Ditemukan 875933 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA TAHUNA Nomor 12/Pdt.G/2021/PA.Thn
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon VS Termohon
3713
  • Menyatakan Pengadilan Agama Tahuna tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan Pemohon;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000.-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Putus : 18-04-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 08/PDT/2011/PTK
Tanggal 18 April 2011 — - HUSEN ARSYAD vs 1. SITI HANIFAH dan 2. MARCEL KAUT
4014
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Waikabubak tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding, sesuai dalam gugatan perdata perkara Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.WKB ;-----------------------------------------------Menghukum pihak Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya
    banding tersebut secaraformi dapatditerima 5 Menimbang, bahwa setelah membaca danmempelajari memeriksa dengan seksama berkasperkara bersangkutan serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Waikabubak, Nomor11/Pdt.G/2010/PN.WKB, tanggal 31 Agustus 2010,dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut danmemori banding dari Pembanding/Penggugat sertasurat surat lainnya, Pengad anus bandingberpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama telahsalah, tidak menerapkan hukum yang benar dalammemeriksa dan memutus
    Menimbang, bahwa karena kedua pihak dan orangtuanya beragama Islam dan yang menjadi sengketaatau. pokok masalah, menyangkut masalah warisanpeninggalan orang tua, (Abdul Gafar Pati denganistrinya Hadijah) yang bellum dibagi, maka sesuaiketentuan Pasal 49 Undang Undang Nomor : 7 Tahun1982 dan kemudian diubah dengan Undang UndangNomor : 3 Tahun 2006, tentang Pengadilan Agama,maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliserta memutus sengketa dan perselisihan kedua pihakdalam hal harta warisan itu
Register : 22-09-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 19-10-2011
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1835/Pdt.G/2010/PA.TA
Tanggal 9 Agustus 2010 — Penggugat Dan Tergugat
101
  • Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Tulungagung tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini ;3.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Register : 18-05-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 6/Pdt.P/2020/PN Snt
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
HERMANTO
5211
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putus : 06-07-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 6 Juli 2015 — HERLAN BUDIANTO DKK MELAWAN PUK SP KEP – K.SPI Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk DAN Direktur / Pimpinan Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk
7134
  • Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara No. 37/G/2015/PHI.Sby ;--------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;---------------------------
Register : 18-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 431/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Hj. FITHRI DARMAWATI
190
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini ;
    2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp146.000,- (seratu sempat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 16-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/2013/PTUN-SMD
Tanggal 19 Desember 2013 — PITER PALINGGI; melawan KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KUTAI TIMUR;
9140
  • MENGADILI- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000, - (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
    PUTUSANNOMOR : 40/G/2013/PTUN.SMD* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam sengketaantara :PITER PALINGGI, warganegara Indonesia, Pekerjaan Anggota DPRD KabupatenKutai Timur, bertempat tinggal di Jl. Gg.
    2 huruf a Undangundang Nomor 9 Tahun2004;e Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan surat obyek sengketadan ditujukan kepada Penggugat bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan asas kepastianhukum, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 ayat 2 huruf bUndangundang Nomor 9 Tahun 2004;Berdasarkan alasanalasan gugatan tersebut, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa,memutus
    diatur dalam Undangundang Nomor : 27Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;e Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telahmemperhatikan dan berpedoman pada asasasas umum pemerintahan yangbaik sehingga kebijakan Tergugat telah tepat menurut hukum;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus
    Namun Majelis Hakimmenggunakan haknya meskipun tidak diajukan eksepsi, untuk menyatakan bahwaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa a quo, meskipun pemeriksaan sengketa inimasih dalam tahapan jawab menjawab;Menimbang, bahwa sikap Majelis Hakim tersebut juga telah memperhatikandan menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, yang manahal tersebut mencegah pemeriksaan berlarutlarut, biaya yang ditimbulkan menjadisemakin
    dan buktibukti awal telahdipertimbangkan dan terhadap halhal yang tidak relevan tetap berada dan terlampirdalam satu kesatuan berkas perkara;Mengingat, ketentuan pasal 1 angka 9, pasal 77 ayat (1) UndangundangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor : 9 Tahun 2004 dan Undangundang Nomor :51 Tahun 2009, dan ketentuanketentuan lain yang terkait;MENGADILIe Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus
Register : 03-10-2023 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN KENDAL Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Kdl
Tanggal 13 Mei 2024 — Penggugat:
Lisgiyanto Sumeri
Tergugat:
Muladi
260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kendal tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 10-01-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bpp
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat:
Fonny Tejo
Tergugat:
1.AGUS SALIM. P
2.H.NUR HUSAINI
3.RUSMIATI
520
  • M E N G A D I L I

    1. Memutus perkara ini dengan verstek;
    2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Amarhum Tan Bustani;
    4. Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti milik Para Penggugat;
    5. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa
    Dahlan;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Lamahing;
  • Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Ibu Fatimah;

Adalah merupakan hak Milik Para Penggugat sebagai harta peninggalan dari Amarhum TAN BUSTANI sebagai suami/orang tuanya;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Memutus perkara ini dengan verstek
    Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek Memutus perkara ini dengan verstek;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada Para Penggugat yaitu sebagai berikut :
    1. Kerugian dengan tidak bisa membangun rumah, minikmati/menjual tanah miliknya kepada pihak lain, sehingga jelas dan nyata Para Penggugat mengalami kerugian secara Materil yaitu luas tanah 800 M2 (Delapan ratus
Register : 18-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 431/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Hj. FITHRI DARMAWATI
166
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini ;
    2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp146.000,- (seratu sempat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 13-05-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 61/Pdt.G/2016/PN YYK
Tanggal 22 Agustus 2016 — ROMI SISWANTO, S.Sos melawan
590
  • Sebelum memutus pokok perkara ; 1. Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT ; Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 02-01-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR.
Tanggal 21 Nopember 2013 —
348412
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut ; ------------ Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ; ---------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
    Tanpa mengurangi hakhaknya tersebut, Tergugat menyampaikanEksepsi mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara a quo ;4. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Berdasarkan Pasal 134 HIR menegenai kompetensi Absolut dan Pasal136 HIR ,Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat setiap saatmenyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo dan wajib memeriksa dan memutus lebih dahulu persoalan kompetensi tersebut ;Berikut adalah uraianuraian lengkap mengenai alasanalasan Tergugat tersebut diatas :Ad.a.
    Bahwa sebelum maupun sesudah berlakunya Undangundang Arbitrase,yurisprudensiyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia , yangdikutip dibawah ini , telah sejalan dan memutus sesuai dengan Pasal 3dan Pasal 11 Undangundang Arbitrase.
    Bahwa oleh karena perjanjian arbitrase (klausula Arbitrase) yangtercantum dalam Pasal 20.2 Loan Agreemeement batal demi hukum,maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ; Berdasarkan halhal tersebut, maka PENGGUGAT mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo agar berkenan untuk mengeluarkan Putusan Sela, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsinya :Menolak Eksepsi TEGUGAT untuk seluruhnya
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ; 3.
Putus : 06-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 14/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
19285
  • Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, harus dinyatakan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa ketentuan perundangundangan tersebut senadadengan ketentuan Syari pendapat Ahli Hukum Islam dalam Kitab Al MarahBainal Figh wal Qonun, halaman 100, yang dijadikan sebagai doktrin olehMajelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo, denganterjemahan bebas berbunyi sebagai berikut:Artinya: Dan tidak ada manfaat yang dapat diharapkan dalammengumpulkan dua manusia yang saling membenci terlepas dari masalahnikah
Register : 01-11-2013 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 126/Pdt.G/2013/PN.PL.R
Tanggal 29 Januari 2014 — EVI ERNAWATI, SH LAWAN Dra. DYAH SAPTARINI, DKK
445
  • Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya pata Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;---
    Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya pata Tergugat ( Verstek ).3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.4. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;5.
Register : 01-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 360/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat I : HERU MUTJUNANG Diwakili Oleh : HERU MUTJUNANG
Pembanding/Penggugat II : HANUM MUTJUNANG Diwakili Oleh : HERU MUTJUNANG
Terbanding/Tergugat : PT. NEW HOPE INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : HERU SUSANTO, S.H. , M.Kn
252181
  • M E N G A D I L I:

    Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ;
    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020, yang dimohonkan banding tersebut ;

    MENGADILI SENDIRI :

    Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;
    Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan

    untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;

    Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    dan sesuai asas Actio Serque Forum Rei dalam ketentuan pasal 118 ayat (1)HIR, yang mana semestinya gugatan diajukan ditempat kediaman Terbanding /Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, adalah tidak tepat dan tidakberalasan hukum, karena Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mengaitkanketentuan pasal 118 HIR dengan ketentuan pasal 133 HIR ;Menimbang, bahwa dengan uraian diatas, Majelis Hakim PengadilanTinggi Bandung berpendirian, bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus
    perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng yangdimohonkan banding tersebut ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka putusanpengadilan Negeri Kuningan Nomor 8 / Pdt.G/2019/PN.Kng tanggal 6 Mei 2020,haruslah dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandungakan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Pengadilan Negeri Kuninganberwenang memeriksa, mengadili dan memutus' parkara
    Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersebut, dan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kuningantersebut belum memeriksa dan memutus pokok perkara, maka diperintahkanagar persidangan perkara a quo untuk dibuka kembali ;Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Persidangan perkara Nomor8/Pdt.G/2019/PN.Kng tersurat bahwa pemeriksaan perkara a quo telah sampalpada tahap akhir yaitu para pihak telah menyerahkan kesimpulannya masingmasing, oleh Karena itu diperintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriKuningan untuk membuka
    kembali persidangan tersebut dengan memanggilpara pihak yang berperkara dan memutus perkara a quo, baik dalam gugatanKonvensi maupun gugatan Rekonvensi ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kuningan dinyatakanberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, makapihak Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, dan dihukum untuk membayar biaya perkara dikeduatingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00
    Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng;Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 360/PDT/2020/PT.BDG.2. Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan untukmembuka kembali persidangan perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Kng,dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memutus perkara aquo, baik dalam gugatan Konvensi maupun gugatan Rekonvensi ;3.
Register : 17-02-2010 — Putus : 06-04-2010 — Upload : 24-04-2013
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 77/Pdt.G/2010/PA.Sgm
Tanggal 6 April 2010 —
131
  • .- Memutus perkara ini dengan verstek- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.- Membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 150 R.Bg,maka perkara ini diputus dengan verstek.Menimbang, bahwa perkara aquo termasuk dalam bidang perkawinan,maka menurut ketentuan Pasal 89 ayat 1, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,biaya perkara dibebankan kepada penggugat.Memperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku serta berkaitan dengan perkara iniMENGADILIe Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdi persidangan, tidak hadir.e Memutus
Register : 01-10-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 68/Pdt.G/2015/PN-Sim
Tanggal 12 April 2016 — PESTA PURBA lawan BURHANUDDIN SIANTURI
689
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir dan memutus perkara ini dengan verstek;2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.201.000,- (satu juta dua ratus seribu rupiah) ;
Putus : 14-06-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Juni 2019 — RISMA PURBA LAWAN PT. DAMAI JAYA LESTARI
19894
  • Menyatakan pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
    PUTUSANNomor: 9/Pdt.SusPHI/2019/PN KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:RISMA PURBA, Tanggal Lahir: 10 Mei 1965, Jenis Kelamin: Perempuan,beralamat di Desa Horoe, Kecamatan Oheo, KabupatenKonawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnyadisebut PENGGUGAT ;lawanPT
    Penggugat dengan Tergugat kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat denganmengajukan Gugatan ini.Sesuai dan berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 81 UU PPHI yangmenyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekera.Maka berdasarkan ketentuan itu, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kendari memiliki kompetensi untuk memeriksa,mengadili dan memutus
Register : 04-10-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 12-02-2017
Putusan PA MEDAN Nomor 2051Pdt.G/2016//PA.Mdn
Tanggal 5 Januari 2017 — PENGUGAT DAN TERGUGAT
149
  • M E N G A D I L I : Sebelum memutus pokok perkara ; 1. Menolak eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Medan berwenang mengadili perkara tersebut; 3. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perkara ini; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
    dilakukanTergugat terhadap diri Penggugat, yang menempatkan Penggugatseolah olah bukan lstri Tergugat, Penggugat sudah merasa tidakHalaman 3 dari 16 halaman, Putusan Nomor :2051/Pdt.G/2016/PA.Mdn13.14.15.16.sanggup lagi untuk hidup bersama dengan Tergugat dan Perceraianadalah hal yang terbaik bagi Penggugat dan juga Tergugat;Bahwa melalui Gugatan ini, Penggugat juga mohon kepada YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas A Medan cq MajelisHakim Pengadilan Agama Kelas A Medan yang memeriksa, mengadilidan memutus
    dahulu tidak memproses perkara inisebelum memenuhi persyaratan Administrasi dimaksud, dengan menundapersidangan dan memerintahkan Penggugat untuk mengurus izin atasansebagaimana dituangkan secara lengakap dalam berita acara persidanganperkara ini.Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini putusan sela bukan putusanakhir, maka mengenai biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir;Memperhatikan ketentuan pasal 133 HIR / 159 RBg serta ketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan;MENGADILI:Sebelum memutus
Register : 05-06-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PA SELONG Nomor 559/Pdt.G/2014/PA.sel
Tanggal 16 Juli 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
63
  • Memutus perkara ini dengan verstek;3. Menolak gugatan Penggugat;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 381.000,-(tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Memutus perkara ini dengan verstek;3. Menolak gugatan Penggugat;4.