDAYANA RAUF ALIAS HENDRIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pemberi fidusia yang menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusiasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
Register : 08-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 517/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
NORMA DHIASTUTI, SH
Terdakwa:
CHRISTIAN TAYANA Bin JOHAN TAYANA.
15453
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa CHRISTIAN TAYANA Bin JOHAN TAYANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
    Jaminan Fidusia dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
    CHRISTIAN TAYANA ;
  • Sertifikat dan akta fidusia An. Debitur sdra. CHRISTIAN TAYANA;
  • BPKB Kendaraan jenis Toyota Fortuner warna abu-abu metalik Tahun 2018 No.Pol D 1835 AGX Noka: MHFGB8GS7J0879467, Nosin: 2GDC407969 An. Christian Tayana Jln. Rajawali Timur No. 15 RT 004 RW 010 Kel. Meleber Kecamatan Andir Kota Bandung;
  • 1 (satu) lembar STNK An. Christian Tayana Jln. Rajawali Timur No. 15 RT 004 RW 010 Kel.
    Elang VIIIHalaman 4 dari 46 Putusan Perkara Nomor 517/Pid.B/2021/PN BdgNo. 15 RT. 04 RW.11 Kecamatan Andir Kota Bandung atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, selaku Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
    Christian Tayana;e Sertifikat dan akta fidusia An. Debitur sdra.
    sudah terbit Sertifikat Fidusia Nomor: W11.01567651.ah.05.01TAHUN 2018 pada tanggal 12 Oktober 2018 an.
    Nomor 517/Pid.B/2021/PN Bdg2015 maka di dalam aplikasi system pendaftaran jaminan fidusia secaraotomatis akan menolaknya dan tidak bisa didaftarkan atau tidak dapatditerbitkan.Bahwa sertifikat fidusia Nomor: W11.01567651.ah.05.01 TAHUN 2018pada tanggal 12 Oktober 2018 tersebut jika dikaitkan dengan aturanterkait yaitu Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (3) UU RI No. 42 Tahun1999, pasal 4 PP No. 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaranjaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia, pasal
    sertifikattersebut.Vv Pasal 14 Ayat (3) UU RI No. 42 Tahu 1999 tentang jaminan fidusiamenyebutkan jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengantanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia makaatas sertifikat fidusia Nomor: W11.01567651.ah.05.01 TAHUN 2018pada tanggal 12 Oktober 2018 tersebut adalah syah karena terdaftarpada data base pendaftaran jaminan fidusia di kementrian hukum danHAM kantor wilayah jawa barat kantor pendaftaran jaminan fidusia.v Pasal 4 PP No. 21 Tahun
Register : 23-11-2020 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 184/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat:
IIN DARLIAMAN
Tergugat:
PT. NSC FINANCE
14748
  • nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yangmengatur secara khusus hak hukum penerima fidusia(tergugat) untuk melaksanakan Titel Eksekutorial terhadapobjek jaminan fidusia (Pasal 29) dan Kewajiban hukum bagipenerima fidusia (Penggugat) saat titel eksekutorial tersebutHalaman 17 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 184/Pat.G/2020/PN Bgrdijalankan adalah menyerahkan ebjek jaminan fidusia (pasal30).
    sebagaimana sebelumnya diberikan oleh undangundang jaminan fidusia kepada para pihak, baik kepadaPenggugat selaku pemberi fidusia dan tergugat selakupenerima fidusia.4.
    olehpenggugat sebagai pemberi fidusia kepada tergugat selakupenerima fidusia dalam hal pendaftaran fidusia, adalah halyang keliru dalam memahami hukum, karena pemberiankuasa oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia dalamhal pendaftaran sertifikat fidusia diatur didalam Pasal 13Undangundang nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia yang merupakan Undangundang khusus yangmengatur tentang proses pendaftaran fidusia oleh penerimafidusia melalui kuasa dari pemberi fidusia.Dan Undangundang jaminan
    Pelepasan Hakatas jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditor) dan 3. Musnanyaobjek jaminan fidusia.
    Bahwa, olehkarena objek jaminan hutang tersebut telah diikatkan dengan Akta Fidusiamaka terhadap hal tersebut Tergugat selaku penerima Fidusia mempunyai hakuntuk melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukandengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan
Register : 27-03-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
11043
  • PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012UL222112249 padahari Jumat, 15 Maret 2013 Sah dan Mengikat bagi para pihak;7.
    yang berbunyi : Pemberi Fidusiawajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.19.
    Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyal kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Halaman 8 dari 36 halaman,Putusan Perdata Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Bdg Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.maka Tergugat dan Tergugat II wajib menyerahkan unit yang menjadiObjek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat;20.
    Bahwa oleh karena Tergugat I dan Il telah melalaikankewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran bulanan dan sesuaidengan Jaminan Fidusia yang telah diberikan kepada Penggugat sebagaiPenerima Jaminan Fidusia, maka Penggugat mempunyai hak untuk menarikbarang jaminan fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyaikekuatan Eksekutorial yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA terhadap kendaraan tersebut dariTergugat dan Il atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat
    aquo demikian juga orang yang bernamaHeri yang menguasai kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia juga harusikut digugat , dimana apabila menurut Penggugat peralihan kendaraan objekjaminan fidusia dari tangan Tergugat dan Il kepada Asep Komaludin danseterusnya kepada Heri telah melanggar Perjanjian Pembiayaan Fidusia dan /atauUU Fidusia , maka selain Tergugat dan II dapat dituntut telah melakukanwanprestasi ( cidera janji) , juga dapat dituntut melakukan perbuatan melawanhukum (onrechtmatige
Register : 16-04-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 428/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
SARIPUDIN, SH.
Terdakwa:
ARI PURNAMA ALAM bin KUSBINI
124100
  • Mengadili

    1 Menyatakan Terdakwa ARI PURNAMA ALAM Bin KUSBINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan jaminan Fidusia tanpa izin tertulis;

    2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh

    bahwa yang dimaksud dengan mengalihkan di dalamUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahmemindah penguasaan atau memperjualbelikan atau memindahtangankan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;Bahwa Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan SertifikatFidusia yaitu Akta Notaris, pernyataan pendaftaran jaminan fidusia danmembayar biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak);Bahwa Meknisme pembuatan Sertifikat
    Fidusia yaitu mengisi databerdasarkan akta jaminan fidusia yang dibuat secara Notaril oleh Notarismelalui website Dirjen AHU yaitu website AHU.web.id dilakukan olehpemohon.Bahwa setiap pembelian kendaraan dengan cara kredit di Finance wajibdi daftarkan fidusianya sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 Undangundang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa benda yangdibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkanBahwa pembuatan Sertifikat Fidusia dilakukan setelah dibuatkan danditandatanganinya
    akta fidusia oleh Notaris dan sesuai ketentuan pasal13 ayat 1 undangundang No. 42 tahun 1999 tentang Jamian Fidusiayang berbunyi permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan olehpenerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia;Bahwa masa berlakunya Sertifikat Fidusia yaitu sampai dihapuskan/dicoret oleh pemohon fidusia dalam hal ini penerima fidusia;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00988242.AH.05.01TAHUN 2017 tanggal 10 Juli 2017 terdaftar
    MILDA MUNTIKA seharga Rp 19.000.000,00dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (2) dandapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan ketentuan pasal 36Undangundang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwapemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00(lima puluh
    Mizuho Balimor Finance; Bahwa Terdakwa mengetahui tidak diperbolehkan memindahtangankanobyek jaminan fidusia dengan cara apapun kepada pihak lain selamaperjanjian Fidusia belum berakhir berdasarkan perjanjian antara saksidengan PT.
Register : 24-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 188/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 10 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Afriandi Abadi.SH
Terbanding/Terdakwa : NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
8430
  • (SuamiHARTATIAH) sebagai pemberi fidusia sebagaimana telah terdaftar sebagai objekjaminan fidusia dengan Nomor : W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal23Januari 2019 jam 14:12:13 dan telah memiliki akta jaminan fidusia dengan nomor :331, Tanggal 16 Januari 2019, dengan data sebagai berikut: : PEMBERI Nama NURYADI RAZAK, S.SosFIDUSIAAlamat JLN DUSUN SALOBUNDANG,DESA/KELURAHAN BUHUNG BUNDANG,KECAMATAN BONTOTIRO, KABUPATENBULUKUMBA, PROVINSI SULAWESI SELATAN,KODE POS 00000PENERIMA Nama PT.
    Menyatakan Terdakwa NURYADI RAZAK S.SOS BIN ABDUL RAZAK terbuktisecara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusiayang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia sebagaimana dimaksud pada dakwaan alternatif pertama Pasal 36 junctoPasal 23 Ayat (2) UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomor konitrak :9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADI RAZAK,S.sosdan penerima Fidusia PT.
    Menyatakan Terdakwa Nuryadi Razak, S.Sos., bin Abdul Razak tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusiayang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak:9241802734 tanggal 3 Januari 2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019; 1 (Satu) lembar
Register : 13-11-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 31/PDT.G/2013/PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — ENDANG SARIPUDIN VS PT. ARJUNA FINANCE Cq PT. ARJUNA FINANCE Cabang Subang
9117
  • ArjunaFinance Cabang Subang bersepakat memberi dan menerima Utang/Piutang fasilitas pembayaran dengan menyerahkan Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam BAB Pasal 1 angka 1 UndangUndangNo. 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Bahwa, terhadap kesepakatan perjanjian pembiayaan konsumendengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia diatur berdasarkanpatokan hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UndangUndang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Jo.
    Pasal 4 UndangUndang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia;UndangUndang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuanuntuk membebani Benda Jaminan FidusiaHalaman 3 dari 15, Putusan Nomor 252/PDT/2014/PT.BDG.Ketentuan Pasal 4 UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, berbunyi :Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjianpokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi satu prestasi3.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, berbunyi :(2) Dalam jangka waktu selambatlambatnya 60 (enam puluh) hariterhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semuaPerjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuandalam UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) tidak dilakukan penyesuaian, maka Perjanjian JaminanFidusia tersebut bukan Hak Agunan Kebendaan
    tentangJaminan Fidusia yakni, bukan merupakan Hak Agunan ataskebendaan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang JaminanFidusia.
    telah sesuai dengan kaidah serta norma yang diatur dalamUndangUndanf No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehinggaalasanalsan Pembanding semula Tergugat tersebut hanyalah bersifatMeNGadaada ;
Register : 23-03-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 24/Pid.B/2020/PN Bjw
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
SUPARMAN JAMAL Als PARMAN
7135
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
    dibagian depan/tameng motor tersebut ada warna putih abu-abu dan bernomor polisi EB 4852 AF;
  • 1 (satu) buah kunci motor jenis honda dengan ciri-ciri gagang kunci berwarna hitam dan terdapat gambar lambang honda dan tulisan honda;

Dikembalikan kepada Terdakwa SUPARMAN JAMAL Alias PARMAN;

  • 1 (satu) jepit foto copy faktur kendaraan bermotor atasnama MOHAMAD NATSIR dengan nomor faktur FH/ADI/537676/p dan resi C0840841;
  • 1 (satu) jepit foto copy akta jaminan fidusia
    NANA PRIMAWATI SANTOSO, SH;
  • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor W22.00015692.AH.05.01 yang ditandatangani oleh kepala kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Nusa Tenggara Timur An. ASEP SYARIPUDIN Tanggal 22-03-2019 pukul 15:56;20;
  • 1 (satu) jepitan foto copy historis pembayaran dengan nomor 2718050000181 cabang C37.

Dikembalikan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Bajawa;

6.

Nusa SuryaCiptadana (NSC) Finance Bajawa sebagai Penerima Fidusia dan sebagaibarang Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)merk Honda Tipe New Vario 150 Sporty warna hitam nomor polisi EB4852AFNomor BPKB N02935101 An.
mengalihkan barang jaminan fidusia dengan membawa serta pihak yangakan dialinkan jaminan fidusia beserta dengan fisik motor yang akan dialihkan,namun Terdakwa tidak pernah mendatangi kantor NSC Finance Bajawa danmelaporkan bahwa Terdakwa telah mengalihkan barang jaminan fidusia; Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannnya;3.
Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2);3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Ad. 1.
Bahwa Terdakwasebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Bajawasebagai Penerima Fidusia dan sebagai barang Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unitkendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Honda Tipe New Vario 150 Sporty warna hitamnomor polisi EB4852AF Nomor BPKB N02935101 An. MOHAMAD NATSIR.
Register : 28-08-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
GUSNELLY, SH. MH
Terdakwa:
LYDIAWATI Binti SURIPNO SARTANA
10643
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LYDIAWATI Binti SURIPNO SARTANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana
    sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat 2 (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia) dalam Dakwaan Tunggal;2.
    Kemudian PTAstra Sedaya Finance (ASF) mendaftarkan perjanjian tersebut ke kantorPendaftaran Fidusia Jakarta.Kantor Pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan :1. Akta jaminan Fidusia Nomor : 26 tanggal 12 Agustus 2017 yangmemuat :Halaman 3 dari 30 Putusan Nomor 826/Pid.Sus/2020/PN Pbr a. Identitas pihak Pemberi Fidusia ( Lydiawati ) dan Penerima Fidusia( PT Astra Sedaya Finance ).b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia.c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.d.
    Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.2. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00154801.AH.05.01 Tahun2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang ditandatangani a.n MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala KantorWilayah Riau, Dewa Putu Gede, Bc.IP.SH.MHNIP.195910031984031001 yang berisi :a. Pemberi Fidusia :LYDIAWATIAlamat : Jalan Khayangan Gang Anggrek Nomor 2 RT003 / RW001 Desa/Kelurahan MerantiPandak Kecamatan Rumbai Pesisir KotaPekanbaru Provinsi Riau Kode Pos 28266.b.
    Kemudian PT Astra Sedaya Finance (ASF)mendaftarkan perjanjian tersebut ke kantor Pendaftaran FidusiaJakarta.Kantor Pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan :1. Akta jaminan Fidusia Nomor : 26 tanggal 12 Agustus 2017yang memuat :a. Identitas pihak Pemberi Fidusia ( Lydiawati ) dan PenerimaFidusia ( PT Astra Sedaya Finance ).b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia.c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.d. Nilai penjaminan.e.
    Kemudian PT Astra Sedaya Finance (ASF) mendaftarkanperjanjian tersebut ke kantor Pendaftaran Fidusia Jakarta.Kantor Pendaftaran Fidusia Jakarta mengeluarkan :1. Akta jaminan Fidusia Nomor : 26 tanggal 12 Agustus 2017 yangmemuat:a. Identitas pihak Pemberi Fidusia ( Lydiawati ) dan Penerima Fidusia ( PTAstra Sedaya Finance ).b. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia.c. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.d. Nilai penjaminan.e.
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 122/Pid.B/2020/PN Mtw
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa:
YUNIAR PUTERIA ULFAH als. YUYUN binti ACHMAD BASRI
10645
  • YUYUN binti ACHMAD BASRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa
    ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buku asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 714, tanggal 21 Agustus 2019;
    • 1 (satu) lembar asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019;
    • 1 (satu) bundel asli berkas Perjanjian Pembiayaan tanggal 31 Juli 2019 antara pihak PT.
      Barito Utara dan pada saat itu ada dibuatkan perjanjianjaminan fidusia serta telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah KantorPendaftaran Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor :W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAHdan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal International Finance)Cab.
