Ditemukan 95880 data
331 — 419
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor 03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
yang diperhitungkan nilainya sebesar Rp.3.600.000.000,(tiga milyar enam ratus juta rupiah); Kerugian immaterial, yaitu Penggugat merasa tercederai nama baik, kehormatan danharga dirinya serta malu kepada pihakpihak lain yang bermaksud melakukan transaksiatas tanah tersebut namun membatalkan karena adanya pemblokiran tersebut, yangdiperhitungkan senilai Rp.1.400.000.000, (satu milyar empat ratus juta rupiah);Menyatakan secara hukum, sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yangtelah diletakkan
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Juru SitaPengadilan Negeri Depok sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor03/Pdt.CB/2010/PN.Dpk. jo. Nomor 71/Pdt.G/2010/PN.Dpk. tanggal 03 September 2010;6.
175 — 56
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas objek sengketa berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 183/Pdt.G/2020/PA.Sidrap tanggal 2 Juli 2020.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa tersebut.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.576.000,00 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Ketua dan AnggotaMajelis Hakim Yang Mulia agar berkenan menerima, dan memeriksa, sertamengadili perkara ini dengan memutus sebagai berikut :Dalam provisi:e Menyatakan sah dan berharga obyek sengketa dan obyeksengketa II untuk diletakkan sita.e Menetapkan obyek sengketa adalah barang / obyek sitaanPengadilan Agama Sidenreng Rappang dalam perkara a quo.e Menghukum kepada para Tergugat dan para turut TergugatTergugat XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI dan XVII atau siapa saja yangmemperoleh hak daripadanya untuk
21 — 9
diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto; Paket2 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket3 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket 4 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket5 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto; Paket6 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket 7 : diletakkan
diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto;hal. 6 dari 20 halaman putusan Nomor 1083/Pid.Sus/2016/PN Dps Paket2 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket3 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket4 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket5 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto; Paket6 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan
angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket7 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket8 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto.Untuk barang bukti yang ditemukan di saku/kantong jaket : Paket1 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,78 gram netto; Paket2 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,77 gram netto; Paket3 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79
diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto;Paket 2 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto;Paket 3 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto;Paket 4 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto;Paket 5 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto;Paket 6 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto;hal. 11 dari 20 halaman
diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto; Paket2 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket3 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket 4 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,80 gram netto; Paket5 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,81 gram netto; Paket6 : diletakkan diatas timbangan menunjukkan angkadengan berat 0,79 gram netto; Paket7 : diletakkan
20 — 25
dengan luas tanah 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas:
- Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Agama Surabaya atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 diatas;
- Menolak
Sebelah utara : jalan Golf Avenue GV 6
Sebelah barat : rumah di jalan Golf Avenue GV 6 Nomor 11
Sebelah selatan : rumah di jalan Golf Avenue GV 6 Nomor 21
Sebelah timur : rumah di jalan Golf Avenue GV 6 Nomor 15
yang telah diletakkan
oleh Pengadilan Agama Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslag) nomor 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby tanggal 19 Januari 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak sah dan tidak berharga;
331 — 36
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan rumah milik Pelawan sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No:1195 / Helvetia berdasarkanPenetapan Wakil Ketua / Plh. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Nopember 2011Nomor:09/EB/2011/16/EKS /2010/PN.JBI.Jo.No:52/Pdt.G/2010/PN.JBI./PN.LP. Jo. BERITA ACARA SITA EKSEKUSI (EXECUTIE BESLAAG) Perkara Nomor : 09/EB/2011/16/EKS/2010/PN.JBI. Jo. No:52/Pdt.G/2010/PN.JBI.
Mengangkat / Mencabut kembali Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak MilikNo:1195 / Helvetia yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Penetapan Wakil Ketua / Plh. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Penetapan Perkara Nomor : 09/EB/2011/16/EKS/2010/PN.JBI. Jo. No:52/Pdt.G/2010/PN.JBI/PN.LP. tanggal 14 Nopember 2011, Jo.
Sebelah Barat : Tanah Kosong Milik Londerman Purba + 35 m.Catatan : Di atas tanah tersebut berdiri seouah banguna rumah ukuran 17m x 25 m, yang terbuat dari : Lantai Semen, Dinding Beton, AtapSeng Genteng, dialiri Aliran Listrik PLN, dan Air PAM.Bahwa Sita Eksekusi tersebut diletakkan oleh Pengadilan Negeri LubukPakam atas Permintaan Mohon Bantuan untuk melaksanakan Sita EksekusiPerkara No:16/Eks/2010/PN.JBI. Jo.
PPAT Kabupaten DeliSerdang.Bahwa karena Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan NegeriLubuk Pakam pada tanggal 23 Nopember 2011 tersebut adalah terhadaptanah dan bangunan milik Pelawan sebagai mana dimaksud Sertifikat HakMilik No:1195 / Helvetia dan bukan lagi merupakan milik SRI RAHAYURESTUTY, maka peletakan Sita Eksekusi demi hukum adalah keliru danberalasan hukum untuk diangkat / dicabut kembali.Perkara NO. 55/PDT.G/PLW/PN.LbP Page 5 of 25e Bahwa Perlawanan ini Pelawan ajukan di Pengadilan
Mengangkat / Mencabut kembali Sita Eksekusi atas tanah danbangunan rumah milik Pelawan sebagai mana dimaksud dalam SertifikatHak MilikNo:1195 / Helvetia yang telah diletakkan Sita Eksekusi olehPengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Penetapan Wakil Ketua /Pih. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Penetapan PerkaraNomor :09/EB/2011/16/EKS/2010/PN.JBI.Jo.No:52/Pdt.G/2010/PN.JBI./PN.LP. tanggal 14 Nopember 2011, Jo.
daan memutuskan perkara awal, denganalasan hukum sebagai berikut :Bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara aquo adalah SitaEksekusi, yang semula / awalnya perkara yang disidangkan di Pengadilan NegeriJambi dengan Register Perkara Nomor 52/ Pdt/G/2010/PNJBI, dan perkaratersebut telah berkekuatan hukum tetap.Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 52/Pdt/G/2010/PNLbp, yang telah berkekuatan hukum tersebut, telah dimohonkan sita eksekusi,dikarenakan salah satu objek yang akan diletakkan
Mengangkat / Mencabut kembali Sita Eksekusi atas tanah danbangunan rumah milik Pelawan sebagai mana dimaksud dalam SertifikatHak MilikNo:1195 / Helvetia yang telah diletakkan Sita Eksekusi olehPengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Penetapan Wakil Ketua /Pilh. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Penetapan PerkaraNomor : 09/EB/2011/16/EKS/2010/PN.JBI. Jo. No:52/Pdt.G/2010/PN.JBI/PN.LP. tanggal 14 Nopember 2011, Jo.
38 — 27
Menyatakan sah dan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan / dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap harta bersama (gono-gini) berupa : 2.1.
Menyatakan sahdan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan /dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap hartabersama (gonoginl) berupa :2.1.
Menyatakan sahdan berharga, Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan /dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tigaraksa terhadap hartabersama (gonogini) berupa : 2.1.
72 — 34
Kabupaten Malang Nomor : 1526/Pdt.G/2008/ PA.Kab.Mlg. tanggal 01 Desember 2008 bertepatan dengan tanggal 03 Dzulhijjah 1429 H ; Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding / Terbanding ; Dalam Konpensi- Menyatakan gugatan Para Penggugat / Pembanding / Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijverklaard ) ;- Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatior Beslag ) yang telah diletakkan
sebagai pihak, oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak menarikseluruh ahli waris yang semestinya terlibat, maka harus dinyatakan sebagai gugatan yang kurangpihak, ( Plurium Litis Consortium ) karenanya berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RINomor : 621/K/SIP/1975 tanggal 25 Mei 1975, sudah seharusnya gugatan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijverklaard ) ;Menimbang, bahwa oleh karena konvensi tidak diterima, maka sita jaminan(Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan
melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 10Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding / Terbanding ;Dalam KonpensiMenyatakan gugatan Para Penggugat / Pembanding / Terbanding tidak dapat diterima( Niet Onvankelijverklaard ) ;Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat SitaJaminan (Conservatior Beslag ) yang telah diletakkan
234 — 99
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 01/Pdt.CB/2013/PN.Stb Jo. No.224/Pdt.G/2013/PN.Bwi. tertanggal 28 Juni 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan (Consenvatoir Beslag) No. 224 / Pdt.G / 2013 / PN.Bwi. tanggal 20 Juni 2013 ;5.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;7.
sebagai berikut :1.2.Atau : Mengabulkan gugatan Rekonpensi seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag atas barang bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi ;Menyatakan uang sebesar Rp. 40.500.000, (empat puluh juta lima ratus riburupiah) adalah uang Penggugat Rekonpensi yang dititipkan kepada TergugatRekonpensi ;Menyatakan apabila Tergugat Rekonpensi tidak membayar dengan kontan,maka barang barang bergerak maupun tidak bergerak milik TergugatRekonpensi yang telah diletakkan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilanberdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 01/Pdt.CB/2013/PN.Stb Jo. No.224/Pdt.G/2013/PN.Bwi. tertanggal 28 Juni 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan(Consenvatoir Beslag) No. 224 / Pdt.G/ 2013 / PN.Bwi. tanggal 20 Juni 2013 ;5.
71 — 5
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah menurut hukum ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.243.000,-(Dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Pengadilan Negeri Pematang Siantar sesuai dengan Berita Acara SitaJaminan Nomor 08/CB/2013/10/Pdt.G/2013/PN.PMS. tanggal 06 September2013, yang pada pokoknya telah meletakkan Sita Jaminan terhadap objeksengketa yang terletak di Jalan Pattimura Ujung No.2 Belakang Kelurahan baruKecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar sebagaimana dalam SuratJual Beli Tanah/Rumah tanggal 3 Pebruari 1993 sehingga mengenai petitumpoin ke6 dari gugatan Penggugat yang memohon agar Majelis Hakimmenyatakan Sita yang telah diletakkan
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sahmenurut hukum ;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2013/PN.PMS.6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 2.243.000,(Dua juta dua ratus empat puluh tigaridu rupiah) ;7.
85 — 20
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.331.000,- (Dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan selain dan selebihnya
mempunyai hubungan dengan pokokGugatan yang diajukan Pokok sengketa mengenai bezitrechHalaman 16 dari 19 halaman Putusan No. 289/Pdt.G/2015/PN.Mnd.Hal mana ternyata petitum gugatan Penggugat dalam masalah ini tidakmemenuhi sarat tersebut maka gugatan Penggugat dalam masalah ini harusditolak.Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanpetitum gugatan Penggugat No. 3 yang memohon agar Majelis Hakimmejatuhkan putusan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir beslag) yang diletakkan
oleh Pengadilan Negeri Manadoterhadap masalah ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa denganmengacu kepada pertimbangan dalam perkara ini hal mana gugatanPenggugat agar Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar serta mengembalikan uang Deposito milik Penggugat yangmerupakan kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) kepada Penggugat dikabulkan maka untuk memudahkanpelaksanaannya, Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan olehJuru Sita Pengadilan
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag)yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado.5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.331.000, (Dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Manado pada hari : Rabu, tanggal 19 Oktober 2016 olehkami : ACHMAD SUGENG DJAUHARI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua M. ALFISAHRIN USUP, SH.
38 — 8
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Lhoksukon atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe sesuai dengan Berita Acara Penyitaan No.25/Pdt.G/2016/PN-Lsm tanggal 21-12-2016 atas 1 (satu) unit toko yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah timur berbatas dengan toko Fuadi;- Sebelah barat berbatas dengan jalan Panglateh;- Sebelah selatan berbatas
30 — 11
Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah dan berharga ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
120 — 54
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga;7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi, Tergugat konvensi untuk seluruhnya; -Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.533.000 ,- ( satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga9.
makaperselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harusdiselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, danuntuk maksud tersebut PARA PIHAK secara tegas memilikidomisili hukum yang tetap pada kantor kepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Utara.Selain dari apa yang diatur dalam KUHPerdata dan yang telah diuraikansebelumnya, terdapat doktrin ada pula kekuasaan yang oleh OrdonasiWoeker diberikan pada Hakim untuk membatalkan perjanjian, jikalau ternyataantara kedua belah pihak telah diletakkan
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga;7.
93 — 72
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada tanggal 21 Maret 2016;
., yangdijatuhkan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017Masehi, bertepatan tanggal 26 RabiulAkhir 1438 Hijriyah, ternyata terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam menerapkanhukum, maka harus dibatalkan sehingga amarnya akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena putusan a quo dibatalkan, maka barangbarangyang telah diletakkan sita dalam perkara a quopada tanggal 21 Maret 2016 harusdiperintahkan untuk diangkat;Amar PutusanMENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding I untuk pemeriksaan
gugatan Penggugat/Pembanding I/Terbanding II tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);3 Menghukum Pengugat/PembandinglI untuk membayar biaya perkara pada tingkatpertama sejumlah Rp.7.511.000,00 (tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah);4 Menghukum PembandingI untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);5 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo atau pejabatyang ditunjuk olehnya untuk mengangkat sita yang telah diletakkan
53 — 4
M E N G A D I L I
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas obyek perkara berdasarkan berita acara peletakan sita pada tanggal 21 November 2022;
- Menyatakan bahwa antara Penggugat (Melina Wulandari binti Mujito) dan Tergugat (Novendri bin Abdul Muis) telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam Akta
17 — 0
., tanggal 07 September 2023, adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar atau apabila berhalangan diganti dengan seorang Jurusita dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan, untuk melakukan pengangkatan sita harta bersama terhadap barang atau benda yang telah diletakkan padanya sita harta bersama sesuai dengan Berita Acara Sita tanggal 07 September 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
76 — 40
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Slawi Kelas I A Nomor 1362/Pdt.G/2021/PA.Slw tanggal 11 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulawal 1443 Hijriah dengan mengadili sendiri:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengangkat sita yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Slawi pada tanggal 7 Oktober 2021;
- Membebankan
Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah diletakkan olehPanitera/Jurusita Pengadilan Agama Slawi pada tanggal 7 Oktober 2021terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam dictum putusan11 Oktober 2021;5. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Slawi untukmelakukan pengangkatan sita terhadap obyek sengketa sebagaimanatersebut dalam dictum putusan tertanggal 11 Oktober 2021;6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain danselebihnya;7.
yang diperoleh dari separo harta bersama antara Penggugatdengan Almarhum ANAK PEMBANDING sebagai mantan suami Penggugat;Menimbang bahwa oleh karena gugatan harta bersama tidak jelasobyeknya, sehingga harta bersama milik Almarhum ANAK PEMBANDINGyang akan dijadikan tirkah (harta peninggalan) juga menjadi tidak jelas, olehkarenanya gugatan waris Penggugat atas hak anakpun patut dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakditerima maka sita yang telah diletakkan
Mengangkat sita yang telah diletakkan oleh Juru SitaPengadilan Agama Slawi pada tanggal 7 Oktober 2021;2. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayarbiaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp3.675.000,00 (tigajuta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);II.
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
129 — 28
Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Garut;3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 211.032.800,- (dua ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) ;5.
21 — 12
.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvanklijk Verklaard );- Memerintahkan Pengadilan Agama Sengkang untuk mengangkat sita yang diletakkan pada tanggal 4 Juli 2013, sesuai berita acara sita nomor 102/Pdt.G/2013/PA Skg.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.716.000,00 ( dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah ).- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada tanggal 4 Juli 2013adalah sah dan berharga.8. Menolak gugatan penggugat selebihnya.9.
Skg. tanggal 10 Desember 2013 M. bertepatandengan tanggal 7 Sapar 1435 H. yang dimohonkan banding.Dalam Pokok Perkarae Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor102/Pdt.G/2013/PA.Skg. tanggal 10 Desember 2013 M.bertepatan dengan tanggal 7 Sapar 1435 H. yang dimohonkanbanding.dan dengan mengadili sendiri.e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( NietOntvanklijk Verklaard );e Memerintahkan Pengadilan Agama Sengkang untukmengangkat sita yang diletakkan pada tanggal 4 Juli 2013,sesuai
64 — 14
., adalah sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan surat Penyerahan Hak Tanah secara hibah dari Miah Damanik kepada Djulpawan Purba (Tergugat) tertanggal 18 Maret 2009 yang merupakan jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sah demi hukum;-------------- Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sah menurut hukum;---- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi hutangnya sesuai tanggal yang diperjanjikan
Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sahmenurut hukum:;Hal. 5 dari 25 Hal. Put. NO.42/Pdt.G/2011/PNSIM8. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi hutangnyasesuai tanggal yang diperjanjikan adalah merupakan perbuataningkar janji (Wanprestasi);9.
perkarayang diktum putusan Hakim berupa : Menghukum Tergugat untukmembayar sejumlah uang kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim untuk menolak petitum nomor 6 ini sebabpetitum nomor 2 yang menyatakan menghukum Tergugat untukmembayar hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.121.000.000, (seratus dua puluh satu juta rupiah) segera dan tunaitelah dikabulkan Majelis;Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 7 yakniMenyatakan Sita yang telah diletakkan
Bahwa terhadap petitum ini ternyata selamapemeriksaan atas perkara ini telah diletakkan sita jaminan berdasarkanPenetapan Nomor : 1 /Pen.Pdt/CB/2012/PNSIM pada tanggal 02 Maret2012 atas sebidang tanah seluas 13 rante yang terletak di Huta II SibolaTangan Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar HuluanKabupaten Simalungun dengan batasbatas sebagaiberikut : Sebelah Timur berbatas dengan tanah milikBudi; Sebelah Barat berbatas dengan tanah milikBe IDA p nnn mame enn nnnnn Sebelah Selatan berbatas dengantanah
,MKn., adalah sah menurutMenyatakan surat Penyerahan Hak Tanah secara hibah dari MiahDamanik kepada Djulpawan Purba (Tergugat) tertanggal 18 Maret2009 yang merupakan jaminan hutang Tergugat kepadaPenggugat adalah sah demi hukum;Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sahmenurut hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi hutangnyasesuai tanggal yang diperjanjikan adalah merupakan perbuataningkar janji (Wanprestasi);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini