Ditemukan 8411 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
91104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa yang kami uraikan di atas pada dasarnya sudahterangkum dalam Memori Banding yang untuk menegaskan kembalikami uraikan intisarinya seperti di atas.Dengan mengacu kepada kualifikasi Delik yang dirumuskan olehkedua Judex Facti tersebut di atas, dengan menyatakan : Karenakealpaannya menyebabkan matinya orang; menimbulkan makayuridis bahwa Delik Pasal 359 KUHP tersebut hanya sematamatamengenai kealpaan yang disadari/ kurang penghatihati (Culpa
    Lata)dengan mengabaikan ketentuan bahwa dalam Delik Pasal 359 KUHPitu adalah dua macam kealpaan yang dimaksudkan oleh UndangUndang yakni : kealpaan yang disadari (Culpa Lata) dan kealpaanyang tidak disadari (Culpa Levis) : sebagaimana jalan pikiran JudexFacti.Padahal Pasal 359 KUHP memuat dua macam kealpaan ataukesalahan seperti diuraikan di atas.Oleh karena itu Judex Facti di Surabaya ini sudah jelas dan terangsalah menerapkan hukum karena tidak pernah mempertimbangkanmengenai jenis kealpaan mana
Putus : 28-09-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 28 September 2010 — EKO RAHIM WINOTO bin DUGEL
7234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1866 KUH Perdata atau Pasal 164 RIB (Pasal 283RDS) Alatalat bukti dalam perkara perdata terdiri atas :Bukti tulisan;Bukti dengan Saksisaksi;Persangkaanpersangkaan;Pengakuan;oaoaT Sumpah;Bahwa Majelis Hakim mengabaikan buktibukti yang diajukan oleh PemohonKasasi diantaranya buktibukti surat sebagaimana dilampirkan didalampermohonan kasasi ini dan buktibukti saksisaksi;Menurut Doktrin Hukum Pidana "Diketehuinya" adalah delik dolus(kesengajaan) dan unsur "Sepatutnya harus diduga" adalah delik culpa
    Pasal 54 ayat (1) KUH Pidana(Pro Partus Dolus Pro Partus Culpa) bahwa unsur diketahuinya merupakanunsur kesengajaan dengan maksud (opzet) dimana seorang bertindakbenarbenar mengetahui maksud dari perouatannya dimana maksudtersebut harus dibuktikan di Pengadilan;Bahwa UndangUndang tidak ditentukan apa yang dimaksud kealfaan(culpa), namun dari Doktrin Hukum Pidana dapat diketahui bahwa inti, sifatsifat atau ciricirinya adalah sebagai berikut :e Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah,
    T. bahwa dalam kealfaan (culpa), pada diri pelaku Terdakwaterdapat : Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
    Kekurangan kebiJaksanaan (Beleid) yang diperlukan.Bahwa kealfaan (culpa) apabila dilihat dari sudut kesadaran (Bewustheid), dapatdibedakan : Kealfaan (culpa) yang disadari (Bewustheid), yakni pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, namun itu timbul juga.
    Kealfaan (culpa) yang tidak disadari (Onbewuste Schuld) yakni bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan kapan timbulnya suatu akibat, tetapiseharusnya menurut perhitungan umum dapat membayangkannya.Bahwa menurut Arrest HR. 14 November 1887 W. 5509, tanggal 3 Pebruari1913 menentukan bahwa kealfaan (culpa) harus memenuhi kekuranghatihatian yang besar/berat, kKesembronoan yang besar atau kealfaan yang besar,suatu. kejahatan yang dilakukan dengan kealfaan yang ringan tidakdipertanggung jawabkan tindak
Register : 25-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Mbo
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANISTIA RATENIA PS, SH
Terdakwa:
ARIF FADILLAH Bin MIRDAN
315
  • Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka berat.Menimbang, Bahwa dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan kuranghatihati atau kealpaan disebut dengan Culpa, Prof. Dr.
    ., dalam bukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana Indonesia(hal.72) mengatakan bahwa arti Culpa adalah "kesalahan pada umumnyatetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu Suatumacam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat sepertikesengajaan yaitu kurang berhatihati sehingga akibat tidak sengaja terjadi.Menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal177)mengatakan bahwa pada intinya Culpa mencakup kurang (cermat)berpikir.
    Menurut JanRemmelink ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikisseseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak ataukurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya)akibat fatal dan tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dankarena itu seharusnya dilakukan;Menimbang, Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkandengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukumsebagai berikut : Menimbang, Bahwa pada hari Minggu
Upload : 05-04-2015
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Prp
179
  • Karena Kelalaiannya ; Menimbang, bahwa pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa)adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus);Akan tetapi culpa yang dapat dikenai atau dijatuhi hukuman haruslah berbentuk culpa lata,dan bukannya culpa levis (culpa yang terlalu ringan sifatnya);Menimbang bahwa untuk mengukur suatu perbuatan termasuk dalam culpa lataadalah sebagai berikut :e Apakah suatu perbuatan telah melanggar ketentuan / norma hukum, ataue Apakah
    bisa terjadi di jalan;Dengan demikian sebagai seorang pengemudi dengan kualifikasi SIM BI Terdakwaseharusnya bertindak hatihati dengan selalu memperhitungkan segala kemungkinan yangada dan bisa terjadi di sepanjang perjalanannya, termasuk dengan hati hati mengendaraitruk colt diesel agar tidak melewati marka jalan berupa garis lurus dan masuk ke sampingkanan jalan atau berada di jalur lawan ;Menimbang, bahwa dengan demikian kelalaian atau kealpaan Terdakwa tersebutadalah dalam bentuknya sebagai Culpa
Putus : 27-10-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 136/PID.B/2014/PN.PMK
Tanggal 27 Oktober 2014 — Didik Sriyanto Bin Saherudin.
707
  • tentang perubahanKitab UndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi:Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraan11bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan......dst.Menimbang bahwa unsur utama dari dalam dakwaan kesatu adalah adanya schuldatau culpa
    sedangkan pengertian dari schuld atau culpa adalah Schuld is de zuiveretegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinya Schuldatau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh ProfesorSimons bahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatuperbuatan itu tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkindapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa adalah(a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Register : 14-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN RAHA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUH. ACHANG SUMARNO Alias ACANG Bin MUH. HARIS
4021
  • Unsur karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain;Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) diartikan sebagaikurang cermat teliti, kurang hatihati atau kurang menduga secara nyata akibatfatal dari suatu tindakan padahal hal tersebut mudah dilakukan dan seharusnyadilakukan.
    Kealpaan (culpa) merupakan salah satu unsure kesalahan yang sifatnya lebih ringan daripada suatu kesengajaan (dolus);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya adalah seseorang mengakibatkan sesuatu terjadi namun sesuatu tersebut terjadi diluar dari apa yang dikehendaki dari orang yang melakukan sesuatu hal tersebut, atau dengan kata lain karena kekurang hatihatian seseorang mengakibatkan sesuatu hal yang bukan menjadi maksud seseorang;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat 2
    (dua) bentuk kelalaian atau culpa yang disebut dengan kelalaian dengan kesadaran dan kelalaian tanpa kesadaran.
    lata (kelalaian yang sifatnya berat), bukan culpa levis (kelalaianyang sifatnya ringan);Menimbang, bahwa untuk mengukur suatu perbuatan temasuk dalamkategori culpa lata adalah dengan menentukan apakah perbuatan tersebut telahmelanggar suatu norma hukum; atau apakah perbuatan tersebut telahmelanggar batasbatas kepatutan umum dalam masyarakat yang dikenalsebagai kurang hatihati, Kurang menduga suatu akibat perbuatannya, ataukurang memperhatikan kemungkinan yang terjadi di sekelilingnya;Menimbang,
    bahwa yang dimaksud dengan menyebabkan matinyaorang lain dalam konteks unsure diatas ini adalah suatu akibat atas suatuperbuatan yang berupa kelalaian (culpa) sehingga ada korban yang meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitarjam 16.30 wita bertempat di halaman rumah Saudara Andri Afif di KelurahanWandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara Terdakwa yang sedangmengendarai mobil minibus
Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/PID/2011
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dituntut di dalamkelalaian (culpa) adalah bahwa kita kurang berpikir cermat, kurangpengetahuan atau kurang bertindak terarah dibandingkan dengan oranglain pada umumnya.Dari Memorie van Antwoord (memori jawaban) bahwa kelalaian sebagaisuatu. kesalahan di mana kita tidak menggunakan kemampuan yangdimilikinya ketika kKemampuan tersebut seharusnya ia gunakan.
    Pada Intinyaculpa (kelalaian) mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan ataubertindak kurang terarah.Bahwa menurut Jan Remmelink, ihwal culpa (kelalaian) merujukkepada pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakanbahwa culpa (kelalaian) berarti tidak atau. kurang menduga secara nyata(terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana kami uraikan
    No. 785 K/PID/2011pemaaf, yang dapat dipakai untuk meniadakan/menghapuskan unsur culpa daripelaku delict tersebut.Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana telah kami uraikan di atas,kami berpendapat apabila Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara atas nama Terdakwa RATNO JUWENDI Anak Dari KASIM dilakukansecara arif dan bijaksana, melaksanakan peradilan sebagaimanamestinya maka Terdakwa RATNO JUWENDI Anak Dari KASIM seharusnyadinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan
Register : 09-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 1122/Pid.Sus/2020/PN Kds
Tanggal 12 Nopember 2020 — - Pidana
15626
  • Dalamhukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan disebutdengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yangberjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwaarti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu pengetahuanhukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindakpidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhatihatisehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, JanRemmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177)mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir,kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    MenurutJan Remmelink,inwal culpa di sini jelas merujuk pada kKemampuan psikis seseorang dankarena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dariHalaman 18 dari 31 halaman Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Kdstindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituDalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian biasanyadisebutjuga dengan kesalahan, kurang hatihati, atau kealpaan.
    Syarat untuk penjatuhan pidanaadalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhatihatian besaryang cukup; bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpalata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh WirjonoProdjodikoro (/bid, hal. 73), yaitu bahwa menurut para penulis Belanda, yangdimaksudkan dengan culpa dalam pasalpasal KUHP adalah kesalahan yangagak berat. Istilah yang mereka pergunakan adalah grove schuld (kesalahanbesar).
    Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegas seperti kesengajaan,namun dengan istilah grove schuldini sudah ada sekedar ancarancarbahwatidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhatihati untukbebas dari hukuman. Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk culpa ini harusdiambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakatbertindak dalam keadaan yang /n concreto terjadi.
Register : 10-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN Sanana Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Snn
Tanggal 17 Juni 2021 — Sunita Umalekhoa Alias Ta
10838
  • Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Korban Luka BeratMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) terletakantara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringandibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakandelik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana.
    Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasDengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) terletakantara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringandibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakandelik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana.
Register : 07-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 164/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.NANDA YOGA ROHMANA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NOVRI EKO PRIBADI Alias EKO
8237
  • dengan ketentuan ini atau dikenal pula dengan istilah delik pro partedolus, pro parte culpa.
    Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagaisalah satu bentuk kesalahan atau schuld. Istilan culpa dalam bahasa Indonesiadikenal dengan kelapaan atau kelalaian, Satochid Kartanegara, menggunakanistilah kealpaan atau kelalaian, demikian juga dengan Pompe menggunakanistilah kealpaan.
    Akibat ini timbul karena seseorang alpa,sembrono, teledor, lalai, berobuat kurang hatihati atau kurang pendugaduga;Dalam memorie van toelichting yang memandang culpa sematamatapengecualian dolus sebagai tindakan umum adanya keadaan yang sedemikianmembahayakan keamanan orang atau barang atau mendatangkan kerugianterhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,sehingga undangundang juga bertindak terhadap kekurang penghatihatian,sikap sembrono atau sikap teledor.
    Untuk menentukan berat atauringannya culpa atau kelalaian harus dibuktikan terlebin dahulu dengan melihatsampai sejauh manakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku, Terjadinya culpa ditandai dengan dua hal yaitu: (1) Tiada kehatihatianyang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan, (2) Akibat yang dapatdiduga sebelumnya, atau
    keadaan atau akibat yang dapat diduga sebelumnyayang membuat perbuatan itu terjadi perobuatan yang dapat dihukum;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan perumusantentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun didalam praktek disebutkanyang dimaksud dengan sculd atau culpa atau Kelalaian meliputi: (1) Kekuranganpemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken), (2) Kekuranganpengetahuan/pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), (3)Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan
Register : 26-09-2016 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2016
Tanggal 6 September 2017 — INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
137141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasanalasan Permohonane Ruang lingkup pasal yang diujiAdapun ketentuan yang diuji adalah Pasal 4 ayat (1) huruf f PeraturanKPU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanKPU RI Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotasepanjang frasa terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis),terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidanadalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan
    Bahwa, sangat terang telah terjadi pertentangan norma yang sangatmutlak antara apa yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf fPeraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 dengan apa yang dimaksudkandan diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang Nomor10 Tahun 2016;36.Bahwa pertentangan yang dimaksudkan adalah, ketika Pasal 4 ayat(1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 memperbolehkanterpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karenaHalaman 16 dari 61 halaman.
    levis), terpidana karena alasan politik,terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secaraterbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yangbersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara;Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, Walikota dan Wakil Walikota sepanjang frasa terpidana karenakealpaan ringan (culpa
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2016Walikota sepanjang frasa terpidana karena kealpaan ringan(culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yangtidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka danjujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutansedang menjalani pidana tidak dalam penjara tidak memilikikekuatan hukum mengikat;e.
    Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, kecuali culpa levisdan/atau karena melakukan tindak pidana yanghukumannya bukan pidana penjara;v.
Register : 27-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RUSLY, S.H.
Terdakwa:
STENLY LOLANGAN
4139
  • Hiariej, yang mengemukakan bahwaImperitia culpae annumeratur, yang berarti bahwa kealpaan adalah kesalahan.Akibat ini timbul karena seseorang al/pa, sembrono, teledor, lalai, berbuat kuranghatihati atau kurang pendugaduga; Dalam memorie van toelichting yangmemandang culpa sematamata pengecualian dolus sebagai tindakan umumadanya keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang ataubarang atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikianbesarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi, sehingga
    Sejalan dengan seluruh pendapattersebut di atas, van Bemmelen dan Burgersdijk menyatakan bahwa deuitdrukking, schuld omvat een min of meer grove of aanmerkelijkeonvoorzichtigheid, onachtzaamheid of nalatigheid (pernyataan kealpaanmeliputi kurang lebin suatu ketidakhatihatian, Kurang perhatian atau tidakmelakukan sesuatu);Menimbang, bahwa terjadinya culpa secara umum ditandai dengan duahal, yaitu:1.
    Akibat yang dapat diduga sebelumnya atau keadaan atau akibat yangdapat diduga sebelumnya yang membuat perbuatan itu terjadi perbuatanyang dapat dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena undangundang tidak memberikanperumusan tentang apa yang dimaksud dengan culpa, namun di dalam praktekdisebutkan yang dimaksud dengan sculd atau culpa atau kelalaian adalah:1. Kekurangan pemikiran yang diperlukan (getrekken het nodige denken);2.
    Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan berat atau ringannyakelalaian (culpa) harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat sampai sejauhmanakah kelalaian yang dilakukan oleh pelaku dalam hubungan kausalitasantara perbuatan perlaku dan akibat terlarang yang ditumbulkannya, mengingatkelalaian itu sendiri ada bebarapa tingkatan, akan tetapi sekecil apapunkelalaian itu tidaklah menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diripelaku;Menimbang
    , bahwa untuk menentukan berat atau ringannya kelalaian(culpa) a quo, haruslah diperhatikan hubungan kausalitas dalam rangkaianperistiwa tindak pidana.
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
758
  • Unsur Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan culpa ataukealpaan/kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yangtidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangnya kehatihatian sehinggamenimbulkan yang tidak disengaja terjadi. Prof. Mr. D.
    Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
    Vos, unsurunsur yang dilepaskan satu sama lain untukmembentuk kealpaan (culpa) yaitu:1. Pelaku dapat menduga (Voorzienbaarheid) akan akibat yang akanterjadi, ini dapat di teliti aoakah si pembuat ketika berbuat apakah harusnyamendugaduga akan akibat yang timbul atau tidak;2. Pelaku berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan itu kemudian ternyata benar terjadi;3. Pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang timbul karena perbuatannya;4.
    atau kealpaan/kelalaian yangsudah diuraikan sebelumnya maka perbuatan yang telah dilakukan olehTerdakwa telah memenuhi segala persyaratan sehingga bisa dikategorikansebagai culpa atau kealpaan/kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebutdiatas maka Hakim berpendapat bahwa Unsur Kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara
Register : 24-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PN WONOSARI Nomor 97/Pid.Sus/2013/PN.WNS
Tanggal 11 September 2013 — ARI WAHYUDI Bin SUROTO
10713
  • AB 6352.TD, yang melaju dari dari arah Jogjakarta menujuke Wonosari dengan kecepatan 60 Km/Jam.10Menimbang bahwa terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) tahun mengendaraisepeda motor dan telah memiliki Surat jin Mengemudi yang di keluarkan oleh PolresGunung Kidul.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terbukti secarasah menurut Hukum.2. yang karena kelalaiannva mengak ibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang bahwa yang di maksud dengan kelalaianya atau culpa adalahbaik UndangUndang
    maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelastentang istilah kelalaian /culpa akan tetapi menurut doktrin para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian (Culpa) mengandung 2 syarat yaitu ;1.
    Akibat yang di timbulkkan karena kurang hati hatinya itu harus dapat dibayangkan atau di duga terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa (lalai).Menimbang bahwa seseorang dapat di katakan kurang hati hati/lalai apabilatidak melakukan sesuatu tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang di larangdan di ancam dengan hukuman oleh UndangUndang.MvT (Sr Sianturi Asasasas hukum pidana,1996:189) menjelaskan bahwa dalamhal kealpaan pada diri
    melakukan tindakan yangmaksimal untuk mencegah terjadinya tabrakan, meskipun terdakwa mempunyaikesempatan untuk menghindan tabrakan tersebutMenimbang, bahwa terhadap apa yang tidak dilakukan Terdakwa dalammengemudikan kendaraannya di jalan umum ketka menemui faktor/keadaan yangdemikian tersebut, menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidakmengadakan penghatihati/sikap hathati dalam menjalankan kendaraannya;Menimbang, bahwa tidakan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapatdikategorikan Culpa
    Bahwa Pada culpa lata disyaratkan bahwa pelaku seharusnyadapat menduga (Voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranyadipertitungkan akibat itu akan past terjadi, la lebih suka tidak melakukan tindakannya itu.Menimbang bahwa dengan demikian terhadap unsur "Yang karena kelalainnyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas" telah teroukti secara sah menurut Hukum.Ad.3. yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan
Putus : 01-01-1970 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Bjn
Tanggal 1 Januari 1970 — Hendri Hermawan Bin Raji
477
  • kecelakaan lalu lintas dalam Pasal angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4)UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayadapat diketahui bahwa bagi meninggalnya seseorang itu undangundang telahmensyaratkan adanya unsur kelalaian (sculd atau culpa
    Undangundang sendiri telah tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya dimaksuddengan kelalaian (sculd atau culpa) tersebut. Sebelum berlakunya UndangUndang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tindak pidana karenakelalaian (sculd atau culpa) diatur dalam Pasal 359 KUHP.
    Ketentuan dalam Pasal 359KUHP bersifat umum sedangkan Pasal 310 ayat (4) merupakan ketentuan Khusus ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting, orang hanya sedikitmendapat penjelasan mengenai arti dari sculd atau culpa, yaitu (P.A.F. Lamintang,DelikDelik Khusus, hal. 178), yakni : sculd (atau culpa) itu di satu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Putus : 28-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 303-K/PM II-08/AL/XII/2015
Tanggal 28 Januari 2016 — MUHADI, SERMA POM
3215
  • Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hatihati, ataukealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalambukunya yang berjudul AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72)mengatakan bahwa arti culpa adalah kesalahan pada umumnya, tetapi dalamilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahansi pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurangberhatihati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
    Sedangkan, Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana(hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat)berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah.
    Menurut JanRemmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikiS seseorangdan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena ituseharusnya dilakukan.
    Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan seriusyang cukup, ketidakhatihatian besar yang cukup; bukan culpa levis (kelalaianringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar). Hal serupa juga dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro (/bid, hal. 73), yaitubahwa menurut para penulis Belanda, yang dimaksudkan dengan culpa dalampasalpasal KUHP adalah kesalahan yang agak berat. Istilah yang merekapergunakan adalah grove schuld (kesalahan besar).
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7813
  • Unsur mengemudikan kenderaan bermotor yang ~ karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan wajib mengemudikan kenderaannya denganwajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda.Menimbang, bahwa Perbuatan Pidana dapat dibedakan menjadidua yaitu Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan/kelalaian).Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salahsatu unsur.
    Pada umumnya, kealpaan (culpa) dibedakan atas:1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
212
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Kealpaan yang berat (culpa /ata);2. Kealpaan yang ringan (culpa levis);Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudutkecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan.Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:1. Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla2.
    Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalamgolongan pelaku;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaanyang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa lata.Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintalpertanggungjawaban pidana.
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
Putus : 30-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 195 /Pid.B/2013 /PN.KPG.
Tanggal 30 Oktober 2013 — DIDIMUS SORO
1910
  • persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelisberpendapat yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam hal ini adalahTerdakwa DIDIMUS SORO yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakahperbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakanKE PAC ANY ay ~n= nn nnn nner mnnnmnnennannmnmmnmamnmmninnmnmrnmmnmnninmnntno Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelisberpendapat unsur ke 1 ini telah terpenuhi; 222220 20= Ad.2 Unsur Karena Kelalaiannya (Culpa
    ) :Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian ( culpa ) baik dalamUndangUndang maupun Yurisprudensi tidak memberi patokan yang jelas tentangistiah kelalaian ( culpa ) , akan tetapi menurut pendapat para Sarjanamengemukakan tentang ajaran kelalaian ( culpa ) mengandung 2 ( dua ) syarat yaitu:1.
    Akibat yang ditimbulkan karena kurang hatihatinya itu harus dapat dibayangkanatau diduga terlebih dahulu , yang berarti apabila tidak dapat dibayangkanadanya sesuatu akibat maka tidak terdapat culpa ( lalai ) ;Menimbang, bahwa kelalaian yang dilakukan Terdakwa menurut uraian dakwaanPenuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah bahwa Terdakwa mengendaraiHalaman 17 dari 22sepeda motor RX King dengan No.Pol.
    membayangkankemungkinan yang terjadi karena sewaktuwaktu pejalan kaki / korban tersebut munculdibalik gundukan pasir tersebut , tetapi Terdakwa terus melaju dengan kecepatan tinggi(60 Km perjam ) , tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan laju kendaraannyasehingga peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak bisaGINING All ;~ =n nnn nn nnn nnn nnn nen nnn mn nnn neni nn nnnnn nn mnnnnnnnamnanmnnnMenimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas dengan demikian, makaunsur karena kelalaiannya( culpa
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 200/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
BILLIN SANTORIKO SINAGA
Terdakwa:
WILMAR BATUBARA
2117
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatuyang merujuk pada kemampuan psikis seseorang tidak atau kurang mendugasecara nyata (terlebin dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal daritindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagimenjadi 2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaianyang berat (culpa
    lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima)karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnyapelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2(dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul jugamasalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewusteschuld) si pelaku