      Kalsel) kKemudian setelah mendapatkan1 (satu) unit sepeda motor setelah dijaminkan dipindahtangankan kepadaorang lain; Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomorW17.0008126.AH.05.01 tahun 2019 tertanggal 22082019 bahwa yangdisebut selaku pemberi fidusia adalah terdakwa YUNIAR PUTERIAULFAH dan selaku penerima fidusia adalah PT.FIF (Federal InternationalFinance) Cabang Tanjung, dan yang menjadi jaminan fidusia yang telahdipindahtangankan oleh pemberi fidusia tersebut adalah 1 (satu)
      Barito Utara dan pada saat itu adadibuatkan perjanjian jaminan fidusia serta telah didaftarkan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 bahwa yang disebut selaku pemberi fidusia adalahterdakwa YUNIAR PUTERIA ULFAH dan selaku penerima fidusia adalahPT.FIF (Federal International Finance) Cab. Tanjung.
      Federal International Financesebagai kreditur dengan Yuniar Puteria Ulfah sebagai Debitur ; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00081268.AH.05.01 Tahun 2019,Yuniar Puteria Ulfan selaku pemberi fidusia dengan PT.
      Barito Utara yangtelah memiliki perjanjian jaminan fidusia dan terdaftar pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahKalimantan Tengah Kantor Pendaftaran Fidusia berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W17.0008126.AH.05.01 tahun 2019tertanggal 22082019 ;Menimbang, bahwa sdr.
Register : 23-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 81/PID.SUS/2018/PT-MDN
Tanggal 5 Maret 2018 — ANDI RIANTO SILALAHI
2517
  • Reksa Finance dan mengatakan bahwa pembayaran angsuranmenjadi kewajiban dari Saksi Agus Herwindo Damanik sebagai orang yangtelah menerima pengalihan terhadap objek Fidusian tersebut, selanjutnya pihakPT.Reksa Finance menanyakan dimana keberadaan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut karena sesuai Surat perjanjian pembiayaan antaraterdakwa dengan pihak PT.Reksa Finance akan melakukan eksekusi/menarikmobil yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut jika Terdakwa tidakmelakukan pembayaran
    Bahwa Terdakwa telah mengalihkan atau mengoverkreditkan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi AgusHerwindo Damanik di Kantor Notaris di jalan Ade Irma Suryani Nomor 85 KotaHalaman 2 dari 7 Halaman Putusan Pidana Nomor : 81/Pid.Sus/2018/PT MDNPematang Siantar dan Terdakwa menerima uang pembayaran atas penyerahanmobil yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersbut dari Saksi Agus HerwindoDamanik sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
    Menyatakan Terdakwa ANDI SEPRIANTO SILALAHI terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusiasebagaimana didakwakan melanggar Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;2.
    NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,Halaman 3 dari 7 Halaman Putusan Pidana Nomor : 81/Pid.Sus/2018/PT MDNpemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
    NomorW2.00342917.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19112014 jam 09.15.04,pemberi Fidusia ANDI SEPRIANTO SILALAHI dan Penerima Fidusia PTREKSA Finance Kota Pematangsiantar;Dikembalikan kepada PT.
Register : 06-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
WAWAN ANDRIANSAH
10322
  • .1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua ) bulan dan 15 (lima belas ) hari kurungan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel sertifikat fidusia
      asli;
  • - 1 (satu) bendel Salinan akta jaminan fidusia;

    • 1 (satu) lembar LRS (laporan ringkasan survey);

    - 1 (satu) bendel form aplikasi permohonan pembiayaan,

    • 1 (satu) bendel perjanjian multiguna,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB bermaterai,
    • 1 (satu) lembar surat konfirmasi persetujuan pembiayaan,
    • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB (dealer
      MalangBahwa tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tersebut diketahui terjadi sejak tanggal 30agustus 2018 di kantor PT. Suzuki finance Indonesia Jl. LetjenS. parman No.54 RT. 04 RW. 18 Kel.
      Suzuki FinanceIndonesia Malang untuk memindahtangankan kendaraan yangmenjadi objek jaminan fidusia tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
      Unsur pemberi fidusia;Hal. 13 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIg2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
      terdapat prinsip bahwabenda atau objek yang telah dibebani jaminan fidusia tidak dapat dialihakan,digadaikan maupun disewakan oleh pemegang benda tersebut atau pemberiHal. 16 dari 19 halamanPutusan Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.MIgjaminan fidusia kepada pihak lain sehingga apabila objek jaminan fidusiantersebut beralin maka hal tersebut telah bertentangan dengan prinsipjaminan fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur menggadaikan kepada pihak lain benda yang menjadi
      objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa Penerima Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa Terdakwa menggadaikan sepeda motorSusuki New Satria 150 tahun 2018 warna biru atas
Register : 02-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Mnd
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
JIMMY MONINGKA
Tergugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
9718
  • Mesin : 3A92UDM5301Warna : PUTIHTahun : 2016(selanjutnya disebut Objek Jaminan Fidusia)Telah dibebankan sebagai Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan padaKantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkanAkta Jaminan Fidusia Nomor : 58 tanggal 23 Nopember 2017 yang dibuatdihadapan Notaris Ronald Richie Tayu, SH, M.Kn sehingga terbitSertifikatJaminanFidusia Nomor: W25.00079873.AH.05.01 TAHUN2017, dimana Penggugat berkedudukan selaku Pemberi Fidusia danTergugat berkedudukan selaku
    UndangUndang No. 42 tahun 1999BAB VEKSEKUSI JAMINAN FIDUSIAPasal 29(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara:a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusiab. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;b.
    Diuraikan pada UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan FidusiaPasal 30 berikut ini :Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusiadalamrangkapelaksaaneksekusi JaminanFidusiaBahwa seharusnya Penggugat atau Pemberi Fidusia yang telahmelakukan cidera janji atau wanprestasi wajib untuk menyerahkanObjek Jaminan Fidusia, maka tidak ada alasan apapun bagiPenggugat untuk tidak sukarela menyerahkan ataumempertahankan Objek Jaminan Fidusia padahal senyatanyaPenggugat telah
    Bahwa atas dasar tindakan wanprestasi Penggugat,maka Tergugat berdasar pada Pasal 29 ayat (1) huruf (6b) UndangUndangno. 42 tahun 1999 yang berbunyi:BAB VEKSEKUSI JAMINAN FIDUSIAPasal 29(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:b.penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;Berdasar
    Bahwa secara fidusia, benda jaminanberalin kepemilikan kepada penerima fidusia atau kreditur hingga pemberifidusia atau debitur melunasi seluruh utang yang dijaminkan dengan objekjaminan fidusia tersebut.
Register : 12-02-2014 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 163/Pid. B/2013/PN.UNG.
Tanggal 23 Januari 2014 — SUGIHARTO Bin SUGITO
434
  • pembiayaan dan selaku pemberi fidusia dengan PT.
    Jongjing RT. 06 RW. 03 Tirtayasa Serange 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W.13.30057AH.05.01. TH 2013 tanggal 01 Maret 2013;e = Salinan Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris dan PPAT DYAHKUSUMANINGRUM, SH, MKn Nomor 105 tanggal 12 Januari2013 yang beralamat di JL.
    );Menimbang, bahwa pengertian Penerima Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia (VidePasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia);Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan maka Majelis akan mempertimbangkansebagai berikut :1.
    Arjuna Finance Cabang Solo mendaftarkan kendaraan truk yangdiagunkan oleh Terdakwa sebagai jaminan Fidusia sebagaimana Akta Jaminan Fidusia Nomor105 tanggal 12 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Dyah Kusumaningrum, SH,M.Kn, hal mana Terdakwa bertindak selaku Pemberi Fidusia dan PT. ARJUNA FINANCECabang Solo bertindak selaku Penerima Fidusia.3.
    Jongjing RT. 06 RW. 03 Tirtayasa Serang;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W.13.30057 AH.05.01. TH 2013tanggal 01 Maret 2013;e Salinan Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris dan PPAT DYAHKUSUMANINGRUM, SH, MKn Nomor 105 tanggal 12 Januari 2013 yang beralamatdi JL. Kartini Bulakasri 03/01 Pelemgagung Sragen;e 1 (satu) bendel Bukti pembayaran pembuatan sertifikat jaminan fidusia dan pembayaranPNBP;dikembalikan kepada PT.
