Ditemukan 179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PINRANG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pin
Tanggal 13 September 2021 — Terdakwa
770
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Ripal Bin Safri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga terhadap Anak Ripal Bin Safri di dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama 8 (delapan) Bulan;
    3. Menetapkan
    masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1(satu) Unit Mobil Merk Avanza,Nomor Rangka MHFFMRGK36K089256, Nomor Mesin DB29413,
Register : 07-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mks
Tanggal 25 Februari 2019 — Terdakwa
253
  • LALA berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan Para Anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS ) dalam hal ini Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menyatakan lamanya Para Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    1. Memerintahkan agar Para Anak tetap ditahan;
    2. Menetapkan barang bukti berupa :
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 46/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEWI SUSARLIS
1410
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa DEWI SUSARLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 35/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOVI VINA HARYANTI
1312
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NOVI VINA HARYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 60/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
VIVI ELVIANA
169
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa VIVI ELVIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 45/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FATIMAH RAHMI
1310
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa FATIMAH RAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 34/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MUHIBUDDIN
1810
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MUHIBUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 67/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
INDRA NEDI
2010
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa INDRA NEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 42/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NINDRAWATY
1915
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NINDRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WAHYU SUPARNO
1413
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa WAHYU SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 53/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAHMA DANIATI
2012
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa RAHMA DANIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 49/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEVI PERMATASARI
1413
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa DEVI PERMATASARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2019/PN Amb
Tanggal 10 September 2019 — Terdakwa
12469
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak ;
    2. Menjatuhkan Tindakan kepada Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen berupa Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PSBR Hiti Hiti Hala Hala selama 6 (enam) bulan;
    3. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 52/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FEBY KURNIAWAN
2215
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa FEBY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PAHROL ROZI
2712
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa PAHROL ROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 27-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 170/Pdt.P/2022/PA.Bms
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
192
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Murtiwiyoto bin Salamun dan Pemohon II yang bernama Soliah binti Sukarman terhadap anak bernama Razqa Tirta Ramadhan bin agus Haryono;
    3. Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
Register : 13-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 132/Pdt.P/2022/PA.Bms
Tanggal 4 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
163
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Aceng Supriyatna bin Puji Sumantri dan Pemohon II yang bernama Pujiati binti Nawiharjo terhadap anak bernama Olivia Nur Ardiyani binti Narmo;
    3. Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 39/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WIWI WIDIAWATI
2114
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa WIWI WIDIAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 57/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
ANI IRAWATI
1611
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ANI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 66/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
LENDRA HERLINA
3039
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa LENDRA HERLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah