Ditemukan 980 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pid.C/2022/PN Kdr
Tanggal 5 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK PESANTREN
Terdakwa:
MATIUS P bin alm. MUKIRAN
5028
  • Mukiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) botol Miras Merk Kuntul @ 1 Liter dimusnahkan;
  • Membebankan
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 11/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
M.Soleh Dalimunthe
3617
  • SOLEH DALIMUNTHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Buah Derigen Kosong berwarna biru 1 (satu) Buah Derigen berwarna biru berisikan Tuak.

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    4.

Register : 15-10-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 201/Pid.C/2017/PN Dmk
Tanggal 22 Nopember 2017 — ABDUL MUNIF BIN SUPIYAN
283
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL MUNIF BIN SUPIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran minum minuman Keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan ; --------------------------------------------------------------------3.
Register : 18-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 17/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 18 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
EDI PURNOMO
327
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa EDI PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 36 (tiga puluh enam) karton berisi 1.242 (seribu dua ratus empat puluh dua) botol arak Bali;
    <
Register : 20-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 180/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 20 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGO LELONO
Terdakwa:
HAUM Bin MUHTAROM
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HAUM Bin MUHTAROM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.-
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4264/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Yuliati
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaYuliatiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 30-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 99/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 30 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SULIYONO Bin ZADI
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suliyono bin Zadi Kusdiarto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    <
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 3/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I MADE JATI NEGARA SH
Terdakwa:
1.ALIMIN
2.MUHAMMAD SYAIFUL ARIFIN
216
  • Muhammad Syaiful Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I.
Register : 24-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN KEDIRI Nomor 11/Pid.C/2022/PN Kdr
Tanggal 24 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDUL MALIK
Terdakwa:
IDA RATMININGSIH
308
    1. Menyatakan terdakwa Ida Ratminingsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak
Register : 08-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 124/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 8 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
MUJIYONO
193
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Mujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 30 botol plastik ukuran @ 600 ml berisi arak;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

Register : 16-09-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 262/Pid.C/2013/PN Kbm
Tanggal 16 September 2013 — SAEFUDIN Bin NASRUDIN
173
  • Menyatakan terdakwa SAEFUDIN Bin NASRUDIN terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja minum-minuman keras; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3.
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 133/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
DARMINTO Bin HASAN
4711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DARMINTO Bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
JUNAIDI bin MUSTAKIM
136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Junaidi bin Mustakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 10-09-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 116/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUBIARTO
Terdakwa:
FAISAL ABIE RIDWAN BIN SUDIONO
77
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Faisal Abie Ridwan bin Sudiono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1
Register : 02-05-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 235/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 2 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
SANTOSO
163
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SANTOSO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "minum-minuman keras
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANTOSO dengan pidana denda sebesar Rp.145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol bir bintang, 1 (satu) botol miras tanpa merk jenis arakdirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebankan
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1158/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Haryanto
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 22-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4084/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Jemmi Haris Ekel
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaJemmi Haris Ekelterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJemmi Haris Ekeldengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari;
    3. Menetapkan
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 51/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
Asih Rahayu
213
    1. Menyatakan Terdakwa Asih Rahayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 2 (dua) jriken minuman keras jenis tuak berukuran
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4274/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Agus Purwianto
257
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAgus Purwiantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman kerasyang memabukan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 22-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4085/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Rendy Agustyan
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRendy Agustyanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRendy Agustyandengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari;
    3. Menetapkan barang