Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 506/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 25 September 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
AULIA A. RAHMAN ANANG Alias OLIK
218
  • Jadi unsurunsur yang harus dipenuhi agar seseorangdapat dikenakan pemidanaan adalah harus dipenuhinya unsurunsur dalamperbuatan pidana (criminal act) dan unsurunsur dalam pertanggungjawabanpidana (criminal responbility),Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas tiadapidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas ini menunjukkanbahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila padadirinya terdapat kesalahan.
    Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnyaseseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancampidana juga padanya terdapat sikap batin yang salah;Menimbang, bahwa mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D.Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku danhubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa,sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atasperbuatannya.
Putus : 20-04-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 250/Pdt.G/2015/PN Skt
Tanggal 20 April 2016 — SIGIT BHISMO NUGROHO dk VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, JAKARTA CQ.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk WILAYAH JAWA TENGAH CQ.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SURAKARTA, SUDIRMAN
8628
  • yang menjadi pokok gugatan (lelang)belum terjadi Tergugat I belum menggunakan hak preferentya untukmengajukan eksekusi lelang terhadap agunan kredit ;Gugatan Para Penggugat Obscuur libel 3 Bahwa : Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakanmelakukan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsurunsursebagai berikut :1 Harus ada perbuatan ;2 Perbuatan itu harus melawan hukum ;3 Ada kerugian ;4 Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian ;5 Ada kesalahan (schuld
    ) ;Bahwa : Setelah Tergugat I membaca keseluruhan isi gugatan ParaPenggugat, tidak ada satupun dalil gugatan a guo yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I telah memenuhi syaratsyarattersebut diatas terutama syarat adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat I ; Maka : Berdasarkan halhal tersebut diatas, Tergugat I memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa, mengadiliserta memutus perkara a quo untuk menolak gugatan Para Penggugat atausetidaktidaknya
Register : 30-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 81/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 19 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : JAMALUDIN. ,
Terbanding/Tergugat I : Ir. Burhanuddin Muhamadiyah,
Terbanding/Tergugat II : CV. Tunas Muda,
Terbanding/Turut Tergugat I : Bank Rakyat Indonesia Persero , Kantor Cabang Bogor Pajajaran
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bogor,
4421
  • Cukuplahdapat dikatakan melalui hal tersebut Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum.Adanya Kesalahan Dari Pihak PelakuUnsur kesalahan (schuld) dalam Perbuatan Melawan Hukum terdapatunsurunsur sebagai berikut yang bersifat limitatif:a. Adanya unsur kesengajaan; ataub. Adanya unsur kelalaian; danc.
    Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (overmacht)Halaman 5 dari 15 halaman putusan Nomor 81/Pdt/2020/PT.BDGRasanya Penggugat tidak perlu terlalu membahas unsut schuld yangtelah dilakukan oleh Tergugat pada Perkara a quo karena apa yangtelah dilakukan oleh Tergugat secara nyata dilakukan dengansengaja dan secara sadar serta niat yang tidak baik untuk tidakmembayar kewajibannya kepada Penggugat.Adanya Kerugian.Kerugian yang nyata yang dialami oleh Penggugat akibat daripebuatan Tergugat adalah
Putus : 23-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN BANTA ENG Nomor 168/Pid.B/2012/PN.Btg
Tanggal 23 Januari 2013 — BAHTIAR alias ICCA BIN LADES
5821
  • Karena Kesalahannya (Kealpaannya) Menyebabkan OrangLuka Sedemikian Rupa Sehingga Orang Itu Menjadi SakitSementara Atau Tidak Dapat Menjalankan Jabatannya Atau Pekerjaannya Sementara:;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberikan definisitentang pengertian kesalahan (schuld/culpa) sehingga karena ituMajelis berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E.Jonker dan Mr.
    Hazewinkel Suringa, bahwa untuk membuktikanadanya unsur keslahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan halhalsebagai berikut :e Adanya ketidak hatihatian pada si pelaku;e Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan denganhukum (wedderrectelijk);e Si pelaku harusnya mengerti/dapat mendugaduga/membayangkanakibatakibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangandengan hukum itu;Yang dimaksud dengan kealpaan adalah bahwa terdakwa samasekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnyasuatu
Register : 20-06-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 40/Pid.B/2019/PN Sru
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ANDHY SULAKSO WIBOWO, SH
Terdakwa:
MICHAEL ROLANDO WABISER Alias MAIKEL
6214
  • Dakwaan KETIGA tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 363 ayat(1) ke3 dan 5 KUHP maka dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencuriandalam keadaan memberatkan":Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan 5 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaafmaupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud
Register : 29-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 22/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 7 Maret 2016 — SYAFRIL Panggilan PIRIN
688
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perouatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danPutusan Nomor: 22/Pid.Sus/2016/PN.Pmn., halaman
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
Register : 17-05-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 02-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 206/PID.SUS/2017/PT MKS
Tanggal 29 Mei 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Supriyanto Alias Tato Dg. Rewa Bin Kingking Dg. Bida
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Syamsuresky, S.H
227
  • undangundang, mendapatHalaman 17 dari 25 halaman Putusan Nomor. 206/PID.SUS/2017/PT.MKSkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Bahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (dalam Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    diperolehkesimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai Narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanHalaman 18 dari 25 halaman Putusan Nomor. 206/PID.SUS/2017/PT.MKSpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 30-09-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 30 September 2014 — 1. ABDULLAH ARIEF, DKK VS 1. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (DPP PKNU), DK
7517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau benda;Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat IJ telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hak subyektif orang lain, maka itu berarti Tergugat I danTergugat II telah melakukan kesalahan (schuld);Bahwa, kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat IItersebut telah menimbulkan kerugian (schade) bagi Penggugat I, Penggugat II,Penggugat HI, Penggugat IV, Penggugat V, dan
    sulit dinilai dengan uang,namun kalau mau dihitung juga maka akan diperoleh angka, masingmasing Penggugat @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehinggaseluruhnya berjumlah sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng kepada Penggugat sampai dengan Penggugat VI;18 Bahwa, dari adanya rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dari perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) yang menjadi sebab adanya kesalahan(schuld
Putus : 11-11-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 K/PID/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — NABI Bin HADI
7781 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadapperbuatan Terdakwa, sehingga apabila Majelis Hakim tidak melakukankekhilafan hukum maka perbuatan Terdakwa haruslah dipidana atau dengankata lain, Terdakwa dihukum karena kesalahannya (Vide Pasal 193 Ayat (1)KUHAP): Jika Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilanmenjatuhkan pidana;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strafzonder schuld
    Molejatno, S.H. dalam karya populernya AsasAsas HukumPidana pada halaman 154 sampai dengan 155 bahwa hubungan antaraperbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifatmelawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheid dan schuld)...bahwaschuld tidak dapat dimengerti tanopa adanya wederrehtelijkheid, tapisebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan...orangtidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidakmelakukan perbuatan pidana.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3284 K/PDT/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — MAHMUDAH, dkk. VS PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBbk. CABANG LAMONGAN, dkk.
6421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3284 K/Pdt/2017Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat melawan hukum, karenatelah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharusiah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. acte hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian;e. ada kesaiahan (schuld
    )Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yangdibuat oleh Tergugat , mengingat apa yang telah dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang ParaPenggugat tujukan
Register : 14-08-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 314/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 27 Oktober 2014 — HOTMAN P.PAKPAHAN Als MITU Bin JOSUA.P PAKPAHAN (Alm)
4216
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Para Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabutanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wib ketika saksi Rhino Handoyo,SH., saksi DediDarnadi dan saksi Naldi Susanto, S.H., (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari PolsekTapung) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakanbahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis
Register : 18-04-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
ANGGI PRADINATA .S Bin SUMARNO
806
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa dalam undangundang No 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak
    , hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya
    akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
Register : 22-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 935/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 27 Nopember 2018 — MHD. TAUFIK
4114
  • lata).Perkataan culpa dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya, sedangdalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan.Alasanmengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahan adalah bilamana suatukeadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang,atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikianbesarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi.Oleh karena itu, undangundangjuga bertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor),dan pendek kata schuld
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 935/Pid.Sus/2018/PT MDNDisini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi..
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Bahwa kemudian Penuntut Umum akan menjelaskan bahwa kalimatMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan f dalamUndangUndang No. 35 Tahun 2009 harus dimaksudkan terpenuhinya duaunsur saat benda narkotika itu di tangan
Putus : 16-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 2/ Pdt.G/ 2015/ PN. TGT
Tanggal 16 September 2015 — -PT. ANUGERAH ABADI MULTI USAHA -AGUS EKO WIDODO -LUTHFI MULYONO -IWAN,
8110
  • Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld).Bahwa, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa PENGGUGAT harus membuktikan adanyaunsurunsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, yakni sebagai berikut :1) Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan TERGUGATyang bersifat melawan hukum;2) Kerugian Adanya kerugian yang timbul pada diri PENGGUGAT;3) Kesalahan dan Kelalaian adanya kesalahan atau kelalaian padapihak TERGUGAT;4) Hubungan
    orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan ataudengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupunbenda lain";(Chaidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, Alumni, Bandung, 1999)Doktrin Prof .Dr.Wirjono Prodjodikoro,S.H. menyebutkan bahwa:"Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld
    Mandar Maju,Bandung, 2000).Doktrin unsur Kesalahan menurut J.Satrio :"... kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan yang berkaitan dengan perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya.
Register : 12-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 23 Juni 2015 — ANDRIZON Als ANDIS Als ANDRI Als ANDES Bin AS’ARI
3723
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada bulanJanuari 2015 ketika saksi Romi Candra Als Romi Bin Abdul Muis dan saksi Syamsul AnwarAls Syamsul Bin Nana Sumarna (Masingmasing Anggota Kepolisisn Dari Polsek Kampar)mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang wargaDesa Tanjung Berulak yang diduga sebagai pengedar Narkotika
Putus : 08-01-2013 — Upload : 11-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 8 Januari 2013 — SARMIDI bin KASDI
238177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van aile schuld) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van aile materielewederrechtelijkheid).Sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiridari kesengajaan (dolus/opzet) atau
    "Kesengajaan" (dolus/opzet)mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu: 1) kesengajaan sebagai maksud (opzetals oogmerk). 2) kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan dengan keinsyafankemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan "kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Putus : 20-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1149 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — ALI Bin MAMAD
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun yangmenjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenai kesalahan(schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
    Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur yangdiketahui atau sepatutnya harus diduga, dan oleh karena itupembahasan dalam Memori Kasasi ini akan mengupas apakahperbuatan Terdakwa membeli minyak solar dari awak KapalToag Boat APN V telah diketahui atau sepatutnya dapat didugaoleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak;Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikankesalahan (schuld) dolus maupun culpa.
Register : 25-01-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN SELONG Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Sel.
Tanggal 15 Agustus 2016 — - SUMARDI Alias AMAQ MARWAH,DKK MELAWAN - IMRAN Alias ZAINI,DKK DAN - NURISAH Alias INAQ AULIA,DKK
3222
  • Adanya kesalahan (schuld) bagi pelaku.Ad. 1.
    Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagi pelakuadalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dan dalamperkara ini majelis hakim berpendapat bahwa para Tergugat yang telah menguasaitanah obyek sengketa mampu menyadari bahwa para Tergugat telah melanggarhak subyektif orang lain karena tanah tersebut merupakan milik LOQ JOEM AliasAMAQ MARZUKI ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebutdihubungkan dengan konsitatasi
Register : 25-01-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN Klb
Tanggal 15 Februari 2019 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
FILMON NOH MALBIYETI
3313
  • Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
    Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya;Menimbang, bahwa kecelakaan l/alu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penggunajalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide: Pasal 1angka 23 UU RI No
Register : 10-11-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 416/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 21 Januari 2015 — JANUARDI Als ADIT Bin ASRUL
6319
  • Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telahditafsirkan sebagai: suatu kekurangan untuk melihat lebih jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati,dan yang untuk membedakannya dipergunakan perkataanperkataan onbewuste sculd(kealpaan yang tidak disadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet.
    Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
    Begitu juga terhadap culpa tidakdisadari (onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban atasperbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, MaijelisHakim akan mempertimbangkan apakah dalam ditri Terdakwa terdapat kealpaan yangmenyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga