Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46402/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16312
  • SPT / WP Rp124 24Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapat menerimametode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan ujiarus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang UsahaCfm. Terbanding20.141.691.267211.331.105.957(1.189.414.690)Cfm.
    angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatan mengenai penyebab selisih /perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa data sehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    SPT / WP R 124 24Koreksi Peredaran Usaha Rp (419)Saldo Akhir Piutang UsahaSelisih Rp 1.189.414.690,00 karena Terbanding tidak mempertimbangkan :e Cadangan piutang tak tertagih Rp 1.000.000.000e Penyesuaian/ reklas auditor atas hutang (offset hutang piutang) Duta MendutRp189.414.690 bahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Banding bersumberpada halaman 10 Audit Report.
    Secara singkatuntuk menanggapi pernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagihmerupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh? Danapakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang, juga merupakan suatuperedaran usaha sesuai pasal 4 UU PPh?
    Secara singkatuntuk menanggapi pernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh? Dan apakahadanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga juga merupakan suatu peredaranusaha sesuai Pasal 4 UU PPh?
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50634/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14263
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50634/PP/M.IA/15/2014Bea Masuk2004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :eeterutang;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.602.983.440,00;Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp.1.336.616.187,00;Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00);Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00bahwa selisih yang terjadi atas peredaran usaha oleh antara Pemohon Banding dalamLaporan Auditor dan Terbanding adalah sebesar Rp.41.969.091,00 yang berasal dari datapengaduan masyarakat kepada KPK yang juga telah diakui Pemohon Banding dalam suratkeberatannya;bahwa menurut Pemohon Banding adalah sesuatu yang amat sangat sulit (bila tidakdikatakan tidak mungkin) bagi perusahaan yang bergerak dalam instalasi penjernihan airdapat mencapai tingkat
    laba yang demikian tinggi seperti yang didalilkan oleh Terbanding;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadapPeredaran Usaha sebesar Rp.1.602.983.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran materi (UKM) yang dilaporkan pada tanggal 6September 2013, diuraikan halhal sebagai berikut :1)2)3)bahwa total peredaran usaha periode Januari sd
    tidakdilakukan koreksi oleh Terbanding;bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan bahwaHarga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.806.081.422,00 tersebut merupakan HargaPokok Penjualan atas peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT PPh BadanTahun 2004, sedangkan Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang belumdilaporkan juga belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2004 senilaiRp.1.336.616.187,00;bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dari jumlahRp. 1.336.616.187,00
    usaha, namun tidak diikuti dengan koreksiharga pokok penjualan.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46407/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16615
  • usaha PPh Badan.Koreksi pada peredaran usaha PPh Badan karena terdapat koreksi berdasarkan ujiarus piutang;: bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang putusanpenolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwa Pemohon Bandingbanding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus uang sebesarRp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    SPT / WP Rp 124.776.538.247Koreksi Peredaran Usaha Rp 594.441.169bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding pada dasarnya menyatakan dapatmenerima metode Terbanding dalam melakukan pengujian peredaran usaha denganmenggunakan uji arus uang melalui akun Piutang Usaha;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dapat dirinci sebagai berikut :Saldo Akhir Piutang Usaha Cfm. Terbanding 20.141.691.267Cfm.
    serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatanmengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 944 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPACK PRATAMA;
10446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi:;3.
    usaha yang belumdilaporkan, sehingga untuk mengetahui peredaran usaha tersebutTerbanding melakukan grossup berdasarkan prosentase laba brutodibanding harga pokok dikalikan dengan koreksi pemakaian bahan bakuyang ditemukan, setelah Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan(PPh Badan) ini dikoreksi kKemudian baru dilakukan equalisasi denganPenyerahan pada PPN karena seharusnya sama;Bahwa secara umum telah diketahui dalam audit laporan keuangan,analisa adalah salah satu langkah persiapan awal sebelum
    Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Pemohon PeninjauanKembali atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesarRp184.561.021,00 yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi peredaran usaha dimanakoreksi peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPPmenjadi peredaran usaha;Halaman 12 dari 26 halaman Putusan Nomor 944/B/PK/PJK/20163.2.
    usaha atas produkkemasan dan kotak yang diproduksi dari pemakaian bahanbaku dan bahan penolong sebesar Rp2.063.863.805 tersebutmaka Pemohon Peninjauan Kembali mempergunakanpersentase peredaran usaha terhadap HPP sebesar 107,31%(metode grossup) sehingga diperoleh jumlah peredaran usahaselama tahun 2010 sebesar Rp2.214.732.249,00 denganperhitungan sebagai berikut: Peredaran usaha menurut SPT PPh Badan Rp.64.567.582.814,00Penjualan seharusnya menurut SPT Masa PPN Rp.68.311.155.750,00Harga Pokok Rp63.657.970.430,00Laba
    Selain itu, persentase peredaran usaha terhadapHPP sudah didasarkan pada persentase peredaran usaha terhadapHPP yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT PPhBadan sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sudah adil danwajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan koreksiperedaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPN adalah samadengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksi sebesarRp.2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasil
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT INDOPACK PRATAMA
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1025/B/PK/PJK/20171. bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh Badan Rp.64.567.582.814,00; (bukan Rp. 68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3. bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 184.561.021,00 tidak dapatditerima (koreksi PPh);Bahwa menurutTerbandingtidak dapatdipertimbangkan,karenaPemohon Banding tidak mengajukan keberatan atau permohonan
    2010 maka dapat ditentukanpula peredaran usaha atau DPP PPN per bulannyadengan membagi peredaran usaha selama tahun2010 sebesar Rp.2.214.732.249,00 dengan 12 bulansehingga peredaran usaha atau DPP PPN untukMasa Desember 2010 adalah sebesarRp184.561.021 ,00;c.
    Kembali;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas grossprofit, HPP, dan peredaran usaha yang terdapatdalam laporan keuangan Termohon PeninjauanKembali maka Pemohon Peninjauan Kembali sudahmenghitung koreksi peredaran usaha secara adil dansesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembalisendirif.
    Selain itu,persentase peredaran usaha terhadap HPP sudahdidasarkan pada persentase peredaran usaha terhadap HPPyang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPTPPh Badan sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembalisudah adil dan wajar;. Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPPPPN adalah sama dengan koreksi peredaran usaha;.
    Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp.2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilekualisasi dengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp.2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksiDPP PPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp.2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp.184.561.021,00.
Register : 22-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesarRp202.438.186.024,00 maupun koreksi peredaran usaha yangdilakukan oleh
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015nomor sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmenoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi obyek PPNKeluaran hasil pemeriksaan dari KPP Rengat;3.
    Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN.
    Putusan Nomor 440/B/PK/PJK/2015Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatadanya koreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPNjuga akan meningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dandisetor juga meningkat;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2006yang diterbitkan olen KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka padatanggal 4 November 2009 oleh KPP Pratama Rengat telahmenerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak September
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39482/PP/M. 1/16/2012)1.
Putus : 08-07-2008 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137B/PK/PJK/2006
Tanggal 8 Juli 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; vs. PT. ATLAS COPCO INDONESIA,
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 24.552.600.392Terbanding telah melakukan peredaran usaha sebesar Rp. 24.552.600.403,yang terdiri dari koreksi sebesar Rp. 21.808.062.353 yang didasarkan atasperhitungan royalty yang telah dibayarkan dan koreksi atas kesalahanpencatatan kurs penjualan sebesar Rp. 2.744.538.050. koreksikoreksitersebut dirinci sebagai berikut :Peredaran Usaha menurut Terbanding(sesuai perhitungan royalti) Rp. 135.552.239.400Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak Rp. 113.744.177.047Koreksi
    Peredaran Usaha Rp. 21.808.062.353Koreksi Selisih Kurs Rp. 2.744.538.050Jumlah Koreksi atas Peredaran Usaha Rp. 24.552.600.403a.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 21.808.062.353 dariperhitungan royaltyTerbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.21.808.062.353 didasarkan pada Perjanjian Royalti antara PT ACIdengan Atlas Copco AB pada tanggal 1 September 1999 denganHal. 5 dari 21 hal. Put.
    Peredaran Usaha Rp. 24.552.600.403Il. Harga Pokok Penjualan : Il.4 Barang indent Rp. (18.742.180.925)III. Biaya Usaha :Ill.4 Biaya jasa teknik Rp. 283.298.462IV. Penghasilan komisi Rp. (3.149.308.498)Total koreksi yang kami keberatan Rp. 2.944.409.442Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 21.808.062.353 dariperhitungan royaltyKami tidak sependapat dengan Terbanding dalam menentukan penjualandengan berdasarkan pada pembayaran royalty.
    ATLAS COPCO CUSTOMER Oleh karena itu kami mohon agar koreksi atas peredaran usaha sebesarRp. 21.808.062.353 tersebut dapat dibatalkan.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.744.538.050 dari perhitunganselisih kurskami tidak setuju dengan terbanding atas koreksi sebesar Rp.2.744.538.050 tersebut.Sesuai dengan SE03/PJ.31/1997, kerugian yang terjadi karena selisihkurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajaktersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taatasas
Register : 19-01-2012 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46294/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11431
  • V1/15/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPh BadanTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PenghasilanNetto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp131.072.005.986,00 dengan perincian sebagaiberikut :e Peredaran Usaha Rp 129.297.626.308,00e Biaya Usaha Lainnya Rp 790.519.321,001.
    Peredaran Usaha sebesar Rp 129.297.626.308,00Menurut bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp129.297.626.308,00 dihitung denganTerbanding menggunakan sumber data dari Buku Seri Agribisnis, karena Pemohon Banding tidakmemberikan data dan bukti pendukung perhitungan produksi bahkan setelah diminta olehPemeriksa melalui Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II ternyata Pemohon Banding jugatidak dapat membuktikan rincian perhitungan produksi Iengkap dengan data yang dipakaiuntuk menghitung produksi
    Banding Budidaya dan pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, dimana buku tersebut berlakuumum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alamdan kondisi lainnya yang secara tidak Iangsung dapat mempengaruhi tehnis pertumbuhantanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya. bahwa Pemohon Bandingberpendapat bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan penambahan nilai penjualan ataspembelian dari pihak ketiga sebesar Rp17.970.208.644,00;Menurut Majelis bahwa koreksi Peredaran
    Usaha sebesar Rp 129.297.626.308,00 dilakukan Terbanding karenaPemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung penghitungan produksinya danTerbanding menghitung dengan menggunakan sumber data dari Buku Agribisnis, KelapaSawit, Budidaya dan pengolahnnya;2.
    Usaha Rp 331.332.104.278,00Harga Pokok Penjualan Rp 172.711.339.246.00Laba Bruto Rp 158.620.765.032,00Biaya Usaha Rp21.373.850.878.00Penghasilan Neto Rp 137.246.914.154,00Penghasilan dari luar usaha Rp 25.937.392.475,00Penyesuaian fiskal Rp(1.994.113.541.00)Jumlah Penghasilan Neto Rp 161.190.193.088,00Penghasilan Kena Pajak Rp 161.190.193.088,00PPh terutang Rp 48.339.557.926,00Kredit Pajak:lb.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46409/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11722
  • usaha mengingat koreksi tersebut saling terkait.Menurut Pemohon : bahwa menunjuk kepada surat banding Nomor SWM/ACC204/11 tanggal 12Oktober 2011 atas KEP1599/WPJ.07/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentangputusan penolakan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2008, bahwaPemohon Banding banding atas koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arusuang sebesar Rp594.441.169,.
    PPN & PPh 22 Rp 137.062.075.636Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.574.916.738)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.179.482)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 125.370.979.416Peredaran Usaha cfm.
    usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalamsurat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlahperedaran usaha.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    PPN & PPh 22 Rp =: 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (111.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp = 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh?Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga jugamerupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?.
Register : 20-07-2011 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48165/PP/M.V/15/2013
Tanggal 11 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10930
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48165/PP/M.V/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPositif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.978.818.394,00;: bahwa berdasarkan penelitian ternhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan copyRekening Koran Lippo Bank (Rupiah) bulan Januari s.d. September 2008 danNovember s.d.
    Desember 2008 sebesarUSD 303.708, 09 atau senilai Rp2.998.038.112..: bahwa koreksi atas peredaran usaha yang timbul atau tercatat disisi kredit RekeningLippo Bank merupakan pelunasan dari penjualan tahuntahun sebelumnya sertaadanya pemindahbukuan antar rekening bank dan pinjaman kepada yangmempunyai hubungan istimewa, dalam hal ini adalah pemegang saham yang tidakdikenakan imbalan bunga.: bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.978.818.394, adalah koreksi positifterhadap peredaran usaha karena berdasarkan
    hasil pengujian arus uang,Terbanding berpendapat bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan olehPemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap koreksipositif peredaran usaha sebesar Rp1.978.818.394, dengan alasan yang padaintinya bahwa mutasi kredit pada Rekening Koran Lippo dengan mata uang Rupiahmerupakan pemindahbukuan dari Rekening Koran Lippo dalam mata uang Dollar ASdan terdapat setoran untuk hasil penjualan yang terjadi pada tahun 2007;bahwa berdasarkan
    hasil pemeriksaan SPT Masa PPN diketahui bahwa jumlahperedaran usaha yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp. 1.978.818.394, diperolehdari selisih jumlah peredaran usaha pada masa Desember 2008 saja, sedangkanuntuk masa Januari s.d November 2008 tidak terdapat selisih peredaran usaha, yangdapat dilinat pada tabel berikut ini : Uraian cfm Pemohon Cfm SelisihBanding Terbanding (Rp)(Rp) (Rp)Masa Januari SKPNihil 113.889.631 113.889.631 005 16/507/08/052/10Masa Februari SKPNihil 222.908.219 222.908.219
    usaha menurut SPT PPN masa Desember 2008 Rp. 198.274.588,Peredaran usaha menurut SKP masa Desember 2008 Rp. 2.177.092.982.Selisih peredaran usaha masa Desember 2008 Rp. 1.978.818.394,bahwa berdasarkan dokumendokumen selama Januari Desember 2008 sepertiinvoice, faktur, dan bukti pembayaran, menunjukkan bahwa total peredaran usahaPemohon Banding telah sesuai dengan SPT PPN 2008 yang telah PemohonBanding sampaikan.bahwa dalam persidangan, terhadap penghapusan piutang, Pemohon Banding telahmenyampaikan
Register : 26-02-2013 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52346/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 9 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14059
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Peredaran usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkanSPT PPh Tahunan Tahun 2005 yang dikurangi dengan penyerahan yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.Wahana Pratama Mulia, PT.Sinar Buana Makmur dan PT.
    , sehingga nilaisengketa Peredaran Usaha adalah (Rp6.461.228.800,00).
    dengan keputusan Pemeriksa;bahwa penetapan Peredaran Usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah berdasarkanSPT PPh Tahun 2005 yang mencantumkan Peredaran Usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dikurangi dengan penyerahan yang tidak berdasarkan transaksiyang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp.6.461.228.800,00)2. Penghitungan Penghasilan Neto3. Koreksi Kredit Pajak sebesar (Rp.150.000,00)4.
    PPh yang kurang/(lebih) dibayarKoreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.666.428.800,00sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp205.200.000,00 sehingga terdapatkoreksi negatif sebesar (Rp6.461.228.800,00);bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktiberupa buku, catatan dan bukti yang mendukung, oleh karena ini Hakim AnggotaDrs.
Register : 06-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54011/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18459
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.136.075.432,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas,equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN,pengujian arus piutang dan metode gross up;: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding yang dilakukandengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustmentterhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan
    terjadinya penjualanatas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmationnya, SalesConfirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Ordernya, dan PurchaseOrder yang Sales Confirmationnya atau salesnya dijual dibawah harga PurchaseOrder;: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkasbanding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagaiberikut: Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Rp 143.066.027.692Peredaran Usaha cfm Terbanding
    Koreksi tambahan sales Rp.58.450.229Menurut Pemohon Banding Rp.55.773.333bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelisberpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilaitransaksi sebesar Rp.55.773.333,00. Berdasarkan hasil uji kKebenaran materi a quo maka koreksiTerbanding tidak dapat dipertahankan.13.
    Koreksi tambahan sales Rp.121.316.152Menurut Pemohon Banding Rp.115.755.566bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelisberpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilaitransaksi sebesar Rp.115.755.566,00.
    Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadisebagai berikut: Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 145.202.103.124,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 2.136.075.432,00Peredaran Usaha cfm hasil Rp 143.066.027.692,00persidangan2.
Putus : 16-01-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. DAYAKOMUNIKASI MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPh Badan SKP Penelaah Sengketa1 Peredaran Usaha 2 992.924.276 2.631.993.986 2.631.993.986 1.639.069.7102 Harga Pokok Penjualan 788.077.000 1.200.810.820 = /1.200.810.820 = (412.733.820)3.
    Sanksi Administrasi47.586.19247.586.19247.586.192 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 146.724.092146.724.092 146.724.092 Bahwa penjelasan banding atas koreksi fiskal Peredaran Usaha adalah sebagaiberikut: NoNo.
    Pendapatan pada periode tersebut telah Pemohon Bandinglaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2002, sehingga peredaran usaha tahun 2001dan 2002 menjadi sebagai berikut:Peredaran Usaha tahun 2001: . No.
    Putusan Nomor 532/B/PK/PJK/2013Bahwa invoice yang di gross up oleh Terbanding adalah atas pembayaran royaltiyang Pemohon Banding bayarkan kepada Communication Management Limitedyang berada di Hongkong;Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Peredaran Usaha Pemohon Bandingdihitung oleh Terbanding berdasarkan pembayaran royalti yang Pemohon Bandingbayarkan, dimana nilai Peredaran Usaha cfm.
    SPT Pemohon Banding adalahRp992.924.276,00 kemudian oleh Terbanding nilai Peredaran Usaha dalam SKPKBditetapkan sebesar Rp2.631.993.986,00.
Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT DYNATECH PERKASA
4320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2016Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.885.757.475,00bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemeriksa, perbedaan padaperedaran usaha adalah pada adanya ekspor yang belum dilapor dan adanyaretur yang dianggap sebagai sales;bahwa telah dilakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.885.757.475,00karena terdapat penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp.314.502.912,00dan retur yang dianggap sales adalah sebesar Rp.498.698.751 ,00;bahwa koreksi tersebut Pemohon Banding
    Koreksi Peredaran Usaha atas Selisin Kurs sebesar Rp61.911.336.
    Koreksi Peredaran Usaha atas Retursebesar Rp498.698.751.,1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksiPenghasilan Neto sebesar Rp885.757.475, dengan didasarkanpada hasil ekualisasi antara nilai penyerahan DPP PPN pada SPTMasa PPN, dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha yangdilaporkan dalam SPT PPh Badan, dengan perincian berikut:Equalisasi Peredaran usaha dengan DPP PPNPeredaran Usaha:Penjualan Lokal 17.091.934.195Penjualan Ekspor 25.547.309.910Penjualan Scaft 1.411.275,269Jumlah Peredaran
    Faktanya, koreksi Peredaran Usaha didasarkan pada hasilekualisasi antara nilai penyerahan (DPP PPN) dalam SPT PPNdibandingkan dengan nilai Peredaran Usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali dalam SPT Tahunan PPhBadannya, dengan perincian:Equalisasi Peredaran usaha dengan DPP PPNPeredaran Usaha:Penjualan Lokal 17.091 .934.195Penjnalan Ekspor 25.547.309.910Penjualan Scaft 1.411.275.269Jumlah Peredaran Usaha 39.050.519.374DPP PPN menurut SPT Masa PPNPenyerahan Ekspor : 21,.433.067.385Penyerahan
    Dengan demikian maka Putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarHalaman 14 dari 21 halaman. Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2016Rp498.698.751, tidak didasarkan pada faktafakta dan buktiyang ada;i.
Register : 14-10-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45000/PP/M.III/15/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12448
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45000/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.676.891.530,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Bandingkarena Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni
    usaha tersebut berdasarkan laporankeuangan yang sudah diaudit dan hasil konfirmasi dari KPP atas bukti potong PajakPenghasilan Pasal 23;Bahwa Dalam surat permohonan banding, Wajib Pajak tidak menyebutkan rincianperhitungan peredaran usaha beserta sumber perhitungannya baik atas koreksi yangdisetujui maupun koreksi yang tidak disetujui;Bahwa Pemohon Banding medalilkan selisin sebesar Rp8.676.891.529,00 adalahpenghasilan dari PT Heat Exchanger yang diperoleh pada saat uji bukti SebesarRp2.008.398.339,00
    Pemeriksa/Terbanding Rp311.923.635.104Koreksi Rp 91.960.625.171Terdiri dari: Jumlah biaya yang tidak ada penjualannya Rp44.057.304.025 Biaya tahun 2009 yang dibebankan tahun 2008 Rp9.883.931.659 Koreksi sesuai Pasal 9 UU PPh dan bukti tidak ada Rp38.019.389.487Jumlah koreksi Rp91.960.625.171: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding denganpenjelasan sebagai berikut:1)Sehubungan dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingyang menggolongkan peredaran usaha proyek
    Pemeriksa/Terbanding Rp311.923.635.104Koreksi Rp 91.960.625.171Terdiri dari: Jumlah biaya yang tidak ada penjualannya Rp44.057.304.025 Biaya tahun 2009 yang dibebankan tahun 2008 Rp9.883.931.659 Koreksi sesuai Pasal 9 UU PPh dan bukti tidak ada Rp38.019.389.487Jumlah koreksi Rp91.960.625.171: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding denganpenjelasan sebagai berikut:1) Sehubungan dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingyang menggolongkan peredaran usaha proyek
    peredaran usaha sebagai penghasilan yang menjadi objekPajak Penghasilan yang tidak bersifat final, maka sebagai konsekuensinyaseluruh biaya yang berhubungan dengan peredaran usaha tersebut merupakanbiaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungankewajiban PPh Badan;2) Berdasarkan pencatatan dan analisa atas pembukuan, Pemohon Bandingmenemukan bahwa sebenarnya COGS yang dicatat telah sesuai dengan rincianGeneral Ledger;bahwa atas selisih atau perbedaan dapat dijelaskan antara
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN..
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN ((MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012).1.
    Oleh karena itu sulit dipahami,bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpamelakukan pengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagiterhadap Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat secara langsungmenyatakan bahwa kerena peredaran usaha PPhdipertahankan maka koreksi untuk peredaran usaha PPNdinyatakan benar;Bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46400/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16814
  • usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikanPemohon Banding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP maupun dalamsurat Keberatan mengenai penyebab selisih / perbedaan perhitungan jumlahperedaran usaha.bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa datasehubungan dengan koreksi peredaran usaha ini.
    Ketika proses pembuatan SuratKeberatan, Pemohon Banding memiliki waktu yang cukup untuk menghitungdengan detail angka peredaran usaha yang sebenarnya.
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323)Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan Terbanding adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagihmerupakan suatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4UU PPh? Dan apakah adanya audit adjustment yang merupakan offset hutang,juga merupakan suatu peredaran usaha sesuai pasal 4 UU PPh?.Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasanPemohon Banding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudahdiketahui kebenarannya.
    Secara singkat untuk menanggapipernyataan TB adalah apakah suatu alokasi piutang tak tertagih merupakansuatu peredaran usaha yang harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 UU PPh?Dan apakah adanya audit adjustment yang mengoreksi suatu nilai, juga jugamerupakan suatu peredaran usaha sesuai Pasal 4 UU PPh?.
Register : 02-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPACK PRATAMA;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 38.740.606,00 tidak dapatditerima, karena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3.
    usaha atas produkkemasan dan kotak yang diproduksi dari pemakaianbahan baku dan bahan penolong sebesarRp2.063.863.805 tersebut maka Pemohon PeninjauanKembali mempergunakan persentase peredaran usahaterhadap HPP sebesar 107,31% (metode grossup)sehingga diperoleh jumlah peredaran usaha selamatahun 2010 sebesar Rp2.214.732.249,00 denganperhitungan sebagai berikut: Peredaran usaha menurut SPTPPh BadanRp 64.567.582.814,00 Penjualan seharusnya menurutSPT Masa PPNRp 68.311.155.750,00 Harga PokokRp63.657.970.430,00
    Laba brutoRp4.653.085.320,00 Persentase laba bruto / hargapokok7,31% Koreksi pemakaian bahan bakudan penolongRp2.063.863.805,00 Koreksi penjualan = 107,31% xRp2.063.863.805,00 Rp2.214.732.249,00 12) Bahwa dengan diketahuinya peredaran usaha atau DPPPPN selama tahun 2010 maka dapat ditentukan pulaperedaran usaha atau DPP PPN per bulannya denganmembagi peredaran usaha selama tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 dengan 12. bulan sehinggaHalaman 18 dari 28 halaman.
    Selain itu, persentase peredaranusaha terhadap HPP sudah didasarkan pada persentaseperedaran usaha terhadap HPP yang dilaporkan TermohonPeninjauan Kembali dalam SPT PPh Badan sehingga koreksiPemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengankoreksi peredaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPNadalah sama dengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha tahun 2010 dikoreksisebesar Rp2.214.732.249,00 maka DPP PPN sebagai hasilekualisasi
    dengan peredaran usaha juga dikoreksi sebesarRp2.214.732.249,00 sedangkan untuk menentukan koreksi DPPPPN per Masa Pajaknya maka DPP PPN sebesarRp2.214.732.249,00 dibagi 12 menjadi Rp184.561.021,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha tahun 2010 sebesarRp2.214.732.249,00 yang terdapat dalam skp untuk jenis PajakPPh Badan Tahun Pajak 2010, Termohon Peninjauan Kembalitidak mengajukan keberatan ataupun permohonan penguranganatau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
4320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari PTTotal Chemindo Loka ke Pemohon Banding atas kegiatan maklonJanuari 2008 s/d November 2008;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)Koreksi positif peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dilakukan berdasarkan analisa pemakaiansolar;Analisa ini digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sebagai dasar mengkoreksi peredaran usaha karenapada saat penelitian / pemeriksaan Laporan keuangan
    Usaha Tahun 2008 oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), karena melalui pengujian aruspiutang maupun arus kas/bank serta dokumendokumen lainnyatidak terbukti adanya penjualan yang dimaksud, sehingga sampaisaat SKPKB tersebut ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) masih menggunakan data analisa pemakaiansolar di dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui adanyapenyerahan jasa Maklon yang tidak dilaporkan
    Dari data dan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwadalam penjualan lokal powder yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagai bagianHalaman 16 dari 25 halaman Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/20163. 4.3.5.3. 6.dari sengketa koreksi peredaran usaha, terdapat selisih sebesar Rp.4.151.702.231,00, dengan perhitungan sebagai berikut :Peredaran Usaha Penjualan Lokal Powder Cfm Pemohon Banding Rp 16.358.615.323,00Cfm Terbanding (Uji Bukti) Rp 20.510.317.554,00Selisih
    Dalam penjualan lokal powder yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bagiandari sengketa koreksi peredaran usaha tersebut di atas, terdapatselisih sebesar Rp. 4.151.702.231,00, yang hingga selesainya UjiHalaman 18 dari 25 halaman Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/2016Kebenaran Materi, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) belum/tidak dapat menjelaskannya.3. 9.
    Agung atas selisin sengketa koreksi positif peredaranusaha berupa penjualan powder lokal sebesar Rp 4.151.702.231,00yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) serta tidak dapat dibuktikan telahdilaporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh BadanTahun Pajak 2008 dalam uji bukti di persidangan.4.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43908/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11142
  • usaha PPh Badan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajakFebruari 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan totalbenchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan.
    usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00;bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di PajakPenghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalahsebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut
    Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic( TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalahsebagai berikut:Penjualan ke PT.
    HPI Rp. 1.593.354.891 ,00Penjualan ke lainnya Rp. 535.649.384,00Total Penjualan menurut Terbanding Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008adalah sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 249.703.605.825,00Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp. 240.148.283.627,00Koreksi Rp. 9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan