Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yangPemohon Banding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualanyang telah diterbitkan Faktur Pajaknya.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah;3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahanyang dikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    Nama dan tandatangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimanadimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantumdalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri Keuangan ini.Halaman
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 24-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/B/PK/PJK/2008
Tanggal 24 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ELEXTROLUX INDONESIA
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Retur Penjualan sebesar Rp. 1.196.789.430(ditolak).Dengan perhitungan keputusan keberatan sebagaiberikutHal. 3 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008330.035.8011.022 .263.027285865885849p956 .248 0 83.895.0510083.696 .9693.747.842 4.989.600 204.989.6004938976602.931.736 2. Pajak Keluarana. Tarif Umumb. Dikurangi1. PPN atas Retur Penjualan2. PK yg dipungut olehpemungut PPN3. Jumlah (b.1+b.2)c. PK yg dipungut sendiri(a b.3)3. Pajak Masukana. PMyg dapat dikreditkanb.
    Koreksi Retur Penjualan Sebesar Rp. 1.196.789.430 Retur Penjualan disini bukan retur dimana stockbarang masuk kembali ke gudang melainkan adanyakoreksi atas harga atau Nota Credit. Retur Penjualan disini merupakan Penjualan kepadakonsumen yang mempunyai NPWP (Faktur Pajak Standar)sedangkan retur penjualan yang tidak mempunyai NPWP(Faktur Pajak Sederhana) Pemohon Banding tidak claimHal. 10 dari 25 hal. Put. No.25/B/PK/PJK/2008Pajak melainkan Pajak Pertambahan Nilainya PemohonBanding biayakan.
    Retur Penjualan 430) 133.563.432. 0 652e. Jumlah (a+b+c) 129.113.239.2 337) 132.292.275.5 128.746.147.12. Pajak Keluaran 91 18 51a. Tarif Umum 13.337.752.4b. Dikurangi 12.994.293.65 45 13.210.636.761. PPN atas Retur Penjualan 8 32. PK yg dipungut oleh pemungut 0PPN 119.678.943 2.931.736 03. Jumlah (b.1+b.2) 2.931.736 2.931.736 2.931.736122.610.679 2.931.736c. PK yg dipungut sendiri 13.334.820.7(a b.3) 12.871.682.97 09 13.207.705.023. Pajak Masukan 9 7a. PMyg dapat dikreditkan 2.122.751.49b.
    No.25/B/PK/PJK/2008Cc.Koreksi Positif atas Retur Penjualan sebesar Rp.1.196.789.430,00Bahwa koreksi retur penjualan dilakukan karenaberdasarkan penelitian berkas berkas TermohonPeninjauan Kembali tidak ada nota retur yang telahditerima Termohon Peninjauan Kembali dari pelanggannya,dan juga berdasarkan fakta dan bukti yang ada tidak adabarang yang dikembalikan.Bahwa berdasarkan Pasal 5A Undangundang Nomor. 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Barang Mewah
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Notaretur.(3) Nota Retur sekurang kurangnya mencantumkan :Hal. 20 dari 25 hal.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC GOBEL INDONESIA,
14839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp4.379.001.502,00Dasar Koreksi Pemeriksabahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut Terbandingbahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwakoreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp4.379.001.502,00
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah returpenjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Jan09 3.657.681.305,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena adapengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak.
    Atas nota retur yangPemohon Banding terima dicatat dalam BIB dan merupakandasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur danmelaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisikberdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Fisik (Rp)Jan09 721 .319.792,00 2) Ketentuan yang berlakua.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas dasar Nota Returyang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Bandingmelaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPNditerimanya Nota Retur tersebut.
Register : 22-03-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 56/PID.B/2013/PTR
Tanggal 14 Mei 2013 — ALI IMRAN Als ALI Bin MARZUKI
3526
  • Put 56/PID.B/2013/PTR1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700131,tanggal 16 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700132,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSESMAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730, tanggal 13Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728, tanggal 14Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729, tanggal 15Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.Hal 29 dari 14 hal.. 1106711
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 352/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
MUGI EGI RAHARJO BIN SUMARDI
344
  • Toko Abadi sebesar Rp.482.500,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan sales tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.33.160.950,-
  • 1 (satu) lembat sreenshoot nota retur dengan nomor nota 01387 tanggal 22 November 2021 atas nama Toko Anugerah;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 15 Desember 2021;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 26 Januari 2021
  • 1 (satu) lembar
    nota retur dengan nota no.00005 tanggal 30 Desember 2021 an.
    Toko Alfa Elektronik sebesar Rp. 1.229.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan Sales tanggal 13 Januari 2022 atas nama Mugi Egi Raharjo sebesar Rp. 44.687.200;
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi faktur penjualan Nomor 00710 tanggal 19 November 2021 dan 00757 tanggal 3 Desember 2021 atas nama toko Alfa Elektronik;
  • 1 (satu) lembar screenshoot berisi nota retur warna putih dan kuning nomor 00026 tanggal 13 Januari 2022 senilai Rp. 1.229.000,- dan nota retur nomor 00005 tanggal
    30 Desember 2021 senilai Rp. 257.000
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00023 tanggal 11 Januari 2022 an Toko Marga Tani sebesar Rp. 343.300,-
  • 1 (satu) lembar laporan taguhan sales tanggal 11 januari 2022 an Mugi Egi RaharjoRp. 20.765.700,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00360 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Pito sebesar Rp. 1.537.000,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00361 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Putri sebesar
    Mugi Egi Raharjo tanggal 26 januari 2022 sebesar Rp. 12.370.000,-
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Pito dan Nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Putri;
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00039 tanggal 18 Januari 2022 an Toko Al Amin sebesar Rp. 2.653.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan Tagihan sales tanggal 18 Januari 2022 an.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1698/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengakuiNota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak ataspenyerahan yang dikembalikan.
    kepadaPengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit harus mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh. Nama dan tanda tangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Halaman 18 dari 30 Halaman.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50531/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11837
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2009 ,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.514.843,00 (include PPN, DPP =Rp 1.377.130,00)c.
    Menurut Terbanding, pada hakekatnya Nota SKR tersebut adalah Nota Retur sehingga dilihatdari formal pembuatan jika Nota Retur, maka Nota SKR tersebut tidak memenuhipersyaratan sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)KMK596/1994 karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sebagai Penjual dan tidaksesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK596/ 1994 karena tidak memuat data sebagaimanadipersyaratkan;Retur PKPbahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nota Retur
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dan diserahkanpada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;TASbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapatkoreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.377.130,00 tidak dapat dipertahankan;c.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;.
    Keterangan Jumlaha, Retur Penjualan 4.221 .246.808b, Discount DPP 1.354.432.932c. Discount Program 453.067.068d. Retur Penjualan Aksesoris 1.012.545.470Jumlah 7.041.292.278 4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 03-03-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Maret 2015 — PT. HANAMPI SEJAHTERA KAHURIPAN melawan REGGIE KANASUT CS
10032
  • Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 40.492.800, ( empat puluh juta empatratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 106.200.000, ( seratus enam juta duaratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 53.460.000, ( lima puluh tiga jutaempat ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar
    Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 30.400.000, ( tiga puluh juta empatratus ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 6.271.520, ( enam juta dua ratus tujuhpuluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 115.328.480, ( seratus lima belas jutatiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluhrupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT
    Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp. 9.495.000, ( sembilan juta empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT KatinganIndah Utama sebesar Rp 15.000.000.
    ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 18.000.000, ( delapan belas jutarupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 10.860.000, ( sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana YasaKahuripan Indonesia sebesar Rp 78.420.000, ( tujuh puluhdelapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Wana
    Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT BanyuKahuripan Indonesia sebesar Rp. 3.753.750, (tiga juta tujuh ratuslima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 10.920.000, ( sepuluh juta sembilan ratusdua puluh ribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras KaryaKahuripan sebesar Rp 3.570.000. ( tiga juta lima ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Rincian Biaya Ongkos Angkut Pupuk Retur oleh PT Laras
Register : 18-12-2007 — Putus : 02-04-2009 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 2274/Pdt.G/2007/PN.JKT Sel.
Tanggal 2 April 2009 — VERA SUMAMPOW MELAWAN NY. W E N N Y,
7234
  • titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T93b Bon iene barang titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T94 on pererimeen barang titipan dan retur tanggai 11 JanuariBukti T95 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 16 JanuariBukti T96 : Bon senedrnaan barang titipan dan retur tanggai 19 JanuariBukti T97 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 27 JanuariBukti T98 : Bon SererITaEn barang titipan dan retur tanggai 29 JanuariBukti T99a Bon serenieen barang titipan dan retur tanggai
    tanggai 08022005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 03032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 17032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 07072005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur
    tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 10082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 18082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 04012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 11012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 20012006Bon penerimaan barang titipan dan retur
    ET309 Bukti retur anggal 09012005ukti T310 Bukti retur anggal 11012005381. ET311 Bukti retur anggal 07022005ukti T312 Bukti retur anggal 25042005382. ET313 Bukti retur anggal 27042005ukti T314 Bukti retur anggal 20102002383. ET315 Bukti retur anggal 24102002ukti T316 Bukti retur anggal 08112002384. ET317 Bukti retur anggal 23112002ukti T318 Bukti retur anggal 27112002385. ET319 Bukti retur anggal 06012003ukti T320 Bukti retur anggal 06012003386.
    ET321 Bukti retur anggal 19012003ukti T322 Bukti retur anggal 20012003387. ET323 Bukti retur anggal 08022003ukti T324 Bukti retur anggal 23032003388. ET325 Bukti retur anggal 23032003ukti T326 Bukti retur anggal 25032003389. ET327 Bukti retur anggal 12072003ukti T32* Bukti retur anggal 26072003390. ET329 Bukti retur anggal tidak jelas ;ukti T330 Bukti retur anggal 20022006 ;391. ET331 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004ukti T332 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004392.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
15357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi retur penjualanunit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00.
    Karena Pemohon Banding telah melakukanpencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808, terdiriatas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266,00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di Tahun 2005 &2007 (Pemohon Banding
    Pembatalan penjualan tersebut di Tahun 2007,menurut Pemohon Banding harus dicatat sebagai retur penjualan.
    Seharusnya Terbanding memperincikoreksi tersebut dan melakukan koreksi pada bulan terjadinya discount program;Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.012.545.470,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatas retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00 sebab koreksi tersebut adakaitannya/ berhubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;Bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas retur penjualan unitkendaraan.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeliyang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritasretur tersebut dilakukan untuk penjualan Tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (
Putus : 25-06-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pid/B/2016/PN.Smg
Tanggal 25 Juni 2015 — BAGUS PRIBADI Bin IMAM SANTOSO
263
  • Menetapkan barang bukti berupa :o 3 (tiga) lembar rekapitulasi hasil audit .o 11 (sebelas) lembar faktur penjualan .o 8 (delapan) lembar nota retur .o 8 (delapan) lembar bukti tagihan sales Bagus Pribadi .Dikembalikan kepada PT Untung Jaya melalui saksi DIYAH ANGGRAINI LESTYOWATI Binti Alm HARDI .6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .
    gudang disertai Form retur.
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;e Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
Register : 03-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA;
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atasdasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnyaPemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalamSPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.2.4.
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sgl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Fitri Julianti, SH
Terdakwa:
WAHYU NURKHOLIK als WAHYU bin FAUZI
789
  • yang diserahkan oleh pihak Saleskepada pihak penerima barang retur yang mana dalam hal iniTerdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannya olehTerdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih bagusHal 4 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sglkemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
    yang diserahkan oleh pihak Saleskepada pihak penerima barang retur yang mana dalam hal iniHal 6 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN SglTerdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannya olehTerdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih baguskemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
    Cahaya Listrik dibagian retur adalah Menerima barang retur dari sales, Mempackingbarang retur yang dalam keadaan rusak dan kemudian di kirim kesupplier, Mengembalikan barang retur ke gudang bila dalam kondisiHal 12 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sglbaik, Menyiapkan barang sebagai ganti barang retur untuk dibawakembali oleh sales;Bahwa hubungan kerja antara saksi dan terdakwa adalah terdakwabagian penerimaan barang retur sedangkan saksi mengontrolkedisiplinan karyawan, kontrol masalah
    Cahaya Listrik dibagian retur adalah Menerima barang retur dari sales, Mempackingbarang retur yang dalam keadaan rusak dan kemudian di kirim kesupplier, Mengembalikan barang retur ke gudang bila dalam kondisibaik, Menyiapkan barang retur untuk dibawa kembali oleh sales;Bahwa hubungan kerja antara saksi dan terdakwa adalah terdakwabagian penerimaan barang retur sedangkan saksi bagian membuatnota retur;Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan barang barang milikCV.
    Adapun cara Terdakwa menggelapkan barangbarangelektronik milik saksi ALI yaitu dengan cara barangbarang retur yangdiserahkan oleh pihak Sales kepada pihak penerima barang retur yang manadalam hal ini Terdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannyaoleh Terdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih baguskemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM
19552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidakdilaporkan sebagai penjualan;Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Dipungut;Retur Penjualan Seng cfm Lampiran 1195 A1 SPT PPN;Bahwa terdapat retur penjualan seng dengan nilai selurunnya sebesarRp2.508.619.958,00 yang ditetapkan sebagai koreksi peredaran usaha, karenaatas retur penjualan tersebut tidak diikuti dengan koreksi pada Harga PokokPenjualan dan penerimaan barang kembali pada persediaan seng;Retur Penjualan Kapas cfm Lampiran A1 SPT PPN;Bahwa terdapat koreksi peredaran
    Retur Penjualan kapas cfm Lampiran Diajukan1195 A2 SPM PPN 2,567,944,974 2 2,567,944,974 PKb.
    berbeda,Pembatalan Faktur PPN yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)seharusnya tidak dengan melakukan retur, Retur tidakdapat dibuktikan dokumen pengembalian barangnya,Koreksi tetap dipertahankan;3.2.
    Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Atas retur Faktur Pajak Sederhana* Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan adanya retur barang yang dijual, Atas retur Faktur Pajak Sederhana tersebut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan adanya dokumen Nota Retur, dan tidak dapatmemberikan data dari pihak pembeli mengenai
    Berdasarkan hal tersebut di atas di sampaikan :1) Bahwa retur penerbitan nota retur penjualan tersebuttanoa di ikuti dengan ada retur atas barang yang dikembalikan,Halaman 56 dari 66 halaman.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA,
151269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;Halaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor 1024 B/PK/PJK/2016i.
    Tanda tangan pembeli;4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp.574.689,00 (include PPN, DPP = Rp.522.445,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp522.445,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp522.445,00tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    paham dalam pembuatan nota retur.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11833
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.810.944,00 (include PPN, DPP= Rp 1.646.313,00)c.
    Menurut Terbanding, pada hakekatnya Nota SKR tersebut adalah Nota Retur sehinggadilihat dari formal pembuatan jika Nota Retur, maka Nota SKR tersebut tidak memenuhipersyaratan sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)KMK596/1994 karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sebagai Penjual dan tidaksesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK596/ 1994 karena tidak memuat data sebagaimanadipersyaratkan;Retur PKPbahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nota Retur
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimak sudpada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;TASbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.646.313,00 tidak dapatdipertahankan;c.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50532/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12230
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 ,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.177.773,00 (include PPN,DPP =Rp 1.070.703,00)c.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku P enjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    Penjualan akan diuraikan berikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah beli;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.070.703,00 tidak dapatdipertahankan;c.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp2.171.901.746,Dasar Koreksi PemeriksaBahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut TerbandingBahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasanbahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp2.171.901.746
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    tanggal 21 Desember 1994 mengaturtata cara pembuatan nota retur apabila Faktur Pajaktelah diterima oleh Pembeli, sedangkan dalamsengketa retur administrasi terungkap bahwa pihakpembeli tidak pernah menerima Faktur Pajak sehinggaketentuan Terbanding bahwa retur harus dibuat olehPembeli, tidak dapat dilaksanakanMengingat sengketa ini adalah ekualisasi dengan PPhBadan dan retur dimaksud sudah diakui di PPh Badanmaka sengketa retur administrasi yang merupakansengketa yuridis, Terbanding tidak dapat
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTBdan merupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya padaSPT PPN.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772/BPK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksiretur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808,00 karena PemohonBanding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa frincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808,00, terdiri atas: DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00 Koreksi Harga (4 unit) Rp393.723.266.00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories ;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksaatas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoristersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unityang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 dan 2007.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali/ Terbanding atas retur penjualan mobil;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding tidak meminjamkan kontrak penjualanmobil yang di retur sehingga tidak dapat diketahuibagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak,mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005;3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandinghanya
    .04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyamencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 27 dari 37 halaman.
    dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 35 dari 37 halaman.