Ditemukan 66 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-11-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/PID/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — Dr. Ir. IBRAHIM OHORELLA, MP. MELAWAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU Cq. KAPOLDA MALUKU
9846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kerugian akibat adanya tindakan lain, suatu perkarapidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3atau deponering, apalagi yang dilakukan secara diamdiam, sehinggadalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budayasaling kontrol, antara sesama komponen penegak hukum yaituHakim, Jaksa, Polisi dan Advokat (criminal justice system);Bahwa perlu Termohon pertegas terkait Pasal 95 ayat (1) dan ayat(2) KUHAP yang berbunyi ayat (1), Tersangka, Terdakwa atauTerpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangkekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat(2), Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atastindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke PengadilanNegeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 77, serta penjelasannya
Register : 27-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 184/PDT/2018/PT MND
Tanggal 20 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : WENSI ONIBALA
Terbanding/Tergugat : STENLY SONDAKH
Terbanding/Turut Tergugat : MEISKE KARU
5119
  • Tersangka atau terpidana berhak untukmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat (3) Tuntutanganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olehtersangka,terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yangberwenang mengadili perkara bersangkutan;Pertanyaan apakah ini bukan dasar hukum,nyatanyata pertimbanganhukumnya
Register : 21-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 176/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 14 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN Diwakili Oleh : Alex Chandra
Terbanding/Tergugat III : KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
Terbanding/Tergugat IV : KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
23838
  • Gugatan Tidak Jelas/Kabur (obscuur libel)Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP
    Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP telah diatur pada Pasal 82 ayat (1)
Putus : 05-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN SORONG Nomor 05/PID.PRA/2013/PN.SRG
Tanggal 5 September 2013 — FRANSISCUS FENANLAMPIR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA DI JAYAPURA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA DI SORONG
8633
  • . ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Register : 18-12-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 192/PDT/2018/PT MND
Tanggal 23 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : NOVIE F. SEPANG, SH
Terbanding/Tergugat : IMELDA ORLYN SEPANG
24328
  • Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diaturdengan tegas hak tersangka, terdakwa atau terpidana untukmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain melalui lembaga Praperadilansebagaimana diatur dalam Pasal 77, 95 dan 97 KUHAP; Pasal 77:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundangtentang: Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Putus : 31-05-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3145 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2012 — Dokter WAHYU HERU TRIYONO vs. Dokter HAJI SUMARTONO, dkk.
5928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun alasan Tergugat II didasarkanpada :1.Pasal 95 ayat 1 KUHAP "Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan ;Pasal 97 ayat 1 KUHAP "seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabilaoleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ;Bahwa dalam penyidikan perkara pidana dimaksud
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 22/Pid.Pra/2020/PN LBB
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon:
DEFRIZAL Pgl AUANG.
Termohon:
POLRES AGAM,
15443
  • Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan.2.
Register : 04-10-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pra.Pid/20168/PN Mdn
Tanggal 27 Juni 2016 — - Irwansyah (PEMOHON I) - Ramadhan Nasution (PEMOHON II) - Abdul Aziz (PEMOHON III) - Edy Nasution (PEMOHON IV) - Syafrizal (PEMOHON V) - Julius Zendrato (PEMOHON VI) - Sabar (PEMOHON VII) - Faharuddin (PEMOHON VIII) - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT BEA DAN CUKAI REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH DJBC SUMATERA UTARA (TERMOHON)
18375
  • Mengadili Praperadilan atas Tuntutan Ganti Kerugiandiluar Pasal 95 ayat (2) KUHAP1.Bahwa dalam surat permohonannya PARA PEMOHON Praperadilanmenyatakan tindakan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan yangtidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON telahmengakibatkan kerugian baik materiil maupun imateriil bagi PARA PEMOHONyang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERMOHON;Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Tersangka, terdakwa,atau terpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan.Halaman 15Putusan Praperadilan Nomor 52/Pra.Pid/2016/PN Mdn3.
    Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Tersangka, terdakwa,atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan.3.
