Ditemukan 876516 data
PPFN.ACSIN NOENOEHITOE,SH
Terdakwa:
Ir. MICHAEL SANTOSA SUNGGIARDI
639 — 496
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama Terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi tersebut di atas.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili dan memutus perkara atas nama Terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi tersebut di atas.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
5 — 3
Memutus perkara ini dengan verstek;2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Memutus perkara ini dengan verstek;2 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 281.000, (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 9 Rabiul Awal 1436 H., oleh kami AHMAD RIFA'l, S.Ag. MH.Isebagai Hakim Ketua Majelis serta Mujitahid, SH.
10 — 1
MENGADILISebelum memutus pokok perkara: Memberi izin kepada penggugat untuk perperkara secara prodeo; ----------------- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara
berdasarkan dalil penggugat tersebut di atas yang dikuatkandengan bukti P.2 serta keterangan kedua orang saksi, ditemukan fakta bahwa penggugat yangbekerja sebagai tukang cuci dan jualan sayur adalah termasuk golongan orang yang tidakmampu atau miskin; Menimbang oleh karena Penggugat termasuk orang yang tidak mampu/miskin, makapermohonan penggugat berperkara secara cumacuma dapat dikabulkan sesuai denganketentuan Pasal 237 HIR;; Mengingat ketentuan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILISebelum memutus
25 — 6
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.4.
586 — 321
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut;3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
PUTUSAN SELANomor 11/Pdt.G/2014/PN BmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sela sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1. WARSITO, Pekerjaan Kepala Desa, bertempat tinggal di RT.005/RW.001Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, untukselanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT I;2.
eksepsieksepsi tersebut jugaharus dibuktikan dan diperiksa dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, olehkarena eksepsi Tergugat angka 1 (satu) mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut) ditolak, dan terhadap eksepsi Tergugat mengenaikompetensi relatif serta eksepsi Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III untuk selaindan selebihnya harus diperiksa dalam pembuktian materi pokok perkara,dengan demikian Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan memutus
236 — 37
Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
PUTUSANNomor 32/Pdt.G/2019/PN SkwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: H. Abullah Manaf, Tempat tanggal lahir Madura, 05 April 1950,Lakilaki,Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat di JI. Dr. SutomoNo. 17 Rt 032 / Rw. 003 Kel.
tersebut maka sengketa antaraPenggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan penjelasannya Halaman 5 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/201 9/PN Skw UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009Tentag Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama maka Pengadilan agama yang bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus
, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama salahsatunya di bidang ekonomi syariah termasuk di bidang perbankan syari'ah danjuga di bidang ekonomi syari'ah lainnya dalam hal ini Sengketa yang diajukanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaPengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya maka pemeriksaan perkara inidinyatakan selesai dan putus karena Pengadilan
Negeri Singkawang tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara aquo dan selanjutnyamenghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalampemeriksaan perkara ini;Memperhatikan Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Tentag Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 21 tahun 2008 tentangPerbankan
PT BATIK AIR INDONESIA
Tergugat:
HENRY SUMOLANG
62 — 49
MENGADILI l
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkra perdata Nomor: 503/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
38 — 11
Menyatakan Pengadilan Negeri Waikabubak tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding, sesuai dalam gugatan perdata perkara Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.WKB ;-----------------------------------------------Menghukum pihak Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya
banding tersebut secaraformi dapatditerima 5 Menimbang, bahwa setelah membaca danmempelajari memeriksa dengan seksama berkasperkara bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Waikabubak, Nomor11/Pdt.G/2010/PN.WKB, tanggal 31 Agustus 2010,dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut danmemori banding dari Pembanding/Penggugat sertasurat surat lainnya, Pengad anus bandingberpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama telahsalah, tidak menerapkan hukum yang benar dalammemeriksa dan memutus
Menimbang, bahwa karena kedua pihak dan orangtuanya beragama Islam dan yang menjadi sengketaatau. pokok masalah, menyangkut masalah warisanpeninggalan orang tua, (Abdul Gafar Pati denganistrinya Hadijah) yang bellum dibagi, maka sesuaiketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor : 7 Tahun1982 dan kemudian diubah dengan Undang UndangNomor : 3 Tahun 2006, tentang Pengadilan Agama,maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliserta memutus sengketa dan perselisihan kedua pihakdalam hal harta warisan itu
Terbanding/Tergugat : IR.Hj.MARLINA MARZUKI
139 — 1733
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Makassar Nomor 301/Pdt.Bth/2017/PN.Mks tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
- Memerintahkan Pengadilan
Negeri Makassar untuk memeriksa kembali dan memutus perkara ini sampai putusan akhir;
- Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir;
perkara ini, pada pokoknya adalah apakah benarSurat perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding semulaPenggugat dalam keadaan dirinya sakit dan tertekan sebagaimana diuraikandalam surat gugatannya, jadi bukan membuktikan harta bersama;Menimbang, bahwa karena obyek yang dituntut dalam perkara ini bukanharta bersama, melainkan pembatalan surat perjanjian Nomor 10 tahun 2014,maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PengadilanNegeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan memutus
Putusan No. 42/PDT/2019/PT MKSMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, terutama tentang pertimbangan hukum bahwa Pengadilan NegeriMakassar berwenang memeriksa dan memutus perkara ini Sampai putusanakhir dan dihubungkan dengan isi kontra memori banding Terbanding semulaTergugat yang pada pokoknya berpendapat bahwa putusan PengadilanNegeri Makassar Nomor 301/Pdt.G/2018/PN Mks tanggal 22 November 2018sudah tepat dan benar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mohonuntuk
dikuatkan adalah tidak beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsidari Terbanding semula Tergugat tidak beralasan dan harus ditolak danmenyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa danmemutus perkara ini, dan memanggil kedua belah pihak dipersidangan danselanjutnya memeriksa kembali dan memutus perkara ini Sampai putusanakhir, sehingga Putusan Sela Nomor 301/Pdt.G/2018
Putusan No. 42/PDT/2019/PT MKSdimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksadan memutus perkara ini; Memerintahkan Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa kembalidan memutus perkara ini Sampai putusan akhir; Menangguhkan biaya perkara ini Sampai putusan akhir;Demikianlah diputuskan dalam sidang Musyawarah MajelisHakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 1 April 2019oleh kami EFENDI PASARIBU, SH.
65 — 9
MENGADILI:- Menerima Eksepsi Tergugat ;- MenyatakanPengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor : 168/Pdt.G/2015/PN.Sda tersebut;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima;Terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukan replik penggugatsebagai berikut :Bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut diatas Penggugat menanggapioleh karena gugatan ini mengenai jaminan Penggugat berupa barangtidak bergerak yang akan dilelang oleh Tergugat melalui perantaraanpihak ke tiga, dimana jaminan tersebut seluruhnya berada di WilayahHukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
bergerak yangmenjadi obyek sengketa;Bahwa waktu perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,Penggugat berusaha untuk mencari perjanjian kredit modal kerjaNomor : RCO.SBY/003 /PKKMK/2011 tanggal 14 januari 2011antara Penggugat dan Tergugat namun entah pada waktu itu memangTergugat belum memberikan salinan perjanjian tersebut atau setidaktidaknya Penggugat lupa dan sampai saat ini tidak ada ditanganPenggugat sehingga Penggugat memutuskan untuk memilihPengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa dan memutus
dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat telahmengajukan Replik Penggugat yang pada pokoknya :Bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut diatas Penggugat menanggapioleh karena gugatan ini mengenai jaminan Penggugat berupa barangtidak bergerak yang akan dilelang oleh Tergugat melalui perantaraanpihak ke tiga, dimana jaminan tersebut seluruhnya berada di WilayahHukum Pengadilan Negeri Sidoarjo;Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya mengenaikewenangan mengadili (kompetensi relatif) Pengadilan Negeri Sidoarjo tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan perkara a quo, sehingga gugatanharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukanReplik Penggugat yang pada pokoknya :e Bahwa menurut hemat Penggugat Pengadilan Negeri Sidoarjo berhakuntuk memeriksa dan memutus
mengenai kompetensi relatifPengadilan telah tepat dan beralasan sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Sidoarjo tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka pemeriksaan perkara tidakdapat dilanjutkan dan biaya perkara ditanggung oleh Penggugat sebagai pihakyang kalah ;MemperhatikanPasal 136 HIR/162 RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILI:e Menerima Eksepsi Tergugat ;e MenyatakanPengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang memeriksadan memutus
BAMBANG HARISANDI
30 — 9
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
31 — 5
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) ;-
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).9Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) ;5.
202 — 139
- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat II No. 215 ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo (perkara No. 101/Pdt.G/2011/PN.Dpk) ;- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
.=101=Berdasarkan uraian serta faktafakta hukum tersebut diatas, Tergugat CCXV mohonkepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmemutus dalam Putusan Sela sebagai berikut :1 Menerima eksepsi Tergugat CCXV untuk seluruhnya;2 Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini karena kompetensi absolut(kewenangan mutlak), Pengadilan yang memeriksa perkara ini adalah padaPengadilan Tata Usaha Negara;3 Menghukum
Oleh karena dalildalil ParaPenggugat haruslah ditolak;13 Bahwa Tergugat CCXV menolak dengan tegas dalildalil gugatan Para Penggugatselebihnya.Berdasarkan dalil dalil yang telah diuraikan serta faktafakta hukum tersebut diatas,Tergugat CCX Vmemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadiliserta memutus perkara ini agar memutus perkara ini sebagai berikut:I Dalam Eksepsi:1 Menerima Eksepsi TergugatCCXV untuk seluruhnya;2 Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaktidaknya
ini, yangtujuannya agar Para Tergugat Dalam Rekonpensi (TDR) tidak melepaskantanggung jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadapPara Penggugat Dalam Rekonpensi (PDR).Ill DALAM PROVISI :Bahwa untuk mencegah kerugiankerugian yang akan lebih besar lagisebagai dampak akibat perbuatan Para Tergugat DR/Penggugat DK, yangtelah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat DRmemohon kepada Pengadilan Negeri Depok, melalui Ibu/Bapak MajelisHakim yang memeriksa dalam Perkara ini, untuk memutus
UndangUndang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, tempat untukmenyelesaikan sengketa yang terkait dengan hubungan perdata adalah pengadilan negeri,sebagaimana dinyatakan dalam pasal tersebut yaitu : Pengadilan Negeri bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdatadi tingkat pertama ;Menimbang, bahwa sedangkan jika kita cermati ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 jo.
adalah terkait dengan sengketa kepemilikan (hakmilik) atas objek sengketa dalam perkara ini, terlepas apakah benar atau tidak bahwa dasarkepemilikan Para Penggugat berupa sertifikat telah dibatalkan dengan Putusan PengadilanTata Usaha Negara sebagaimana didalilkan oleh kuasa Tergugat II No. 215 akan tetapijustru hal itu. yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses pembuktiandipersidangan, maka dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa PengadilanNegeri Depok berwenang untuk memeriksa, memutus
TERGUGAT : 1 PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PU. CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2011
2 DIREKTUR PT. SDM BERKARYA SEJAHTERA 3 KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SAMPANG
90 — 29
Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ;3. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada penggugat sebesar Rp. 452.900,-
Nomor 54 Tahun 2010 tenangPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka tidak sepantasnyaPenggugat mengajukan kerugian atas Perbuatan dari Tergugat danTergugat III sehingga poin 17,18,19,20 haruslah ditolak.Bahwa berdasarkan alasan, sanggahan serta fakta hukum tersebut diatas, makakami mohon agar dapatnya Majelis Hakim memutus perkara ini sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
Dalam hal iniwewenang mutlak Pengadilan Negeri yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara pidana dan perkara perdata di tingkat Pertama (Undangundang RI Nomor 8Tahun 2004), kekuasaan Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara perdatameliputi semua sengketa tentang hak milik atau hakhak yang timbul karenanya atauhakhak keperdataan lainnya, (Pasal 2 ayat (1) RO) ;Menimbang, bahwa Kompetensi absolut Peradilan TUN diatur di dalam Pasal 1Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi:Keputusan Tata
yang paling mudah untukmembedakan suatu sengketa merupakan sengketa tata usaha Negara adalah adanyaProsedur Melalui Upava Administratif (Administrative Beroep), sebagaimana Pasal 48UU No. 5 Tahun 1986 :(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atauberdasarkan peraturan perundangundangan untuk menyelesaikan secaraadministratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harusdiselesaikan melalui upaya administatif terlebin dahulu";(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus
tersebut diatasmaka Majelis pada akhirnya berpendapat bahwa yang menjadi pokok persengketaandalam perkara ini adalah merupakan sengketa tata usaha Negara, dan selanjutnyamenyatakan bahwa eksepsi Tergugat dan Tergugat III mempunyai alasanalasanberdasarkan hukum untuk dapat dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat III mengenaikewenangan mengadili dinyatakan diterima, maka selanjutnya Majelis berpendapat21bahwa Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, memutus
Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini ;3.
24 — 11
Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;---
92 — 26
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan terhadap obyek sengketa II
PUTUS ANNomor : 9/G/20 11/PTUNBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada Tingkat Pertama, dengan Acara Biasa, yangdilangsungkan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung di Jalan Pangeran Emir M. Noer Nomor 27. BandarLampung, telah menjatuhkan Putusan , dalam sengketaantara : CV.
10 — 7
1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa,memutus,dan menyelesaikan permohonan Pemohon;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000.-(empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
pihak tersebut untuk rukun dan tetap mempertahankanrumah tangga dan hasil laporan mediator pada pokoknya tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai denganmembacakan surat Permohonan Pemohon tersebut yang isinya tetapdipertahankan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmemberikan jawaban secara lisan dengan mengajukan eksepsi tentangkewenangan mengadili (relatif kompetensi) bahwa Pengadilan Agama Cibinongtidak berwenang untuk memeriksa, memutus
KabupatenBogor Cibinong sebagaimana termuat dalam surat permohonan Pemohonadalah alamat anak Termohon dan Pemohon dan sifatnya hanya menemanianak dan menengok anak dan terkadang Termohon pergi ke Bandung untukmenengok anak yang lain;4.Bahwa Termohon keberatan bila permohonan Pemohon diajukan diPengadilan Agama Cibinong;Atas dasar halhal tersebut di atas, Termohon mohon kepada Majelis Hakimagar:1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa,memutus
, dan menyelesaikan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon tersebut, Pemohon melaluiKuasanya telah memberikan jawaban eksepsi secara lisan yang padapokoknya menyatakan Pengadilan Agama Cibinong berwenang untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Pemohon denganalasan bahwa alamat Termohon dan tempat tinggalnya benar di Cibinongsebagaimana alamat tersebut di atas;Atas dasar halhal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakimyang menyidangkan permohonan Pemohon
agar:1.Menolak eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan permohonan Pemohon;Menimbang, kemudian Termohon mengajukan replik secara lisan padapokoknya tetap dengan eksepsinya dan Pemohon memberikan duplik sesuaipermohonannya;Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan kebenaraneksepsinya mengajukan bukti surat bermaterai cukup yang isinya telah sesuaidengan aslinya Yaitu:Fotokopi Kartu.
,danmenyelesaikan permohonan pemohon;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku danHukum Syarayang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI:1.Mengabulkan eksepsi Termohon;2.Menyatakan Pengadilan Agama Cibinong tidak berwenang untukmemeriksa,memutus,dan menyelesaikan permohonan Pemohon;3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.421.000.
JEFFRY SENTANA S PUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
44 — 17
Memperhatikan Pasal 118 HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg, Pasal 133 HIR/159 Rbg, Pasal 134 HIR/160 Rbg, Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan
Negeri Langsa tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp368.600,00 (tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
87 — 38
MENGADILI- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000, - (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
PUTUSANNOMOR : 40/G/2013/PTUN.SMD* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam sengketaantara :PITER PALINGGI, warganegara Indonesia, Pekerjaan Anggota DPRD KabupatenKutai Timur, bertempat tinggal di Jl. Gg.
2 huruf a Undangundang Nomor 9 Tahun2004;e Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan surat obyek sengketadan ditujukan kepada Penggugat bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan asas kepastianhukum, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 huruf bUndangundang Nomor 9 Tahun 2004;Berdasarkan alasanalasan gugatan tersebut, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa,memutus
diatur dalam Undangundang Nomor : 27Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;e Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telahmemperhatikan dan berpedoman pada asasasas umum pemerintahan yangbaik sehingga kebijakan Tergugat telah tepat menurut hukum;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus
Namun Majelis Hakimmenggunakan haknya meskipun tidak diajukan eksepsi, untuk menyatakan bahwaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa a quo, meskipun pemeriksaan sengketa inimasih dalam tahapan jawab menjawab;Menimbang, bahwa sikap Majelis Hakim tersebut juga telah memperhatikandan menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, yang manahal tersebut mencegah pemeriksaan berlarutlarut, biaya yang ditimbulkan menjadisemakin
dan buktibukti awal telahdipertimbangkan dan terhadap halhal yang tidak relevan tetap berada dan terlampirdalam satu kesatuan berkas perkara;Mengingat, ketentuan pasal 1 angka 9, pasal 77 ayat (1) UndangundangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor : 9 Tahun 2004 dan Undangundang Nomor :51 Tahun 2009, dan ketentuanketentuan lain yang terkait;MENGADILIe Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus
13 — 1
.- Memutus perkara ini dengan verstek- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.- Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg,maka perkara ini diputus dengan verstek.Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk dalam bidang perkawinan,maka menurut ketentuan Pasal 89 ayat 1, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,biaya perkara dibebankan kepada penggugat.Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku serta berkaitan dengan perkara iniMENGADILIe Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir.e Memutus