Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia Fidusia;
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
13373
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
225175
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
25793
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2019 — SRI MULYENTI Binti SYAHRIL
511228
  • Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan
    oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No.
    Jan Pieter Simanjuntak, didepan persidangan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena berkaitan denganperbuatan Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia mengetahuibahwa benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut saat ini tidaklagi berada ditangan atau dikuasai oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; Bahwa saksi
    OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Pekanbaru;Bahwa orang yang bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    atau dikuasai oleh Debitur selakuPemberi Fidusia;Bahwa saksi bekerja di PT.
    bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Ad.1.
Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5069 K/PID.SUS/2022
Tanggal 8 September 2022 — Ferdinand alias Feri bin alm Zaelani
29158 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-05-2013 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 14 Mei 2013 — HENDAR Bin UNDANG
17487
  • Menyatakan Terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMALSUKAN, MENGUBAH, MENGHILANGKAN ATAU DENGAN CARA APAPUN MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA MENYESATKAN, YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAH SATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel fotocopi surat perjanjian kontrak;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi surat Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bendel fotocopi Surat Sertifikat Jaminan Fidusia dan;- 2 (dua) bendel fotocopi BPKB dan STNK, Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Depi Bin Undang;6.
    Menyatakan terdakwa HENDAR Bin UNDANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Fidusia sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Pasal35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Dakwaan Kedua Pasal 36UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Majelis mempertimbangkan bahwa didalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur serangkaianproses pengikatan Jaminan Fidusia yang dimulai dari Pembuatan Perjanjian Hutang antaraPemberi Fidusia dan Penerima fidusia yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta JaminanFidusia hingga didaftarkannya jaminan fidusia dan diperolehnya Sertifikat Jaminan Fidusia,dan dalam perkara ini pembuatan perjanjian hutang yang dijamin secara fidusia didahului18oleh permohonan pengajuan kredit
    Pasal 36 Undangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Ad. 1.
    Pemberian Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia tanggal 16 Agustus2011 No. 38 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 9 September 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Artha Finance berkedudukan sebagaiPenerima Fidusia dengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi tahun 2008 No.
    KETERANGAN SECARA MENYESATKAN,YANG JIKA HAL TERSEBUT DIKETAHUI OLEH SALAHSATU PIHAK TIDAK MELAHIRKAN PERJANJIAN2445JAMINAN FIDUSIA dan PEMBERI FIDUSIA YANGMENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAUMENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEKJAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMPASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPAPERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARIPENERIMA FIDUSIA;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,dan denda sebesar
Register : 20-06-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 148/Pid.Sus/2017/PNKBM
Tanggal 15 Agustus 2017 — IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR
23851
  • Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Kebumen ; 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN; 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31 ; 1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke 1 kepada Sdr.
    Nusantara Sakti Kebumen, untukSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017,tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31, dan akta jaminan Fidusia noHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVALENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN,.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu Pemberi Fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali
    Yani Kebumen, selanjutnyaterdakwa selaku pemberi fidusia dengan pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif pertama ;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 148 / Pid.Sus / 2017 /PN.Kom2.
Putus : 05-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 5 April 2018 — - NOVALINA ISA alias NOVA
17369
  • Nissan Financial Services Indonesia selaku kreditur dengan Novalina Isa selaku debitur; 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia Nomor W26.00021681.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016 an. Pemberi Fidusia Erik Ismail dan penerima Fidusia PT. Nissan Financial Services Indonesia;- 1 (satu) buah BPKB mobil Datsun type GO Panca T. 1.2 M/T No. Pol. DM 1890 AJ, Noka MHBJ2CH2FGJ-024879, Nosin HR12-758813T, tahun 2016, warna Gray Metalik an. Erik Ismail.Dikembalikan kepada PT.
Register : 05-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum : Danik Rochaniawati,S.H.,M.H. Terdakwa : Pandri Y. Abdullah alias Pandri
343186
  • Limboto Kab.Gorontalo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini,se/aku pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,perouatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa sebagai pemberi Fidusia dan PT.
    FlFGroup sebagaipenerima fidusia serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda CBR 150warna merah putih, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangkaMH1KC9117JK196692, nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK.PANDRIY.
    ABDULLAH sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana aktajaminan fidusia nomor 746 tanggal 26 Oktober 2018 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W26.00038549.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal29 Oktober 2018 Jam 07:46:16;Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2019 terdakwa telahmembeli 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merahputin, nomor polisi DM 2491 HQ, nomor rangka MH1KC9117JK196692,nomor mesin KC91E1167638, a.n. STNK. PANDRI Y. ABDULLAH padaCV. SINAR KRIDA Kel. Hepuhulawa Kec.
    FIF Group sebesar Rp.Rp.29.664.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empatribu);Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLimboto terhadap Terdakwa yakni sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PANDRI Y. ABDULLAH bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;2.
    FIF Cabang Gorontalo sebagaiKreditur sedangkan Supriadi Abas (Terdakwa) sebagai Debitur; Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut selanjutnya dibuatsurat pembebanan benda dengan jaminan fidusia Akta Jaminan FidusiaNomor :746 tanggal 26 Oktobe r2018 dimana dalam akta tersebut PTFIF Cabang Gorontalo/Kreditor sebagai Penerima Fidusia sedanganTerdakwa/Debitor sebagai Pemberi Fidusia Kemudian akta tersebut Hakim HakimParaf Ketua Anggota Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 41/PID.SUS/2021/PT GTOdidaftarkan
Putus : 26-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 26 Agustus 2014 — ATENG Bin APANDI
13650
  • Menyatakan Terdakwa ATENG Bin APANDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia; dan- 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDV tahun 2013 warna kuning No. Pol. Z 9667 TA;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    ;e 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia;e 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia;e 1 (satu) lembar fotocopi BPKB kendaraan jenis Truk merek Mitsubhisi type FE74HDVtahun 2013 warna kuning No.
    Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia telah ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia tanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan SonnySonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notaris di Tasikmalaya, selanjutnya telah dilakukan pendaftarandan diperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh KantorWilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga berdasarkan Perjanjian PemberianPembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Akta Jaminan
    Fidusiatanggal 19 Juli 2013 No. 46 yang dibuat di hadapan Sonny Sonatha Indrasena, S.H., Sp.1, Notarisdi Tasikmalaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kantor11Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, maka Terdakwa berkedudukan sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT Artha Asia Finance berkedudukan sebagai Penerima Fidusiadengan jaminan Fidusia berupa Truk Mitsubishi No.
    yang telah menjual mobil trukyang merupakan benda jaminan fidusia kepada Darmanto telah memenuhi unsur ini;Ad. 3.
Register : 26-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor -22/Pid.Sus/2018/PN CBN
Tanggal 28 Maret 2018 — Pidana -Jaksa penuntut Umum YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH -Terdakwa KALINA als TIRUNG bin TARKAM
11918
  • - M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Kalina alias Tirung bin Tarkam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    KALINA Bin TARKAM ke pihak PT WOM Finance, berikut 1 (satu) bendel hasil survey. 1 (satu) bendel Surat Persetujuan Pembiayaan dan Kuasa Penarikan Jaminan tertanggal 24 Desember 2016. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia asli Nomor : W11.0397002.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017. 1 (satu) bendel Surat Kuasa Penarikan Kendaraan berikut surat peringatan.dikembalikan kepada PT. WOM Finance Cirebon melalui Saksi Bhudi Hermawan6.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16861
  • Mesin 1NZX201206; Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH. M.knKabupaten Serang pada tanggal 17 Februari 2016 Nomor : 697.
    Mesin 1NZX201206;Bahwa oleh penerima fidusia yaitu PT. Andalan Finance Indonesia dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten denganNomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 dan jugadibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggai 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ; Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evalusi Hastutik, SH.
    Andalan Finance Indonesia sejak penandatanganan akad kreditpada tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor kontrak 5495/J/95/160051 ;Bahwa selanjutnya dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia di Kantor Hukum danHAM Wilayah Bantendengan Nomor Fidusia : W12.00058382.AH.05.01 tanggal18 Februari 2016 dan juga dibuatkan Buku Akta Jaminan Fidusia di KantorNotaris Evaiusi Hastutik, SH.
    JaminanFidusia di Kantor Hukum dan HAM Wilayah Banten dengan Nomor Fidusia :W12.00058382.AH.05.01 tanggal 18 Februari 2016 serta juga dibuatkan Buku AktaJaminan Fidusia di Kantor Notaris Evaiusi Hastutik, SH.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.B/2017/PN.Sbr
Tanggal 13 Juli 2017 — Christine Rahardjo anak dari alm. S. Bahagiono
26047
  • Bahagiono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Christine R; - 1 (satu) bundel akta Jaminan Fidusia Nomor: 470, tanggal 22 Mei 2013;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 170, tanggal 22 Agustus 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.287859.AH.05.01 tahun 2013;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W.11.627376.AH.05.01 tahun 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 masing-masing tanggal 22 Desember 2014, 30 Desember 2014 dan tanggal 07 Januari 2015;- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan
Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1645 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — MOH. ZUHDI
18440 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 4 Juni 2013 — SYARIFUDIN Bin MUHTAR
6738
  • Nomor 42Tahun 1999 Tentang Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDIN BinMUHTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupae 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.RAHMAD EFENDI ;e 1e 1(satu) lembar surat kuasa an.RAHMAD EFENDI ;(satu) lembar surat
    nomor 295 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.630AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.
    nomor 2939 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.518AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat kuasa an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat pernyataan CV.Surya Prima ; 1 (satu) lembar surat penjelasan ; 1 (satu) lembar denah lokasi survey ; =1 (satu) lembar analisa penghasilan konsumen ; 1 (satu) lembar laporan ringkasan survey (LRS) ; 1 (satu) lembar kwitansi No.kws :KWU/FJ/PLH
    /12/06/00418 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/004 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 22220021 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712687 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 291 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.12.19.538AH.05.01 TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.PUJO
    /PLH/12/06/00331 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/003 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 1 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712649 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 290 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.530AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.AGUS ;
Register : 26-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 17 Juli 2017 — KASMIADI Bin KASMURI
18588
  • Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia; 2.
    BFI Finance Indonesia, Tbk dan debitur Kasmiadi (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 1(satu) lembar Struktur Perjanjian Pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 4021503579 (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00146445 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Riau (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 3(tiga) lembar foto copy BPKB 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007
    BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 21(dua puluh satu) lembar foto copy Akta Notaris jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007 BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis yang dikeluarkan oleh Notaris Sdri.
    Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI bersalah melakukan TindakPidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.
    RhendyShowroom Auto Mobil di Pekanbaru, kemudian tersangka mengadakanperjanjian pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02Oktober 2019 dengan angsuran kreditnya sebesar Rp. 5.485.000, (lima jutaempat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per/bulan yang disetujui olehTerdakwa dan PT.
    BFI Finance Indonesia, Tok mengalamikerugian sebesar Rp. 241.340.000, (dua ratus empat puluh satu tiga ratus empatpuluh ribu rupiah). 22222 nnn nn nnn nn ncn cn ec ec nonewomen nnnn= Perbuatan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo, didepan persidangan bersumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungandengan adanya tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa Saksi telah melaporkan penggelapan barang jaminan fidusia yangada pad PT.
    Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, Terdakwamenyatakan keterangan para saksi benar ; 220te Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURIpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo telah melaporkanpenggelapan barang jaminan fidusia yang ada pada PT.
Register : 12-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 49/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 25 April 2019 — SUMARNI Binti MAD MIRAN
10729
  • Menyatakan Terdakwa SUMARNI Binti MAD MIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854110.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen . 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854105.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen .
    1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 114, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 115, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 kepada Sdr. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab.
    yang mengalihkan, menggadaikan, ataunmenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum..
    dari PT NSCFinance Kebumen selaku penerima fidusia 2 (dua) unit sepeda motoryaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    fidusia 2 (dua) unitsepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    fidusia 2 (dua) unit sepedamotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
Register : 17-03-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 18 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds.
Tanggal 6 Oktober 2011 — - MATLAZIN - PT. SWADARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE CABANG KUDUS
285145
  • Bahwa TERGUGAT dalam membuat perjanjian dengan Nomor Perjanjian :02300371001012487 JUDULnya sangat jelas tertulis Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia namun tidak pernah didaftarkan ke kantorpendaftaran Fidusia, hal ini diyakini karena Penggugat tidak pernah diajakmenghadap ke Notaris untuk membuat Akta ;.
    Bahwa TERGUGAT mencantumkan Klausula yang dilarang UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf :d dan h yang tertulis pada Perjanjian Nomor : 02300371001012487 pada suratPERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA Pada lembarsyaratsyarat perjanjian Pasal 10 huruf (i), yang tertulis Apabila DEBITORtidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepadaKREDITOR, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu berhak dan denganini Debitor memberi Kuasa dengan
    Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, diberi tandabukti P.1 ;2.
    dalildalil positadan petitumnya sebagaiman dalam surat gugatannya yang pada pokoknya sebagaiberikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat,maka Majelis Hakim dapat menarik suatu permasalahan yang sedang dihadapi olehkedua belah pihak yang berperkara yang pada pokoknya berkisar pada : Apakahbenar pihak Tergugat selaku kreditur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumterhadap pihak Penggugat, selaku debitur ketika melakukan Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia
    Menyatakan Perjanjian Nomor :02300371001012487 yang dibuat dan ditanda tangani antara TERGUGAT danPENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat petitumnya tersebut pihak Penggugattelah mengemukakan dalildalilnya sebagaimana dalam surat gugatannya danpetitumnya tersebut, dan disamping itu juga telah mengajukan dua alat bukti suratfoto copy sesuai aslinya dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda bukti P.1 danP.2 , yaitu : Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia
Putus : 23-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — RULY N. PANGOW
9625 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 147/Pid.B/2019/PN.Pli
Tanggal 4 September 2019 — Rahmat Hidayat Bin Jumeri (Alm)
7546
  • Jaminan Fidusia.
    Pli.Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (fidusia) Nomor: 200851701453 dimana terdakwa selaku pemben fidusia dan PT. SUMMIT OTOFINANCE cabang Marlapura selaku penerima fidusia dengan objek jaminanberupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 wama hitam kuning dengannomor polisi DA 6582 LBM selanjutnya didaftarkan oleh PT.
    Pili.Umum yakni melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang unsurunsumya adalah sebagai berikut :1. Pembeni Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan penerima fidusia ;Menimbang bahwa selanjuinya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsurtersebut sebagai berikut :ad.1.
    ) Nomor: 200851701453 dimanaterdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.