Ditemukan 518 data
95 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, Tentang PengangkatanPejabat
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor536/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2008 ;Surat Keputusan Rektor UNSRI No.2664/RT/PT11.1.1/B/2004 tanggal12 Agustus 2004 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa baruFakultas Kedokteran dan PPDS Fakultas Kedokteran UNSRI,Surat Keputusan Rektor UNSRI No.1744/RT/
No. 524 K/Pid.Sus/201 142.43.44,45.46.47.48.49.50.51.52.Surat Pengantar No. 0650/PT11.5/C.1./2006, tanggal 7 Februari2006, Tentang Usulan SPP dan Biaya Pendidikan per semester,Biaya Praktikum Mahasiswa baru Tahun Ajaran 2006/2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;Standar Pendidikan Profesi dokter spesialis ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;20.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;21.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;22.Surat
Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, Tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;Hal. 44 dari 54 hal.
67 — 8
Fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. Nomor11.0287/101.C3/C/2000 tertanggal 12 Mei 2000, diberi tanda bukti: P10;11. Fotocopy Petikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. Nomor :11.0287/101.C3/C/2000 tertanggal 12 Mei 2000, diberi tanda bukti: P11;12. Fotocopy Petikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I.
73 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yang berbunyi:Pendirian penerimaan merupakan pembukaan sekolah baru yangdilakukan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;Berdasarkan bunyi pasal tersebut adalah jelas jika substansi dariKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentangPedoman Pendirian Sekolah adalah mengenai:Pasal 18 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, yang berbunyi:Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas:a.
Masukan dari instansi terkait bagi sekolah negeri;Bahwa pada faktanya, terkait penolakan ijin perpanjangan pendiriansekolah, Penggugat tidak pernah menerima masukan dari TimPenilai, diberitahukan (mendapat sosialisasi) mengenai RUTRmaupun masukan dari Dinas Pendidikan Pemerintahan KotaSurabaya sebelumnya;Pasal 29 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002tentang Pedoman Pendiri Sekolah ayat (1) dan ayat (2), yangberbunyi:Ayat (1):Halaman 7 dari 30 halaman.
Sekolah sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian sekolah;b. sekolah sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatanpembelajaran;Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 29 tersebut adalah jelas,jika sebenarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah tidak relevandigunakan sebagai dasar Tergugat di dalam menerbitkan ObjekSengketa adalah bertentangan dengan Keputusan MenteriPendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 Tentang Pedoman PendirianSekolah oleh karena
Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, adalah tidak cermatoleh karena Peraturan tersebut jelasjelas berisi tentang tata cara danpengaturan pedoman pendirian sekolah sebagaimana tertuang di dalamPasal 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional: 060/U/2002 tentangPedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukanoleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat;dan bukan mengatur tentang tata cara perpanjangan
Putusan Nomor 221 K/TUN/2016lahan. berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf h Juncto Pasal 19 s. ayat (2)huruf c Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentangPendirian Sekolah mengatur bukti kepemilikan atau penguasaan tanahadalah merupakan salah satu pihak persyaratan pendirian sekolah. Bahwaterdapat pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakanoleh SMP Trisila yaitu PT. RNI (Rajawali Nusantara Indonesia).
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak dapat menunjukkan peraturanperundangundangan mana yang dilanggar oleh Keputusan MenteriPendidikan Nasional Nomor 68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari2011;Demikian juga halnya dalildalil gugatan tidak ada yang menyatakanbahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/201 1 bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik. Penggugat seharusnya menunjukkan asas apaHalaman 8 dari 15 halaman.
Putusan Nomor 373 K/TUN/2012seharusnya menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yangmemperhatikan asasasas penyelenggaraan pemerintahan yang baikberupa asas kepastian hukum, asas kesamaan dalam mengambilkeputusan, asas kecermatan, asas motivasi untuk setiap keputusan, asasfair play;Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 itu, tidak mengindahkan asasasas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melanggar hukumpositif berupa perundangundangan
yang berlaku, melanggar hakkonstitusional Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi;Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 tersebut, tidak jelassasarannya, dan tidak didukung dengan data yang akurat, serta merupakanpenyalahgunaan wewenang.
membatalkannya) dengan KeputusanMendiknas Nomor 68/MPN.A4/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 mengenaipengangkatan menjadi pembantu pimpinan pada Pusat Kurikulum DanPerbukuan Balitoang Kemdiknas (kini Kemdikbud) yang tidak jelas sasarandan tidak mempunyai alasan dan tujuan yang mengindahkan aturan yangbaik;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakartakurang mengindahkan perlunya kesungguhan menggali kebenaran dankeadilan, tampak dari tidak melakukan pemeriksaan tambahan untukmenghadirkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentangpengangkatan kolektif untuk 152 pejabat eselon Ill di lingkunganKemdiknas.
144 — 92
Gugatan Obscurer Libelli.Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang termasuk dalamgugatan obscurer libellidengan alasanalasan sebagai berikut :1) Bahwa dasar hukum dalil gugatan Penggugat dalam dalam positagugatan a quo yakni Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur PadaPerguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Bukti T15) dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005tentang Statuta
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan a quo pada poin 6 yang kembalimengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor026/0/2005 tentang Statuta Universitas Khairun serta secara tegasmenyatakan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengatur adanyatahapan pemilihan dekan oleh Senat bersama Rektor atau kewenanganRektor untuk memilih Dekan dengan memiliki 35% hak suara.
Atas daliltersebut maka perlu kami sampaikan bahwa kedua peraturan tersebuthanya mengatur pendelegasian kewenangan untuk mengaturHalaman 18 dari 55 halaman Putusan Nomor : 04/G/2015/PTUNABN(atributifdelegated legislator) syarat dan tata cara pemilihan dekan, yakniPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005 tentangStatuta Universitas Khairun sebagaimana diuraikan dalam eksepsi kami.Atas dasar pendelegasian kewenangan untuk
Atas dasar tersebut sangat keliru kalauPenggugat mendalilkan bahwa harus ada Peraturan Senatterkaitpemilihan dekan, yang perlu ada adalah Peraturan Rektor dan KeputusanHalaman 19 dari 55 halaman Putusan Nomor : 04/G/2015/PTUNABNSenat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Nomor 669/UN44/LL/2014tentang Tata Tertib Pemilihan Dekan Fakultas Perikanan dan IlmuKelautan Universitas Khairun sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (9)lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005tentang Statuta
Bukti P3 : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :026/0/2005, Tentang Statuta Universitas Khairun(fotokopi sesuai dengan aslinya) ;4. Bukti P4 : Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor450/UN44/WS/2013, Tentang Tata Cara PemilihanDekan di Lingkungan Universitas Khairun. (fotokopisesuai dengan aslinya);5. Bukti P5 : Berita Acara Tanggal 15 Desember 2014. (fotokopisesuai dengan aslinya) ;6.
93 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehinggapenerapan Pasal ini adalah keliru;Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah, yang berbunyi:Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas:a. Hasil studi kelayakan;b. Masukan dari Tim Penilai;c. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR);d.
Masukan dari instansi terkait bagi sekolah negeri,Bahwa pada faktanya, terkait penolakan jijin perpanjanganpendirian sekolah, Para Penggugat tidak pernah menerimamasukan dari Tim Penilai, tidak pernah mendapat diberitahukan(mendapat sosialisasi) mengenai RUTR maupun masukan dariDinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya;Pasal 29 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Halaman 7 dari 30 halaman.
Sekolah sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatanpembelajaran;Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 29 tersebut adalah jelas,jika sebenarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah tidak relevandigunakan sebagai dasar Tergugat di dalam menerbitkan ObjekSengketa karena pada faktanya sekolah SD Trisila telah berdiridan Objek Sengketa adalah bertentangan dengan KeputusanMenteri Pendidikan Nasional Nomor O60/U/2002 TentangPedoman Pendirian Sekolah oleh
karena, SD Trisila masihmelaksanakan kegiatan belajar mengajar hingga saat ini;Pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang berbunyi:Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakatditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala DinasPropinsi sesuail dengan jenjang dan jenis pendidikan yangmenjadi kemenangannya atas usulan penyelenggara sekolahdan/atau atas hasil pengkajian tim penilai;adalah jelas, jika sebelum melakukan langkah
Untuk menjalankan kegiatan penyelenggaraan pendidikandiperlukan adanya ijin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang,berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dan PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pendidikan jo.
132 — 25
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 , angkal tentang Pengertian, Nama dan Ruang Lingkupayat (1) dan angka Il Tentang Kedudukan dan Sifat ayat (8).Bunyi lengkapnya adalah sbb :I.
Kedudukan dan Sifat, ayat (3) : Badan ini bersifat mandiri, tidakmempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.Halaman 5 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BITNSerta Lampiran Il Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002, angka VI tentang PEMBENTUKAN KOMITESEKOLAH, yang bunyi lengkapnya sbb :1.
Lampiran Il Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002, acuan pembentukan komite sekolah angka VOrganisasi disebutkan :1. Keanggotaan Komite sekolah(a) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas :1. Unsurmasyarakat dapat berasal dari :Orang tua/wali peserta didik;Tokoh masyarakat;Tokoh pendidikan;Dunai usaha/industri;Organisasi profesi tenaga pendidikan;~@ 29 5 pWakil alumni;Wakil peserta didik..
Unsur dewan guru, yayasan/iembaga penyelenggara pendidikan> Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggotaKomite Sekolah (maximal 3 orang)21.Bahwa dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Halaman 12 dari 31 halaman Putusan No.139.PDT/2016/PT.BTNTentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tidak dikenaladanya PERWAKILAN dalam pemilinan Pengurus Komite Sekolah,sehingga hak suara setiap orang tua
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002tanggal 2 April 2002 mengenai acuan pembentukan Komite Sekolah, IV.Peran dan Fungsi Komite Sekolah point 8 huruf (b), berbunyi, komite sekolahberfungi sebagai berikut: 8.
ELONY PATRICIA HEMOR
27 — 5
keluarga Irene Beslar, diberi tandaP5;Fotokopi sesuai asli, Kartu Tanda Penduduk Nomor 3515085908980002atas nama Elony Patricia Hemor, diberi tanda P6;Fotokopi sesuai asli, Kutipan Akta Kelahiran Nomor O000084/IST/2007tanggal 2 Oktober 2007 atas nama Elony Patricia Hemor, diberi tanda P7;Fotokopi sesuai asli, Kartu Peserta Taspen NO/NIP 130865857 atas namaIrene Beslar, diberi tanda P8;Fotokopi sesuai asli, KARIP (Kartu Identitas Pensiun) atas nama IreneBeslar, diberi tanda P9;Fotokopi sesuai asli, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.11.C0188/KEP/13/2001 atas nama Irene Beslar, diberi tanda P10;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PN SdaMenimbang, bahwa selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan 2(dua) orang saksi yaitu Indah Pratamasari dan Yuda Rahmad Fadillah, yangtelah memberikan keterangan setelah bersumpah menurut cara agamanya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara inidianggap telah
namaPemohon, diperoleh fakta bahwa para Pemohon beralamat di Perum BluruPermai CT12, Kelurahan Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,maka permohonan Pemohon yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjoyang merupakan wilayah hukum tempat tinggal Pemohon, secara formil dapatditerima;Menimbang, bahwa dari bukti P4 berupa Kartu Penduduk, P5 berupaKartu Keluarga, P8 berupa Kartu Peserta Taspen, P9 berupa Kartu IdentitasHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PN SdaPensiun dan P 10 berupa Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.11.C0188/KEP/13/2001, semua bukti tersebut atas nama Irene Beslar;Menimbang, bahwa Saksi Indah Pratamasari menerangkan bahwaSaksi kenal dengan Pemohon dan nenek Pemohon yang Saksi panggil dengannama oma Beslar dan Saksi pernah 23 kali bertemu dengan nenek Pemohon.Oma Beslar telah meninggal dunia pada tahun 2008 karena sakit.
