Ditemukan 19088 data
244 — 147
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding PadaPengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengantanggal 23 Agustus 2019;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NITA SRI APRICIASIBARANI, SH, MH, dan ERWIN DUMAS HUTAGAOL, SH para Advokatberkantor di Jalan Pasifik Indah No. 15 Base G, Kota Jayapura, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2019;Halaman 1 dari 99 Putusan Nomor 09/Pid.SusTpk/2019/PN JapPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
71 — 13
76/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.Pal
PUTUSAN Nomor : 76/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : SITI AMINAH, S.HutTempat Lahir : SidoarjoUmur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 12 Agustus 1970Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Jalan Gunung Soputan No
.667Kel.Mangko Baru Kec.LuwukKabupaten BanggaiPekerjaan : PNS (pada Dinas KehutananKab.Banggai)Pendidikan : Sl Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1.2.Penyidik, tidak ditahan;Penuntut Umum, di RUTAN Palu, sejak tanggal 09 Desember 2014 s/d tanggal 28Desember 2014;Hakim Pengadilan Tipikor Palu, di RUTAN Palu, sejak tanggal 23 Desember 2014 s/dtanggal 21 Januari 2015;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, sejaktanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal
144 — 54
., Hakim Tinggi Tipikor dan Andi Suryanusa, SH.,MSi.
Hakim AdHoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota yang ditunjukberdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor05/Pid.SusTPK/2018/PT PTK, tanggal 25 Januari 2018 untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Kamistanggal 01 Maret 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri HakimHakim Anggota, serta dibantuoleh Sab al Anwar, SH Panitera Pengganti Pengadilan
506 — 221
dengan tanggal 04 Desember 2013 dengan jenis penahananRutan.e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 05 Desember2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Penuntut Umum sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengantanggal 15 Februari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung
Bahwa Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan Pengadilan Tipikormengadili perkara korupsi, perkara TPPU yang berasal dari tipikor,dan perkara lain yang dianggap bagian dari tindak pidana korupsi. Jadiada sedikit missing link karena pengadilan berwenang untuk mengadiliperkara yang diajukan yaitu TPPU yang berasal dari korupsi. Jadi ahlimelihat hal ini saling berkaitan/nyambung;5. Bahwa ahli menggunakan teori hukum progresif.
Diatur juga di dalam Pasal 37 dan Pasal 38 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;219Bahwa perbedaan pembuktian terbalik antara Tipikor dan pencucian uang adalahjika pembuktian terbalik di Tipikor yang dilakukan Terdakwa bukan hanyamenyangkut perbuatan saja bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi menyangkuthartaharta
Disebutkan dalam Pasal 38 B UU Tipikor bahwa jika adaasetaset lain di luar berkas dan tidak didakwakan dan itu diketahui kemudian makabisa disita walaupun asset tersebut tidak didakwakan.
; Quo vadis Pengadilan Tipikor?
49 — 32
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ; --------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 26 Juni 2012 Nomor : 68/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Smg yang dimintakan banding ;---- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSANNomor : 51/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiSemarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidanakorupsi pada peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 11September 2012 Nomor : 51/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkaraeeNama lengkap : SRI IYANTI.S.E.
Kertanegara II No.26Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 26 Juni 2012, nomor : 68/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg, dalam perkara terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tertanggal 18 Oktober 2011 Nomor : Reg.perkara
61 — 54
kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang No.1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untukmelakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidakmenghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugianKeuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan umummaupun peradilan Tipikor
127 — 52
surat Kuasa Khusus tanggal, 13 Juni 2012 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal, 18 Juni 2012, Nomor :196/2012, yang telah diserahkan dan diterima oleh Hakim Ketua di Persidangan ;Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Ambon berdasarkanSurat Perintah/ Penetapan:1.2.Penyidik, sejak tanggal 26 Januari 2012 s/d 15 Pebruari 2012;Diperpanjang oleh Penuntut Umumi, sejak tanggal 16 Pebruari 2012 s/d 26Maret 2012;Diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon, sejak tanggal 27 Maret 2012 s/d 25 April 2012;Diperpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon, sejak tanggal 26 April 2012 s/d 25 Mei 2012;Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2012 s/d 11 Juni 2012Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambonsejak tanggal 06 Juni 2012 s/d 05 Juli 2012;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon, sejak tanggal 06 Juli 2012 s/d 03 September 2012;Perpanjangan
untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yangberwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP,namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkanfakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim peradilan Tipikor
91 — 62
kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara, dalam undangundang No.1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwalembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadapkeuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkankewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugianKeuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan Umum maupun peradilan Tipikor
122 — 12
40 — 27
117 — 15
Pengadilan pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang : Terdakwa ditahan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Serang sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015.Halaman 1 dari 155 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2015./PN.Srg Diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang sejaktanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015.
/PN.Srgsehingga berdasarkan fakta hukum persidangan, lebih tepat diterapkan pasal11 UU Tipikor karena keputusan lulus tidaknya sebagai PNS bukankewenangan terdakwan namun kewenangan Kemenpan di Jakarta, berbedadengan ketentuan pasal 5 UU Tipikor bahwa pemberian hadiah atau janjitersebut terkait dengan kewajiban hukumnya.Ketentuan pasal 11 UU Tipikorini mengatur pemberi hadiah atau pemberi janji menduga bahwa penerimahadiah mempunyai kewenangan yang ada hubunganya dengan jabatantersebut, namun tidak
sebagai turut serta melakukan korupsi,namun jika tidak, perkara ini bukan perkara korupsi namun perkara pidanaumum penggelapan dan penipuan, Majelis mempertimbangkan bahwakewenangan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka adalah JaksaPenyidik, Pengadilan hanya menerima limpahan perkara untuk menyidangkan,sedangkan penentuan ruang lingkup suatau perkara apakah korupsi ataupidana umum tidaklah digantungkan pada ada tidaknya tersangka lain, namundidasarkan pada ketentuan pasal 14 UndangUndang Tipikor
yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan UndangUndang yang secara tegasmenyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UndangUndang tersebutsebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.Dan perbuatan terdakwa meminta dan menerima hadian/uang ataujanji tersebut diatur didalam UU Tipikor diantaranya pasal 5, pasal 11, pasal 12 ,sehingga haruslah diterapkan UU tipikor ini sebagai Lex specialis.Menimbang bahwa terhadap Pembelaan terdakwa yang mendalilkantidak
101 — 26
163 — 48
145 — 89
MATURBONG,SH.MH.)Panitera Pengganti,ttd(RATUMASA DANIEL, SH.)Salinan Putusan ini Resmi Sesuai AslinyaPengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi JayapuraPanitera,SUYAHYO, SH.,MHNIP.19580903 197903 1 002 Halaman 133 dari 133. Putusan Nomor :19/Pid. SusTPK/2018/PT JAP
66 — 33
berdasarkanPurchase Order dikurang pajak yang disetor, sehingga total kerugianHalaman 59 dari 64 hal Put No.08/PID.SUSTPK/2014/PT.PLK.keuangan Negara sebesar Rp. 3.473.956.882,00 (tiga milyad empat ratustujuh puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratusdelapan puluh dua rupiah) dan belum termasuk denda keterlambatansebesar Rp. 354.628.158,00;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca danmencermati dengan seksama berkas perkara, serta putusan Pengadilan TindakPidana Tipikor
Tingkat BandingHukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atas perbuatan yangdilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yangdipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhnkan hukumankepada terdakwa menurut hemat Majelis lebin sesuai dengan rasa keadilansebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPyang juga di jadikan dasar dakwaan atas diri Terdakwa, Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriPalangka Raya, bahwa ketentuan tersebut dapat diberlakukan atas diriTerdakwa yaitu di lakukan secara bersama sama, karena telah terbuktidipersidangan perbuatan Terdakwa di lakukan bersama sama sehinggapertimbangan hukum tersebut diambil alih dan di jadikan pertimbangan MajelisHakim Tingkat Banding untuk memutus dalam perkara aquo;Halaman 61 dari 64 hal Put No.08/PID.SUSTPK/2014/PT.PLK.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding meskipunsependapat dengan Pengadilan Tipikor
,M.Hum Hakim Tinggi TIPIKOR dan INTAN WIDIASTUTI,SH.
,M.Kn Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi masingmasingselaku HakimHakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiPalangka Raya tanggal 4 November 2014 Nomor:08/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.PLK dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari SENIN tanggal 8 DESEMBER 2014 oleh Ketua Majelis tersebutdengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota majelis tersebut, dibantu olehHARLY M.
95 — 20
144 — 98
94 — 33
., M.H. dan BANELAUS NAIPOSPOS, S.H.Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan manadiucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakimtersebut, dengan didampingi oleh IRENE PATTIASINA, SH., Panitera Penggantipada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, dandihadiri oleh ENGGAR DIAN RUHURI, SH, sebagai Penuntut Umum serta Terdakwadengan di dampingi oleh Penasihat Hukumnya;Halaman 98/98 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2016/PN
106 — 13
48 — 37
Menerima permintaan banding dari para Pembanding / Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------ Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2012 Nomor. 16/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan amar putusan angka ke 3 dan angka ke 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :---------
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan 24 Februari 2012 ;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang sejaktanggal 25 Februari 2012 sampai dengan 24 April 2012 ; 5. Perpanjangan ( ) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 24 Mei 2012 ;6.
Perpanjangan ( Il ) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 ;7. Penahanan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 18Juni 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli 2012; 8.
Sutoyo No. 67Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2012 ; PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2012 Nomor :16/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,tertanggal
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Boyolali telah menyatakan minta banding dihadapan Plt.Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Juni 2012sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor 65 / Banding /Akta.Pid / 2012 / PN Tipikor Smg.
DJOHAN AFANDI, SH.MH.Hakim Tinggi Tipikor pada pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, Hj. ELIS RUSMIATI, SH.MH. dan DERMAWAN S.