Ditemukan 45779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 113/Pdt.G/2014/PA.MTR
Tanggal 7 April 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
174
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewiyahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Tempat dilangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 296.000,-(Dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    tempat kediaman di :Jalan Senopati V RT.4 Karang Bata Tengah Kelurahan Cakranegara BaratKecamatan Sandubaya Kota Mataram,Selanjutnya disebut sebagaiTergugat ;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tertanggal 12 Maret 2014 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, Nomor: 113/Pdt.G/2014/PA.MTR, telah mengajukan permohonan
    Bahwa pada tanggal 31 Maret 2010, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpernikahan di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sebagaimana ternyata dariBuku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram nomor 887/105/XI/2011tertanggal 31 Maret 2010 sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah;2.
    Bahwa setelah nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal di rumah orangtua Tergugat di Karang Bata Tengah Kota Mataram selama 4 bulan, kemudian8.pindah dan bertempat di rumah Penggugat di Monjok Mataram sebagaimanaalamat tersebut di atas;Bahwa Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 1 orang anak bernamaANAK, perempuan lahir tanggal 1 Mei 2011;Bahwa sejak awal tahun 2012 ketentraman rumah tangga Penggugat denganTergugat
    Penggugat Nomor : 5271055707910003,yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram tertanggal 12 Juni 2013, setelahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya selanjutnya diberi kode P.1;b.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.296.000,(Dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Mataram, pada hari Senin tanggal 07 April2014 Masehi bertepatan dengan tanggal O07 Jumadil Akhir 1435 H. dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mataram yang terdiri dari DRA.HJ. NUR KAMAH sebagai Hakim Ketua Majelis seria DRA. KHAFIDATULAMANAH dan DRA. HJ.
Register : 11-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0054/Pdt.G/2014/PA.Mtr.
Tanggal 5 Maret 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
208
  • MENGADILI :- Mengabulkan permohonan Pemohon; - Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon (PEMOHON ) dengan suami Pemohon(PEMOHON) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 April1966 di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang,, Kota Mataram ; - Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu
    PUTUSANNomor: 0054/Pdt.G/2014/PA.Mtr.eo)l 2.3 Ul, ta,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :PEMOHON, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di,Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON ;Me lawan1. TERMOHON I, umur 45 tahun, pekerjaan PNS, disebut sebagai TERMOHON I ;2.
    Risane pada tanggal 19 April 1966 di Kecamatan SelaparangKota Mataram, dengan wali nikah bapak kandung Pemohon WALI NIKAHmaskawin berupa uang 10 tunai, ijab kabul antara wali nikah dan Pemohondengan suami Pemohon secara lansung tanpa berselang waktu, serta dihadirioleh banyak orang diantaranya SAKSI dan SAKSI Il;.
    memeriksa dan mengadili perkara ini, danberkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Primer :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan sahnya pernikahan suami Pemohon (PEMOHON ) denganPemohon (PEMOHON) yang dilaksanakan pada tangga 19 April 1966 diKelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat Kota Mataram, an.Pemohon NIK : 5271057112480114 tanggal 27 Juni 2012, diberi kode Bukti P.1;2. Asli Surat Keterangan Kematian an.
    , oleh karena ituPemohon dapat mengajukan perkara ini ke Pangadilan Agama Mataram,sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dihubungkan dalilpermohonan para Pemohon, ternyata perkawinan para Pemohon tidak tercatat diKantor Urusan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun1974 jo Pasal 2 PP.
Register : 24-03-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 125/Pdt.G/2014/PA.MTR
Tanggal 14 April 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
1510
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayai tempat kediaman dan tempat dilangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon;5.
    Pedagang, tempat tinggal diLingkungan Gontoran Barat RT.02 Kelurahan Bertais Kecamatan SandubayaKota Mataram, Selanjutnya disebut sebagai " Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak Pemohon dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat Permohonannya tertanggal 24 Maret 2014 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, Nomor: 125/Pdt.G/2014/PA.MTR,telah mengajukan permohonan cerai
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Mataram;c. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinanpenetapan ikrar talak perkara ini kepada PPN yang mewilayahi tempat kediaman dantempat dilangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dilakukan pencatatanpada sebuah buku daftar yang telah disediakan untuk itu;c.
    Pemohon Nomor : 5271060201760001, yangdikeluarkan oleh pemerintah Kota Mataram tanggal 26 Juni 2012, setelah diperiksa dandicocokkan dengan aslinya selanjutnya diberi kode P.1;b.
