Ditemukan 4866 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN MAKALE Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Mak
Tanggal 10 Agustus 2023 —
Terdakwa:
HARVIAN KADANG alias PIAN
3718
  • Menyatakan Terdakwa Harvian Kadang Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3.
Harvian Kadang alias Pian;
11. 1 (satu) buah kotak Dos Handphone merk realme C30 warna kuning.
Dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).

Terdakwa:
HARVIAN KADANG alias PIAN