Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PT PADANG Nomor 43/PDT/2017/PT PDG
Tanggal 31 Mei 2017 — YULIUS LAWAN Marah Zulkarnain, CS
3014
  • Prmsekarang adalah Terbantah/Terbanding A melainkan diputus oleh Majelis Hakimtanpa alasan hukum sama sekali (Ultra Petita) padahal tanah aquo juga telahada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kepastianhukum tetap;Bahwa terhadap putusan bantahan Nomor 31/Pdt.
    Prmdikatgorikan melampaui kKewenangannya (Ultra Petita) yang berakibatkekacauan hukum perdata;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesiadalam lingkup hukum acara perdata diatur dalam pasal 178 ayat 2dan 3 HIR dan Pasal 189 ayat 2 dan ayat 3 Rbg.
    Putusan Hakimpada dasarknya ditentukan oleh para pihak yang berperkara Hakimhanya menimbang hal hal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (ludex non ultra petita atau ultrapetita non cognoseitur) Hakim hanya menentukan adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat;Hakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires Putusan tersebut harus dinyatakan cacatHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 43/PDT/2017/PT PDGmeskipun
    dengan Pembantah/Terbanding, namunputusan Hakim yang ultra petita tersebut merubah petitumPenggugat/Terbantah/Terbanding sehingga arti dan tujuan gugatanPenggugat/Terbantah/Terbanding berbeda dengan putusan MajelisHakim perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2008/PN.
    PRM DAN MOHON DIHUKUNGKAN DENGANPUTUSAN ULTRA PETITA MAJELIS HAKIM ;3.
Register : 12-12-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 31-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2012
Tanggal 7 Maret 2013 — BUPATI KEPULAUAN SELAYAR vs Drs. MUH. ARSAD, MM;
73118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menyangkut masalah bagaimana keaktifan hukum administrasiitu dalam realitasnya, maka berdasarkan Penjelasan Umum angka 5hakim administrasi lebih aktif dalam proses persidangan gunamemperoleh kebenaran materiel dan untuk itu mengarah pada ajaranpembuktian bebas;Kalau demikian misalnya;Maka dapatkah hakim administrasi melakukan ultra petita atau ultrapasse non potes esse et vice versa atau reformation in peius(mengubah vonis yang merugikan bagi Pemohon PeninjauanKembali.....?)
    ,namun penggunaannya harus di upayakan semaksimal mungkin,terlebin lagi penggunaan ultra petita yang mengarah kepadareformation in peius;Halaman 22 dari 26 halaman.
    memberi Pertimbangan hukum putusan tersebut, semuanyaakan membawa Penggugat dengan konsekuensi dapat merugikankepentingan hukum terhadap penerapan asas ulltra petita;(Putusan Nomor: 035/G/1991/PT.TUN.Jkt. tentang Penerapanreformation in peies Dr.
    S.F Marbun, SH., MHum, hal. 336337);Sedangkan;Putusan a quo ini konsekuensi sangat merugikan kepentingan hukumbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap penerapan asasulltra petita;Dengan demikian;Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agungtanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011Nomor:28/BTUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo.
    Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yang menyangkut petitumgugatan belum mencakup apa yang ditetapkan Pasal 97 ayat (9) huruf"c atas gugatan yang didasarkan pada Pasal 3, karena menerbitkankeputusan itu harus diminta;Hal ini;Penting karena hakim administrasi harus tunduk pada azas acarabahwa "tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan (sepertihakim perdata atau terdapat "ultra petita),Halaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor. 144 PK/TUN/2012(Prof Dr. Philipus M.
Register : 13-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 13/PDT.SUS-BPSK/2016/PN.SKW
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq. PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SINGKAWANG LAWAN WAHYU HERMAWAN
19768
  • Putusan BPSK Kota Singkawang Ultra Petita.1.Bahwa dalam Formulir Pengaduan sengketa No.519/PS/03/BPSKSKW,saudara Wahyu Hermawan, Amd hanya menuntut :a. Pengembalian Motor beserta BPKB dan STNK;b. Pengembalian Angsuran selama Rp. 686.000 x 14 Bulan, total Rp.9.604.000,;c. Ganti rugi immaterial Rp. 25.000.000,;Sedangkan Majelis BPSK menjatuhkan putusan :a. Mengabulkan sebagian tuntutan penggugat;b. Menghukum tergugat untuk mengembalikan unit motor beserta BPKB danSTNK tergugat;c.
    ini terbukti sudah ultra petita;Bahwa di dalam ketentuan perundang undangan BPSK tidak pernahdiberikankewenangan untuk melakukan pelaporan kepada penyidik selainterkait pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, bukan dalam ketentuan pidana umum yang diatur dalam KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan jelas ini sudah salah putusannyadan batal demi hukum;D.
    Putusan BPSK Kota Singkawang Ultra Petita;10D. Bahwa Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa dan Dokumen yang bersifat menentukanyang disembunyikan oleh pihak lawan;E. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 517000175513 sah sesuaidengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata;F.
    Memutuskan Putusan BPSK Kota Singkawang Ultra Petita;D. Memutuskan Putusan diambil dari hasil tipumuslihat yang dilakukan olehsalah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dan Dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;E. Memutuskan putusan BPSK Kota Slingkawang No. 05 Tahun 2016 adalahbatal demi hukum;F. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 517000175513 sahsesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata;G.
    Samino sebagai pemegang unit terakhir yang informasinyamembeli putus dari Termohon Keberatan (diberi tanda P14).15.Putusan BPSK Tentang Arbitrase No. 05 Tahun 2016 berisikan Putusan BPSK tanggal28 Maret 2016, yang Ultra Petita dan cacat hukum (diberi tanda P.15).16.Putusan Kasasi No. 618K/Pdt.SusBPSK/2015 tertanggal 25 November 2015menerangkan bahwa Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan NegeriCianjurdan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi, karenabukan kewenangannya untuk
Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 107/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 15 Desember 2016 — - MUHAMMAD RASYID - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
12949
  • PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ULTRA PETITA;Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 189 ayat (3) Rog yang melarang seseorang Hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Dalam Perkara ini putusanPengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum)Penggugat / Pembanding;Pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) yang berbunyi:3.
    Hakimhanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain,dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta, jadi sangat jelas MajelisHakim telah melampaui kewenangannya dalam putusan Pengadilan TingkatPertama angka 3 (tiga) dan 4 (empat) merupakan putusan Ultra Petita yangmelebihi amar tuntutan Penggugat / Pembanding tersebut, maka sudahsepatutnya
    Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo (selanjutnya disebut Majelis HakimTingkat Pertama) agar Pembanding/Tergugat membayar dwangsommerupakan putusan yang diluar dari apa yang dituntut olehTerbanding/Penggugat (ultra petita). Adapun petitum gugatanTerbanding/Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 11 Februari 2016pada halaman 5 poin 5 yang berbunyi:Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatanmengembalikan:a.
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udexnon ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
    Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut bukan hanyapada amar angka 4 (empat) saja, akan tetapi pada angka 3 (tiga) dan 4(empat), dalam Perkara ini sangat jelas putusan Pengadilan Tingkat Pertamatersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum) Penggugat / Terbanding,sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut sudahsepatutnya di batalkan;Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam amar putusan angka 4(empat) yang menerapkan uang dwangsom tersebut tidak
Putus : 30-09-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1948 K/Pdt/2016
Tanggal 30 September 2016 — MIKHAEL B. BANA vs PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, Dk
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Dalam Konvensi:A Majelis Hakim Salah Menerapkan Hukum Yang Berlaku KarenaMempertimbangkan Eksepsi Yang Tidak Pernah Diajukan Oleh Pihak Tergugat;B Putusan Bersifat Ekstra Petita
    Putusan Bersifat Ekstra Petita;1Bahwa oleh karena dalam jawaban Tergugat tidak ada eksepsi baik mengenaieksepsi kewenangan absolute maupun relative akan tetapi Majelis Hakim telahmempertimbangkan kedua materi eksepsi tersebut berarti putusan PengadilanNegeri Kefamenanu adalah bersifat ekstra petita;Bahwa pertimbangan yang bersifat ekstra petita tersebut ternyata tidak dalamputusan akhir tidak disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Kefamenanuberwenang secara absolute maupun relative untuk memeriksa dan
    mengadiliperkara a quo;Bahwa akhir putusan adalah gugatan tidak dapat diterima, sehinggapertimbangan yang bersifat ekstra petita tersebut dimaksudkan untuk mengadaada kondisi supaya hakim seolaholah dalam hal menyatakan gugatan tidak dapatditerima didasarkan pada kekurangan penyusunan gugatan yang bertumpuktumpuk, padahal pertimbangan tersebut adalah merupakan suatu arahanpembenaran tindakannya, sehingga patut dicurigai mengapa hakim berbuatdemikian;Bahwa oleh karena putusan hakim didasarkan pada
    kesalahan hukum acara yangbersifat ekstra petita yang cenderung membuat dan menimbulkan kecurigaanmasyarakat pencari keadilan tentang eksistensi kemandirian dan sikap tidakberpihak serta bersih dari adanya pengaruh eksternal terhadap hakim dalammengadili perkara a quo maka kami mohon agar putusan perkara a quo haruslahdibatalkan dan kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatanPenggugat seluruhnya;Ad.C.
Register : 25-08-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN SUBANG Nomor 67/Pdt.P/2023/PN Sng
Tanggal 8 September 2023 — Pemohon:
ANIH SURYANI
4541
  • NIK. 3213194811870002, KK No. 3213190111210008, Kutipan Akta No. 3213-LT-03032015-1061 kelahiran milik Pemohon sebagaimana dalam petita poin 2.

    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu Rupiah).

Putus : 11-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 PK/Pdt/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR UTAMA PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT, dkk VS RUSMIN
11862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) danmelanggar ketentuan hukum, terlebih lagi ternyata tindakan Judex Jurisdan Judex Facti (Majelis Hakim Kasasi, Banding Dan Pertama) tersebutadalah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya dan telahmerugikan pihak Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para PemohonKasasi/Para Pembanding/Para Tergugat;Bahwa tindakan yang melampaui batas wewenangnya (ultra petita) danmelanggar ketentuan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris dan JudexFacti (Majelis Hakim Kasasi, Banding dan Pertama), antara lain
    Nomor 464 PK/Pdt/2017Pertama), dengan segala rekayasa justru malah mencaricariasumsi/dalildalil hukum sebagai alasan pembenar dalam memberikanpertimbangan hukum dan merubah Petitum dalam amar putusannya,demi untuk memenuhi kepentingan pihak Termohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, oleh karena itu haltersebut merupakan tindakan yang melampaui batas wewenangnya(Ultra Petita) dan melanggar ketentuan hukum;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita tersebut sesuaidengan ketentuan
    Hukum Acara Perdata, yang mana diatur dalamPasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglemet(HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarangseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuaidengan apa yang dimohon (Petitum).
    perdata pada dasarnyaditentukan oleh para pihak yang berpekara, karena itu Hakim hanyamenimbang dan memeriksa materi dan buktibukti yang diajukanpara pihak serta tuntutan hukum yang didasarkan padagugatan/perkara perdata tersebut;Bahwa putusan yang dibuat oleh hakim dengan melampaui bataswewenang atau ultra petita, maka Putusan tersebut harusdinyatakan cacat hukum, meskipun putusan tersebut dilandasi olehitikad baik maupun sesuai kepentingan umum, karena putusan ultrapetita tersebut telan melanggar
    ;Berdasarkan buktibukti dan fakta hukum tersebut di atas, makaJudex Juris Dan Judex Facti (Majelis Hakim Kasasi, Banding DanPertama) telah terbukti melakukan tindakan yang melampaui bataswewenangnya (ultra petita) dan melanggar ketentuan hukum, olehkarena itu dengan berpedoman dan menerapkan kaidah hukumberdasarkan Yurisprudensi tersebut diatas, maka PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2406 K/Pdt/2014tanggal 18 Maret 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DenpasarNomor 192/PDT/2013/PT DPS
Putus : 06-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/TUN/2014
Tanggal 6 Nopember 2014 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VS ARI WIDODO
14754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi Informasi PusatNomor 040/IV/KIPPSA/2013, Yang Memerintahkan Pemohon KeberatanMenerbitkan Informasi Yang Dimohonkan Merupakan Putusan Yang UltraPetita;Bahwa Amar Putusan Ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi PusatNomor 040/IV/KIPPSA/2013, yang menyatakan:(3) Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan informasi a quo dan/atau penjelasan tertulis atas informasi a quo, selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;Adalah putusan yang bersifat ultra petita
    atau ultra petita noncognoscitur) dan hanya menentukan adakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan itu dapat membenarkan tuntutan hukumTermohon Keberatan;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tidak bolehmenambahkan sendiri halhal lain dan tidak boleh memberikan lebih dariyang diminta;Bahwa atas putusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusattelah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, serta Pasal 189Halaman 5 dari 34 halaman.
