Ditemukan 179 data
77 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Ripal Bin Safri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga terhadap Anak Ripal Bin Safri di dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Unit Mobil Merk Avanza,Nomor Rangka MHFFMRGK36K089256, Nomor Mesin DB29413,
25 — 3
LALA berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan Para Anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS ) dalam hal ini Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan lamanya Para Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEWI SUSARLIS
14 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DEWI SUSARLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOVI VINA HARYANTI
13 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NOVI VINA HARYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
VIVI ELVIANA
16 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa VIVI ELVIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FATIMAH RAHMI
13 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FATIMAH RAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MUHIBUDDIN
18 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MUHIBUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
INDRA NEDI
20 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa INDRA NEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NINDRAWATY
19 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NINDRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WAHYU SUPARNO
14 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WAHYU SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAHMA DANIATI
20 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RAHMA DANIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEVI PERMATASARI
14 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DEVI PERMATASARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
124 — 69
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak ;
- Menjatuhkan Tindakan kepada Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen berupa Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PSBR Hiti Hiti Hala Hala selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FEBY KURNIAWAN
22 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FEBY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PAHROL ROZI
27 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PAHROL ROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
19 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Murtiwiyoto bin Salamun dan Pemohon II yang bernama Soliah binti Sukarman terhadap anak bernama Razqa Tirta Ramadhan bin agus Haryono;
- Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
16 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Aceng Supriyatna bin Puji Sumantri dan Pemohon II yang bernama Pujiati binti Nawiharjo terhadap anak bernama Olivia Nur Ardiyani binti Narmo;
- Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WIWI WIDIAWATI
21 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WIWI WIDIAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
ANI IRAWATI
16 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ANI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
LENDRA HERLINA
30 — 39
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa LENDRA HERLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah