Ditemukan 3101 data
232 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
613 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
KotaPekanbaru tersebut karena meskipun Majelis BPSK Kota Pekanbaru menilaiHalaman 5 dari 26 hal Put.
Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempatkedudukan hukum pelaku usaha atau konsumen sesuai dengan prosedurpendaftaran perkara perdata;BPSK bukan merupakan pihak;Tata cara pengajuan keberatan atas Putusan BPSK:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerjaterhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuanPutusan BPSK;Keberatan terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang
Pasal 70 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 10 Oktober 2014dan memutus Menguatkan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/VIII/2014 yang diputus tanggal 25 September 2014 dandibacakan di persidangan pada tanggal 30 September 2014;.
Bahwa Termohon Keberatan (dahulu sebagai Pemohon di BPSk) tidaksepakat dengan istilah Penggugat yang digunakan oleh PemohonKeberatan dalam keberatan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/VIII/2014 tanggal 25 September 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 30 September 2014.
Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan (dahulu Termohon di BPSK) tanggal 10 Oktober 2014 tidakdapat diterima;3. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 31/Pts/BPSK/VIII/2014 tanggal 25September 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 30September 2014;4.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Lubuk Linggau
Tergugat:
Dedi Purma Jaya
448 — 80
2/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg
132 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b. Terhadap Produk Hukum (Perjanjian) yang diterbitkan atau dikeluarkanoleh instansi/lembaga lain, BPSK dalam amar putusannya tidakHalaman 4 dari 26 hal. Put.
Membatalkan Perjanjian Kredit yang telahdisepakati oleh Pemohon dan Termohon tanpa menghukum Termohon untukmengembalikan fasilitas kredit yang sudah diterimanya merupakan tindakanyang melawan hukum dan merugikan keuangan Negara;Mengenai Putusan BPSK terkait perkara yang bersumber dari PerjanjianKredit atau Kontrak sudah ada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.yang membatalkan Putusan BPSK tersebut dengan pertimbangan hukumnyamenyatakan bahwa BPSK tidak berwenang memutus perkara atau gugatantermasuk
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2010 tentang pembentukanBPSK Batu Bara pada Pasal (2) menyebutkan karena sesuai dengantugas dan fungsi BPSK sebagai lembaga yang resmi yang dibentukoleh Undangundang untuk menyelesaikan sengketa antarakonsumen dengan pelaku usaha;Sehingga jelas konsumen tidak salah mengadukan permasalahansengketanya di BPSK Kabupaten Batu Bara, karena sesuai dengantugas dan fungsi BPSK sebagai lembaga yang resmi yang dibentukoleh Undangundang untuk menyelesaikan sengketa antarakonsumen
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2009 dan perundangundangan yang berlaku, BPSK Kabupaten Batubara memiliki kKewenanganHalaman 22 dari 26 hal. Put.
95 — 48
PT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK - KANTOR CABANG TASIKMALAYA MASJID AGUNG
Tergugat:
Ajang Firman
124 — 86
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon keberatan tersebut;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor 010/A/BPSK-Kota.Tsm/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
70/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 252 k/Padt.SusBPSkK/2017Konsumen BPSK terdekat;Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapat bahwaKonsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriKisaran merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam hurufm dan
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan
yang disebabkan debiturtidak membayarkan lagi kewajibannya kepada Bank BRI dengan alasantelah menyerahkan permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
84 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
569 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK;atau ahli waris maupun kuasanya yang dapat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa melalui BPSK, maka berdasarkan hal ini makaputusan BPSK wajib dibatalkan atau setidaktidaknya batal demi hukumkarena diajukan oleh pihak yang tidak berhak (error in persona); Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 4 Ayat 1 Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa menyatakan
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus putusan MahkamahAgung RI Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan)dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulismaupun lisan melalui sekretariat BPSK;(2). Permohonan penyelesaian sengketa konsumen sebagaiman dimaksuddalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh ahli waris atau kuasanya;(3).
Terhadap pertimbangan hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkara a quo; Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo; Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kKewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
81 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
264 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dibacakan olehmajelis hakim BPSK Kab Probolinggo yang memeriksa pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan/Pengadu telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober2015 namun BPSK Kabupaten Probolinggo baru = mengirimkanpemberitahuan isi putusan kepada Pemohon Keberatan/Teradu padatanggal 19 Oktober 2015 atau 14 (empat belas) hari kemudian setelahputusan dibacakan;Oleh karena itu, tindakan BPSK Kabupaten Probolinggo sebagaimanatersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 41 ayat (1) KeputusanMenteri Perindustrian
Dan seharusnya, pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu diajukan di BPSK Nganjuk yang merupakan lembagaBPSK terdekat dari domisili dan tempat tinggal Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu,mengingatlembaga BPSK di Kabupaten Madiun sampai hari belum terbentuk;.
Menjadi pertanyaan, apa dasar hukumbagi BPSK Kabupaten Probolinggo menentukan penyelesaianpengaduan konsumen dalam hal ini pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dengan mekanisme arbitrase sehingga keluarputusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor 025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, yang diterimaoleh Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu pada tanggal 19 Oktober2015;Oleh karena itu, putusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015
oleh BPSK, maka putusan BPSKseolaholah dapat membatalkan nilai eksekutorial putusan pengadilan negeriyang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah ditentukanoleh undangundang, oleh karena itu putusan BPSK Kabupaten Probolinggobertentangan dengan hukum haruslah ditolak dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;13.Bahwa BPSK Kabupaten Probolinggo telah menyalahgunakankewenangannya dengan memaksakan kehendak dengan tetap memeriksadan memutus perkara antara Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradudengan
sungguh irronis, ternyata yangmemilin adalah Ketua BPSK Kabupaten Probolinggo bukan dipilih olehpara pihak yang bersengketa (Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/PenggugatBPSk);Halaman 24 dari 31 hal. Put.
410 — 275 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
170 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
774 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
itu, seharusnyapenyelesaian sengketa ini dilakukan bukan di BPSK KotaPekanbaru melainkan di Pengadilan Negeri di wilayah krediturberkantor;6.
Bahwa dari uraianuraian tersebut diatas, jelas dan terang MajelisBPSK Kota Pekanbaru telah salah dan tidak mempunyai kewenanganuntuk memeriksa pengaduan konsumen sekarang Tergugat, sehinggaputusan Majelis BPSK Kota Pekanbaru Nomor 13/Pts/BPSK/III/2015,tanggal 31 Maret 2015 cacat hukum dan harus dibatalkan atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;B. Putusan BPSK Kota Pekanbaru in casu tidak berdasarkan hukum acarayang berlakuHalaman 6 dari 24 hal. Put.
Keputusan BPSK Kota Pekanbaru tidak berdasarkan ketentuan hukumyang berlakuHalaman 8 dari 24 hal. Put.
Pasal 17 huruf b Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang berbunyi, Ketua BPSK menolak permohonanpenyelesaian sengketa konsumen apabila permohonan gugatan bukanmerupakan kewenangan BPSK.
Faktayang sebenarnya adalah Majelis BPSK Kota Pekanbaru melaksanakanHalaman 18 dari 24 hal. Put.
87 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
800 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan Negeri RantauPrapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketaantara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/ 2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
rugi sebesarbesarnya Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan
PT Panin Dai ichi Life
Tergugat:
Imam Leonardo Sinaga
208 — 172
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan : PT Panin Dai Ichi Life;
- Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor : 034/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, tanggal 13 Juli 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Termohon
206/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp
188 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
463 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbangan MajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu) Bara, Nomor 120/PtsAro/BPSK/BB/IX/2016 tanggal18 Agustus 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubaratidak berwenang mengadili perkara ini;4.
domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat*;Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataan memilihBPSK Kabupaten Batu Bara dengan alasan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSK ditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Persiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara
adalah BPSK terdekat dari domisili Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentangpembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal (2)nyamenyatakan Bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat;Juncto Pasal 43 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001:Ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belum diatur dalamKeputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BPSK; Bahwa, Putusan Badan Penyelesaian
Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Tergugat:
NIRWANA DESTHA
316 — 143
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Provinsi Sumatera Barat tidak berwenang mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan/ PENGGUGAT/dulunya Tergugat dengan Termohon Keberatan/ TERGUGAT/ dulunya Penggugat;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Nomor No. 25/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/XI/2019 tanggal 28 November 2019 untuk seluruhnya;
219/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
PT BANK MANDIRI Persero Tbk Cabang Buah Batu
Tergugat:
ADE YANTO
119 — 80
140/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Blb
89 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
324 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 324 K/Pdt.SusBPSK/201710.UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenang mengadili,apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagai forumpenyelesaian sengketa di luar Pengadilan;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten BatuBara dan/atau memilih salah satu cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase, sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihakdan
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah mempertimbangkanketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangHalaman 10 dari 28 hal Put. Nomor 324 K/Pdt.SusBPSKk/2017Pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang menyatakan setiapKonsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat PelakuUsaha di BPSK tempat berdomisili Konsumen atau pada BPSK terdekat;. Bahwa domisili dari Konsumen (ic.
Tergugat/Termohon Keberatan)adalah di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, ProvinsiSumatera Barat, sehingga BPSK di tempat domisili Tergugat (TermohonKeberatan) adalah BPSK Pasaman dan yang terdekat adalah BPSK KotaPadang dan/atau BPSK Kota Bukit Tinggi;Bahwa pengajuan pengaduan (gugatan) Konsumen (ic. Tergugat/Termohon Keberatan) kepada BPSK Kabupaten Batu Bara di ProvinsiSumatera Utara adalah itikad tidak baik dan telah mempersulit PelakuUsaha (i/.c.
Konsumen serta putusan BPSK a quo didalilkanadanya perbuatan melawan hukum namun tidak adaHalaman 17 dari 28 hal Put.
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan Saksi Ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredityang akan dibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut diatas adalah tidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;6.
PT. Astra Sedaya Finance Cabang Kediri
Tergugat:
ARBAI
521 — 215
MENGADILI :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Termohon Konvensi / Pemohon Rekonvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Konvensi / Termohon Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo;
>Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediri Nomor:01/SKT-ABR/2021/BPSK.Kdr tanggal 4 Januari 2021;
- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak permohonan Pemohon Rekonvensi / Termohon Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Termohon Konvensi / Pemohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai
7/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN KDR
91 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
398 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
/Pemohon Keberatan (semula Teradu/Pelaku Usaha), atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor ...
Tergugat/Termohon Keberatan) kepada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara, namuntetap tidak diberikan;5.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) ic.
SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalam keputusannya Nomor...
yang dirugikan dapat menggugat PelakuUsaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketaantara Konsumen dengan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yangberada di lingkungan peradilan umum;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010tentang Pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal(2)nya menyatakan Bahwa setiap Konsumen yang dirugikan atauahli warisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempatdomisili Konsumen atau BPSK yang terdekat;Tentang Keberatan Kedua
PT Bank Mandiri Persero Tbk.
Tergugat:
Samsuri
238 — 92
9/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Rgt
243 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
796 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
PSUApartment Kemang View dari Tergugat kepada Perhimpunan Penghuni;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan amar putusan dalamperkara a quo;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kota Bekasi tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima gugatan keberatan atas Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 019/BPSKBKS/2017, tanggal 24 Oktober2017;Mengadili sendiri:1. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pengembang beriktikadbaik dan telah menjalankan usahanya sesuai dengan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendan Undang Undang lainnya;2. Menyatakan tidak berdasarkan hukum perhitungan ganti rugi dalamperkara a quo;3.
tentang PerlindunganKonsumen;Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidakberwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Nomor019/BPSKBKS/2017;Menyatakan semua perselisihan yang timbul dari PerjanjianPengikatan Jual Beli Nomor 176/KVA/APPMH/PPJBBTS/BAP/IV/2014 antara Pemohon Keberatan/dahulu Tergugatdengan Termohon Keberatan/dahulu Penggugat dengan segalaakibat hukumnya adalah merupakan kewenangan PengadilanNegeri Bekasi;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan adalah berdasarkanAkta Pengikatan Jual Beli Nomor 176/KV/APPMH/PPJBBTS/BAP/IV/2014, tanggal 25 September 2014 yang berlaku sebagaiundangundang bagi kedua belah pihak, sehingga jika ada salah satupihak tidak memenuhi isi Perjanjian maka terjadi wanprestasi, yangmana perkara wanprestasi a quo adalah merupakan kewenanganPengadilan Negeri Bekasi dan bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 640/Pdt.SusBPSK/2017/PN.Bks., tanggal 31 Januari 2018;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBekasi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 019/BPSKBKS/2017, tanggal 24 Oktober2014;3.