    Putusan Nomor 390 K/TUN/2014ayat (2) dan ayat (3) Rbg, karena memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohonkan (ultra petita);Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, mengatur sebagai berikut (Bukti PK6):(2)Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan;(3)la tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat,atau memberikan lebih dari pada yang digugat;Penjelasan Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, mengatur sebagai berikut (BuktiPK7) :(2) Mewajibkan kepada Hakim mengadili dan memberikan
    ...;(3) Melarang hakim untuk menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidakdigugat atau meluluskan yang lebih daripada yang digugat, sepertimisalnya apabila seseorang Penggugat dimenangkan di dalam perkaranyauntuk membayar kembali uang yang dipinjam oleh lawannya, akan tetapiia lupa untuk menuntut agar Tergugat dihukum pula membayar bunganya,maka Hakim tidak diperkenankan menyebutkan dalam putusannya supayayang kalah itu membayar bunga atas uang pinjam itu...;6 Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita
    atauultra petita non cognoscitur) dan hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan Termohon Kasasi itu dapat membenarkantuntutan hukum Termohon Kasasi;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya tidakboleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak boleh memberikanlebih dari yang diminta;Bahwa atas putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara telah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2)
Putus : 26-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3027 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — Ir. RIZAL ASWANDI, Dipl., S.E., selaku Kepala Dinas Bina Marga Aceh VS 1. CUT NURBAHRIANI, 2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM
10021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti Pengadilan tingkat pertama terkait denganpertimbangan hukum gugatan Pemohon Kasasi kurang pihak yang tidakdimohon oleh para pihak mengandung ultra petita karena bertentanganHalaman 8 dari 14 hal. Put.
    Nomor 3027 K/Pdt/2016dengan asas kepastian hukum dan dapat menjadi suatu presedenburuk untuk membenarkan sebuah kesewenanganwenangan danpenyimpangan yang dilakukan oleh suatu lembaga negara (yudikatif).Dasar hukumnya karena, ultra petita adalah Hakim dilarang menjatuhkansuatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau dimintaoleh para pihak.
    Mempedomani pada ketentuan yang digariskan dalamhukum acara perdata, ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3)HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg, didalam ketentuan tersebutsecara tegas melarang seorang hakim untuk memutus melebihi dari apayang dituntut. Alasannya adalah sederhana, semua kembali kepada taatasas hukum perdata bersifat pasif.
    Makna dari asas tersebut adalahMajelis tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain (diluarwewenangnya), dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta olehpara pihak (ultra petita non cognoscitur).
    Maka dari itu, Hakim hanya mempertimbangkan sebatashalhal yang diajukan oleh para pihak (ijudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur), d. Hakim perdata harus menguak dan menerimakebenaran formil bukan harus menggali sampai ke titik kebenaranmateriil:Il. Alasan Kedua: Judex Facti Pengadilan Banding lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh UndangUndang;Halaman 9 dari 14 hal. Put.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1405 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — FICO CORPORATION, Co. Ltd VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI,, DK
298166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada halaman46 misalnya dalam satu halaman digunakan istilah Dollar dan Dolar.Mengingat bahwa Dollar atau Dolar adalah mata uang resmi dari suatunegara yaitu Amerika Serikat, maka kiranya penggunaan istilah tersebutharus konsisten sehingga karenanya Putusan Nomor 764/XI/ARBBANI/2015 yang mencantumkan istilah Dollar dan Dolar harusdiseragamkan;Tergugat Dalam Putusan Nomor 764/Xi/ArbBani/2015 Telah MengabulkanSesuatu Yang Tidak Dituntut Oleh PT Prima Multi Mineral (Ultra Petita):Bahwa Putusan Tergugat
    Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untukmendaftarkan turunan resmi putusan arbitrase ini di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon dan Termohondalam tenggang waktu sebagaimana ditetapbkan dan UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa;(9) Bahwa dengan demikian jelas bahwa amar Putusan Tergugat Nomor764/XI/ARBBANI/2015 telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut olehPT Prima Multi Mineral (ultra petita) dan tidak
    Padahalhak tersebut dijamin oleh Pasal 58 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999yang jelasjelas telah membuka peluang untuk melakukan koreksi terhadapputusan arbitrase;Demikian pula dalam hal terjadi dugaan putusan arbitrase ultra petita(melebihi apa yang dimohon oleh Pemohon Arbitrase). Siapa yang berhakuntuk mengujinya? Apakah Arbiter atau Majelis Arbiter yang berhak untukmengujinya?
    Bagaimana jika terjadi perbedaan pendapat antara Arbiter atauMajelis Arbitrase dengan pihak yang mendalilkan ultra petita? Siapakahyang berhak memutuskan perbedaan pendapat tersebut? Dan yangterpenting, bukankah perbedaan pendapat adalah sengketa?
    Namun demikian Termohon Banding (Kasasi)tidak menjawab atau dapat dikatakan menolak permohonan dari PemohonBanding (Kasasi) untuk mengkoreksi putusan;Dalam hal di atas, siapakah yang berhak memutuskan perbedaan pendapatantara Pemohon Banding (Kasasi) dan Termohon Banding (Kasasi)terhadap persoalan apakah Putusan BANI Nomor 764/XI/ARBBANI/2015benar mengandung ultra petita? Apakah perbedaan pendapat antaraPemohon Banding (Kasasi) dan Termohon Banding (Kasasi) bukanmerupakan sengketa?;10.
Putus : 02-04-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 7/PDT/2014/PT.BTN
Tanggal 2 April 2014 — CHARLIE BRATA BUDIMAN melawan KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq KANTOR WILAYAH VI DJKN SERANG, Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG SERANG, dkk.
7832
  • Rp.3.600.356.000, sedangkan lelang pada tanggal 23Februari 2012 untuk 5 (lima) bidang hak tanggungandimenangkan Tergugat Il yang merupakan satusatunyapeserta lelang dengan harga Rp. 2.680.000.000,, hal ini sSangat merugikan Penggugat ;e Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Serang tidakmempertimbangkan bukti P11 Penggugat yaitu adanyapelanggaran hukum terhadap Perda Kabupaten serangNomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah ; e Bahwa pertimbangan hukum dalam Rekonpensi telahmelanggar asas non ultra petita
    /ekstra petita ; Berdasarkan hal tersebut di atas Pembanding mohon agar MajelisHakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan : Dalam Konpensi : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitumPenggugat tanggal 2 Mei 2012 ; Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Il Konpensi untukseluruhnya ;so Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembandingsemula Penggugat, Terbanding II semula Tergugat II mengajukanKontra Memori Banding tertanggal 25 Nopember 2013 yang diterimadi
    Bank NegaraIndonesia (Pesero) Nomor rekening 02542163612 a.nRekening Penampungan Lelang KPKNL Serang) ; e Bahwa Tergugat II/Terbanding II telah melakukan peralihanhak atas barangbarang yang dilelang dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan penyetoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah ;e Bahwa putusan tidak ultra petita, untuk memenuhi rasakeadilan, karena hal tersebut telah diminta oleh beberapaTergugat, dimana meminta kepada Majelis Hakim apabilaberpendapat lain untuk memutus dengan
    Ill, bahwa pelelangan yangpertama taggal 7 Mei 2010 dengan limit Rp.3.600.000.000, dan yang kedua pada tanggal 20 Juli 2011dengan limit Rp. 3.400.000.000, tidak laku terjual,penetuan harga limit tersebut Terbanding III/ Tergugat Illtelah menggunakan jasa appraisal independen dari KJPPRizki Djunaedy & Rekan (bukti T.III4) ; e Bahwa Judex Factie telah mempertimbangkan bukti P11,dan keterangan saksi ahli Faizal Irawan, SH (Notaris) yangdiajukan oleh Pembanding/Penggugat ; e Bahwa putusan tidak ultra petita
    Penggugat ;eccece= Menimbang, bahwa dalam diktum Penggugat Rekonpensisemula Tergugat Konpensi/Terbanding, bahwa dalam diktumgugatan tidak ada memohonkan harta terperkara diserahkan kepadaPenggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi ; Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Serang yangmemeriksa perkara ini mengabulkan dan melebihi yang tidak diajukandalam gugatan, hal ini telah melanggar peraturan hukum Pasal 178ayat (3) HIR dan Pasal 50 Rv, melebihi dan memutuskan perkaradalam amar putusannya (ultra petita
Register : 28-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 94/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tergugat:
1.Ramansyah
2.Ir.Marshal
574238
  • Bahwa oleh karena tidak ada perbuatan yang salah dilakukan oleh12.13.PEMOHON KEBERATAN dan juga konsumen tidakmnyoalkan/menyengketakan terkait dengan hutangpiutang ataukredit, maka seharusnya dan sepatutnya BPSK Kota Medan hanyameghukum pelaku usaha 1 / TURUT TERMOHON KEBERATAN dalamkapasitas sebagai penjual unit rumah, bukan sebaliknya menghukumjuga PEMOHON KEBERATAW/ Pelaku Usaha 2,Bahwa sesungguhnya putusan BPSK Kota Medan tersebut adalahultra petita.
    Secara normatif ultra petita dianggap bertentangan denganasas hukum perdata di mana hakim bersifat pasif. Yang dimaksuddengan pasif bahwa hakim hanya boleh menggali, memutuskan apayang dimintakan dalam petitum para pihak.
    Larangan ini diatur dalamPasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rechtsreglement voor deBuitengewesten (RBg).Bahwa putusan BPSK tersebut yang sifatnya ultra petita dianggapsebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakimmemutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
    Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires Putusan tersebut harus dinyatakan cacatmeskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telahsesuai kepentingan umum. Menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.15.
    Bahwa putusan BPSK Kota Medan tersebut merupakan putusan yangbersifat Ultra Petita sehingga patuit secara nukum untuk dibatalkan;Menimbang, bahwa atas jawaban Temohon Keberatan dan TurutTemohon Keberatan tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan replik.Menimbang, bahwa atas replik Pemohon Keberatan tersebut, TemohonKeberatan dan Turut Termohon Keberatan secara lisan menyatakan tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil keberatannya,Pemohon Keberatan telah mengajukan bukti
Putus : 26-10-2015 — Upload : 19-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — DICKY USRIANTO VS PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero),Tbk
7055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa antara posita dan petita dalam gugatan a quo tidak mempunyaihubungan kausalitas karena petita gugatan a quo tidak didukung denganposita yang jelas sehingga syarat materiil suatu gugatan tidak terpenuhi;. Bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugatagar diputus oleh hakim yang mengadili perkara a quo. Petitum harusberdasarkan hukum dan harus didukung pula oleh posita.
    Bahwa oleh karena gugatan a quo cacat formil karena petita tidak didukungdengan posita yang jelas, maka cukup alasan secara hukum apabilagugatan a quo ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Gugatan Penggugat kabur alias tidak jelas (obscure libel).. Bahwa tuntutan Penggugat dalam gugatan Reg. Perkara Nomor 48/Pdt.SusPHI/G/2014/PN.Smg., menyebutkan tentang perselisihan hak danperselisinan pemutusan hubungan kerja;.
    Judex Facti Telah Melampaui Batas Wewenang.Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang atau Judex Facti Telah melakukan Melampaui bataswewenang dengan mengabulkan lebih daripada apa yang dituntut olehPenggugat atau ultra petita dalam putusan a quo yang termuat dalamamar putusan terutama dalam bunyi petitum;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yangdilakukan Tergugat Kepada Penggugat;Menyatakan putus secara hukum,
    SeharusnyaJudex Facti hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atauultra petita non cognoscitur). Hakim Hanya menentukan adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan oleh Penggugat.
    Sehingga Judex Factimelakukan ultra petita dan melampaui wewenang atau ultra vires sehinggaputusan perkara a quo harus dinyatakan cacat meskipun dilandasi olehiktikad baik maupun sesuai kepentingan umum;Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Bahwa Judex Facti dalam perkara a quo telah salah menerapkan danmelanggar hukum yang berlaku. Yaitu antara lain termuat dalampertimbangan hukum sebagai berikut:1.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — CHOIRUL ANAM, dan kawan Melawan ROBBY YANTO, dan kawan
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ......alasanalasan dan keberatan dalam memori bandingPembanding/Tergugat tersebut hanyalah merupakan pengulangan belaka yangkesemuanya telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh Mejelis Hakimtingkat pertama .....". adalah pertimbangan yang keliru, karena memori bandingyang diajukan Para Pembanding juga mengajukan keberatan atas tindakan ultrapelita oleh Majelis Hakim PN Jember dalam perkara ini;Bahwa, dalam memori bandingnya Para Pembanding telah mengajukan keberatanatas tindakan ultra petita
    yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJember yang memutus perkara tanggal 27 Agustus 2013 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Jr., yang pada pokoknya:a Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember tanggal 27 Agustus 2013Perkara Nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Jr., harus dibatalkan karena Majelis Hakimtelah melakukan ultra petita dimana Judex Facti telah melampauiwewenangnya dengan merubah petitum gugatan Penggugat;b Tindakan ultra petita yang dilakukan Judex Facti dengan telah melampauiwewenangnya dengan merubah
    Tindakan ultra petita yang dilakukan Judex Facti dengan telah melampauiwewenangnya dengan merubah petitum gugatan Penggugat, yakni: Petitum asli Penggugat (halaman 4 putusan): Menyatakan Para Penggugatadalah ahli waris dari almarhum Lo Tjit Tjhiang, dan berhak mewarisi tanahdan rumah sengketa tersebut dalam perkara ini; Petitum yang telah diubah oleh Judex Facti dan dituangkan dalam putusan(halaman 20 risalah putusan): Menyatakan Para Penggugat adalah ahli warisdari almarhum Lo Tjit Tjhiang, oleh
    Padahal tindakan ultra petita yang dilakukan oleh Majelis Hakim merupakanpelanggaran dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (3) serta Pasal 189 ayat (2) dan (3) yang melarang Hakimmelakukan tindakan ultra pelita dengan berinisiatif perubahan ataupengurangan petitum gugatan sekalipun beralaskan demi keadilan;4.
Register : 07-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Tanggal 30 Januari 2020 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
8733
  • YkPemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya telahmengajukan keberatan yang pada pokoknya keberatan terhadap penjatuhanputusan Ultra Petita judec factie/Pengadilan Agama Bantul, karena telahmemutus lebih dari apa yang dimohonkan (petitum) sebagaimana termuatdalam putusan judec factie Pengadilan Agama Bantul dalam angka 4 (empat)yang mengadili demikian : Menghukum kepada Tergugat untuk memberinafkah anak bernama Anak
    Bahwa oleh karena putusanjudec factie Pengadilan Agama Bantul telah melakukan ultra petita, makaputusan tersebut harus dinyatakan cacat hukum;Menimbang, bahwa atas keberatan dari Pembanding sebagaimanatersebut diatas maka majelis tingkat banding mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 5yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebutberada dalam asuhan ibunya, sebagaimana
    hal tersebut diatur dalam Pasal156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam , maka atas dasar SEMA tersebutmajelis tingkat banding berpendapat bahwa majelis tingkat pertama tidakmelakukan penjatuhan putusan Ultra Petita yakni memutus lebih dariapa yang dimohonkan (petitum), karena majelis tingkat pertama dapatsecara ex officio menetapkan nafkah anak bernama Anak kepada ayahnyadan anak tersebut hingga saat ini kenyataannya berada dalam asuhan ibunya;Menimbang, bahwa meskipun Pembanding telah melampirkan buktitulis
Putus : 09-04-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PDT/2015/PT PTK
Tanggal 9 April 2015 —
7651
  • Bahwa Judex Facti telah melakukan Ultra Petita ;3. Bahwa antara Posita dengan Petitum gugatan Penggugat / Pembandingtidak diketemukan adanya kontradiksi sehingga amar putusan PengadilanNegeri Pontianak dalam perkara a quo tidak berdasarkan hukum ;Halaman 7 dari 11 halaman putusan nomor : 9/PDT/2015/PT.PTKBerdasarkan alasanalasan tersebut kuasa hukum Penggugat / Pembandingmohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, memutuskan :1.
    Pengadilan Negeri Pontianak dalamputusannya dan dari pertimbanganpertimbangan tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Pontianak berpendapat tidak ada halhal yang baru yangperlu. dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat danbenar serta lengkap semua keadaan yang menjadi dasar putusan ;Menimbang, bahwa tentang Memori Banding yang diajukan kuasahukum Penggugat/Pembanding yang berpendapat bahwa Judex Facti telahmelakukan Ultra Petita
    , Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa pengertian Ultra Petita adalah bahwa putusan yangdijatunkan oleh Majelis Hakim melebihi Petitum gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Judex Facti menyatakanbahwa Eksepsi diterima dan Pokok Perkara gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Pembandingdinyatakan tidak dapat diterima maka Petitum gugatan Penggugat/Pembanding tidak perlu dipertimbangkan sehingga
    tidak ada ultra Petita yangdilakukan oleh Judex Facti ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Memori Bandingyang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat / Pembanding tersebutmerupakan Memori Banding yang tidak beralasan hukum danharuslahdikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas,Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 124/Pdt.G/2013/PN.PTK tanggal2 Oktober 2014 baik dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkaradipertahankan dalam peradilan tingkat banding
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yangmenjadi dasar hukum dilakukannya permohonan blokir dan sitaeksekusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2".merupakan informasi yang dikategorikan tertutup namun terbuka hanyauntuk Pemohon;adalah putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihiapa yang diminta atau dituntut oleh Termohon Keberatan, denganalasan hukum sebagai berikut:1.
    Bahwa Majelis Komisioner KIP seharusnya hanyamempertimbangkan halhal yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur)dan hanya menentukan, apakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi itudapat membenarkan tuntutan hukum Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi.3.
    Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kKewenangan lantaran Majelis KomisionerKIP memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum)Termohon Keberatan. Terhadap putusan tersebut, PemohonKeberatan meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yangmemeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkanputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 014/lIII/KIPPSMA/2016.5.
    Majelis Hakim PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan keberatanPemohon Kasasi yang menyatakan bahwa putusan ajudikasi MajelisKomisioner Komisi Informasi Pusat Nomor 014/III/KIPPSMA/2016merupakan putusan yang ultra petita dan tidak jelas.Pemohon Kasasi tetap pada pendiriannya bahwa amar putusan ajudikasiMajelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Nomor 014/III/KIPPSMA/2016yang menyatakan:7.
    merupakan informasi yang dikategorikan tertutup namun terbuka hanyauntuk Pemohon;adalah putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihi apayang diminta atau dituntut oleh Termohon Keberatan, dengan alasan hukumsebagai berikut:Halaman 26 dari 30 halaman. Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/2017Bahwa objek permohonan Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi kepada PPID Pemohon Keberatan dahulu. TermohonInformasi adalah sebagai berikut:a.
Upload : 25-03-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 36/PDT/2021/PT DPS.
1. PT. GUSTI PENIDA JAYA ABADI, dkk
7157
  • Hubungan Hukum Antar Para Pihak Yang BerperkaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Keliru Dalam Menafsirkan IsiPerikatan Jual Beli Antara Terbanding/semula Penggugat denganPembanding II.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Keliru Dalam MempertimbangkanPengakuan Terbanding/Semula Penggugat Mengenai Penolakan MelakukanAkta Jual BeliMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Melakukan Kekeliruan DalamAmar Putusannya Dengan Memutus Lebih Dari Apa Yang Dituntut OlehTerbanding/Semula Penggugat (Ultra Petita
    bahwa terhadap keberatan para pembanding dalam huruf E,yaitu tentang pengakuan Terbanding mengenai penolakan melakukan Akta JualBeli, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, hal tersebut bukanalasan pokok dalam gugatan Penggugat, dan hal tersebut timbul dari keterangansaksi yang tidak didukung dengan bukti lain, maka alasan keberatan parapembanding tersebut tidak cukup alasan untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam alasan keberatan para pembanding huruf F,yaitu putusan Ultra Petita
    , dalam hal ini setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmeneliti serta mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama,tidak ternyata putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Ultra Petita, karena dasarpertimbangan hukum dimaksud adalah pasal 1243 KUH.Perdata dan Pasal 1246KUH.Perdata yang menjadi terdapat dalam alasan gugatan Penggugat, dengandemikian alasan keberatan Para Pembanding tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum mengenai halhal yangmenyangkut keberatan
Register : 28-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 649/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 4 Februari 2016 — PT.BANK UOB INDONESIA (DAHULU BANK BUANA INDONESIA) ><SUKARDI
7130
  • Bahwa Pengadilan TingkatPertama telah memutussecara Ultra Petita yaitupenjatuhan putusan atasperkara yang tidak dituntutHal 5 dari hal 9 Put.No. 649/PDT/2015/PT.DKI.atau meluluskan lebih dariyangdiminta ;4.
    Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semulaTerbantah, kuasa hukum Terbanding semula Pembantah telah mengajukanKontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat pertama telah tepat yangmenyimpulkan berdasarkan fakta empiris terbukti fakta Pembantahbeberapa kali berkeinginan untuk menyelesaikan tunggakan dengancara buy back atas obyek bantahan sebagai bagian dari upaya untukmenyelesaikan utang piutangnya dengan Terbatah/Pembanding ;Bahwa Ultra Petita
    perkara beserta turunan resmiPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Utr.tanggal 3 Juni 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan suratMemori Banding yang telah diajukan pihak Terbantah/Pembandig tertanggal27 Agustus 2014 dan surat Kontra Memori Banding tertanggal 21 Oktober2014, berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyataPengadilan Tingkat Pertama telah mengabulkan sesuatu yang tidak dimintadalam Petitum (ultra petita
Putus : 18-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2406 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Maret 2015 — DIREKTUR UTAMA PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT, Dk vs RUSMIN,
12746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2406 K/Pdt/2014atas, adalah merupakan tindakan yang melampaui batas wewenangnya(ultra petita) dan melanggar ketentuan hukum, terlebih lagi ternyatatindakan Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar danMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut adalah bertentangandengan fakta yang terjadi sebenarnya dan telah merugikan pihak ParaPemohon Kasasi;e Bahwa tindakan yang melampaui batas wewenangnya (ultra petita) danmelanggar ketentuan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti/MajelisHakim
    ) danmelanggar ketentuan hukum;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita tersebut sesuai denganketentuan Hukum Acara Perdata, yang mana diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang Hakim memutusHal. 14 dari 52 hal.
    perkara perdata pada dasarnyaditentukan oleh para pihak yang berpekara, karena itu Hakim hanyamenimbang dan memeriksa materi dan buktibukti yang diajukan parapihak serta tuntutan hukum yang didasarkan pada gugatan/perkaraperdata tersebut;Bahwa putusan yang dibuat oleh Hakim dengan melampaui bataswewenang atau ultra petita, maka putusan tersebut harus dinyatakancacat hukum, meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun sesuai kepentingan umum, karena putusan ultra petita tersebuttelah
    No. 2406 K/Pdt/2014(ultra petita) dan melanggar ketentuan hukum, terlebih lagi ternyatatindakan Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar danMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut adalah bertentangandengan fakta yang terjadi sebenarnya dan telah merugikan pihak ParaPemohon Kasasi;e Bahwa tindakan yang melampaui batas wewenangnya (ultra petita) danmelanggar ketentuan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti/MajelisHakim Pengadilan Tinggi Denpasar dan Majelis Hakim PengadilanNegeri