Ditemukan 158398 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 22/Pid.C/2018/PN Btl
Tanggal 5 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SISMADI, SH.
Terdakwa:
HILARIUS SILI HEGE
2715
    1. Menyatakan Terdakwa HILARIUS SILI HEGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran "Mendirikan Reklame Atau Menyelenggarakan Reklame dan Media Informasi di Daerah Tidak Memiliki Izin Reklame dan Media Informasi "
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
      Wates Kulon Progo;Agama : Katholik;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara serta suratsurat yang berkaitandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di Persidangan;Telah memeriksa dan meneliti bukti suratsurat yang diajukan dipersidangan;Mengingat, Ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 tentang PenyelenggaraanReklame dan Media
      Menyatakan terdakwa HILARUS SILI HEGE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran MENDIRIKAN REKLAMEATAU MENYELENGARAKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DIDAERAH TIDAK MEMILIKI IZIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 22-08-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 514/PID.SUS/2022/PT MKS
Tanggal 26 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ANDI NUR FITRIANI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DIMAS ADIPATI
2060
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 5 Januari 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 6 Januari 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 8 Januari 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 7 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 13 Januari 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 36 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 23 Juni 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 16 September 2020.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 27 Agustus 2021.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Instarepost yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit 56 detik, dengan 7,61 rb subscriber yang terposting / terunggah / terupload di media sosial youtube.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 15 detik, dengan 791 subscriber yang terposting / terunggah / terupload di media sosial youtube.
  • 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 14 detik, dengan 798 subscriber yang terposting / terunggah / terupload di media sosial youtube.
Register : 07-10-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN Suka Makmue Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Skm
Tanggal 13 Januari 2022 — Penuntut Umum:
HALAND PERDANA PUTRA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ZURIANTI Binti FAISAL
15973
  • selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor 085330385046;
    • 1 (satu) buah screen shoot Akun Media
      Sosial Instagram dengan nama akun ZURIANTI6;
    • 1 (satu) buah screen shoot Akun Media Sosial Facebook dengan nama akun ZURIANTI;
    • 2 (dua) lembar screen shoot via media sosial Whatsapp yang berisi percakapan Terdakwa dengan pelapor;
    • 7 (tujuh) lembar screen shoot via media sosial whatsapp yang berisi percakapan Terdakwa dengan Saksi Maisarah;
    • 9 (sembilan) lembar screen shoot kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa di media sosial whatsapp, instagram dan facebook;<
      /li>
    • 6 (enam) lembar screen shoot via media sosial whatsapp yang berisi percakapan Terdakwa dengan pelapor;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 6 Plus, Nomor Imei 354377066667019;

    Dirampas untuk negara

    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A1603 dengan Nomor Imei I 863459038822734 dan Nomor Imei II 863459038822726 warna hitam;
    • 1 buah kartu SIM Card dengan Nomor 085231120990;

    Dikembalikan kepada Sdri

Register : 08-03-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 15/Pid.C/2018/PN Btl
Tanggal 8 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRI KUSMIARNO
Terdakwa:
SAROSO SARIAWAN
218
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SAROSO SARIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mendirikan Reklame dan Media Informasi di Daerah Tanpa Memiliki Ijin Reklame dan Media Informasi " ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAROSO SARIAWAN, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama
    ;Tempat tinggal : Kwaron, RT. 001, Ngestiharjo, Kasinan, Bantul;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan seterusnya;Setelah mendengar keterangan' saksisaksi, keterangan Terdakwa danseterusnya;Setelah memperhatikan barang bukti dan seterusnya;Mengingat Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah KabupatenBantul No. 20 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Media
    Menyatakan Terdakwa SAROSO SARIAWAN tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKANREKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IJIN REKLAMEDAN MEDIA INFORMASI2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAROSO SARIAWAN, oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 7 (tujuh) hari;3.
Register : 05-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PA Bintuhan Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Bhn
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3514
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Media Afenra alias Media Apendra alias Media Afendra bin Samsudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yossi Novita Sari binti Yusrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua)
Register : 05-08-2020 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 433/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Desember 2021 — OTO MEDIA INDONESIA
3.PT. TRI MASTRADING COMPANY
213133
  • OTO MEDIA INDONESIA
    3.PT. TRI MASTRADING COMPANY
Register : 27-12-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 671/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 24 Januari 2023 — INDO MEDIA CENTER
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Medan Bukit Barisan
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SUKSES MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : KPKNL MEDAN
1054
  • INDO MEDIA CENTER
    Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Medan Bukit Barisan
    Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SUKSES MANDIRI
    Terbanding/Tergugat III : KPKNL MEDAN
Register : 24-01-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN TOLITOLI Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Tli
Tanggal 25 Juli 2023 — Pidana Jaksasa Penuntut Umum : - MOHAMAD ANGGA REFANI, S.H. - Dwi Resti Prabandari, S.H. Terdakwa - Hasanuddin alias Udin Lamatta, S.H.
7737
  • menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang mana masing-masing perbuatan terdapat hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar screenshot berita media
    online INFO AKTUAL pada bulan oktober 2020. 11 (sebelas) lembar screenshot postingan akun facebook atas nama Hasanudin pada Grup facebook Bukan Tolitoli Bicara Part Two pada bulan Oktober 2020. 4 (empat) lembar screenshot berita media online INFO AKTUAL pada bulan April 2021. 1 (satu) lembar screnshot media Tabloit Skandal padan Bulan April 2021. 4 (empat) lembar screenshot berita media online INFO AKTUAL pada bulan Agustus 2021. 6 (enam) lembar screenshot postingan
Putus : 25-06-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 PK/Pdt/2024
Tanggal 25 Juni 2024 — 1. SUBAGIO WIRJOATMODJO, Dkk Lawan MARKWORTH FINANCE LTD Dan SUGITO TEDJAMULIA, S.H
4658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIGATRA MEDIA, dan 3. PT. TRIMATA BENUA tersebut;
Register : 28-06-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PA GARUT Nomor 1883/Pdt.G/2018/PA.Grt
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yogi Media Romansyah, Amd.Keb alias Yogi Media Romansyah, Amd.Kep bin Tatang Iwan) terhadap Penggugat (Devi Sri Suhartini Elida, A.Md.

Register : 14-06-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 18 Desember 2019 — GARUDA MEDIA NUSANTARA
2.PT. DUNIA DIGITAL
3.HARI JULIANTO GUNARSO
4.RADEN ARIEF JUWANTO
5.INDRAWATI TJENDANA
529275
  • GARUDA MEDIA NUSANTARA
    2.PT. DUNIA DIGITAL
    3.HARI JULIANTO GUNARSO
    4.RADEN ARIEF JUWANTO
    5.INDRAWATI TJENDANA
Register : 02-03-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 139/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2020 — SUMATERA JAYA MEDIA
2.T. HASYIMI, S.E
3.INDRA GUNAWAN, S.E
4.R ANSAH
5.GUNTUR TOGAB HAMONANGAN MARBUN
7423
  • SUMATERA JAYA MEDIA
    2.T. HASYIMI, S.E
    3.INDRA GUNAWAN, S.E
    4.R ANSAH
    5.GUNTUR TOGAB HAMONANGAN MARBUN
Register : 25-11-2019 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Januari 2021 — SYGMA MEDIA INOVASI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTUR HAK CIPTA
868417
  • SYGMA MEDIA INOVASI
    Turut Tergugat:
    PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTUR HAK CIPTA
Register : 12-08-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1770/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 10 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
MEGAWATI SALIM
306299
  • penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Megawati Salim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) lembar print out screenshoot profil atau tampilan akun media
      id=1000007030747535;
    • 2 (dua) lembar print out screenshoot profil atau tampilan akun media sosial Instagram bernama megawatisalim dengan URL:https://instagram.com/megawatisalim/igshid=103eiru43yqf4;
    • 1 (satu) akun media sosial facebook atas nama Mega Wati dengan URL:https://www.facebook.com/profile.php?
      id=1000007030747535;
    • 1 (satu) akun media sosial Instagram bernama megawatisalim dengan URL:https://instagram.com/megawatisalim/igshid=103eiru43yqf4;
    • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe J7 prime, warna rose gold dengan menggunakan Imei1:352721091513312 dan Imei2: 352722091513310 dan Sim Card : 0813-7006-4470;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua
Putus : 16-08-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 912/Pid/B/2017/PN.Jkt.Brt
Tanggal 16 Agustus 2017 — ADRIAN KUSNADI Als DIDI
43272
  • W 1407000 400, tanggal 11 Juli 2014 dari Media World Invoice FO.1RI. W 1407000 401, tanggal 11 Juli 2014 dari Media World Invoice FM. 2 IS. W 1406000 357, tanggal 24 Juni 2014 dari Media World Invoice FO.2IS. W 1406000 360, tanggal 24 Juni 2014 dari Media World Invoice FM. 1RI. W 1408000 441, tanggal 7 Agustus 2014 dari Media World Invoice FO.1RI.
    W 1408000 442, tanggal 7Agustus 2014 dari Media World 5 (Lima) lembar rekening koran giro Bank Mandiri nomo rekening 126-00-04-11 758-5 an PT. TRIGEMA BANGUN INSANI 1 (satu) lembar tanda terima newflavor kepada MEDIA WORLD tanbgal, 26 September 2014 untuk Bilyet Giro No. KJ 245528 sebesar Rp. 1. 290.068.680 (asli) 1 (satu) lembar tanda terima newflavor kepada MEDIA WORLD tanbgal, 29 Agustus 2014 untuk Bilyet Giro No.
    Periode 30 Juni s/d 31 Juli 2014Dari saksi YULI AKHRITA : LENOVO Invoice FM 3LN W 140 9000 464 tanggal 9 September 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 140 9000 466 tanggal 9 September 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 141 0000 353 tanggal 29 Oktober 2014 dari Media World Invoice FM 3LN W 140 9000 465 tanggal 9 September 2014 dari Media World bukti pesanan Purchase Order (bukti pemesanan) no : 2000 103 202 tanggal 14 Agustus 2014 bukti pesanan
    MEDIA PLANNING KAISER sebesar Rp. 2.185.074.462. 1 (satu) lembar invoice no FM.1408000070, tangall 11 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh ADRIAN KUSNADI sebagai direktur. Purchase Order, tanggal 18 Agustus 2014 no. 201400289. Berita Acara Serah Terima MEDIA KAISER tanggal, 18 Juli 2014.Dari saksi YEHUDA PATRICK HADIPRANATA 1 (satu) lembar formulir pengiriman uang multiguna Rabobank No.
    MEDIA PLANNING KASIER nomo rekening 023-791-8271 Bank BNI Cabang Pasar Minggu. 1 (satu) lembar media invoice MEDIA KAISER no FM.1412000132, tangal 23 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh ADRIAN KUSNADI sebagai direktur.Dari saksi MARINA DEWI RAEHANI Invoice FO.2SH.W1410000520 tanggal 15 Oktober 2014 dari Media World Invoice FO.2SH.W1410000521 tanggal 15 Oktober 2014 dari Media World Invoice NF-INV/025/SOPHIE/VIII/ tanggal 11 Agustus 2014 dari new flavor (PT.
    MEDIA WORLD, PT. MEDIA PLANNINGKAISER, PT. MEDIA TREE, PT. MEDIA ONE selaku perusahaan yangmenerima order iklan dari perusahaan klien sudah menerimapembayaran dari pihak klien dan telah diketahui oleh Terdakwa ADRIANKUSNADI als DIDI, dan atas persetujuan terdakwa ADRIAN KUSNADIalias DIDI selaku Direktur Utama PT. KASWAL DINAMIKA INDONESIAyang membawahi anak perusahaan PT. MEDIA WORLD, PT. MEDIAPLANNING KAISER, PT. MEDIA TREE dan PT. MEDIA ONE, saksiRAINITA DARMADI selaku finance PT.
    OPTIMAKASWALL namun untuk klien serta pekerjaan dan karyawan bekerjamasing masing dan untuk MEDIA WORLD, MEDIA KAISER,MEDIA TREE, MEDIA ONE dibawah naunagan PT.
    OPTIMA KASWALL;Bahwa benar MEDIA WORLD, MEDIA KAISER, MEDIA TREE,MEDIA ONE dalam pengelolaan keunagan menjadi satu terpusat diHal 42 dari Hal Put No.972/Pid.B/2017/PN. Jkt Brt.PT. KASWALL DINAMIKA INDONESIA yang berhak melakukanpembayaran yaitu PT. OPTIMA KASWALL namunsetelahmenerima pembayaran dari perusahaan MEDIA WORLD, MEDIAKAISER, MEDIA TREE, MEDIA ONE;Bahwa benar untuk mekanisme proses order sampe ke vendoradalah sebagai berikut media order dilakukan oleh masingmasingPT. MEDIA WORD, PT.
    OPTIMA KASWALL;Bahwa benar MEDIA WORLD, MEDIA KAISER, MEDIA TREE,MEDIA ONE dalam pengelolaan keunagan menjadi satu terpusatdi PT. KASWALL DINAMIKA INDONESIA yang berhakmelakukan pembayaran yaitu PT. OPTIMA KASWALL namunsetelah menerima pembayaran dari perusahaan MEDIAWORLD, MEDIA KAISER, MEDIA TREE, MEDIA ONE;Hal 47 dari Hal Put No.972/Pid.B/2017/PN. Jkt Brt.Bahwa benar untuk mekanisme proses order sampe ke vendoradalah sebagai berikut media order dilakukan oleh masingmasing PT. MEDIA WORD, PT.
    Media Tree, dan PT.
Putus : 21-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 September 2018 — 1. PT SENTRA INFO BISNIS KONSULTAMA, DK VS RAMZANULLAH
7647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MEDIA KOMUNITAS SERPONG tersebut;
    ., CLA. dan kawankawan, Para Advokat, beralamat diPuri Botanic Juction Office Park, Blok 19/20, Jalan JogloRaya, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Agustus 2017;PT MEDIA KOMUNITAS SERPONG, berkedudukan diJalan Raya Serpong Ruko Sutera Niaga Ill, Blok D.10,Serpong, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili olehSukardi Dharmawan selaku Direktur, memberi kuasakepada Muslim Jaya ButarButar, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Boulevard RayaBlok QF/1 Nomor
Putus : 29-11-2016 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 29 Nopember 2016 — MEDIA PRIMA PT. SUPRACO INDONESIA PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
15041
  • MEDIA PRIMAPT. SUPRACO INDONESIAPT. AYODIAPALA GRAHA KENCANAPT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
    MEDIA PRIMA berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Cq.PT. Media Prima berkedudukan dan berkantor cabang di jln. KutisariNo. 58 C Surabaya. Selanjutnya disebut Turut Tergugat Ill;PT. SUPRACO INDONESIA berkedudukan dan berkantor pusat diJakarta Cq. PT. Supraco Indonesia berkedudukan dan berkantorcabang di jln. Kalianget No. 162 Surabaya. Selanjutnya disebut TurutTergugat IV;PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA berkedudukan dan berkantorpusat di Jakarta Cq. PT.
    Media Prima sebagai Turut Tergugat Ill, PT. SupracoIndonesia sebagai Turut Tergugat IV, dan PT. Ayodiapala Graha Kencanasebagai Turut Tergugat V.Namun, 2 (dua) orang Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Mediator, yaitu Dr.Bambang S. Widagdo Kusumo, S.H., M.Si. (mantan Kepala Dinas TenagaKerja Kabupaten Sidoarjo) dan Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN.
    Media Prima (Turut Tergugat Ill) melalui Bank Mandiriperiode September 2014 sampai dengan 30 Desember 2014, yangdiberi tanda bukti P7b;. Photo copy, surat PT. Telkom Indonesia (Tergugat !) No. Tel.332/PS.000.Dr 510300000/2016 tgl. 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Disnaker KotaSurabaya, perihal : menindaklanjuti panggilan Il, yang diberi tanda bukti P8;.
    Telkom dengan Media Prima, hasilnya sampai sekarang masih tahapmediasi;Bahwa saksi dalam kaitan dengan Penggugat hanya teman kerja saja yaitu diKopegtel, Kopinsa, Media Prima;Bahwa saksi mengetahui dari Disnaker mengenai permasalahan Penggugatkarena belum di beri uang pesangon;Bakwa call center 108 adalah prodak dari Telkom memberi pekerjaan padaMedia Prima, saksi tidak tahu sekarang Penggugat dimana;Bahwa Media Prima pada waktu mediasi pernah menawarkan kompensasisebesar Rp.1.700.000.Bahwa hubungan
    keluar;Bahwa saksi meminta pesangon pada Media Prima;Saksi 2.
Register : 23-03-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 174/Pdt.G/2016/PN JKT SEL
Tanggal 19 Oktober 2016 — Yudhi Sabang S., S.H., M.H., baik selaku Pribadi dan atau sebagai Ketua I Bidang Organisasi & Keanggotaan BPP ABUJAPI masa Bakti tahun 2014-2019, bertempat tinggal di Town House Graha Taman Castilly C1 Graha Cikarang Rt.003/0, Desa Simpangan Cikarang Utara, dalam hal ini diwakili oleh Merzanti Backsin S.H., Aperdi Situmorang S.H., Akhmad Taufik S.H., Advokat dari Law Office “Backsin & Partner”, yang berkantor di Kencana Tower, Level 2, Jalan Raya Meruya Ilir No. 88, Bussiness Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11620, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
6844
  • Menghukum Tergugat untuk melaksanakan permohonan maaf kepada Penggugat dan para pengurus demisioner lainnya melalui / menggunakan setengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional yaitu harian Kompas dan Bisnis Indonesia dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) pada tiap daerah dimana terdapat Kepengurusan Daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;5.
    Menghukum Tergugat membayar sanksi pengganti sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) apabila Tergugat tidak melakukan permohonan maaf terhadap Penggugat dan para pengurus demisioner lainnya melalui setengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional (kompas, bisnis indonesia) dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) pada tiap daerah dimana ada kepengurusan daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;6.
    timbulnya beberapa SK pasca MUNAS ABUJAPI tertanggal 8Agustus 2014 yang bertentangan dengan aturan organisasi;Bahwa guna menjamin Tergugat melaksanakan kewajibannya untukmeminta maaf pada media massa seperti diatas, maka apabila Tergugattidak bersedia untuk melakukan permohonan maaf melalui media masatersebut diatas, Tergugat dikenakan sanksi untuk membayar sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah), secara tunai dan seketika;Bahwa untuk menjamin dipenuhinya kewajiban Tergugat kepadaPenggugat
    Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan permohonan maafkepada Penggugat dan para pengurus demisioner lainnyamelalui/menggunakan setengah halaman koran pada 2 (dua) mediamassa nasional (kompas, bisnis indonesia) dan 1 (satu) media massalokal (daerah) pada tiap daerah dimana terdapat kepengurusan daerahABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturutturut;7.
    Menghukum Tergugat membayar sanksi pengganti sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) apabila Tergugat tidak maumelakukan permohonan maaf terhadap Penggugat dan para pengurusdemisioner lainnya melalui setengah halaman koran pada 2 (dua) mediamassa nasional (kompas, bisnis indonesia) dan 1 (satu) media massalokal (daerah) pada tiap daerah dimana ada kepengurusan daerahABUJAPI, selama 3 (tiga) hari berturutturut;8.
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan permohonan maaf kepadaPenggugat dan para pengurus demisioner lainnya melalui / menggunakansetengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional yaitu harianKompas dan Bisnis Indonesia dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) padatiap daerah dimana terdapat Kepengurusan Daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga)hari berturutturut ;5.
    Menghukum Tergugat membayar sanksi pengganti sebesarRp. 5.000.000.000,00, (lima milyar rupiah) apabila Tergugat tidak melakukanpermohonan maaf terhadap Penggugat dan para pengurus demisioner lainnyamelalui setengah halaman koran pada 2 (dua) media massa nasional(kompas, bisnis indonesia) dan 1 (satu) media massa lokal (daerah) pada tiapdaerah dimana ada kepengurusan daerah ABUJAPI, selama 3 (tiga) hariberturutturut ;Halaman 30 dari 31 putusan Perkara Perdata No.174/PDT.G/2016/PN JKT SEL6.
Register : 14-04-2021 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Tanggal 16 Januari 2020 — 1.CAHYANA BAGUS SUGIARTA (JPU) 2.ELMIN Y. PALYAMA, SH (JPU) -PHILIPUS MADI, S.Pd. (Terdakwa)
890
  • HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. Negeri MARYAIDORI, dengan alamat MARYAIDORI, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 461 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. INPRES KUNEF dengan alamat KUNEF,barang berupa buku di kirim dengan jumlah 321 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD.
    HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD INPRES YENGGARBUN dengan alamat JALAN RAYA YENGGARBUN, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 263 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. INPRES NYEUNDI dengan alamat NYEUNDI, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 550 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD.
    HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. YPK KPUDORI dengan alamat JALAN RAYA KPUDORI, barang berupa buku dikirim dengan dengan jumlah 464 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. YPK YANEM dengan alamat YANE, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 368 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD.
    HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. NEGERI 7 SATU ATAP WAKRE dengan alamat WAKRE, barang berupa buku dikirim dengan jumlah 446 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah SD. YPK MNIBER dengan alamat MNIBER, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 323 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar SD.
    HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar SD. YPK SAWENDI dengan alamat SAWENDI, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 442 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar SD. YPK PATMOS RANI dengan alamat RANI, barang berupa buku di kirim dengan jumlah 577 buku dari PT. HAMUDA PRIMA MEDIA; Surat Jalan untuk Sekolah Dasar SD.
Register : 28-01-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 87/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 April 2022 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
LITA DWI ANGGRAENI BINTI ZAHRUDIN KAMIL.
349139
  • ) tanggal 01 Desember 2020 antara PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA dengan DJOKO GIANTO WINOTO;

Dikembalikan kepada saksi SANTOSO TANUDJAYA;

  • 1 ( satu ) lembar fotocopy legalisir Purchase Order ( PO ) Nomor : 743245 tanggal 03 Desember 2020 dari PT MNC SKY VISION, Tbk yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) bundle Invoice Nomor 900145, tanggal 29 Desember 2020 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan kepada PT MNC SKY VISION, Tbk
  • 1 ( satu ) bundle faktur pajak penjualan nomor : 010.006-20.48661820 tanggal 29 Desember 2020
  • 1 ( satu ) bundle fotocopy delivery note nomor : 20142 tanggal 28 Desember 2020
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : TIM-002/IV/21/Fin, tanggal 15 April 2021 perihal penagihan pembayaran dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : 082/MSKY-LIT/IV/202I, tanggal 27 April 2021 perihal Tanggapan atas Surat Penagihan Pembayaran dari PT MNC SKY VISION, Tbk dan yang bertanda tangan yaitu JANIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : TIM-005/V/21/Fin, tanggal 4 Mei 2021 perihal Pembatalan faktur pajak dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan kepada bagian keuangan PT MNC SKY VISION, Tbk.
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : 005/MSKY-LIT/V/2021, tanggal 24 Mei 2021 perihal Tanggapan atas surat dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA Nomor : TIM-005/V/21/Fin tanggal 4 Mei 2021 dari PT MNC SKY VISION, Tbk dan yang bertanda tangan yaitu JANIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) bundle surat penawaran nomor : 100657 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA ke PT MNC SKY VISION, Tbk tanggal 26 Oktober 2020.
  • 1 ( satu ) bundle surat pembelian nomor : 60152 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA ke PT SEMBILAN SEPULUH OKTOBER tanggal 02 Desember 2020.