287 — 235
Olehkarenanyaseharusnya Tergugat meminta pertimbangan Senat Universitas Mulawarman yangmerupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Universitas Mulawarman yangmempunyai tugas pokok diantaranya merumuskan kebijakan akademik danpengembangan Universitas Mulawarman sebagaimana tercantum dalam Pasal 42Statuta Universitas Mulawarman Tahun 2004.Bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 019/O0/2005 Tanggal31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Bahwa oleh karena Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor : 849/KP/2014tanggal 5 Juni 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis AgroforestriUniversitas Mulawarman Tahun 2014, bertentangan dengan Keputusan Mendiknas RINomor 091/0/2004 tentang Statuta Universitas Mulawarman Tahun 2004,bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 019/O/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan DanKebudayaan RI Nomor 0177/0/1995 Tentang Organisasi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkannya denganfaktafakta yang terungkap dalam persidangan perkara a quo sebagaimana didalilkan oleh parapihak melalui jawab jinawab berserta buktibukti dan keterangan saksi yakni:e Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 0177/O0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja UniversitasMulawarman, yaitu : BAB IX UNIT PELAKSANA TEKNIS, Pasal 99 ayat(1) UNMUL dapat mengadakan unit pelaksana teknis lainnya sesuai
dengankeperluan. (2) Unit pelaksana teknis lainnya dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan oleh Rektor UNMUL.e Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 019/O/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Perubahan Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0177/0/1995Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman,e Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Prof.DR.
Lahjie, M.Agr NIP.19511120 197503 1 001, Tempat TanggalLahir, Tuban 20 November 1951, pangkat/gol/jabatan fungsional, Pembina utama/IVe/GuruBesar sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis Argroforestri Universitas Mulawarman tahun2014;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan faktafaktayang terungkap dalam persidangan perkara a quo dangan buktibukti dan keterangan saksiyakni:e Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 0177/0/1995 tentang Organisasi
95 — 50
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarang di sebutMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor: 14411/A.4.6/KP/2010, tanggal 1 Maret 2010 tentang diberhentikan dengan tidakhormat sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj. OttihRostoyati,M.Si, Nip. 130 887 142 golongan terakhir pangkat PembinaUtama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri SipilDPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi JawaBarat j1.
P1: Surat Nomor : 0392/L4/TU/2010, tanggal 27 Januari 2010,perihal : Tindak Lanjut Pelanggaran Disiplin PNS (SesuaiDengan Asli) ; : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor : 14411/A4.6/KP/2010, tanggal 1 Maret 2010 tentangdiberhentikan dengan tidak hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama Dra. Hj.
No. 60/G/2015/PTUNBDG11.T.1 11 :Tanda Terima Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,Nomor: 14411/A4.6/KP/2010, tanggal 21 Mei 2010(Sesuai Dengan Asli) ; Menimbang, bahwa, untuk mendukung dalildalil Jawabannyapihak Tergugat Il pada persidangan tanggal 13 Juli 2015 telahmengajukan alat bukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkandengan aslinya ataupun fotocopynya dan bermaterai cukup yang diberitanda bukti T.ll 1 Sampai dengan T.IIl 4, dengan rincian sebagaiberikut : 1.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarangdisebut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor:14411/A.4.6/KP/2010 tanggal O1 Maret 2010 tentangDiberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang sekarangdisebut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor:Hal. 55 dari 66 hal. Put. No. 60/G/2015/PTUNBDG14411/A.4.6/KP/2010 tanggal O01 Maret 2010 ~~ tentangDiberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dra. Hj.
51 — 41
Alam pada masahidupnya adalah Pegawai Negeri Sipil (Dosen Universitas Tadulako) sesuaidengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor88651/A4.5/KP/2009 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasionaltanggal 08 Desember 2009;Berdasarkan dalildalil sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohonmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Watampone untukmenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:Primer:1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.Halaman 3 dari
Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 88651/A4.5/KP/2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang KenaikanPangkat PNS atas nama Drs. Pasinringi, M.Si. (P9);10.Fotokopi Buku Tabungan Bank BNI Cabang Palu atas nama A.Pasinringi, Nomor Rekening 0081716337 (P10);Fotokopi suratsurat tersebut bermeterai cukup, telah dicap pos, dan olehMajelis telah disesuaikan dengan aslinya.B. Saksi:1. A. Massennurang bin A.
33 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor 820/1379/VIVWWK Tahun 2009tanggal 9 Juli 2009 yan telah memberhentikan Penggugat dari JabatanKepala Sekolah SMA Negeri Pematangsiantar tidak dan atau tanpamempunyai alasan hukum yang cukup dan benar dan atau bertentangandengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1)Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Repubiik Indonesia Nomor162/U/2003 Tahun 2003, tentang Pedoman Penugasan Guru sebagaiKepala Sekolah, yang berbunyi sebagai berikut :Pasal
Robertson Hutagaol belum pernah menjalani seleksi danusulan untuk menjadi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalampasal 5 dan pasal 8 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Gurusebagai Kepala Sekolah, sehingga Sdr.
sebagai berikut : Seseorang atau BadanHukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatuKeputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepadaPengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TataUsaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi ;Bahwa karena Keputusan Tergugat telah bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku di Negara RepublikIndonesia, yaitu Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia No 162/U/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman PenugasanGuru sebagai Kepala Sekolah maupun UndangUndang No 8 Tahun1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PerubahanUndangUndang Pokokpokok Kepegawaian, dan UndangUndang No 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera Yang Bersih dan BebasDari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka Keputusan Tergugat perluditangguhkan pelaksanaannya sampai gugatan
Bahwa wewenang Tergugat/Pembanding/Pemohon kasasi, dalam hal iniWalikota Pematangsiantar untuk memberhentikan dan mengangkat KepalaSekolah termasuk Kepala SMA Negeri Kota Pematangsiantar melaluikeputusan Nomor 820/1380/VI/WK Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009 danKeputusan Nomor 820/1379/VIMWK Tahun 2009 tanggal 09 Juli 2009didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang pedoman Penugasan GuruSebagai Kepala Sekolah dan berdasarkan UndangUndang Nomor
87 — 48
Jenderal Sudirman nomor 79 Banyuasri Singaraja dan sekarangdi Jalan Pramuka nomor 5 Singaraja;Bahwa ijin penyelenggaraan program studi sebagaimana yangtersebut dalam posita diatas diberikan jangka waktu 2 ( dua )tahun terhitung mulai tahun akademik 1 ( pertama ) yakni setelahditetapkannya surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 205/D/0/2008 tersebut tertanggal 22 September2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan ProgramProgram Studidan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 205/D/0/2008 tersebut tertanggal 22 September2008, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program ProgramStudi dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( STIKES )Majapahit di Singaraja tersebut, maka 6 ( enam ) bulan menjelangberakhirnya dari Surat Menteri Pendidikan Nasional R.I tersebut IGede Sunjaya, Spd, M.M Kes selaku Ketua Sekolah Tinggi IlmuKesehatan ( STIKES ) Majapahit Singaraja yang beralamat di JalanPramuka nomor 5 Singaraja telah
Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor : 205/D/0/2008 tertanggal 22 September 2008 ;Bahwa tidak benar surat permohonan perpanjangan ijinpenyelenggaraan Program Studi yaitu Sekolah Tinggi Ilmu KesehatanMajapahit Singaraja berdasarkan surat Keputusan Menteri PendidikanNasional RI.
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 184/U/2001 Tentang Pedoman PengawasanPengendalian dan pembinaan Program Diploma Sarjana dan PascaSarjana di Perguruan Tinggi jo Keputusan Direktur JenderalPendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/Kep/2002 tentang PetunjukTeknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 joKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi DepartemenPendidikan.........0eu uesPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 34/DIKTI/Kep/2002tentang Perubahan dan
Peraturan Tambahan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 184/U/2001 tentang PedomanPengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma Sarjana danPasca Sarjana di Perguruan Tinggi ;1920Bahwa tidak benar Tergugat menerbitkan surat Nomor3246/L.8.2/DT/2010 tertanggal 02 Desember 2010 bertentangan denganasas Kepastian Hukum dan memaksakan kehendak, oleh karena surattersebut merupakan hasil verifikasi atas permohonan perpanjanganijin surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia
105 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa landasan yuridis atau dasar hukum pelaksanaan pemilihan Dekanadalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai PimpinanPerguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas, sebagaimana diakui dantercantum dalam Keputusan Tergugat/objek sengketa dalam perkara inipada bagian mengingat angka 11.
Selain itu pemilihan Dekan diLingkungan Universitas Khairun juga mesti mengacu kepada KeputusanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 026/0/2005 tentang StatutaUniversitas Khairun, tanggal 4 April 2005 sebagaimana diakui dantercantum dalam Keputusan Tergugat/objek sengketa bagian Mengingatangka 9;Pasal 6 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Nomor 2008,menyatakan:(1) Bakal Calon Dekan paling sedikit 3 (tiga) nama calon dan bakal calonPembantu Dekan paling sedikit 2 (dua) nama calon;(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilinan bakal calonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat fakultas;Pasal 9 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008menyatakan:(1) Pemberian pertimbangan Calon Dekan pada Pembantu Dekandilakukan melalui rapat senat fakultas yang diselenggarakan khususuntuk maksud tersebut selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelummasa tugasnya berakhir;(2) Hasil pertimbangan senat untuk Calon Dekan sebagimana dimaksudpada ayat (1) selanjutnya disahkan
oleh senat perguruan tinggi;(3) Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara 2(dua) nama Calon Dekan dan Pembantu Dekan;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat senat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan senat fakultas;Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor026/0/2005, tentang Statuta Universitas Khairun, tanggal 4 April 2005.Pasal 16 ayat (4) Statuta Universitas Khairun menyatakan:Halaman 2 dari 50 halaman.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tidakmengatur Tergugat dalam hal ini Rektor Universitas Khairun memilikihak 35% (tiga puluh lima persen) dalam pemilinan Dekan.
150 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, tentang PengangkatanPejabat
Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2009 ;Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor536/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2008 ;Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 2664/RT/PT11.1.1/B/2004tanggal 12 Agustus 2004 tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswabaru Fakultas Kedokteran dan PPDS Fakultas Kedokteran UNSRI,Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 1744
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 536/RT/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2006 ;20.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 513/RT/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2007, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun Anggaran 2007 ;21.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2008 tanggal 2 Januari 2009, tentang
No. 253 PK/Pid.Sus/201226.Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 5212/PT11./1.1/C.6.f/ 1995tanggal 15 Desember 1995 tentang Peraturan Tata Tertib PelaksanaanPendidikan Dokter Spesialis Universitas Sriwijaya ;27.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 064/0/2003tanggal 26 Maret 2003 tentang Statuta Universitas Sriwijaya ;28.Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 1119RT/PT11./1.1/B/ 2006 tanggal 28 Maret 2003 Perihal Setoran BiayaPendidikan ;29.Surat Keputusan Rektor Universitas
No. 253 PK/Pid.Sus/201243.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor506/A.A3/KU/2007 tanggal 2 Januari 2008, tentang PengangkatanPejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada UniversitasSriwijaya Tahun 2008 ;44. Standar Pendidikan Profesi dokter spesialis ;45.Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor : 22484/O/2/76, tanggal 17 April 1976, perihalPengangkatan Drs. Med.
73 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINo. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat sebagai PNS kepada Dra. UDI CIPTINI, M.Pd terhitung mulai Akhir bulanJuni 2009 ;. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan NasionalRI No. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat sebagai PNS kepada Dra.
Udi Ciptini, M.Pd., Nip. 131272435, Pangkat Penata Tingkat IGolongan Ruang III/d, Jabatan Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistem InformasiBiro Administrasi dan Sistem Informasi Universitas Negeri Semarang ;Bahwa dalam butir 14, Penggugat secara tegas menyatakan alasan pengajuangugatan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 46140/A4.6/KP/2009, tanggal 7 Juli 2009 adalah ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b.
Oleh karena posita gugatan tidak dapatmenunjukkan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik mana yang bertentangandengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 46140/ A4.6/ KP/2009,tanggal 7 Juli 2009, maka posita gugatan tersebut adalah kabur. Kekaburan(ketidakjelasan) posita gugatan menyebabkan petitum gugatan tidak didukung olehposita gugatan.
56 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Terhadap Tergugat Tidak RelevantBahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000 tentangPedoman Pendirian Perguruan Tinggi menentukan tats cars pendirianPerguruan Tinggi yang pads clasarnya dibagi dalam dua tahap, yaitu :a. Pemberian pertimbangan pendirian perguruan tinggi dilakukan olehDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Tergugat Il) sebagaimanadimaksud Pasal 19 jo. Pasal 21 ayat (1);b.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 234/U/2000 Pasal 30. (P32);Dalam Bab V hal PembinaanMenteri melakukan Pembinaan Perguruan Tinggi yangdapat berupa :a. Peningkatan Bantuan Penyediaan Sumber Daya;b. Pengurangan atau penghentian bangunanpenyediaan sumber days bagi programprogramtertentu;c. Penghentian pelaksanaan programprogramtertentu;d. Penangguhan untuk sementara OtonomiPengelolaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;e. Pembinaan lainnya yang dipandang perlu;f.
KopertisNo. 164/001.021/ PS/2005 dan sangat merugikan UniversitasGenerasi Muda Medan;Buktibukti Tergugat dan Tergugat Il/Terbanding dan Terbanding((/Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II kabur;Berdasarkan Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No. 164/001.021/PS/2005,hal klarifikasi usulan pendirian Universitas Generasi Muda Medan adalahkewenangan, legalitas dan hak untuk menyelenggarakan pendidikanUniversitas Generasi Muda Medan yang dikendalikan, pengawasan,pembinaan Kopertis Wil NAD/Sumut; Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RI.
No.184/U/2001 (P6); Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. No.234/U/2000 (P32); Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.34/DIKTI/Kep/2002 (P23); Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI.No. 108/DIKTI/Kep/2001 (P21); Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepdiknasRI. No. 2089/D2.2/2004 (P4); Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepdiknasRI.
87 — 56
diambil alih menjadipertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Bandingdalam memutus perkara ini dalam tingkat bandingMenimbang, bahwa namun demikian MajelisBanding .......Banding perlu menambah pertimbangan hukum~ terkaitdengan prosedur dan substansi dalam mempertimbangkanSurat Keputusan Obyek SengketaMenimbang, bahwa dasar legalitas pemberian GelarDoktor Kehormatan yang hendak dikeluarkan olehPerguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta adalah harusmempedomani antara lain ketentuan Pasal 15ayat(1)Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No.178/U/2001 Tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi ,yang disana jelas bahwa pemahaman 2 (dua) syaratsebagaimana ketentuan pasal dimaksud sifatnya adalahkumulatif yang tidak dapat dipilih salah satu mana yang10dipandang relevan danMenimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukanoleh Tergugat/Pembanding sebagaimana yang termuat dalamBerkas Perkara Bundel A maupun suratsurat Lainnya yangbersangkutan dalam perkara quo ternyata tidakditemukan suatu bukti ketentuan pengaturan
yangSifatnya eksepsional/pengecualian yang dimungkinkandapat menafsirkan atau memberikan arti lain jika salahsatu unsur dari kedua syarat dimaksud dalam Pasal 15ayat (1)Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.178/U/2011 tidak terpenuhi, misalnya dengan menggunakanpenyetaraan pendidikan dan karya untuk penganugerahanDoktor Kehormatan (Dr.
68 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Pendidikan Nasional RI yang ditandatangani oleh RektorUnsrat Manado Nomor : 1120/J.12/KP/2004, tanggal 22 Maret 2004 dan sekarangHal. 1 dari 40 hal.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP ;SUBSIDAIR:Bahwa Terdakwa HERRY J.J KEREH, S.E,Ak,MM, mantan Pegawai NegeriSipil (PNS)/Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manadoberdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI yang ditandatangani oleh RektorUnsrat Manado Nomor : 1120/J.12/KP/2004, tanggal 22 Maret 2004 dan sekarangsebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pengganti Antar Waktu (PAW),sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.7143
No. 451 K/Pid.Sus/2010padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut Nomor :1120/J.12/KP/2004, tanggal 22 Maret 2004 Terdakwa telah diberhentikan denganhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil NIP.132209400 Pangkat Penata Muda (Gol.IIIa) dengan tugas tenaga pengajar dan atau Dosen pada fakultas EkonomiUniversitas Sam Ratulangi terhitung mulai tanggal 22 Maret 2004 tanpa hakpensiun sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.80.705.400, (delapan puluh juta tujuh ratus
Nasional R.I,Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, Dirjen Anggaran, dan Kepala Biro KepegawaianDepdiknas sehingga dengan tidak menindaklanjuti/tidak diteruskan/tidakdikirimkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut kepadainstansi yang berwenang, Terdakwa malah turut serta menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan Terdakwa dengan tetap menerima penghasilan/gaji yang dibayar olehBendahara Fakultas Ekonomi Unsrat Manado melalui Bank
KEREH SE, Ak,MM ataspermintaan sendiri No. 1120/J12/KP/2004 tanggal 22 Maret2004 ;7 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo. 158/P/2003/ tentang pemberian kuasa dan delegasiwewenang pelaksanaan kegiatan adminstrasi kepegawaiankepada pejabat tertentu di lingkungan Departemen PendidikanNasional, dimana dalam bagian kelima pasal 19 bagian b ayat10 menyatakan pemberian kuasa kepada Rektor untuk atasnama Menteri melakukan pemberhentian dengan hormat ataspermintaan sendiri bagi PNS di
115 — 41
Menteri Pendidikan Nasional Rl Nomor 112/M/2002, tentangPenetapan Rumah Dinas Golongan II di Lingkungan Universitas Negeri Malang,tanggal 17 Juli 2002); (vide bundel bukti bertanda T4); yang menurut PeraturanMenteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008, Pasal 9 ayat (3) huruf c. menentukanrumah negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negaraGolongan III adalah rumah negara yang terletak di atas tanah kampus perguruan tingginegeri, baik perguruan tinggi yang berbadan
Menteri Pendidikan Nasional NomorKR.II.C.00073/KEP/13/2002, tanggal 19 Agustus 2002, Misni MariaImmaculata, S.Pd., diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,September 2002, dengan hak Pensiun TMT 01102002; (vide bundel bukti bertanda T3);Bahwa dengan demikian Penggugat telah melanggar penghunian Rumah Negarasetidaknya sejak Penggugat tercatat pensiun bulan Oktober 2002 sampaisekarang kurang lebih selama 6 tahun dan 9bulan; Bahwa telah diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri
Menteri Pendidikan Nasional No.270/M/1980;Bahwa Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008,tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen PendidikanNasional, disampaikan kepada Rektor Universitas Negeri Malang = untukdiketahui dan digunakan sebagaimana mestinya, melaluiSurat Kepala Biro Umum Departemen Pendidikan Nasional Nomor 67923/A.1.III/LL/2008 tanggal 10 Desember 2008; (vide bundel bukti bertanda T8);Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2008
Bukti T3......35363 BuktiT3 : Copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :KR.II.C00073/KEP/13/2002, tanggal 19 Agustus 2002 (sesuai dengan arsip);4 BuktiT4 : Copy salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 112/M/2002 Tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan IIDilingkungan Universitas Negeri Malang, (sesuai denganfotocopynya); 5 BuktiT4A : Copy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia No.0441/N/1977 tentang Penetapan RumahRumah Dinas dalamLingkungan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 112/M/2002 Tanggal 17 Juli 2002 telah menetapkan Rumah DinasGolongan II Di Lingkungan Universitas Negeri Malang, yang beralamat di JalanAmbarawa No. 2 Malang tersebut merupakan rumah dinas (Negara) golongan II (vide bukti T4);Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah siapa yangberhak menempati rumah dinas (rumah Negara) golongan II tersebut ?