Ditemukan 129439 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 238/Pdt.P/2021/PN Dpk
Tanggal 3 Januari 2022 — Pemohon:
FEMMY SELLY PATEH
4319
  • Prudential Life Asuransi di Jakarta;
- Polis Asuransi Jiwa Axa Mandiri Financial dengan Nomor Polis : 513-718-7372 atas nama Pateh Novira Fransiska, tanggal 25 Maret 2013;
- Polis Asuransi Jiwa Prudential dengan Nomor Polis : 10501083 atas nama Pateh Novira Fransiska, tanggal 23 Januari 2015 pada PT.
Prudential Life Asuransi di Jakarta;
- Polis Asuransi Jiwa Prudential dengan Nomor Polis : 10791540 atas nama Pateh Novira Fransiska, tanggal 4 Mei 2015 pada PT. Prudential Life Asuransi di Jakarta;
3.
Menyatakan sah kepada Pemohon (Femmy Selly Pateh) untuk bertindak secara hukum mewakili Para Ahli waris Almarhumah Novira Fransiska Pateh dalam hal mengajukan klaim Asuransi Kematian berupa:
- Polis Asuransi Jiwa Prudential dengan Nomor Polis : 79317408 atas nama Pateh Novira Fransiska, tanggal 30 September 2011 pada PT.
Prudential Life Asuransi di Jakarta;
- Polis Asuransi Jiwa Prudential dengan Nomor Polis : 10791540 atas nama Pateh Novira Fransiska, tanggal 4 Mei 2015 pada PT. Prudential Life Asuransi di Jakarta;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp115,000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);