    Memberi jin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinanPenetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayai tempatkediaman dan tempat dilangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon;5.
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 296.000,(dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Mataram, pada hari Senin tanggal 14 April 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1435 H. oleh DRA. HJ.
Register : 09-12-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 438/Pdt.G/2013/PA.Mtr.
Tanggal 12 Februari 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
400
  • Memberi izin kepada Pemohon, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon, di depan sidang Pengadilan Agama Mataram.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman dan tempat dilangsungkan pernikahan Pemohon dengan Termohon.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian.2.
Register : 16-04-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0155/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 5 Mei 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
259
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
    PUTUSANNomor 0155/Pdt.G/2014/PA.MtrPENCE .Kes DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Wirausaha, tempattinggal di Jalan Adi Sucipto Nomor 7 C Rembige, Selanjutnyadisebut "PEMOHON";TERMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal
    di Jalan Gontoran Barat RT.03 Kelurahan Bertais,Kecamatan Sandubaya, Belakang SMP 22 dan SD 15 GontoranBertais, Selanjutnya disebut "TERMOHON";Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Pemohon, dan saksisaksi dimuka persidangan ; DUDUK PERKARABahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya tertanggal 15 April 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 16April 2014, dengan Nomor : 0155/Pdt.G/2014/PA.Mtr mengajukan halhal
    Pemohon mohon agar Panitera/Seretaris mengirimkan salinan penetapan ikrartalak perkara int kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat tinggal Pemohon dan Termohon atau tempat dilangsungkan perkawinanuntuk dilakuan pencatatan kepada sebuah buku daftar yang diperuntukkan untukkepentingan tersebut;;Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara sesuai dengan peraturanPerundangUndangan yang berlaku;Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepadaKetua Pengadilan Agama Mataram
    Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak Satu Raji terhadapTermohon didepan sidang Pengadilan Agama Mataram;a Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku;SUBSIDAIRAtau menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohondatang menghadap, akan tetapi Termohon telah tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya, meskipun
    Memberi izn kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkansalnan Penetapan Ikrar Talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon danTermohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebutdilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 31-01-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 40/Pdt.G/2013 /PA.MTR
Tanggal 24 Juli 2013 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
196
  • Bin RIVAI SUJONO,S.Sos) terhadap Penggugat (SAVIRA FATMA RAHAYU,SE Binti H.SUHARTONO,S.Sos);-----3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan dimana perkawinan dilangsungkan, untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;-----4.Menetapkan anak bernama ANUGERAH RIZKY PRATAMA, laki-laki, umur 12 tahun, dan Tergugat berhak untuk bertemu
    PUTUS ANNomor: 40/Pdt.G/2013 /PA.MTRBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tinkat pertama dalam persidanan Majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh ;PENGGUGAT Umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumahtangga,bertempat tinggal DI, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: tanggal 7
    Januari 2013 yangterdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram Register NomorW.22.A 1/13/HK.03.5/1/2013 tanggal 30 Januari 2013 memberikan kuasakepada H.
    Advokat pada Law Office rofiq ashari & DIANA berkantor di Ruko Satelit Jalan Bung Karno No.55 IX Mataram, Lombok, NTB Indonesia yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT;MELAWANTERGUGAT, Umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pegawai Honorer PUPropinsi, bertempat tinggl di Ampenan, Kota Mataram, dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/SKPdt/Adv.
    SAKSI 1, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PNS, bertempattinggal di Jalan Serayu 3/7, Kecamatan Mataram, Kota Mataram; Bahwa saksi kenal Penggugat karena saksi ayah kandung Penggugat dankenal Tergugat karena menantu ; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah Penggugatkemudian pindah ke rumah pakdenya (Selamat Hariyadi) di BTN Jalan10Dodokan No.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 481.000, (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Mataram pada hariRabu tanggal 24 Juli 2013 M bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1434 H.oleh kami Drs. AHMAD ZAENI, S.H., M.H. yang ditetapkan oleh KetuaPengadilan Agama Mataram sebagai Ketua Majelis, Drs.
Register : 18-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 25-02-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2013/PA.MTR
Tanggal 13 Maret 2013 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
103
  • Menyatakan sahnya perkawinan Penggugat (PENGGUGAT) dengan Tergugat (TERGUGAT) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 1998 di Lingkungan Karang Bata Tengah, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; ---------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan Talak Satu Bain Shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);----------------5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);------------------------------------
    pernikahandengan Tergugat menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Cakranegara Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Penggugat gadis dalam usia 30 tahun danTergugat berstatus jejaka dalam usia 30 tahun, pernikahan dilangsungkan denganwali nikah ayah kandung Penggugat bernama LAHIP, dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama : H.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untukmengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayah hukumnya meliputitempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk didaftarkan dalamsebuah daftar yang disediakan untuk itu;4.
    Menyatakan sahnya perkawinan Penggugat (RAJMIATUN binti LAHIP) denganTergugat (TERGUGAT) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 1998 diLingkungan Karang Bata Tengah, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram, 4. Menjatuhkan Talak Satu Bain Shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT );5.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkansehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugatuntuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.286.000, (dua ratus delapan puluh enam ribuDemikian diputuskan di Pengadilan Agama Mataram pada hari Rabu tanggal 13 Maret2013 M, bertepatan dengan tanggal ..... Jamadil Awwal 1434 H. oleh kami Drs.AHMADZAENI, SH.,MH, Hakim yang ditetapkan oleh Kwtua Pengadilan Agama Mataram sebagaiKetua Majelis, Drs. FAISAL, M.H. dan Dra. HJ.
Register : 03-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0089/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 30 April 2014 — PERDATA - PENGGUGAT -TERGUGAT
240
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; - Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughraa Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) ;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan atau di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk didaftar dalam buku yang disediakan untuk itu ; - Menetapkan anak
Register : 10-03-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 105/Pdt.G/2014/PA.MTR
Tanggal 7 April 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
257
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan Ikrar talak satu RajI kepada Termohon di depan siding Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;5.
    PUTUSANNomor 105/Pdt.G/2014/PA.MTRBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :Pemohon umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di JalanGotong Royong Kebun Bawak Timur Kelurahan Kebon Sari KecamatanAmpenan Kota Mataram ,Selanjutnya disebut sebagai " Pemohon",melawanTermohon umur 27 tahun, agama Islam
    , pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan Gili Trawangan Taman Karang Baru KecamatanSelaparang Kota Mataram,Selanjutnya disebut sebagai " Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak Pemohon dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat Permohonannya tertanggal 10 Maret 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, Nomor: 105/Pdt.G/2014/PA.MTR, telah mengajukan permohonan
    Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan alasanalasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, Selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :a. Mengabulkan permohonan pemohon;b. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan iqrar talak terhadapTermohon dihadapanc. sidang Pengadilan Agama Mataram;d. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hokum yang berlakue.
    Pemohon Nomor : 5271012011840002,yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram tanggal 29 Juli 2012, setelahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya selanjutnya diberi kode P.1;b.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan Ikrar talak satu Rajlkepada Termohon di depan siding Pengadilan Agama Mataram;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untukmengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon danPegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untukdidaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 24-02-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0077/Pdt.G/2014/PA.MTR
Tanggal 24 Maret 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
256
  • Menyatakan Pengadilan Agama Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Ini; Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,-(Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PUTUSANNomor: 0077/Pdt.G/2014/PA.MTRBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai thalak antara :Pemohon umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KelurahanKarang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram Selanjutnya disebut sebagai: "Pemohon",melawanTermohon umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah tangga, tempat
    tinggal diLingkungan Ncera Kelurahan Simpasa E Kecamatan Woja KabupatenDompu,Selanjutnya disebut sebagai : " Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat Permohonannya tertanggal 24 Februari 2014 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, Nomor: 0077/Pdt.G/2014/PA.MTR,telah mengajukan permohonan untuk melakukan
    Taliwang, dan padasiding pertama perkara tersebut ditolak,setelah memeriksa foto copy KTP, beserta aslinyaternyata Termohon warga tetap Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Pemohon tidak membantah dalil eksepsitersebut, maka Majlis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Agama Mataram tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini .
    Menyatakan Pengadilan Agama Mataram tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara Ini;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2.
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.266.000,(Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Mataram, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1435 H. dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Mataram yang terdiri dari DRA. HJ. NUR KAMAH sebagai HakimKetua Majelis serta DRS. SYAHIDAL dan DRA. HJ.
Register : 24-03-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 29 April 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
235
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayah tempat tinggal dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat pada sebuah buku daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------------------5.
    1PUTUSANNomor : 126/Pdt.G/2014/PA.MtrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Penggugat, umur 41 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggaldi , Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,Selanjutnya disebutPenggugat ; MelawanTergugat, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat
    tinggal diBengkel Barat, Gang Pemuda Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan BengkelBarat, Selanjutnya disebut Tergugat :Pengadilan Agama tersebut; 22202222202 20222 e=Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini, Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksinya ; TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa penggugat dalam suratnya bertanggal 21 Maret 2014,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram register Nomor. 126/Pdt.G/2014/PA.Mtr tanggal 24 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan
Register : 05-12-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 433/Pdt. G/2013/PA.Mtr.
Tanggal 8 Januari 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
437
  • Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon, dengan Termohon, yang dilangsungkan pada tanggal 31 Desember 1987, di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 4. Memberi izin kepada Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon, didepan sidang Pengadilan Agama Mataram. 5.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah dalam wilayah tempat kediaman dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon.6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.296.000,- (Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Buruh, bertempat tinggal dahulu diKelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sekarangtidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia, selanjutnyadisebut Termohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan Pemohon dan para Termohon dan telah memeriksa buktibukti.TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 19 September2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram
    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedang Termohon tidak hadir dan tidak pula mengutus orang orang lainsebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggil oleh jurusita PenggantiPengadilan Agama Mataram dengan relas Nomor 433/Pdt.
    RUSMINI, yang dikeluarkanoleh Pemda, Kota Mataram, tanggal 22 Juni 2012.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohondengan Termohon (TERMOHON), yangdilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1993, di Lingkungan Tangsi, AmpenanSelatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebutpada KUA, yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon.5.
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sebanyak Rp.211.000,(Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Mataram dalammusyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2014 M, bertepatandengan 6 Rabiul Awal 1435 H, oleh kami Drs. FAISAL, MH. sebagai Ketua Majelis,Drs. SYAHIDAL dan Drs.
Register : 08-04-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 144/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 29 April 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
317
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayah tempat tinggal dan tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat pada sebuah buku daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------------------5.
    1PUTUS ANNomor : 144/Pdt.G/2014/PA.MtrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Penggugat, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga,bertempat tinggal di Lingkungan Seganteng Karang Bangket,Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, KotaMataram, yang dikuasakan kepada MUNZIRIN, SH dan SELLYESTER
    SEMBIRING, pengacara pada Organisasi BantuanHukum GRAVITASI Mataram, yang beralamat di Jalan MenintingRaya, BIN Kekalik,Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 05/GRAV/PDT/III/2014 tanggal27 Maret 2014, dan telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram 08 Apil 2014, Selanjutnya disebutPenggugat ;MelawanTergugat, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal diLingkungan Seganteng Karang Bangket, Kelurahan CakranegaraSelatan, Kecamatan
    Cakranegara, Kota Mataram, selanjutnyadisebut Tergugat ; Pengadilan Agama tersebut;
Register : 01-04-2013 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 74 /Pdt.P/2013/PA Mtr.
Tanggal 22 April 2013 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
7243
  • Menetapkan Pemohon, PEMOHON bin Syafii, sebagai wali dari kedua anaknya, yaitu: (1) ANAK I , laki-laki, lahir tanggal 15 Januari 1995, (2) ANAK II , laki-laki, lahir tanggal 20 September 2002, untuk menjual harta milik kedua anak tersebut berupa tanah seluas 531 m2 yang di atanya terdapat sebuah rumah permanen yang terletak di Jalan Kelebutan, No. 10, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan Sertipikat Hak Milik, Nomor 1420, atas nama ANAK I , luas tanah 151 m2, Sertipikat
    PENETAPANNomor 74 /Pdt.P/2013/PA Mtr.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara yangdiajukan oleh:PEMOHON , umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Kota Mataram., selanjutnyadisebut Pemohon ; Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca suratsurat perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi.TENTANG
    DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 1April 2013 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram denganregister, Nomor /Pdt.P/2013/PA Mtr., tanggal 1 April 2013, telahmengemukakan halhal sebagai berikut:1.
    yang di atanya terdapat sebuah rumah permanen yangterletak di Kota Mataram dengan Sertipikat Hak Milik, Nomor1420, atas nama ANAK I, luas tanah 151 m2, Sertipikat HakMilik, Nomor 2493, atas nama ANAK I, luas tanah 201 m2, danSertipikat Hak Milik, Nomor 2745, atas nama ANAK II , luastanah 179 m2.3.
    yang di atanya terdapat sebuah rumah permanen yang terletakdi Jalan Kelebutan, No. 10, Kelurahan Monjok, KecamatanSelaparang, Kota Mataram dengan Sertipikat Hak Milik, Nomor 1420,atas nama ANAK I, luas tanah 151 m?, Sertipikat Hak Milik, Nomor2493, atas nama ANAK I, luas tanah 201 m7, dan Sertipikat HakMilik, Nomor 2745, atas nama ANAK II, luas tanah 179 m?.
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 22 April 2013M. bertepatan dengan tanggal 11 Jumadilakhir 1434 H. oleh Majelis HakimPengadilan Agama Mataram. dengan Drs. Syahidal, Ketua Majelis,Dra. Hj. Ernawati dan Drs.
Register : 20-02-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0071/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 3 Juni 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGA
162
  • MENGADILI : - Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut, tidak datang menghadap di persidangan ; - Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; - Menjatuhkan talak satu Bain Shughraa Tergugat (Tergugat ) terhadap Penggugat (Penggugat ) - Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan
    PUTUSANNomor 0071/Pdt.G/2014/PA.MtrRIO OPLOO AH KA Grd FHOORFRHONMOWOMa ctDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara cerai gugat antara :Penggugat, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, (Guru SMKN 3 Mataram),bertempat tinggal Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela,Kota Mataram; Selanjutnya disebut Penggugat ;MelawanTergugat Umur 37 tahun, Agama
    Islam, Pekerjaan PNS POLRI, dulu bertempat tinggaldi Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,sekarang menjadi Narapidana berada di LembagaPemasyarakatan Kota Mataram, Jalan Hos Cokroaminoto,Mataram; Selanjutnya disebut Tergugat ;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Februari 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan
    Pengadilan Agama Mataram, Nomor:0071/Pdt.G.2013/PA.Mtr., telah mengajukan gugatan untuk melakukan ceraiterhadap Tergugat dengan uraian/alasan sebagai berikut:1.
    Tergugat sering melakukan kekerasan terhadap Penggugat sehinggaberdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Tergugat menjadinarapidana, yang menyebabkan luka memar pada lengan Kiri dankanan, pergelangan tangan kiri dan kanan serta di lehaer, kejadiannyapada tanggal 24 Mei 2011;d.
    tanggal 5 Syakban 1435 Hijriyah, dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mataram yang terdiri dariHal. 10 dari 12 hal.
Register : 03-12-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 425/Pdt.G/2013/PA.Mtr
Tanggal 8 Januari 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
110
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada KUA, Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman dan atau tempat dilangsungkan perkawinan Penggugat dengan Tergugat. 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 286.000,- (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Register : 11-04-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 150/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 13 Mei 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
266
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat 10 Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat perkawinan dan tempat tinggal Penggugat
    PUTUSANNomor : 150/Pdt.G/2014/PA.MtrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Peggugat, umur 38 tahun, Agama Islam, pekerjaan lbu rumah tangga, bertempattinggal di BTN Kodya Asri Jl.
    Peternakan Gang SD, 06 Kelurahan Selagalas,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, selanjutnya disebutTOrgugalt 5 ==s
Register : 13-02-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0056/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 5 Mei 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
3411
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
    Arya Banjar Getas, Kelurahan Taman Sari, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, Selanjutnya disebut "PEMOHON";melawanTERMOHON, Umur 39 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Dishub.Kota Mataram, Tempat tinggal di Jl.
    Bahwa, untuk memenuhi pasal 84 UndangUndang No. 7 tahun 1989, Pemohonmohon agar Panitrta/Sekretaris Pengadilan Agama Mataram mengirimkansalinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan untuk dilakukan pencatatan padasebuah buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;8.
    Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepadaKetua Pengadilan Agama Mataram, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjtnya menjatuhkan putusan yang amarna berbunyi :PRIMAIR1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadapTermohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Mataram;3.
    Pemohon Nomor : 5271011210680006,yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Mataram, tanggal 0807 2010 bermaterai cukup dan telah dicocokkan telahsesuai dengan aslinya (P. 1);2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 326/38/VIII/1994, yang dikeluarkan olehKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram, tanggal 02Agustus 1994, bermaterai cukup dan telah dicocokkan telah sesuai dengan aslinya(P. 2) ;3.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkansalinan Penetapan Ikrar Talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon danTermohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebutdilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Register : 10-02-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0047/Pdt.G/2014/PA Mtr.
Tanggal 7 Mei 2014 — PERDATA -PEMOHON -TERMOHON
2416
  • Sebidang tanah seluas 175 m2 yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen seluas 63 m2 yang terletak di Lingkungan Karang Anyar, RT.003, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebela barat : gang; Sebelah timur : Rumah milik Sanusi; Sebelah utara : Gang Akasia; Sebelah selatan : Rumah milik Lilikb. Sebuah mobil merek Ekskudo No. Pol. DR. 411 EB;c.
    PUTUSANNomor 0047/Pdt.G/2014/PA Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan dalam perkara yang diajukan oleh:Pemohon, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempatkediaman di, Kecamatan Salaparang, Kota Mataram,selanjutnya disebut Pemohon.MelawanTermohon, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat kediaman di Kelurahan Monjok Barat
    ,Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, selanjutnyadisebut Termohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan pemohon dan termohon;Telah membaca dan memperhatikan buktibukti tertulis dan saksisaksi.DUDUK PERKARANYAMenimbang bahwa pemohon dalam surat permohonannyabertanggal 10 Februari 2014, terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram di bawah register perkara Nomor 0047/Pdt.G/2014/PA.Mir, telah mengemukakan dalildalil dengan perbaikan seperlunyapada pokoknya
    No. 0047/Pdt.G/2014/PA.Mtr.sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama mataram Nomor 006/Pdt.P/2014/PA.Mir, tanggal 22 Januari 2014;Bahwa sejak pernikahan tersebut, Pemohon dan Termohon tinggal diLingkungan Karang Anyar, Kelurahan Monjok Barat, KecamatanSelaparang, Kota Mataram, hingga sekarang, dan selama pernikahantersebut telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 2 orang anak masingmasing ANAK 2 (23 tahun);Bahwa Pemohon bermaksud akan menikah lagi (poligami) denganseorang wanita
    Sebidang tanah seluas 175 m2 yang di atasnya berdiri sebuahrumah permanen seluas 63 m2 yang terletak di LingkunganKarang Anyar, RT.003, Kelurahan Monjok Barat, KecamatanSelaparang, Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah barat : gangSebelah timur : Rumah milik SanusiSebelah utara: Gang AkasiaSebelah selatan : Rumah milik Lilik.b. Sebuah mobil merek Ekskudo No. Pol. DR. 411 EB;c. Sebuah sepedah motor merek Honda Beat No.
    Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi Nusa Tenggara BaratKota Mataram An. Pemohon NIK : 5271053112650014, tanggal 27Juni 2012, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu olen KetuaMajelis diberi tanda P.1;2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi Nusa Tenggara BaratKota Mataram An.
Register : 11-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0153/Pdt.G/2014/PA.Mtr
Tanggal 7 Mei 2014 — PERDATA -PENGGUGAT -TERGUGAT
2111
  • MENGADILI : - Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak datang menghadap di persidangan ; - Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; - Menjatuhkan talak satu Bain Shughraa Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT) ;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan atau
    PUTUSANNomor 0153/Pdt.G/2014/PA.MtrF HOW OMe te GI OOPLOO MA KPa FHOORHPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara cerai gugat antara :Penggugat umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,bertempat tinggal di Kelurahan Turida, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;MelawanTergugat, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Lingkungan
    Babakan, kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, selanjutnya disebutsebagai Tergugat.Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 11 April 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram, Nomor:0153/Pdt.G.2014/PA.Mtr., telah mengajukan gugatan untuk melakukan ceraiterhadap Tergugat dengan uraian
    Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini ;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :PRIMER :a. Mengabulkan gugatan Penggugat;b. Menjatuhkan talak satu bain shugraa Tergugat terhadap Penggugat ;c. Membebani biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;SUBSEDIR:Hal. 2 dari 10 Hal. Ptsn.
    Pernikahan tersebut terjadi setelah keduanyapisah tempat tinggal;Bahwa saksi tidak pernah lagi berupaya merukunkan karena Tergugatsudah menikah;Saksi Il : SAKSI Il, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempattinggal di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah adikkandung Penggugat ;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumahTergugat di Babakan selama 2 bulan dan telah dikaruniai seorang anak;Bahwa Penggugat
    1435 Hijriyah, dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mataram yang terdiri dariDR.