Ditemukan 8066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 71/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E SUNARYO,SH Msi
Terdakwa:
Nurhadi
193
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
imam buchori
228
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
Sunardi
136
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2017
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Heri Sugianto
224
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
ZAINAL ARIFIN
1412
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar PASAL 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
a karyono
184
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
putri septiyani
253
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
AMIRUDIN
95
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 28/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
ARIS MAWAWI
162
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
MASDUM
86
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 72/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E SUNARYO,SH Msi
Terdakwa:
areyanto
152
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUKHAERI
Terdakwa:
Agung Mulyana
118
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 71/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
MUHAMMAD SUROSO
140
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf a perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
h ahmad nasir
287
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Erlangga
319
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Isa Kamil
105
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yusran Hawadi
Terdakwa:
MINI
198
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
TOHA BIN ABDUL HOHK
74
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
hasan
154
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 3 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
AHMAD SYARIFUDIN
154
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-