Ditemukan 12943 data
69 — 7
Menyatakan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggu eksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI Stasiun Nganjuk ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menetapkan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggueksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI StasiunNganjuk ;4. Menetapkan agar terdakwa MOH. MASKUR Bin RIDHO'l supaya dibebai membayar ongkosperkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah)Memutuskan :1. Menyatakan terdakwa MOH. MASKUR Bin RIDHOT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang tidak menyenangkan" ;2.
Menyatakan barang bukti berupa : pecahan kaca nako mushola, kaca jendela ruang tunggueksekutif Stasiun Kereta Api Nganjuk dan sebuah kursi dikembalikan ke PT KAI StasiunNganjuk ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah)Hakim Ketua : PUJO SAKSONO, SH.MHHakim Anggota 1 : SRITUTI WULANSARI, SHHakim Anggota 2 : MARIA RINA SULISTIAWATI, SHPanitera pengganti : AMBO DALLE, SHJaksa Penuntut Umum : ANDIK SUSANTO, SHTanggal Putus : Kamis, 22 Agustus 2013
46 — 7
Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No.
HK.213/II/165/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No.
Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8.
Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12.
Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara.8.
AHMAD RIJANI
Tergugat:
1.H. MUHTAR
2.FAURINA
86 — 13
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsiTergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakansah menurut hukum uangmodal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak
di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dengan Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan TergugatItelah melakukan perbuatanwanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untukmengembalikanuang modal kerja sama penjualanbahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah
1.RIWUN SRIWATI, SH
2.HULMAN ERIZAN. SITUNGKIR. SH
3.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
4.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
Terdakwa:
NONA NURDIANI Binti SULISTYANTO Alm
81 — 1
- 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar Form Sampling Unit Filling Nachine (UFN) tabung LPG 3 Kg;
- 4 (empat) lembar daftar absensi karyawan atau data log tanggal 01 April 2021 sampai dengan 12 April 2021;
- Surat perjanjian pengusahaan dan Penggunaan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji antara PT. Pertamina dengan PT. TIP TOP GASINDO;
- Buku panduan SPPBE/SPBE/SPPEK yang dikeluarkan pertamina.
PERTAMINA 11 Mei 2021;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status not certified tanggal audit 14 Februari 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status certified tanggal audit 19 Agustus 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status not certified tanggal audit 09 November 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status
certified tanggal audit 15 Februari 2021;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status certified tanggal audit 06 Mei 2021.
79 — 20
Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No.
HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No.
Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8.
Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12.
Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada terdakwa Ir.
1.SELLY RIVIANA, SH
2.IRINA OKTATIANI, SH
Terdakwa:
RUSDIANI Bin MUHAMMAD SARAH .Alm
16 — 2
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusdiani Bin Muhammad Sarah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Box KB 9662 SQ;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Box KB 9662 SQ atas nama Perum Damri Stasiun
Pontianak;
- 1 (satu) Buku KIR (Kartu Uji Berkala Kendaraan) dengan Nomor buku KIR;JKT 804972 atas nama Perum Damri Stasiun Pontianak;
- 1 (satu) buah SIM BII atas nama Rusdiani;
- 1 (satu) unit sepeda engkol warna hijau.
Dikembalikan kepada Perum Damri Stasiun Pontianak;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rusdiani;
146 — 83
M E N E T A P K A N Mengabulkan keberatan Pemohon keberatan untuk sebagian; Menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian terhadap tanah milik Pemohon yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, yaitu dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi; Menghukum Ternohon II untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagai pemilik tanah yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, yaitu :
Pasal 10 huruf b Tanah untuk kepentingan umum sebagaimanadimaksud dalam pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunanHalaman 13 dari 43 Putusan Nomor 131/Pat.P/2019/PN.Bdgjalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun keretaapi dan fasilitas operasi kereta api.2.
T.l3. : Lampiran Analisa Nilai Pengganti Wajar (nilai gantikerugian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU& rekan tanggal 7 September 2017 atas asset terdampaktrase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung denganNomor Bidang 6 seluas 4.085 m2 atas nama PT.CentralInternational Property (tidak diperlinatkan aslinya);4.
Bukti9 menunjukkan legalitas kKeberadaan TurutTermohon dan dalam kaitannya dengan kewenangan Turut Termohonsebagai penilai independen dalam proyek trase dan stasiun KeretaCepat Jakarta Bandung; Bahwa Bukti10 s.d.
untukpenilaian aset yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat JakartaBandung; Bahwa Bukti14 s.d.
Kereta Cepat JakartaBandung tersebut ditetapbkan sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah) per meter persegi, sehingga Termohon II harusmembayar tanah milik Pemohon yang terdampak trase dan stasiun KeretaCepat Jakarta Bandung tersebut, dengan rincian sebagai berikut:a.
137 — 34
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
INKAS CITRA MAYA);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No. 61;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu) sekarang Jalan Stasiun;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.
Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun juga;5.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62 Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.241.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan parit;2.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun Halaman 6 dari 50 Putusan Nomor 06/PDT.G/2016/PN Skw.No. 62 Rt.3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;18.2. 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT /H.HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;18.3. 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGATIVTJHAN KIAN KIONG yang terletak di Alamat : Jl.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No.62 Rt. 3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;Halaman 8 dari 50 Putusan Nomor 06/PDT.G/2016/PN Skw.9.2 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT /H.HAMD!I RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt. 3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;9.3 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGATIVTJHAN KIAN KIONG yang terletak di JI.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62Rt.3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;e 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT TH.HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;e 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT I/TJHANKIAN KIONG yang terletak di Jl.
yang saat ini dikuasaiTergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, KelurahanPasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT. INKAS CITRAMAYA); Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No.61; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3.
1.ir. Sudiarso
2.Daud Susanto
51 — 9
Stasiun Kopi Purwakarta yang berkedudukan di Jl. K.K. Singawinata No. 15 Nagri Tengah berdasarkan akta pendirian No 166 oleh Notaris Kus Hariaji, S.H. SP.N tertanggal 12 April 2017 untuk SEGERA melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Menetapkan Para Pemohon baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berwenang menunjuk Panitia Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Stasiun Kopi Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp512.130,00 (lima ratus dua belas ribu seratus tiga puluh rupiah);
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Terbanding/Penggugat : WA ODE UMAYA LATIF Diwakili Oleh : LA ODE MUZUNI ANDI, S.H
62 — 50
Kepala Perwakilan Stasiun Lion Air Kendari Diwakili Oleh : NANCY SYAVOIS ALLEN WONDAL, S.H.
Terbanding/Penggugat : WA ODE UMAYA LATIF Diwakili Oleh : LA ODE MUZUNI ANDI, S.H
11 — 1
Nama : DARMAWANTempat Lahir : Rantau PerapatUmur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 05 Mai 1985Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamAlamat : Terminal Stasiun Kereta api Rantau Perapat SerdangPekerjaan : BuruhPendidikan : SMP
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
2.STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN LUWUK BANGGAI
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
99 — 25
VONIARSIH SAHI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
2.STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN LUWUK BANGGAI
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
124 — 50
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
INKAS CITRA MAYA);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No. 61;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu) sekarang Jalan Stasiun;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.
Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun juga;5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 6.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62 Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sesuai penetapan Nomor 06/Pdt.G/2016/PN Skw tanggal 22 September 2016 Jo Berita Acara Nomor 06/Pdt.G/2016/PN Skw tanggal 30 September 2016; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
HENDRICK yang terletak dijalan Pasar Lama(sebutan dahulu) sekarang bernama jalan Stasiun No. 62 Rt. 3/Rw.2,Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawangdengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas bangunan Ruko No. 63 ( PT. INKAS CITRAMAYA) Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong dan bangunan ruko No.61; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pasar Lama (sebutan dahulu),sekarang jalan Stasiun ; Sebelah Timur berbatas dengan Parit ;2.
HENDRICK yang terletak dijalan Pasar Lama(sebutan dahulu) sekarang jalan Stasiun No. 62 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 63 (PT. INKASCITRA MAYA) ; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong dan bangunan rukoNo 61 ; Sebelah Barat berbatas dengan jalan Pasar Lama (sebutan dahulu)sekarang jalan Stasiun ; Sebelah Timur berbatas dengan parit ;3.
yang saat inidikuasai Tergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2,Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawangdengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT. INKASCITRA MAYA); Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan RukoNo. 61; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.7.241.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);9.
yang saatini dikuasai Tergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2,Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawangdengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
16 — 3
Nama : PANE RONALDI ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tgl Lahir : 30 Tahun / 04 September 1983 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Stasiun No. 54 Kel. Marindal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Pendidikan : SMA ;2.
Nama : ENDANG DEWANI ;Tempat Lahir : Mandailing ;Umur / Tgl Lahir : 21 Tahun / 04 Februari 1993 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Stasiun Kel. Marindal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Ibu rumah tangga ;Pendidikan : SMP ;
PNLbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1.NamaTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanNamaTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: PANE RONALDI ;: Medan ;: 30 Tahun / 04 September 1983 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Stasiun
Marindal KecamatanPatumbak, Kabupaten Deli Serdang ;: Islam ;: Wiraswasta ;: SMA;: ENDANG DEWANI ;: Mandailing ;: 21 Tahun / 04 Februari 1993 ;: Perempuan ;: Indonesia ;: Jalan Stasiun Kel.
,Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II di Jalan Stasiun Kel.
Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa dari keterangan masingmasing saksi dikaitkan satudengan yang lain serta adanya barang bukti, dan alat bukti surat dihubungkan denganketerangan TerdakwaTerdakwa, maka oleh Majelis Hakim didapati faktafaktahukum sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 12.30 Wib,Terdakwa PANE RONALDI dengan mengendarai sepeda motor datangkerumah Terdakwa ENDANG DEWANI di Jalan Stasiun Kel.
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
RIZKY MAULANI
69 — 13
Azhari Syahputra sebagai KONDEKTUR di Stasiun Medan yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT. Kereta Api Indonesia Persero, tertanggal 27 Maret 2019 berikut amplop;
- 1 (satu) lembar surat perintah kerja dari PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia), perihal penempatan kerja An. Ismail Siregar sebagai KONDEKTUR di Stasiun Medan yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT.
Aji Lazuar sebagai KONDEKTUR di Stasiun Aceh yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT. Kereta Api Indonesia Persero, tertanggal 27 Maret 2019 berikut amplop;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
41 — 13
Tugas Operasional LPPTVRI Stasiun NTT Tahun 2009, 2010 dan 2011.
Keputusan .......Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT #Nomor04.a/IIL12/KEP/TVRIV2011 + tanggal O03 Januari 2011 tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NIT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor03/KEP/IIL12/TVRV2009 tanggal O01 Juli 2009 Tentang PengaturanTugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor05/KEP/IIL12/TVRV2010 tanggal 01 Februari 2010 Tentang PengaturanTugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun
Stasiun NTT bulanAgustus 2009 sebesar Rp.3.500.000.
NTT Tahun 2009 s/d 2011;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011;33251.
Kepala LPP TVRI Stasiun NTT #Nomor06.b/IIL12/KEP/TVRIV2010 tanggal 04 #1Januari 2010 tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTT ;Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT # Nomor04.a/IIL12/KEP/TVRI2011 tanggal O03 Januari 2011 ~ tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NIT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor03/KEP/IIL12/TVRV2009 tanggal O01 Juli 2009 Tentang PengaturanTugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor05/KEP/II.12/TVRV2010 tanggal
13 — 3
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.
Stasiun Gg. Saudara DesaLalang Kec.Sunggal Kab.
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.SunggalKab.
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.DeliSerdang sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp 700.000, yang mana Terdakwamenelepon terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa bertemu dengan EDI CIEK(DPO) di Jl. Stasiun Gg.
NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa:
EMAN SAHILAN bin TAMSIR
33 — 17
Lalu Saksi pulang kerumah dengan naik KRLdari Stasiun Juanda ke arah Stasiun Cilebut.
meninggalkan nomor telephone milik Saksi apabilaada yang melihat tas Saksi tersebut; Bahwa setelah melaporkan kejadian tersebut, lalu Saksi naik keretakembali ke arah Stasiun Cilebut dan pulang kerumah kemudian saatSaksi sudah berada dirumah, tibatiba ada pihak stasiun meneleponSaksi dan mengatakan bahwa tas Saksi sudah diketemukan dan bisa diambil di Stasiun Pasar Minggu.
EMAN SAHILAN dengan bunyi pesan KAKDATANG DI LUAR STASIUN DUREN KALIBATA, ADA BARANGAMBIL, SAYA NUNGGU DI LUAR STASIUN DI TEMPAT JUALANMINUMAN" kemudian di jawab OH IYA SAYA KESITU; Bahwa sekira pukul 18.30, Terdakwa datang menemui saya diluar Stasiun Duren Kalibata dan saksi langsung menyerahkan tasmilik penumpang KRL yang sebelumnya telah saksi ambil di dalamKRL kepada Terdakwa, kemudian setelah itu saksi bersama denganTerdakwa masuk kembali ke area stasiun Duren Kalibata dankemudian saksi kembali
stasiun Duren Kalibata dan kemudian kemballinaik KRL jurusan JakartaBogor dan sedangkan Terdakwa naik KRLjurusan BogorJakarta;Bahwa setelah itu Terdakwa berpisah dengan saksi ERWIN danTerdakwa langsung pergi ke stasiun manggarai tujuan untuk ke pasarloak Jatinegara untuk menjual barangbarang yang berada di dalam 1(satu) tas berwarna hitam merk KEREEEENZ tersebut;Bahwa pada saat sampai di Stasiun Manggarai, tibatiba Terdakwalangsung diamankan oleh pihak keamanan stasiun manggarai yaitu saksiBURHANUDIN
DURENKALIBATA, ADA BARANG AMBIL, SAYA NUNGGU DI LUAR STASIUN DiTEMPAT JUALAN MINUMAN, kemudian di jawab, OH IYA SAYA KESITU.
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor 06.b/III.12/KEP/TVRI/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pengangkatan BendaharaTVRI Stasiun NTT ;Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor 04.a/IIl.12/KEP/TVRI/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Pengangkatan BendaharaTVRI Stasiun NTT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor 03/KEP/III.12/TVRI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Pengaturan Tugas OperasionalLPP TVRI Stasiun NTT ;Surat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor 05/KEP/III.12/TVRI
Stasiun NTT bulanOktober 2009 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulanNovember 2009 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulanDesember 2009 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulanJanuari 2010 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulanFebruari 2010 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun
relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulan April2011 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulan Mei2011 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulan Juni2011 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulan Juli2011 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun NTT bulanAgustus 2011 sebesar Rp3.500.000,00 ;Biaya representasi tamu dan relasi LPP TVRI Stasiun
Laporan harian siaran lokal TVRI Stasiun NTT tahun 2009 sampaidengan 2011 ;248. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2009 ;249. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2010 ;250. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2011 ;251.
kekeliruan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangannegara di seluruh Stasiun TVRI termasuk Stasiun TVRI NTT, bagaimanaTerdakwa Drs.
42 — 13
Operasional LPP TVRI Stasiun NTT Tahun 2009, 2010 dan2011.
JANI YOSEF, A.MA, MSiselaku Kepala Stasiun / KPA LPP TVRI Stasiun NTT, selanjutnyaTHIDORES DUPARLIRA, SE melampirkan kuitansi dari rumah makanPutusan No. 45/Pid.Sus/2014/PTK.
Halaman 2630.31.32.33.34.35.36.37.38.39.40.Al,42.43.44.45.46.47.48.49.50.51.Pengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTTKeputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor04.a/IIL12/KEP/TVRI2011 tanggal 03 Januari 2011 tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :O3/KEP/IIL12/TVRV2009 tanggal O1 Juli 2009 TentangPengaturan Tugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :05/KEP/IIL12/TVRV/2010 tanggal 01 Februari 2010
Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.