Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT DYNATECH PERKASA
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2016Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.885.757.475,00bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemeriksa, perbedaan padaperedaran usaha adalah pada adanya ekspor yang belum dilapor dan adanyaretur yang dianggap sebagai sales;bahwa telah dilakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.885.757.475,00karena terdapat penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.314.502.912,00dan retur yang dianggap sales adalah sebesar Rp.498.698.751 ,00;bahwa koreksi tersebut Pemohon Banding
    Koreksi Peredaran Usaha atas Selisin Kurs sebesar Rp61.911.336.
    Koreksi Peredaran Usaha atas Retursebesar Rp498.698.751.,1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksiPenghasilan Neto sebesar Rp885.757.475, dengan didasarkanpada hasil ekualisasi antara nilai penyerahan DPP PPN pada SPTMasa PPN, dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha yangdilaporkan dalam SPT PPh Badan, dengan perincian berikut:Equalisasi Peredaran usaha dengan DPP PPNPeredaran Usaha:Penjualan Lokal 17.091.934.195Penjualan Ekspor 25.547.309.910Penjualan Scaft 1.411.275,269Jumlah Peredaran
    Faktanya, koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada hasilekualisasi antara nilai penyerahan (DPP PPN) dalam SPT PPNdibandingkan dengan nilai Peredaran Usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali dalam SPT Tahunan PPhBadannya, dengan perincian:Equalisasi Peredaran usaha dengan DPP PPNPeredaran Usaha:Penjualan Lokal 17.091 .934.195Penjnalan Ekspor 25.547.309.910Penjualan Scaft 1.411.275.269Jumlah Peredaran Usaha 39.050.519.374DPP PPN menurut SPT Masa PPNPenyerahan Ekspor : 21,.433.067.385Penyerahan
    Dengan demikian maka Putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarHalaman 14 dari 21 halaman. Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2016Rp498.698.751, tidak didasarkan pada faktafakta dan buktiyang ada;i.
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
162140
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiTerbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.443.350.866 denganrincian sebagai berikut :Peredaran Usaha Rp.5.235.165.000,00Ekualisasi Rp. 40.692.028,00Potongan Penjualan Rp. 167.493.838.00Jumlah Rp.5.443.350.866,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.235.165.000,00Menurut TerbandingMenurut
    PemohonMenurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, ditambahkan koreksinya sesuaidengan yang ditemukan oleh Terbanding mengenai sengketa atas PPh Badan,sebesar Rp5.235.165.000,00;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.235.165.000,00karena koreksi Peredaran Usaha yang dijadikan sebagai dasar koreksi objek PPNtidaklah benar, Terbanding mengkoreksi transfer saldo pinjaman sebagaipendapatan dari penjualan (lihat penjelasan atas koreksi peredaran usaha), sehinggaberdasarkan
    koreksi sebesar Rp5.235.165.800,00 padapokoknya karena ketidakyakinan Terbanding atas hasil selisih pengujian arus uangmasuk dari kas dan bank, berasal dari koreksi obyek PPh Pasal 26 hutang pinjamanuntuk keperluan operasional usaha dan hasil analisis Terbanding terhadap arus uangkeluar adalah untuk pembayaran pelunasan hutanghutang dimaksud yangdilaporkan dalam menghitung obyek PPh Pasal 26 karena tidak adanya bukti yangcukup memadai yang dapat mendukung laporan dari Pemohon Banding;bahwa koreksi Peredaran
    Usaha yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasaldari koreksi Peredaran Usaha pada penghitungan obyek PPh Badan tahun 2004 aquo, yang menurut pendapat Terbanding merupakan hubungan sebab akibat jikakoreksi positif pada Peredaran Usaha pada obyek PPh Badan maka secaralangsung juga menjadi koreksi pada obyek/DPP PPN yang terutang, pada tahunpajak yang sama yaitu tahun 2004;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena pada prinsipnyasesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUP
    dalam menetapkan kembali jumlahpajak yang terutang, Terbanding harus mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yangterutang menurut SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benarkarena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya;bahwa hasil analisis dengan metode tidak langsung tersebut yaitu dengan caramembandingkan/ekualisasi antara jumlah Peredaran Usaha pada laporan SPT PPhBadan dengan DPP PPN pada SPT PPN dalam tahun pajak yang sama, belummenunjukkan bukti ketidakbenaran SPT yang
Register : 20-07-2011 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48166/PP/M.V/16/2013
Tanggal 11 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10821
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put48166/PP/M.V/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesarRp 1.978.818.394,, yaitu atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut;Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp986.302.187,00Menurut Terbanding: bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.978.818.394, timbul dariMenurut Pemohonpengujian arus uang yang terkait adanya
    penerimaan uang yang menurutPemeriksa merupakan pelunasan piutang sebesar Rp4.572.897.552,.: bahwa koreksi atas peredaran usaha yang timbul atau tercatat disisi kreditRekening Lippo Bank merupakan pelunasan dari penjualan tahuntahunsebelumnya serta adanya pemindahbukuan antar rekening bank dan pinjamankepada yang mempunyai hubungan istimewa dalam hal ini adalah pemegangsaham yang tidak dikenakan imbalan bunga.
    Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.978.818.394, adalah koreksi positifterhadap peredaran usaha karena berdasarkan hasil pengujian arus uang(terdapat penjualan yang belum dIlaporkan oleh Pemohon Banding) dan tidakterlepas dari pemeriksaan sengketa PPh Badan Nomor : 150567142008.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadapkoreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.978.818.394, dengan alasanyang pada intinya bahwa mutasi kredit pada Rekening Koran Lippo
    denganmata uang Rupiah merupakan pemindahbukuan dari Rekening Koran Lippodalam mata uang Dollar AS dan terdapat setoran untuk hasil penjualan yangterjadi pada tahun 2007.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan SPT Masa PPN diketahui bahwajumlah peredaran usaha yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.1.978.818.394, diperoleh dari selisih jumlah peredaran usaha pada masaDesember 2008 saja, sedangkan untuk masa Januari s.d November 2008 tidakterdapat selisih peredaran usaha, yang dapat dilihat pada tabel
    usaha menurut SPT PPN masa Desember 2008 Rp. 198.274.588,Peredaran usaha menurut SKP masa Desember 2008 Rp. 2.177.092.982.Selisih peredaran usaha masa Desember 2008 Rp. 1.978.818.394,bahwa berdasarkan dokumendokumen selama Januari Desember 2008seperti invoice, faktur, dan bukti pembayaran, menunjukkan bahwa totalperedaran usaha cfm Pemohon Banding telah sesuai dengan SPT PPN 2008yang telah Pemohon Banding sampaikan.bahwa dalam persidangan, terhadap penghapusan piutang, Pemohon Bandingtelah menyampaikan
Register : 02-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPACK PRATAMA;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3.
    usaha atas produkkemasan dan kotak yang diproduksi dari pemakaianbahan baku dan bahan penolong sebesarRp2.063.863.805 tersebut maka Pemohon PeninjauanKembali mempergunakan persentase peredaran usahaterhadap HPP sebesar 107,31% (metode grossup)sehingga diperoleh jumlah peredaran usaha selamatahun 2010 sebesar Rp2.214.732.249,00 denganperhitungan sebagai berikut: Peredaran usaha menurut SPTPPh BadanRp 64.567.582.814,00 Penjualan seharusnya menurutSPT Masa PPNRp 68.311.155.750,00 Harga PokokRp63.657.970.430,00
    Laba brutoRp4.653.085.320,00 Persentase laba bruto / hargapokok7,31% Koreksi pemakaian bahan bakudan penolongRp2.063.863.805,00 Koreksi penjualan = 107,31% xRp2.063.863.805,00 Rp2.214.732.249,00 12) Bahwa dengan diketahuinya peredaran usaha atau DPPPPN selama tahun 2010 maka dapat ditentukan pulaperedaran usaha atau DPP PPN per bulannya denganmembagi peredaran usaha selama tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 dengan 12. bulan sehinggaHalaman 18 dari 28 halaman.
    Selain itu, persentase peredaranusaha terhadap HPP sudah didasarkan pada persentaseperedaran usaha terhadap HPP yang dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali dalam SPT PPh Badan sehingga koreksiPemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilekualisasi
    dengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksi DPPPPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 yang terdapat dalam skp untuk jenis PajakPPh Badan Tahun Pajak 2010, Termohon Peninjauan Kembalitidak mengajukan keberatan ataupun permohonan penguranganatau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari PTTotal Chemindo Loka ke Pemohon Banding atas kegiatan maklonJanuari 2008 s/d November 2008;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)Koreksi positif peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dilakukan berdasarkan analisa pemakaiansolar;Analisa ini digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sebagai dasar mengkoreksi peredaran usaha karenapada saat penelitian / pemeriksaan Laporan keuangan
    Usaha Tahun 2008 oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), karena melalui pengujian aruspiutang maupun arus kas/bank serta dokumendokumen lainnyatidak terbukti adanya penjualan yang dimaksud, sehingga sampaisaat SKPKB tersebut ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) masih menggunakan data analisa pemakaiansolar di dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui adanyapenyerahan jasa Maklon yang tidak dilaporkan
    Dari data dan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwadalam penjualan lokal powder yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagai bagianHalaman 16 dari 25 halaman Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/20163. 4.3.5.3. 6.dari sengketa koreksi peredaran usaha, terdapat selisih sebesar Rp.4.151.702.231,00, dengan perhitungan sebagai berikut :Peredaran Usaha Penjualan Lokal Powder Cfm Pemohon Banding Rp 16.358.615.323,00Cfm Terbanding (Uji Bukti) Rp 20.510.317.554,00Selisih
    Dalam penjualan lokal powder yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bagiandari sengketa koreksi peredaran usaha tersebut di atas, terdapatselisih sebesar Rp. 4.151.702.231,00, yang hingga selesainya UjiHalaman 18 dari 25 halaman Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/2016Kebenaran Materi, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) belum/tidak dapat menjelaskannya.3. 9.
    Agung atas selisin sengketa koreksi positif peredaranusaha berupa penjualan powder lokal sebesar Rp 4.151.702.231,00yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) serta tidak dapat dibuktikan telahdilaporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh BadanTahun Pajak 2008 dalam uji bukti di persidangan.4.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57432/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
335335
  • koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp897.971.477,00 Pemohon Banding tidaksetuju atas koreksi tersebut, karena koreksi tersebut tidak semua Peredaran Usaha seperti JaminanCetakan, Reklasifikasi Piutang, Selisih kurs, dan pengembalian tunai Jaminan Cetakan;1.
    Reklasifikasi perkiraan antar Piutang senilai Rp31.047.022,00bahwa transaksi reklasifikasi antar piutang ini tidak ada pengaruhnya ke Peredaran Usaha karenahanya perpindahan antar Piutang saja;JurnalnyaDr Piutang Usaha Extrusi) atau sebaliknyaCr Piutang Usaha Pabrikasi)6.
    Reklasifikasi Jurnal Kredit Nota Nomor 46 & 47 Rp4.360.600,00bahwa transaksi jurnal kredit nota ini dibuat karena pada akhir bulan setelah selesai laporan bulanan,masih ada kredit nota yang belum dibukukan dan dicatat sebagai berikut:Jurnal PencatatanDr Hutang Lainlain Rp4.796.726,00Cr Piutang Usaha Pabrikasi Rp4.796.726,00Jurnal ReklasifikasiDr Peredaran Usaha (R/L) Rp4.360.660,00Dr PPN Rp 436.066,00Cr Hutang Lainlain Rp4.796.726,00bahwa perkiraan Hutang Lainlain dalam hal ini bersifat sementara
    Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00bahwa transaksi selisih kurs ini hanya menyesuaikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurstengah Bank Indonesia pada akhir bulan;JurnalnyaDr Peredaran Usaha (R/L) Rp10.764.425,00Cr Selisih Kurs (R/L) Rp10.764.425,00bahwa selisih kurs Peredaran Usaha ini tidak ada hubungannya dengan piutang usaha, pada waktumenggross up Peredaran Usaha Terbanding (Pemeriksa) tidak menambahkan sehsih kurs ini sebagaipenambah Peredaran Usaha, sehingga pada waktu membandingkan
    Peredaran Usaha denganPeredaran Usaha menurut arus piutang terdapat perbedaan senilai selisih kurs penjualan tersebut;bahwa berdasarkan uji kebenaran material data antara Pemohon Banding dengan Terbanding, makaPemohon Banding berkesimpulan koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut harus dibatalkan,terutama yang bukan Peredaran Usaha;bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah
Register : 19-01-2012 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46294/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11735
  • V1/15/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPh BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp131.072.005.986,00 dengan perincian sebagaiberikut :e Peredaran Usaha Rp 129.297.626.308,00e Biaya Usaha Lainnya Rp 790.519.321,001.
    Peredaran Usaha sebesar Rp 129.297.626.308,00Menurut bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp129.297.626.308,00 dihitung denganTerbanding menggunakan sumber data dari Buku Seri Agribisnis, karena Pemohon Banding tidakmemberikan data dan bukti pendukung perhitungan produksi bahkan setelah diminta olehPemeriksa melalui Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II ternyata Pemohon Banding jugatidak dapat membuktikan rincian perhitungan produksi Iengkap dengan data yang dipakaiuntuk menghitung produksi
    Banding Budidaya dan pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, dimana buku tersebut berlakuumum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alamdan kondisi lainnya yang secara tidak Iangsung dapat mempengaruhi tehnis pertumbuhantanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya. bahwa Pemohon Bandingberpendapat bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan penambahan nilai penjualan ataspembelian dari pihak ketiga sebesar Rp17.970.208.644,00;Menurut Majelis bahwa koreksi Peredaran
    Usaha sebesar Rp 129.297.626.308,00 dilakukan Terbanding karenaPemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung penghitungan produksinya danTerbanding menghitung dengan menggunakan sumber data dari Buku Agribisnis, KelapaSawit, Budidaya dan pengolahnnya;2.
    Usaha Rp 331.332.104.278,00Harga Pokok Penjualan Rp 172.711.339.246.00Laba Bruto Rp 158.620.765.032,00Biaya Usaha Rp21.373.850.878.00Penghasilan Neto Rp 137.246.914.154,00Penghasilan dari luar usaha Rp 25.937.392.475,00Penyesuaian fiskal Rp(1.994.113.541.00)Jumlah Penghasilan Neto Rp 161.190.193.088,00Penghasilan Kena Pajak Rp 161.190.193.088,00PPh terutang Rp 48.339.557.926,00Kredit Pajak:lb.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha sebagai Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 merupakanpenyerahan dalam negeri yang dihitung dari hasil estimasi dan/atau analisaTerbanding dalam menentukan peredaran usaha Tahun 2008 berdasarkandatadata yang bersumber dari datadata dan/atau Surat PemberitahuanTahunan Badan Tahun 2007, sebagai berikut :(Pemakaian Solar dan HSD Tahun 2008 dibagi Pemakaian Solar Tahun 2007) xOmset Maklon Th.2007) Omset Maklon yang telah dilaporkan PemohonBanding
    Usaha sebesar Rp19.402.785.515,00 yang telahdiputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013 tanggal 23 Oktober 2013.Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47898/PP/M.X/15/2013tanggal 23 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.151.702.231,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) bersamaan denganHalaman 11 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 19.402.785.515,00tersebut merupakan koreksi atas Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 disebabkan karenadidasarkan pada hasil analisa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) terhadap pemakaian solar antara Tahun 2008 dan tahunsebelumnya, dimana analisa dilakukan karena kenaikan penggunaansolar yang signifikan dan kegiatan maklon yang tidak adaperjanjiannya
    Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yaitu sebagai berikut :1) Bahwa koreksi positif peredaran usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dilakukan berdasarkananalisa pemakaian solar.
    yang terungkap dalam persidangan danjuga ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, karenaselisin peredaran usaha tersebut tidak dapat diyakini dan tidakdapat dibuktikan kebenarannya telah dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaiperedaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008.7.4.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12036
  • usaha PPh Badan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan totalbenchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha diPenghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:Pajakbahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalahsebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan LokalRp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut
    Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic(TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299, 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa Openghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepadaperusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalahsebagai berikut:Penjualan ke PT.
    HPI Rp. 1.593.354.891,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1554 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GAPURA ANGKASA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Cfm ekualisasi dengan DPP PPN "Rp 564.573.676.865,00Jumlah Peredaran Usaha Cfm SPT PPh Badan Rp 537.705.132.927,00Koreksi Terbanding Rp 26.868.543.938,00Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan mengapajumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai lebih besardibandingkan dengan jumlah peredaran usaha disertai dengan datadata ataubuktibukti pendukungnya;Bahwa secara garis besar dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwapenyebab Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
    Nilai lebih besardibandingkan dengan peredaran usaha menurut SPT Pajak Penghasilan Badanadalah karena adanya kekeliruan secara adiministratif.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliTentang sengketa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesarRp21.119.849.643,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.ll.
    usaha sebesar Rp26.868.543.938,00berdasarkan equalisasi peredaran usaha dengan Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008.Bahwa datadata dan faktafakta yang terungkap antara lain sebagaiHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 1554 B/PK/PJK/2017berikut :6. 1.6. 2.6. 3.Bahwa peredaran usaha sesuai dengan SPT Pajak PenghasilanBadan Tahun 2008 adalah sebesar Rp537.705.132.927,00,sedangkan peredaran usaha sesuai dengan laporan auditauditor independen adalah
    Bahwa sengketa banding ini merupakan = sengketapembuktian dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) harus membuktikan bahwakoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp26.868.543.938,00adalah double pelaporan dalam SPT PPN.10.2.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14929
  • Peredaran usaha Rp4.360.660,00Dr. PPn Rp436.066,00Cr. Hutang Lainlain Rp4.796.726,007.
    Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan,Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia,selisih kurs int Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding,sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp54..373.365.196,00 karena pemeriksamengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu menggross up peredaran
    Rp (13.489.725.610, Rp (13.489.725.610,00) 00)Total Peredaran Usaha + Rp 60.297.686.296,0 Rp 60.297.686.296,0PPN 0 0Dikurangi PPN ref SPT Rp (5.037.114.048,0 Rp (5.037.114.048,0Masa PPN 0) 0)Peredaran Usaha Rp 55.260.572.248,0 Rp 55.260.572.248,00 0Tidak termasuk Peredaran UsahaPembuatan cetakan Rp Rp (498.192.195,00)Penjualan barang bekas Rp Rp (185.066.672,00)Selisih kurs piutang usaha = Rp Rp (130.783.650,00)Pengembalian uang tunai Rp Rp (37.756.853,00)Jaminan CetakanReklasifikasi perkiraan antar
    Usaha menurut PPhBadan hasil pemeriksaan sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan yang kurangdilaporkan:Koreksi di Peredaran Usaha PPh Badan Rp897.971.477,00Pembulatan Rp 6.000.00Koreksi DPP PPN Rp897.965.471,00bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp897.971.477,00adalah sebagaimana Terbanding uraikan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti sengketa PPh Badan;bahwa tanggapan Terbanding atas hasil uji bukti PPN :Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi
    Khusus untuk jaminan cetakan Pemohon Banding salah, karena telahmemungut PPN 10%, jaminan cetakan bukanlah Peredaran Usaha walau demikian PPNnya sudahdisetor ke kas negara;bahwa perincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang seharusnya tidak dikenakan PPN 10% karenarincian berikut ini bukanlah komponen Peredaran Usaha :Selisih kurs piutang usaha Rp13.078.365,00Pengembalian tunai jaminan cetakan Rp 3.775.685,00Reklasifikasi antar piutang Rp 3.104.702,00Selisih kurs penjualan Rp 1.076.443.00Total PPN
Register : 22-04-2010 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46048/PP/M.II/16/2013
Tanggal 2 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • Ekualisasidilakukan dengan menggunakan pengujian analisa arus piutang, dan pada saat keberatanTerbanding menambahkan koreksi sebesar Rp.4.274.749.737,00 sebagai penerimaan uangyang belum diperhitungkan sebagai Peredaran Usaha.
    ;Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sejalan dengan koreksi Peredaran Usaha dalam penghitungan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut: e DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp1.190.285.819.590,00e DPP PPN menurut Terbanding Rp.1.663.060.959.722.00e Koreksi Rp.472.775.140.132,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa dalam jumlahkoreksi Terbanding tersebut termasuk mutasi yang bukan merupakan peredaran usaha tahun2006 dan bukan merupakan obyek
    PPN;bahwa perbedaan antara angka Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan angka dalam GLadalah karena adanya audit adjustment yang dibuat oleh Akuntan Publik, yang tidak dapat lagidilakukan penyesuaiannya ke dalam GL;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan buktibukti pendukung antara lainberupa:e = Perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha,e Faktur atas Down Payment,e GL 300610, e Jurnal Voucher,bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:bahwa apabila mengacu pada ekualisasi
    koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka SalesAccrual masih belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam koreksi peredaran usahatersebut;bahwa atas Service Sales, Nokia Internal (Akun No. 320510) Pemohon Banding sudahmemperlihatkan bukti pendukung berupa invoice;bahwa ekualisasi peredaran usaha tahun 2006 di PPh Badan dengan DPP PPN Masa PajakjanuariDesember 2006 adalah seperti berikut:1.
    Total Peredaran Usaha setelah Penyesuaian USD USD117,759,562.002. Kurs KMK 9.185,233. Total Peredaran Usaha setelah penyesuaian Rp 1.081.648.661.210,004. Down Payment Rp 111.817.423.030,005. Total Peredaran Usaha & DP 2006 (DPP PPN) Rp 1.193.465.985.240,006. Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN Rp 1.190.2 17.
Register : 14-10-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45000/PP/M.III/15/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12850
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45000/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.676.891.530,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Bandingkarena Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni
    usaha tersebut berdasarkan laporankeuangan yang sudah diaudit dan hasil konfirmasi dari KPP atas bukti potong PajakPenghasilan Pasal 23;Bahwa Dalam surat permohonan banding, Wajib Pajak tidak menyebutkan rincianperhitungan peredaran usaha beserta sumber perhitungannya baik atas koreksi yangdisetujui maupun koreksi yang tidak disetujui;Bahwa Pemohon Banding medalilkan selisin sebesar Rp8.676.891.529,00 adalahpenghasilan dari PT Heat Exchanger yang diperoleh pada saat uji bukti SebesarRp2.008.398.339,00
    Pemeriksa/Terbanding Rp311.923.635.104Koreksi Rp 91.960.625.171Terdiri dari: Jumlah biaya yang tidak ada penjualannya Rp44.057.304.025 Biaya tahun 2009 yang dibebankan tahun 2008 Rp9.883.931.659 Koreksi sesuai Pasal 9 UU PPh dan bukti tidak ada Rp38.019.389.487Jumlah koreksi Rp91.960.625.171: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding denganpenjelasan sebagai berikut:1)Sehubungan dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingyang menggolongkan peredaran usaha proyek
    Pemeriksa/Terbanding Rp311.923.635.104Koreksi Rp 91.960.625.171Terdiri dari: Jumlah biaya yang tidak ada penjualannya Rp44.057.304.025 Biaya tahun 2009 yang dibebankan tahun 2008 Rp9.883.931.659 Koreksi sesuai Pasal 9 UU PPh dan bukti tidak ada Rp38.019.389.487Jumlah koreksi Rp91.960.625.171: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding denganpenjelasan sebagai berikut:1) Sehubungan dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingyang menggolongkan peredaran usaha proyek
    peredaran usaha sebagai penghasilan yang menjadi objekPajak Penghasilan yang tidak bersifat final, maka sebagai konsekuensinyaseluruh biaya yang berhubungan dengan peredaran usaha tersebut merupakanbiaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungankewajiban PPh Badan;2) Berdasarkan pencatatan dan analisa atas pembukuan, Pemohon Bandingmenemukan bahwa sebenarnya COGS yang dicatat telah sesuai dengan rincianGeneral Ledger;bahwa atas selisih atau perbedaan dapat dijelaskan antara
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46400/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17018
  • usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalamsurat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlahperedaran usaha.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    Ketika proses pembuatan SuratKeberatan, Pemohon Banding memiliki waktu yang cukup untuk menghitungdengan detail angka peredaran usaha yang sebenarnya.
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagihmerupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang,juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai pasal 4 UU PPh?.Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasanPemohon Banding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudahdiketahui kebenarannya.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh?Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga jugamerupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?.
Register : 25-10-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54982/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13731
  • Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun2010 sebesar Rp. 1.923.916.548,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasilpemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, maka Majelisberpendapat dasardasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, jugaditerapkan dalam sengketa ini;bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa
    Koreksi Peredaran Usaha diPajak Penghasilan Badan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.923.916.548,00 berasal dari selisin Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutangdagang.
    Hasilpengujian keterkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto,tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
    kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belumdilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu daribanyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisin yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendakiadanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding.
    Usaha dalam SPT PPh Badan adalah bukanPeredaran Usahayang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwakoreksiTerbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat;bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yangbelum ditemukan bukti oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut bukan Peredaran Usaha yang belumdilaporkan dalam SPT
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT. CITRA BANGUN PROPERTI, diwakili oleh SANTOSO SYMKOPUTRO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha Rp 68.853.992b. Pendapatan lainlain Rp 164.553.436c. Biaya Royalti Rp 784.948 .888d.
    Usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar:Peredaran Usaha cfm SPT WP 1.386.010.544Koreksi Peredaran Usaha cfm Pemeriksa 1.038.296.983Halaman 25 dari 36 halaman.
    .1984.Koreksi Tergugat (Pemeriksa) yang diajukan Gugatan: Peredaran Usaha menurut SPT PPh Rp. 1.386.010.544,00 Peredaran Usaha menurut Pemeriksa Rp. 5.998.887.157,00 Koreksi Peredaran Usaha Rp. 4.612.876.613,00 Koreksi Pendapatan Lainlain Rp. 903.306.038,00 Jumlah Koreksi Pemeriksa Rp. 5.516.182.651,00Peredaran Usaha Tahun 2008;Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (edisi tahun 2007)Lampiran Angka 1 huruf a: Peredaran Usaha diisi dengan jumlahpenerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di
    Usaha Rp 227.361 .522,Prosentase Royalty Fee terhadap Peredaran Usaha 16,6%Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan % Royalty Fee Rp 1.369.647.722,Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2008 (Lamp.)
    Rp. 1.386.010.544,Koreksi Peredaran Usaha yang disetujui Pemohon PK (semula Rp. 68.853.992,Penggugat)Berdasarkan uji arus piutang tersebut, Jumlah Peredaran Usaha TahunPajak 2008 yang benar adalah Rp.1.454.864.536,00, sehinggaHalaman 32 dari 36 halaman.
Register : 22-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesarRp202.438.186.024,00 maupun koreksi peredaran usaha yangdilakukan oleh
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015nomor sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmenoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi obyek PPNKeluaran hasil pemeriksaan dari KPP Rengat;3.
    Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN.
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatadanya koreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPNjuga akan meningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dandisetor juga meningkat;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2006yang diterbitkan olen KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka padatanggal 4 November 2009 oleh KPP Pratama Rengat telahmenerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak September
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39482/PP/M. 1/16/2012)1.
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA;
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding pada saat pemeriksaan Rp 38.598.894.041 ,00Omsetcfm.SPT/Pemohon Banding Rp 37.280.317.619,00Koreksi Rp 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dihitung berdasarkan commision fee yang dibayarHalaman 6 dari 16 halaman.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun2008 sebesar Rp.1.318.576.422,00, dari proses pemeriksaan hingga prosespersidangan banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui faktafaktasebagai berikut :7.1.Berdasarkan data yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berupa Rekapitulasi Pembayaran KomisiTahun 2008 yang menjadi Dasar Perhitungan Peredaran Usaha,diketahui sebagai berikut:Bl Periode
    Putusan Nomor 755/B/PK/PJK/2016Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), diketahui bahwa jumlah selisih kurs (rate) tersebutmerupakan jumlah selisih dari bulan Nopember 2007 sampai denganNopember 2008 sementara jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Peredaran Usaha(Penjualan) dari bulan Januari Desember 2008 sehingga terjadiketidakkonsistenan pencatatan.Berdasarkan penelusuran Kurs Tengah BI didapatkan data KursTransaksi dalam
    rate sehingga tidak dapatdiketahui dasar penentuan Peredaran Usaha sebenarnya.Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapat dua transaksiyaitu kepada Yuwono dan PT.
    .=" Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dan koreksi atasPPN untuk seluruh masa pajak nyatanyata sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku (Pasal 29 UU KUP) dan berdasarkan buktiyang cukup sesuai dengan dokumendokumen pendukung danketerangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).=" Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.576.422,00telah terbukti dengan adanya faktafakta sebagai
Putus : 24-09-2013 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. WAHYU SETIA
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Rp.)Peredaran Usaha 6.347.683.065,00 398.144.200,00Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 30.452.065.953,00 Bahwa rincian koreksi Terbanding yang menyebabkan terjadinya perbedaantersebut sesuai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem31/WPJ.11/BD.0402/2008 adalah :Peredaran Usaha:Koreksi atas penjualan spare part kendaraan bermotorUD.
    Usaha yang berasal dari penjualan spare part tahunpajak 2004 sebesar Rp.1.784.861.660,00 adalah masalah pembuktian;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28 Alinea ke3 dan ke4:"Bahwa karena koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingterbukti berdasarkan atas hasil rekapan bukubuku milik Pemohon Bandingyang ternyata bukan merupakan catatan penjualan,
    maka seharusnya datatersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi peredaran usaha,dengan demikian koreksi peredaran usaha dari hasil print out computersebesar Rp.1.784.861.660,00 tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksipenghasilan neto tahun pajak 2004 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf pUndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000";"Bahwa oleh karena koreksi penghasilan neto didasarkan atas peredaranusaha yang
    Dengan demikian, Majelistidak dapat serta merta membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakmenyebutkan besarnya penjualan spare part yang diperoleh dari toko lainataupun yang dilakukan oleh istri Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan tidak menyanggah nilai penjualan spare part yangdikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp.5.949.538.865,00 yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha tersebut
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.784.861.660,00 (=penjualan spare part sebesar Rp.5.949.538.865,00 x NormaPenghitungan Penghasilan Neto sebesar 30%) berdasarkan hasilprint out komputer Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) diketahui adanya penjualan spare part yang belumdilaporkan;18.2.
Register : 21-02-2012 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49735/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12435
  • pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: 00063/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2010 diketahui koreksi berdasarkan pengujian harga pasar dengan hargapasar dunia, dengan perincian sebagai berikut:Peredaran usaha cfm Terbanding Rp.610.888.336.268Peredaran usaha cfm Pemohon Banding Rp.509.598.279.997Rp.101.290.056.271: bahwa materi sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Juni 2009sejalan dengan koreksi peredaran
    usaha tahun pajak 2008;: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas datadata yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berasal dari koreksi Peredaran Usahadimana Terbanding mengitung ulang harga produk Pemohon Banding denganmenggunakan harga jual pasar dunia;bahwa mengingat koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis melakukanpemeriksaan koreksi DPP PPN dengan mengacu pada koreksi
    Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan,sebagai berikut:bahwa perhitungan koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:DPP PPN cfm Terbanding Rp 610.888.336.268,00DPP PPN cfm Pemohon Banding Rp 509.598.279.997,00Koreksi Rp 101.290.056.271,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas datadata yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Terbandingmelakukan beberapa pengujian atas nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalamSPT PPh Badan dengan hasil sebagai berikut
    usaha berdasarkan perhitungan ulang sesuai hargaproduk di pasar dunia;bahwa Pemohon Banding tidak menerima metode koreksi yang dilakukan olehTerbanding dan menyatakan seharusnya penghitungan dilakukan atas dasar hargaactual yang terjadi pada saat transaksi dan berdasarkan jenis produk yang benarbenar dijual;bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Terbanding juga tidak berdasarkanterm penjualan yang sesuai, dimana Terbanding menggunakan term CIF Rotterdam,sedangkan faktanya penjualan Pemohon Banding
    usaha sebesar Rp. 101.290.056.271 ,00 tidak berdasarkan data yangvalid dan sah, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapatdipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Peredaran Usaha;bahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingatas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari peredaran usaha sebesarRp.101.290.056.271,00 tidak berdasarkan data yang valid dan sah, oleh karena ituMajelis berkesimpulan koreksi