Ditemukan 14191 data
88 — 28
yang menjadi pokok gugatan (lelang)belum terjadi Tergugat I belum menggunakan hak preferentya untukmengajukan eksekusi lelang terhadap agunan kredit ;Gugatan Para Penggugat Obscuur libel 3 Bahwa : Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakanmelakukan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsurunsursebagai berikut :1 Harus ada perbuatan ;2 Perbuatan itu harus melawan hukum ;3 Ada kerugian ;4 Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian ;5 Ada kesalahan (schuld
) ;Bahwa : Setelah Tergugat I membaca keseluruhan isi gugatan ParaPenggugat, tidak ada satupun dalil gugatan a guo yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I telah memenuhi syaratsyarattersebut diatas terutama syarat adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat I ; Maka : Berdasarkan halhal tersebut diatas, Tergugat I memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa, mengadiliserta memutus perkara a quo untuk menolak gugatan Para Penggugat atausetidaktidaknya
Terbanding/Tergugat I : Ir. Burhanuddin Muhamadiyah,
Terbanding/Tergugat II : CV. Tunas Muda,
Terbanding/Turut Tergugat I : Bank Rakyat Indonesia Persero , Kantor Cabang Bogor Pajajaran
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bogor,
46 — 21
Cukuplahdapat dikatakan melalui hal tersebut Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum.Adanya Kesalahan Dari Pihak PelakuUnsur kesalahan (schuld) dalam Perbuatan Melawan Hukum terdapatunsurunsur sebagai berikut yang bersifat limitatif:a. Adanya unsur kesengajaan; ataub. Adanya unsur kelalaian; danc.
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (overmacht)Halaman 5 dari 15 halaman putusan Nomor 81/Pdt/2020/PT.BDGRasanya Penggugat tidak perlu terlalu membahas unsut schuld yangtelah dilakukan oleh Tergugat pada Perkara a quo karena apa yangtelah dilakukan oleh Tergugat secara nyata dilakukan dengansengaja dan secara sadar serta niat yang tidak baik untuk tidakmembayar kewajibannya kepada Penggugat.Adanya Kerugian.Kerugian yang nyata yang dialami oleh Penggugat akibat daripebuatan Tergugat adalah
81 — 10
Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld).Bahwa, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa PENGGUGAT harus membuktikan adanyaunsurunsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, yakni sebagai berikut :1) Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan TERGUGATyang bersifat melawan hukum;2) Kerugian Adanya kerugian yang timbul pada diri PENGGUGAT;3) Kesalahan dan Kelalaian adanya kesalahan atau kelalaian padapihak TERGUGAT;4) Hubungan
orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan ataudengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupunbenda lain";(Chaidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, Alumni, Bandung, 1999)Doktrin Prof .Dr.Wirjono Prodjodikoro,S.H. menyebutkan bahwa:"Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld
Mandar Maju,Bandung, 2000).Doktrin unsur Kesalahan menurut J.Satrio :"... kesalahan/schuld" disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan yang berkaitan dengan perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya.
38 — 24
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada bulanJanuari 2015 ketika saksi Romi Candra Als Romi Bin Abdul Muis dan saksi Syamsul AnwarAls Syamsul Bin Nana Sumarna (Masingmasing Anggota Kepolisisn Dari Polsek Kampar)mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada salah seorang wargaDesa Tanjung Berulak yang diduga sebagai pengedar Narkotika
72 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Juni 2014 sekira pukul 14.00 wib adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaanTerdakwa sedang membawa Narkotika jenis shabushabu kemudian guna memastikaninformasi tersebut maka salah seorang anggota satuan Narkoba Polres Kampar melakukanpenyamaran terhadap Terdakwa dengan cara anggota
REZA PRASETYA NITISASMITO
Terdakwa:
1.SONO Bin MARTOJAN
2.SAMIN Bin SURO DIKROMO
161 — 35
Samin Bin Suro Dikromo, sehingga menurutMajelis Hakim, unsur Barangsiapa ini telah teroenuhi menurut hukum;Ad.2 Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain MeninggalDunia ;Menimbang, bahwa mengenai Kealpaan (schuld/culpa), undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya, di dalam MemorieVan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (Drs. PAF.
Lamintang, SH : Delikdelik KhususnKejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangHalaman 16 dari 23 Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PN.Ngwmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman 178), kemudianmenurut Prof Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali HogeRaad memutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan pasal360 KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, sedang menurut
TARMIZI
Tergugat:
BUPATI TEBO Cq KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEBO Cq KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PULAU TEMIANG
76 — 44
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor : 2831K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Mrt. Hakim Hakim HakimKetua Anggota Anggota 2.
SH menyebutkan bahwa : Dalam halperjuangan melawan hukum, penggugat dalam gugutannya harusmengutarakan....tidak hanya adanya sautu perbuatan melanggar hukum danssuatu kerugan, melainkan juga unsurd kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari susut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
Kesalahan /Schuld Di sini adalah sesuatu yangtercela, yang dapat diperslahhkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yangonrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku ( R. Setiawan,SH., Pokokpokok Hukum perikatan, halaman 84, Binacipta, Bandung,Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur kerugian menurut Prof. Dr.
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
Dakelan Bin Suto
26 — 7
menyerahkan, atau menerimaNarkotika Golongan 1;Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturanperundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatantanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dariadanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu: 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaansebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalamkaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin danHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Lmgatau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atasrekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yangberwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danperaturan perundangundangan lain yang
243 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van aile schuld) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van aile materielewederrechtelijkheid).Sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiridari kesengajaan (dolus/opzet) atau
"Kesengajaan" (dolus/opzet)mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu: 1) kesengajaan sebagai maksud (opzetals oogmerk). 2) kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan dengan keinsyafankemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan "kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
FILMON NOH MALBIYETI
34 — 13
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya;Menimbang, bahwa kecelakaan l/alu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penggunajalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide: Pasal 1angka 23 UU RI No
65 — 21
Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telahditafsirkan sebagai: suatu kekurangan untuk melihat lebih jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati,dan yang untuk membedakannya dipergunakan perkataanperkataan onbewuste sculd(kealpaan yang tidak disadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet.
Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
Begitu juga terhadap culpa tidakdisadari (onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban atasperbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, MaijelisHakim akan mempertimbangkan apakah dalam ditri Terdakwa terdapat kealpaan yangmenyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga
34 — 24
Adanya kesalahan (schuld) bagi pelaku.Ad. 1.
Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagi pelakuadalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dan dalamperkara ini majelis hakim berpendapat bahwa para Tergugat yang telah menguasaitanah obyek sengketa mampu menyadari bahwa para Tergugat telah melanggarhak subyektif orang lain karena tanah tersebut merupakan milik LOQ JOEM AliasAMAQ MARZUKI ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebutdihubungkan dengan konsitatasi
1.DEARTY PUSPITASARI SH
2.Lena Rosdiana Aji, SH
Terdakwa:
T MUDA KAMIL Bin A JAUHARI
107 — 24
MUDA KAMILBin A JAUHARI;Menimbang, bahwa berdasarkan azas tiada pidana tanpa kesalahan(geen straf zonder schuld), bahwa seseorang hanya dapat dihukum atasperbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (schuld). Dengan katalain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukanperbuatan yang diancam pidana (strafbaar handeling) juga padanya terdapatsikap batin yang salah.
106 — 25
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun iaberusaha mencegah tetap juga timbuk akibatn ya;b.
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dandiancam hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganpada hari Sabtu tanggal 27 April 2019, terdakwa berangkat dari rumah koskosan diKelurahan Jati dengan mengemudikan Mobil Suzuki Microlet warna hijau mudaNo.Pol : DG 1372 KU dengan tujuan
39 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu19perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 23Januari 2014 sekitar pukul 08.00 terdakwa menghubungi saksi Boby Rahmad Putra dan mintadiantarkan 7 (tujuh) paket sedang daun ganja kering di kosan terdakwa, sekitar pukul 13.00Wib, saksi Boby Rahmad Putra datang ke kosan terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) paketsedang berisikan narkotika
26 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Jumattanggal 01 Maret 2014, sekira pukul 01.00 Wib saksi Angga Aria Putra dan saksi Raffi,MP(masingmasing anggota Polres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi Busrizal sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli shabushabu,adapun kemudian para saksi lalu menuju kerumah
52 — 6
Menimbang, bahwa dimana setelah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut kondisi dankeadaan terrdakwa tidak mengalami luka dan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebuttelah dilengkapi dengan suratsurat kendaraan diantaranya STNK, Buku Uji Berkala darikendaraan dan SIM A Umum No.760814580172 an.AGUS SUPRAPTO berlaku s/d 15082010;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;Ad. 3 Unsur karena kealpaannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas :Menimbang bahwa Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian(oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkanakibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan :a. suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orangyang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti si pelaku ;b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknyaseseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa
73 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Termohon Kasasi I), sehinggaatas peijanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelas telah masukdalam kualifikasi Peijanjian atas beban, sesuai dengan Pasal 1314 alineake3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atas beban adalahsuatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihak memberikansesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaitu atas dasarmana menjadi adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untukmenuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung
Nomor 2358 K/Pdt/2014masingmasing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atautidak berbuat sesuatu yaitu adanya kewajiban memberikan prestasidan hak untuk menuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar(schuld dan haftung);e Melanggar Pasal 1339 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan:Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk halhal yang dengantegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yangmenurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atauundangundang;Dari
(Termohon Kasasi), sehingga atas perjanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelastelah masuk dalam kualifikasi Perjanjian atas beban, sesuai denganPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjianatas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasingpihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatuyaitu adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntutagar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan hafiung);Dan di dalam Pasal 1314
alinea ke3 KUHPerdata tersebut adanyakewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agar prestasitersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung), selain itu Pasal 1339KUHPerdata juga dengan tegas menyatakan: Suatu perjanjian tidakhanya mengikat untuk halhal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang;Bahwa uraian kami ini juga telah dikuatkan oleh Pertimbangan hukumMajelis Hakim
dilupakan suatu pemutusan tentang sesuatu hal tertentu;Judex Facti dalam seluruh pertimbangannya pada Pokok Perkara Konvensijelas telah melanggar poin a, e, f, g, dan h di atas karena telah mengabaikanPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atasbeban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihakmemberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaituadanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agarprestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun yangmenjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenai kesalahan(schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur yangdiketahui atau sepatutnya harus diduga, dan oleh karena itupembahasan dalam Memori Kasasi ini akan mengupas apakahperbuatan Terdakwa membeli minyak solar dari awak KapalToag Boat APN V telah diketahui atau sepatutnya dapat didugaoleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak;Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikankesalahan (schuld) dolus maupun culpa.
40 — 7
terpenuhi.Menimbang, bahwa karena unsur dakwaanmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5 KUHP telahterpenuhi seluruhnya, maka perbuatan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5KUHP, yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akanmempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa,apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidana yang berupaalasan pemaaf (schuld
uitsluitings gronden) maupun alasanpembenar (1 echtsvaardingungs gronden);Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diriTerdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelumatau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalampasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP; danselama proses persidangan Hakim tidak menemukan keadaan19keadaan sebagaimana ketentuan pasalpasal di atas tentangfaktor kurang akal, karena terpaksa