Ditemukan 160 data
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
RISKI PRATAMA alias RISKI bin RAHMAT
71 — 5
CabangKetapang berdasarkan Surat Perjanjian Pemagangan Bina BNI PT. BNI(Persero) Tok. Cabang Ketapang sehingga PT. BNI (Persero) TbkKantor Cabang Ketapang mengalami' kerugian sekitar Rp644.900.000,00 (enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribuRupiah); Bahwa sebagai karyawan magang pada PT. BNI (Persero) Tbk.Cabang Ketapang berdasarkan Surat Perjanjian Pemagangan Bina BNIPT. BNI (Persero) Tok.
Cabang Ketapang berdasarkanSurat Perjanjian Pemagangan Bina BNI PT. BNI (Persero) Tok. CabangKetapang sehingga PT. BNI (Persero) Tok Kantor Cabang Ketapangmengalami kerugian sekitar Rp 644.900.000,00 (enam ratus empat puluhempat juta sembilan ratus ribu Rupiah);woennnnnnna= Bahwa Saksi merupakan Pemimpin Bidang Layanan sejak 25September 2017 di PT.
Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengantanggal 3 Desember 2018, Terdakwa RISKI PRATAMA als RISKI binRAHMAT menjabat sebagai AISTEN ADMINISTRASI berdasarkansurat/dokumen perjanjian pemagangan bina BNI pada PT BankNegara Indonesia (Persero) Tok Nomor: WBJ/11/2454/R tanggal 27November 2017.
Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengantanggal 3 Desember 2019, Terdakwa RISKI PRATAMA als RISKI binRAHMAT menjabat sebagai ASISTEN PELAYAN UANG TUNAIberdasarkan surat/dokumen perjanjian pemagangan bina BNI padaPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tok Nomor WBJ/11/2304/R,tanggal 4 Desember 2018;c.
Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2019 sampai dengantanggal 3 Desember 2020, Terdakwa RISKI PRATAMA als RISKI binRAHMAT menjabat sebagai ASISTEN PELAYAN UANG TUNAIberdasarkan surat/dokumen perjanjian pemagangan bina BNI padaPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tok Nomor: WBJ/11/2842/Rtanggal 18 Desember 2019. Namun pada tanggal 11 Mei 2020 Sdra.RISKI PRATAMA di rotasi ke Unit Umum dan digantikan oleh SAKSIABIMANYU TSABBIT AQDAMANA; Bahwa Saksi menerangkan:a.
89 — 14
Bahwa Penggugat Asep Handiyana pada tanggal 19 April 2005 denganmembawa surat pengantar pemagangan tenaga kerja dari kantor DinasKependudukan catatan sipil dan tenaga kerja kota Cirebon untuk mengikutipelatihan pemagangan tenaga kerja kota Cirebon tahun anggaran 2005 padaperusahaan PT Bank Rakyat Indonesia cabang Cirebon, Jl. R.A Kartini No85 Cirebon.2.
Jawaban dari Tergugat tersebut di atas, Penggugattelah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 07 Januari 2014;llollMenimbang, bahwa terhadap Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 21 Januari 2014;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan fotocopy alatalat bukti berupa suratsurat yang telah dibubuhimaterai secukupnya yang telah dicocokan dengan copy/aslinya, suratsurat buktimana berupa:I.pl Kontrak pemagangan
denganKoperasi Karya Usaha Sejahtera telah memasuki substansi pokok perkara yangmemerlukan pembuktian di persidangan dengan demikian Eksepsi Tergugat tentangGugatan Penggugat Error In Persona harus dinyatakan ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan yangpada pokoknya sebagai berikut.bahwa, pada tanggal 20 April 2005 Penggugat menandatangani kontrakMenimbang,=l1l=pemagangan
Terbanding/Penggugat : PT. DONGGI SENORO LNG
313 — 179
Putusan No. 32/PDT/2021/PT.MKSstatus sebagai Pekerja Kontrak sangatlah berbeda dan sangat tidak patutuntuk dilakukan secara bersamaan berdasarkan literature hukumperundangundangan kita yakni secara /ex specialist (knusus) dalam UUNo.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam peraturanpelaksana mengenai pelatihan/pemagangan yaitu PerMen KetenagakerjaanNomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di DalamNegeri.
Dimana dalam isi gugatan Terbandingsemula Penggugat yang adalah objek gugatannya keseluruhan berdasarkanfaktafakta persidangan yaitu meliputi: Perjanjian Pemagangan/PelatihanKerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja WaktuTidak Tertentu (PKWTT) dengan ikatan dinas, maka berdasarkan asas hukumlex superior derogate legi inferior yattu hukum yang tinggi/dikhususkanmengesampingkan hukum yang rendah.
Maka terhadap kesemua perjanjianperjanjian kerja tersebut (Perjanjian Pemagangan/Pelatinan Kerja, PerjanjianKerja Waktu Tertentu/ PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT dengan ikatan dinas) merupakan suatu bentuk perikatan keperdataankhusus yang secara khusus pula telah diatur pada UndangUndang No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa pada halaman 4 sampai dengan 5 Memori Banding,Pembanding/dahulu Tergugat mendalilkan bahwa Terbanding/dahuluPenggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengikatPembanding/dahulu Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dengan Perjanjian Pelatihan/Pemagangan. BahwaPembanding/dahulu Tergugat tidak memahami secara penuh mengenaiPelatihan Kerja sebagaimana yang berlaku dan hanya mendalilkan dengantidak memahami Pelatihnan kerja tersebut.
Hal ini terlinat saatPembanding/dahulu Tergugat mendalilkan Pelatinan kerja adalah samadengan Pemagangan, dapat Terbanding/dahulu Penggugat sampaikanbahwa pemagangan adalah salah satu program/sistem Pelatihan Kerja;Bahwa dapat disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 4 KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Fahri Aswin Nasution
Tergugat:
PT. Permata Hijau Sawit
170 — 41
Surat Perjanjian Pemagangan nomor: BPS.PHS/X/14/06 11tertanggal 27 Juni 2011.b. Surat Permata Hijau Group (perusahaan induk dari PT. PermataHijau Sawit) nomor : DSIPHS/N/0125/08 12 tertanggal 29 Agustus2012 perihal Lulus dalam masa pemaganganc. Surat Permata Hijau Group Kantor GMSOSA nomor: GMPHG/P/1058/IX/2012 tertanggal 22 September 2012 perihalevaluasi sebagai pelaksana Asst. Afdeling V Bukit Udang.d.
Hal mana sejak awal pemagangan,penggugat menempati posisi sebagai Staff GM dan sampai pada jabatanHalaman 2Putusan PHI Nomor :134/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdnterakhir penggugat sebelum mutasi terakhir dilakukan adalah SebagaiAsisten Afdeling/Area Kebun PPSO PHS..
Hal tersebut terdapat sejak SuratPerjanjian Pemagangan nomor: BPS.PHS/X/14/06 11 tertanggal 27 Juni2011 disepakati oleh kedua belah pihak.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan: Setiap tenagakerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yanglayak di dalam atau di luar negeri. Lebih lanjut, tindakan PT.
Bukti P15 Foto copy Surat Permata Hijau Group Nomor : DSIPHS/N/0125/0812 perihal Lulus dalam Masa pemagangan;16. Bukti P16 Foto copy Surat Permata Hijau Group Nomo: DSIPHS/N/0025/0913 perihal Lulus dalam masa peniliaian;17.
dan berdasarkanbukti P15 terhitung bulan Agustus 2012 Penggugat dinyatakan lulus dalammasa pemagangan, dan pada tanggal 18 September 2013 dinyatakan luluspenilaian dan diangkat sebagi Asisten Afd V Kebun Bukit Udang PT.
FAJAR YULIYANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EKO HERY ARYANTO, S.Pd Bin WIRYANTO
111 — 14
>Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD EKO HERY ARYANTO, S.Pd bin WIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Perjanjian Program Pemagangan
Menyatakan barang bukti berupa: 4 (empat) lembar Perjanjian Program Pemagangan Nomor :0033/P.Magang/HRD/CabW04/1707 1 (satu) lembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417080025An.MULADJI No. Kwitansi : 0417000480. 1 (satu) lembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417040001An.RONY MOCHTAR EFENDI No. Kwitansi : 0417000518. 1 (satu) lembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417060027 An.ZULI SETIA RINI No. Kwitansi : 0417000492. 1 (satu) lembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417040014 An.SUDARTO No.
atau sejakpenandatanganan kontrak kerja dan MUHAMMAD EKO HERY ARYANTO,bekerja sebagai Collector / bagian penagihan; Bahwa, tugas dan tanggung jawab terdakwa MUHAMMAD EKO HERYARYANTO yang bekerja sebagaiColector/ bagian penagihan antara lainadalah melaksanakan penagihan kepada nasabah yang terlambatmembayar angsurannya atau lebih dari jatuh tempo pembayaran; Bahwa, terdakwa MUHAMMAD EKO HERY ARYANTO kerja di PTIVARO VENTURA Cab Salatiga dengan kontrak kerja yang tertuangdidalam Perjanjian Program Pemagangan
B.PRIHATI, tertanggal 04 Januari 2018, yang telahdisita secara sah dan dipersidangan berdasarkan penetapan No:Halaman 30 dari 52 Putusan Nomor 60/Pid.B/2018/PN Sit41/Pen.Pid/2018/PN.SIt yang mana barang bukti berupa 4 (empat) lembarPerjanjian Program Pemagangan Nomor : 0033/P.Magang/HRD/CabW04/1707, 1 (satu) lIembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417080025An.MULADJI No. Kwitansi : 0417000480, 1 (satu) lembar Kwitansi No.Perjanjian 2230417040001 An.RONY MOCHTAR EFENDI No.
Colector/ bagian penagihan antara lainadalah melaksanakan penagihan kepada nasabah yang terlambatmembayar angsurannya atau lebih dari jatuh tempo pembayaran; Bahwa, Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp1.600.000,00 (satu jutaenam ratus ribu rupiah) dibayarkan tiap bulannya pada akhir bulan bonusdari kantor sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) ; Bahwa, terdakwa MUHAMMAD EKO HERY ARYANTO kerja di PTIVARO VENTURA Cab Salatiga dengan kontrak kerja yang tertuangdidalam Perjanjian Program Pemagangan
B.PRIHATI, tertanggal 04 Januari 2018, yangtelah disita secara sah dan dipersidangan berdasarkan penetapan No:Halaman 49 dari 52 Putusan Nomor 60/Pid.B/2018/PN Sit41/Pen.Pid/2018/PN.SIt yang mana barang bukti berupa 4 (empat) lembarPerjanjian Program Pemagangan Nomor : 0033/P.Magang/HRD/CabW04/1707, 1 (satu) lIembar Kwitansi No. Perjanjian 2230417080025An.MULADJI No. Kwitansi : 0417000480, 1 (satu) lembar Kwitansi No.Perjanjian 2230417040001 An.RONY MOCHTAR EFENDI No.
65 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangberjumlah + 3.000 orang tidak terkecuali Termohon Kasasi, bahwapersyaratan untuk mengundurkan diri apabila peserta seleksi terikathubungan kerja dengan pihak lain bukan suatu bentuk pemaksaandari Pemohon Kasasi tetapi sudah merupakan kebiasaan yangberlaku pada dunia kerja dengan dasar pemikiran Pemohon Kasasitidak mau mengambil resiko apabila peserta seleksi masih terikathubungan kerja dengan pihak lain;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta persidangan yaitubukti TI.5 berupa perjanjian pemagangan
No. 559 K/Pdt.Sus/201218dengan Pemohon Kasasi dalam rangka proses penerimaan pegawai.Fakta yang sebenarnya adalah Termohon Kasasi menandatanganiperjanjian pemagangan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22UndangUndang No. 13 Tahun 2003 yang dengan jelas mengaturselama pemagangan tidak ada hubungan kerja;Oleh karenanya, sudah sepatutnya hukum mengakui status TermohonKasasi yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan PemohonKasasi;3.
Perjanjian pemagangan yang ditandatangani antara Termohon Kasasidengan Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:1.Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pembuktianberkenaan dengan adanya pelanggaran Pasal 59 ayat (7) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 karena nyatanyata sesuai bukti P3 s/dP14 jenis dan sifat
120 — 19
Indah Plaza Internasional yangmerupakan Perusahaan milik Tergugat dengan jabatan sebagai AnggotaLoket Parkir; Bahwa tertanggal 8 Agustus 2012 Penggugat menandatanganiKesepakatan Pelatihan Pemagangan Kerja dengan Tergugat selama 3bulan yang mana kesepakatan tersebut berakhir pada tanggal 8 NovemberBahwa setelah Masa Pelatihan berakhir, tertanggal 8 November 2012Penggugat menandatangani Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) denganPihak Tergugat selama 1 Tahun 6 Bulan, dengan masa kontrak terhitungsejak
Foto Copy Surat Kesepakatan Pelatihan Pemagangan Nomor087/Magang/PRSIP/VII/2012 tanggal 8 Agustus 2012 , sesuai denganaslinya, diberitanda T1;2. Foto Copy Bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 135/PKWTVPRSIP/XV2012 dengan masa kontrak Kerja dari tanggal 09 Nopember2012 hingga tanggal 09 Mei 2014, sesuai dengan aslinya, diberi tanda T2a;Halaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2016/PN.Plg3.
Indahplaza Internasional dengan waktu selama 3 bulan (8Agustus 2012 s/d 8 November 2012), terhitung tanggal 09 November 2012 s/d09 Mei 2014 Penggugat diikat oleh Tergugat dengan Perjanjian Kerja WaktuTertentu. dan kemudian di ikat kembali dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentuoleh Tergugat terhitung tanggal 10 Mei 2014 s/.d 10 November 2015, denganjabatan tetap sebagaimana wakitu pemagangan yaitu sebagai anggota loketHalaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2016/PN.Plgparkir, dengan
105 — 62
Magang/HRD/Cab.379/1110 tanggal 18Oktober 2011 yang ditugaskan perusahaan kolektor / penagihangsuran konsumen untuk melakukan penagihan atas namaperusahaan dengan mendapatkan upah / gaji sebagimana diaturdalam Surat Perjanjian Program Pemagangan dimaksud;Bahwa sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan April 2012tersebut terdakwa mendatangi konsumen untuk melakukan penagihanuang angsuran ataS nama perusahaan PT.
Magang/HRD/Cab.379/1110 tanggal 18Oktober 2011 yang ditugaskan perusahaan kolektor / penagihangsuran konsumen untuk melakukan penagihan atas namaperusahaan dengan mendapatkan upah / gaji sebagimana diaturdalam Surat Perjanjian Program Pemagangan dimaksud;e Bahwa sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan April 2012tersebut terdakwa mendatangi konsumen untuk melakukan penagihanuang angsuran atas nama perusahaan PT.
Magang/HRD/Cab.379/1110 tanggal 18 Oktober 2011yang ditugaskan perusahaan kolektor / penagih angsuran konsumenuntuk melakukan penagihan atas nama perusahaan denganmendapatkan upah / gaji sebagimana diatur dalam Surat PerjanjianProgram Pemagangan dimaksud;Bahwa sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan April 2012tersebut terdakwa mendatangi konsumen untuk melakukan penagihanuang angsuran ataS nama perusahaan PT.
184 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 19 P/HUM/2015Pasal 22 Perda 6/2014 bertentangan dengan Pasal 5 UndangUndang 13/2003;Pasal 22 Perda 6/2014, merupakan ketentuan yang mengaturtentang syarat Pemagangan yang diharapkan dapat menjadi tenagaahli atau setidaktidaknya dapat dipekerjakan dan berkarya sertamenghasilkan produk atau jasa yang dapat memberikankeuntungan bagi perusahaan pemberi kerja;Ketentuan pemagangan juga dapat dikualifikasikan sebagai masadimana seorang calon pekerja menjalani masa percobaan, yangmembutuhkan
Putusan Nomor 19 P/HUM/20159.10.11.Bahwa Perda 6/2014 tidaklah memberi "cek kosong" dan membukapeluang korupsi dikarenakan yang mengawasi pelaksanaan retribusidiawasi oleh masyarakat, Inspektorat Wilayah, Badan PemeriksaanKeuangan (BPK) dan lainlain;Bahwa Pasal 22 Perda 6/2014 tidak bertentangan dengan Pasal 5UndangUndang 13/2003 karena Pemerintah Daerah melaksanakanrekrutmen dan seleksi dalam program pemagangan di luar negerisesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pada pasal 22 untukpengiriman tenaga kerja ke luar negeri dikenal dengan programpenempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui UndangUndang 39Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke LuarNegeri kesepakatan semua Negara menerima tenaga kerja dariNegara lain dengan visa kerja (work) tetapi terdapat Negara Jepangyang tidak menerima program penempatan tenaga kerja dari luarnegeri tetapi menerima dalam bentuk program pemagangan danprogram G to G ini hanya diatur oleh Pemerintah Pusat.
Sedangprogram pemagangan dalam negeri dalam rangka menjembataniantara lulusan pendidikan dan pelatihan untuk memperolehpengalaman kerja dengan waktu lama magang hanya maksimal 6(enam) bulan setelah itu wajib diangkat menjadi pekerja padaperusahaan tersebut.
Jadi dengan penyelenggaraan pemagangan didalam Perda 6/2014 terdapat kepastian hukum sebab pada UndangUndang 13/2003 tidak mengatur waktu pemagangan sehingga bagipeserta magang mendapat perlindungan dan kepastian hukum;Pada pasal 33 ayat (3) Perda 6/2014 tidak mengandung keraguraguan, masalah lowongan kerja dapat bersifat bekerja penuh 8(delapan) jam/hari, bekerja tidak penuh kurang dari 3 (tiga) jam/hari,atau bekerja paruh waktu.
306 — 80
P4 dengan TERGUGAT Perjanjian Pemagangan No. 131620/HCRM/HCI/V/2018tertanggal 03 Mei 2018;3. Menyatakan SAH pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PARA PENGGUGAT (P1, P2, P3, P4) dan TERGUGAT sebagaimana Surat Keputusan tentangPenetapan Berakhirnya Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 22 Januari 2019;4.
Fotokopi dari Fotokopi Perjanjian Pemagangan Antara Perusahaan denganPeserta Magang Nomor 131620/HCRMW/HCI/V/2018, tertanggal 03 Mei 2018,selanjutnya diberi tanda T4.1;19. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan atas nama Nordiansyah,tertanggal 20 Desember 2018, selanjutnya diberi tanda T4.2;20. Fotokopi dari Fotokopi Surat Keputusan No. 131620/SKBHK/HCHCO/I/2019,tertanggal 22 Januari 2019, selanjutnya diberitanda T4.3;21.
Mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan yang menyelenggarakanpemagangan; Pasal6 ayat (2): Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang sudahdisepakati dalam Peranjian Pemagangan ini dan mengakibatkan kerugian padaPerusahaan, PIHAK PERTAMA dapat mengeluarkan PIHAK KEDUA dari programpemagangan yang sedang berjalan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf C jo.
Pasal 6 ayat (2)Perjanjian Pemagangan tersebut diatas (bukti T.4.1) maka karyawan magang yangmelanggar tata tertib yang berlaku diperusahaan dan mengakibatkan kerugian padaperusahaan dapat dikeluarkan dari program magang;Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti T.9 berupa Peraturan Etika Bisnis& Non Kompetisi Kawan Lama Corporate yang ditanda tangani oleh Alpian Noor, buktiT.10 berupa Peraturan Etika Bisnis & Non Kompetisi Kawan Lama Corporate yangditanda tangani oleh Gusti Adian Noor, bukti T.11
Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Pemagangan (bukti T.4.1), danPasal 1 ayat (1) dan (4) jo.
223 — 89
Bahwa praktwk penempatan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugattersebut diformulasikan dengan Perjanjian yang isinya adalah perjanjian training atau pelatihan.Namun, dalam kenyataannya hal itu dilakukan dengan cara mempekerjakan para Penggugatsecara langsung, sehingga hal itu menjadi pola pemagangan.
Berdasarkan UndangUndangNomor 13 Tahun, 2003 tentang Ketenaga kerjaan (selanjutnya disebut UU No. 13/2003)ditentukan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan (Pasal 21).Selanjutnya Pasal 22 menentukan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjianpemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis (ayat 1).
Perjanjianpemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurangkurangnya memuat ketentuan hakdan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan (ayat 2). Pemaganganyang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja / buruh perusahaan yangbersangkutan ;13.
Bahwa perjanjian antara para Penggugat dengan Tergugat tidak diformulasikandalam bentuk Perjanjian Pemagangan menurut Pasal 22 ayat (1) yang dijelaskandengan ayat (2) UU No.13/2003 tersebut, sehingga status para Penggugat secara hukumberubah menjadi pekerja Tergugat, sebagaimana ditentukan menurut Pasal 22 ayat (3) UUNo.13/2003 tersebut ;14. Bahwa selainnya itu, sebenarnya para Penggugat telah dinyatakan lulus dalam 7 (tujuh)tahap seleksi seperti dijelaskan di uraian fakta di depan.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mekanisme Pendaftaran :e Pendaftaran.e Penelitian administrasi.e Cek fisik dan Medikal Chek Up.e Pendalaman Bahasa dan budaya Korea Selatan.Penyerahan Paspor Pemberangkatan.Bahwa dalam Pasal VII perjanjian Kerjasama No : 08/IB/SKS/VIII/09tertanggal 07 September 2010 Syarat Pendaftaran Pemagangan ke Jepangyang ditentukan oleh Depnakertrans adalah sebagai berikut :Persyaratan Administrasi : Fotocopy KTP.Y Fotocopy Kartu Keluarga (Kk). Fotocopy Akta Kelahiran. Fotocopy ljazah Terakhir.
Korea dan Pendidikan Bahasa Jepang untuk Calon Magang ke Jepang(mencakup semua materi Test KLPT dan materi Pemagangan ke Jepang).Dan setiap Candidat Korea dan Jepang akan mendapatkan 1 (satu) tshirt dariLPK ICHIBAN.
Pihak Kedua berkewajiban mengkoordinasi Candidat Magang Jepang untukmelunasi kekurangan biaya, maksimal 1 (satu) minggu sebelum masuk DiklatNasional yang telah ditentukan oleh Panitia Pemagangan Jepang sebesarRp.13.500.000, (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa dalam Pasal XIl Perjanjian Kerjasama No : 08/IB/SKS/VIII/09tertanggal 07 September 2010 tentang Pembiayaan Tenaga Kerja IndonesiaKorea Selatan berbunyi Pihak Kedua sanggup membayar sejumlah uangsebesar Rp.22.250.000, (dua puluh dua
1.DEDE SUDRAJAT
2.ENGKOS KOSASIH
3.GINANJAR
4.AHMAD TAOPIK
5.EDI SURYADI
Tergugat:
PT. INDOPLAT PERKASA PURNAMA
159 — 18
Dan Transmigrasi, diberi tanda T59;Foto copy sesuai dengan asli Izin Pendirian Lembaga Pelatihnan Kerja (IPLPK)Nomor : 503/617/1/IPLPK/DPMPTSP/2017, tertanggal 25 Januari 2017 Pemerintah Kabupaten Karawang Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu, diberi tanda T60;Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang Nomor : 562/Kep.1117/P2TK/2017 Tentang IjinHalaman 27 Putusan Nomor : 150/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg62.63.64.65.Penyelenggaraan program Pemagangan
Di Wilayah Kabupaten KarawangTertanggal 20 Februari 2017 Pemerintah Kabupaten Karawang Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi, diberi tanda T61;Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga KerjaKabupaten Karawang Nomor : 562/Kep.8221/P2TK/2017 Tentang IjinPenyelenggaraan Program Pemagangan Di Wilayah Kabupaten KarawangTertanggal 14 November 2017 Pemerintah Kabupaten Karawang DinasTenaga kerja Dan Transmigrasi, diberi tanda T62;Foto copy sesuai dengan asli Perjanjian Pemagangan antara
Indoplat Perkasa Purnama Dengan NENDEN RIZQY FITRIA, diberitanda T63;Foto copy sesuai dengan asli Perjanjian Pemagangan antara Unit PelatihanKerja PT. Indoplat Perkasa Purnama Dengan HENDAR, diberi tanda T64;Foto copy sesuai dengan asli Perjanjian Pemagangan antara Unit PelatinanKerja PT.
118 — 18
Hal ini sudah sesuai denganKetentuan PerundangUndangan yaitu di dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan MenteriTenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor PER.22/MEN/IX/2009Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama1 tahun, dandalam hal ini Penggugat pada awalnya bekerja dengan status Karyawan Magangselama 3 bulan. Dari segi jangka waktu tidak ada yang melanggar ketentuanPerundangUndangan.
Bahwa disamping mengajukan alat bukti surat, untukmenguatkan Gugatannya, Penggugat juga mengajukan seorang saksi yang bernamaPaskarius Manullang, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan : Bahwa saksi mantan Karyawan Tergugat dan mengenal Penggugatsebagai Kasir ; Bahwa saksi dan penggugat bekerja dengan didahului dengan MasaPercobaan; Bahwa menurut saksi, Saksi dan Penggugat tidak pernah menerimaSertifikat Pemagangan, Perjanjian Kerja tidak pernah didaftarkan di DinasKetenagakerjaan dan Penggugat
51 — 6
terlihat jelas tidak dapat pahammengenai bekerja dengan status masa percobaan 3 (tiga) bulan dalamkonsep hukumketenagakerjaan yang diimplementasikan dalamPerjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;Penggugat adalah sebagai peserta pelatinan kerja periode 1 September2011 sampai dengan 30 November 2011 pada Tergugat, berdasarkansurat Nomor: 009/JT/HRDIR/X/2011 sesuai dengan UU R1 No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 9 dan PermenakertransNo.PER.22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan
Penggugat adalah sebagai peserta pelatihan kerja periode 1 September2011 sampai dengan 30 November 2011 pada Tergugat, berdasarkan suratNorror: OO9/JT/HRD IR1X/2011 sesuai dengan UU R71 No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakenaan pasal 9 dan PermenakertransNo.PER.22/MENAX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan DiDalam Negeri. (BuktiT45)e Dinas Ketenagakerjaan tidak membava PT. Sejati Karya Mandiri sebagaiTergugut2 karena Penggugat bekerja di PT. Sejati Karya Mandiri.
nomorO09/JT/HRDIR/IX/2011 sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 9 danPermenakertrans NO. 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemangan di dalamNegeri, menurut Majelis Hakim yang dimaksud Tergugat dalam UndangUndang danPeraturan Menteri tersbut adalah kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkanserta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin , sikap dan etos kerjapada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasijabatan atau pekerjaan sedangkan pemagangan
pelatihandengan bekerja sama secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instrukturatau pekerja/ouruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang/atau jasadiperusahaan dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu, sehinggamenurut majelis bahwa pelatihan kerja hanya dapat diselenggarakan oleh lembagapelatihan kerja pemerintah dan atau lembaga pelatihnan kerja swasta bukan perusahaanTergugat yang dimaksudkan dalam dalil pokok bantahannya maka dari itu pelatihan kerjadan pemagangan
56 — 3
Bahwa pada tahun 1999 Tergugat mengikuti program pemagangan ke Jepangselama 2 (dua) tahun;6. Bahwa sejak tahun 2001 antara Penggugat dan Tergugat tidak pernahberkomunikasi lagi dan Penggugat tidak pernah mendapat nafkah lahir dan batin.Dan Penggugat mendapat kabar dari keluarga Tergugat, bahwa Tergugat telahmenetap di Jepang;7. Bahwa Terdengar kabar Tergugat pada tahun 2012 menikah lagi dan sekarangtinggal di Palembang;8.
101 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2021Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:Primer.iP2:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa praktek pemagangan yang dilakukan Tergugatdengan
79 — 49
Nusantara Surya Sakti (NSS) dan PT.Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaimana surat Perjanjian Program Pemagangan Nomor:0498/PMagang/HRD/Cab692/1507 tanggal 07 Juli 2015, terdakwa Rolens J.
Nusa Surya Ciptadana (NSC) sebagaimana suratPerjanjian Program Pemagangan Nomor: 0498/PMagang/HRD/Cab692/1507 tanggal 07Juli 2015, terdakwa Rolens J.
NusantaraSurya Sakti (NSS) di Tobelo dengan diterbitkan Surat Perjanjian Pemagangan,dan sejak saat itu terdakwa langsung bertugas dibagian Penagih angsuran(kolektor) dengan diberikan gaji perbulan sebesar Rp. 1.750.000, (satu jutatujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diluar bonus ;= Bahwa tugas pokok terdakwa sebagai Penagih angsuran (kolektor) di PT.Nusantara Surya Sakti (NSS) Tobelo adalah setelah menerima perintah lisandari pimpinan yaitu saksi Usman Talib selaku Kepala Devisi Bagian Piutang,untuk
Nusantara Surya Sakti (NSS) di Tobelo dengan diterbitkanSurat Perjanjian Pemagangan, dan sejak saat itu terdakwa langsung bertugas dibagianPenagih angsuran (kolektor) dengan diberikan gaji perbulan sebesar Rp. 1.750.000, (satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diluar bonus ;Menimbang bahwa tugas pokok terdakwa sebagai Penagih angsuran (kolektor) di PT.Nusantara Surya Sakti (NSS) Tobelo adalah setelah menerima perintah lisan dari pimpinanyaitu Usman Talib selaku Kepala Devisi Bagian Piutang,
49 — 58
Martadinata Kota Bandung saksi korban melihatada spanduk di depan Wisma PU yang bertuliskan Programketerampilan pemagangan ke Tokyo, Jepang, selanjutnya saksi korbanmasuk ke wisma PU dan menuju ke lantai If kemudian mendaftar diruang panitia 1 kepada saudari INDRI dengan biaya pendaftaran Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 24Agustus 2015, saksi korban bertemu dengan terdakwa RIDWAN, SHyang mengaku sebagai Direktur LPK Trans Benua, kemudian terdakwamengatakan atau
FITRIA WULANDARI
Tergugat:
PT. HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
176 — 23
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISi
- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum pengunduran diri Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Sertifikat Pemagangan, Salinan Perjanjian KerjaTpg10.Penggugat menyelesaikan Pemagangan tersebut pihak perusahaan tidakpernah memberikan Sertifikat Magang yang telah Penggugat jalani;. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 Penggugat menandatangani SuratPernyataan Sebagai Karyawan Baru;. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2019 Penggugat menandatangani PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 02567/HCOPS/PKWTK1142399/V/2019 dengan PT.
Memerintahkan Tergugat Untuk memberikan Sertifikat Pemagangan kepadaPenggugat;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Ini;11. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadatergugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan melaksanakan putusan ini;12.
Perjanjian Pemagangan Nomor:142399/HCRMI/HCL/Februari/2019 tertanggal 24 Januari2019;Fotokopi Surat Pernyataan sebagai karyawan barutertanggal 24 Januari 2019;Fotokopi Perjanjian Kerja Nomor: 0256/HCOPS/PKWTK142399/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019;Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan NegeriTanjungpinang Nomor 18/Pdt.SusPHI/2020/PN.
TpgDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISi Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum pengunduran diri Penggugat; Menyatakan Penggugat berhak atas Sertifikat Pemagangan, SalinanPerjanjian Kerja No. 02567/HCOPS/PKWTK1142399/V/2019, dan SuratPengalaman Kerja; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi