Ditemukan 561 data
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
788 — 339
Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyekhukum dalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyekhukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuanpidana dalam KUHP yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakanterjemahan dari kata Belanda hij di mana hal tersebut menunjukkan bahwasubyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijkeperson (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie dalam Arrest