Register : 23-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Pbu
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Ir. LUKMANSYAH bin Alm HUSNAN MIDENAN
Termohon:
1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
8533
  • Bahwa dengan demikian mengacu ketentuan hukum yang PEMOHONmemiliki /Jegal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaanpraperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang;D. LEGAL STANDING TERMOHON DAN TURUT TERMOHON1.
Register : 23-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Pbu
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Ir. M. ROSIHAN PRIBADI, M.Si bin H. MASDULHAK
Termohon:
1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
5113
  • Pou, Mahkamah Agung Republik Indonesiamenolak permohonan kasasi TERMOHON II, dengan demikian putusandalam perkara pidana a qou telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa dengan demikian mengacu ketentuan hukum yang PEMOHONmemiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaanpraperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena ditangkap,halaman 7 dari 76 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Pbuditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai
Register : 24-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
WENSI ONIBALA
Tergugat:
STENLY SONDAKH
Turut Tergugat:
MEISKE KARU
10928
  • AmrTersangka atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olehtersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yang berwenangmengadili perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
Putus : 24-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gto
Tanggal 24 Oktober 2018 — - YUSUF DANI KUE LAWAN - PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUWAWA, Dkk
497272
  • berwenangmengadili permohonan Pemohon berdasarkan Pasal 95 UndangUndang Nomor8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP), maka permohonanPemohon yang lain diluar permohonan ganti rugi selanjutnya tidak akan hakimPraperadilan pertimbangkan dikarenakan bukan seperti yang dimaksud dalamPasal 95 UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana(KUHAP);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UndangUndangNomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) maka Pemohonberhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliHalaman 24 dari 28 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gtoatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;Menimbang, bahwa sebelum hakim Praperadilan mempertimbangkanapakah adanya kerugian yang dialami olen Pemohon sesuai yang dimaksuddalam Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukumacara pidana (KUHAP) tersebut ?
Register : 11-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 14-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Ckr
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
Drs. H. TOTO IRIANTO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
11776
  • ALASANALASAN PERMOHONAN :Bahwa permohonan praperadilan ganti kKerugian ini Pemohon ajukan berdasarkanalasanalasan yang tertuang dalam Pasal 95 ayat 1 KUHAP, Tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Tidak ada pilihan bagi Pemohon untuk kembali menguraikan kisah pahit danHalaman 6 dari 72Putusan
    saksi korban sehingga tindakantindakanyang diambil oleh Termohon merupakan suatu proses pencarian kebenaran dan tidakdapat dimaknai sebagai tindakan sewenangwenang;Menimbang, oleh karena dalil pemohonan Pemohon telah dibantah olehTermohon dan Turut Termohon maka menjadi kewajiban pada pihak Pemohon untukHalaman 66 dari 72Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Ckrmembuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP tertuang Tersangka,Terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian diatur dalam Pasal 1 butir 22 yangmemberikan pengertian Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatpemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena
Register : 06-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 10/Pid.Pra/2020/PN Ktg
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
YANA NABA
Termohon:
1.Kepolisian Resor Bolaang Mongondow
2.Kejaksaan Negeri Kotamobagu
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
18149
  • Pasal 95 ayat (1) yang menyebutkan Tersangka, Terdakwa atau Terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkanMenimbang bahwa dari ketentuanketentuan pasal di atas dapatdisimpulkan alasanalasan untuk mengajukan permintaan ganti kerugiansebagai berikut:Hal 28 dari 31 Penetapan Praperadilan No. 10/Pid.Pra/2020/PN KtgAdanya Penangkapan
Putus : 12-01-2012 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 590/PDT.G/2006/PN.SBY
Tanggal 12 Januari 2012 — HADI SANTOSO VS JAKSA AGUNG RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak DKK
213
  • perkaraNomor 1336/Pid.B/2006/PN.Sby melalui Penasehat Hukumnya mengajukangugatan adanya perbuatan melanggar hukum (On recht matige over heidsclaad dan On recht matige daad) disertai ganti rugi berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan alasan tersebutkami berpendapat gugatan yang diajukan oleh Terdakwa adalah Prematurdan tidak tepat, hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal95 ayat (1) KUHAP yang isinya ; Tersangka, Terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndangatau karena kakeliruan yang berdasarkan UndangUndang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (bukti T.13),oleh karena kedudukan Penggugat (HADI SANTOSO) adalah sebagaiTerdakwa dalam perkara 1 tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke 1e KUHP)yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya No. 1336/Pid.B/2006/PN.Sby pada tanggal 6 September 2006
Register : 29-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 89/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 25 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT HANKA
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan
4824
  • Tpg.Bahwa Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus, Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
    ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.Bahwa Pasal 95 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa tuntutan gantikerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak
Register : 24-03-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BONTANG Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Bon
Tanggal 4 April 2016 — Dody Rondonuwu Lawan KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BONTANG DI BONTANG
11838
  • PengadilanMenimbang, bahwa dalam pasal 78 Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana disebutkan :1 Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalampasal 77 KUHAP adalah praperadilan ;2 Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri dan dibantu oleh seorang Panitera ;Menimbang, bahwa pasal 95 Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana berbunyi sebagai berikut :1 tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasar atas undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan ;2 tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan atau tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri
Register : 13-12-2012 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 25/Pdt.G/2012/PN.ATB
Tanggal 4 Juli 2013 — - YOSEPH MORUK LAWAN - BERNADETE DELVIANO BANO, DKK
14948
  • HUKUM.PERTAMA.Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat didasarkan pada kerugian materiil danimmaterial baik karena didenda, ditahan, dan dituntut di pengadilan berdasarkansangkaan tindak pidana asusila terhadap Tergugat I yang ternyata tidak terbukti secarasah dan meyakinkan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Bab XII Bagian Kesatu tentangGanti Kerugian pasal 95 ayat (1) menyatakan, Tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan ayat (5),Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikutiacara praperadilan.Bahwa dengan demikian terdapat dua hukum acara, yakni hukum acara pidana danhukum acara perdata yang saling berkaitan dalam perkara ini.
Register : 05-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 3/PDT/2015/PT YYK
Tanggal 5 Maret 2015 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MELAWAN DWI SUMADJI alias IWIK
6946
  • MakhamahAgung Republik Indonesia Nomor 1004.K/Sip/1974.Eksepsi Kadaluarsa.Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah kadaluarsa atau lewat waktu,sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu :Pasal 7(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulansejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Pasal 95 KUHAP1)Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau abhiwarisnya ataS penangkapan atau penahanan sertatindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenaiorang atau hukum yang diterapbkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan negeri, diputus
Register : 22-04-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 41/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 15 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : ALI MURDANA Bin Muslim
Terbanding/Tergugat I : KASMAN Bin Alm RAJEKI
Terbanding/Tergugat II : KEPOLISIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH, Cq. KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN ACEH SINGKIL
Terbanding/Tergugat III : KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL
5443
  • keluarga atau kuasanya kepada ketuapengadilan negeri dengan menyebutkan alasannyaBahwa berdasarkan Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwaPermintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnyapenangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan ataupenuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingankepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannyaBahwa berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) KUHAP menyatakan Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti
    kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan Pasal 95 Ayat (2) menyatakan Tuntutan ganti kerugianoleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan sertatindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan
    Pembanding,bahwa ganti kerugian didalam KUHAP fokus mengatur tentang kesalahanprosedural didalam menerapkan hukum acara pidana, sedangkan fokusgugatan Penggugat/Pembanding pada tindakan perbuatan melawanhukum dalam aspek perdata yaitu adanya ketidakhatihatian atau ketidakcermatan dalam melakukan tindakan hukum sehingga mengakibatkankerugian bagi Penggugat/Pembanding;Bahwa pengaturan tentang ganti kerugian didalam KUHAP dalam Pasal 95ayat (1) menyebutkan: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
    kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Bahwa posita angka 10 Penggugat/Pembanding dengan sangat jelasmenyebutkan: ...Bahwa Penggugat sangat keberatan dan dirugikan atastindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polres AcehSingkil dan TergugatIl serta Tergugatlll yang juga tidak mempelajari lebihdalam atas kebenaran hukum kasus pidana