Register : 03-04-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 99/Pid.B/2020/PN Krs
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
ARDIAN JUNAEDI SH
Terdakwa:
SUTARTO Alias TARTO Bin TAYIB
8614
    1. Menyatakan Terdakwa Sutarto Alias Tarto Bin Tayib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis
    2. Menjatuhkan pidana kepada Menyatakan Terdakwa Sutarto Alias Tarto Bin Tayib oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (
    dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W15.00833053.AH.05.01 tahun 2019
    • 1 (satu) Bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 3303
      tanggal 23 Agustus 2019 yang telah didaftarkan dan sudah terdapat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00833053.AH.05.01 Tahun 2019 yang dibuat oleh notaris VEDHASARI PUSPITA.
      Fidusia Nomor W15.00833053.AH.05.01 Tahun 2019 yangdibuat oleh notaris VEDHASARI PUSPITA.
      Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, Menggadaikan Atau Menyewakan Benda YangMenjadi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa PersetujuanTertulis Terlebin Dahulu Dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 UU No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan Fidusia adalah pengalinan hakkepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminanfidusia
      ) apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepadakreditur sesuai Undangundang Jaminan Fidusia.
      MPM FINANCE,dimana berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 3303 tanggal 23 Agustus2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00833053.AH.05.01 Tahun2019 yang dibuat oleh notaris VEDHASARI PUSPITA.
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
5414
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Putus : 24-05-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pid/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — SIGIT MINTARJO, ST bin SUKIDI
12176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 407 K/Pid/2017Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia.
    2 UndangUndang RI Nomor42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda jaminan fidusia dapatberupa benda berwujud dan tidak berwujud sehingga excavatordapat menjadi benda jaminan fidusia.
    No. 407 K/Pid/20173.63.73.83.9Bahwa selain harus tunduk pada pasal 1 angka 1 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perjanjian sewaguna usaha tersebut terikat pada Pasal 3 Permenkeu Nomor130/PMK.0100/2012 tentang Pendaftaran Penjaminan Fidusia bagiperusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumenuntuk kendaraan bermotor dengan pembebanan fidusia yangberbunyi: Perusahaan pembiyaan dilarang melakukan penarikanbenda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabilalembaga fidusia
    belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan;Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 2 UndangUndang RI Nomor42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda jaminan fidusia dapatberupa benda berwujud dan tidak berwujud sehingga excavatordapat menjadi benda jaminan fidusia.
    Menurut pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakanwalaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir karena tidakdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, akan tetapi bahwaperjanjian fidusia adalah accessoir, ini juga berarti bahwaperjanjian pokoknya sendiri tidak bergantung pada lahir atauhapusnya perjanjian fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebuttidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada.
Register : 01-02-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 10/PID B/2016/PN DPU
Tanggal 1 Maret 2016 — - NURAINI
3816
  • Menyatakan Terdakwa Nuraeni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;3.
    tanggal 23Mei 2015 dan dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW21.00037052.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015 dengan Terdakwasebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
    tanggal 23 Mei 2015 kemudian dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00037052.AH.05.01 Tahun 2015tanggal 17 Juni 2015 dengan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    FIFGroup (Federal Internasional Finance) sebagai Penerima Fidusia yang manaJaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PemberiFidusia sebesar Rp. 22.170.000, (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh riburupiah) antara PT. Krida Dinamik Autonusa Dompu dengan PT.
    yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia, dengan demikian terkait denganpasal 35 dan 36 UndangUndang nomor 4 tahun 1999 tentang jaminan fidusia telahmengatur tentang Tindakan melawan hukum (wederrechtelijk) pemberi fidusia yangmenurut Prof.
    (empat juta rupiah), Terdakwa Nuraeni melakukanover kredit tersebut karena Terdakwa Nuraeni membutuhkan uang untuk memenuhikebutuhannya, bahwa sampai sekarang sepeda motor dikuasai oleh Taufik alias ikram;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pemberi fidusia telahmengalihkan benda objek fidusia telah terpenuhi;Ad. 3 Unsur Tanpa persetujuan tertulis Penerima fidusia;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Pemberi Fidusia dapat mengalihkanbenda