Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1036/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HERI PURWANTO Bin SAMIJAN
304
  • Niaga Tama Retailindonamun padahal barang tersebut tidak ada melainkan oleh sales barang tersebut dijual danuang hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi karyawansales dengan Karyawan Bagian Admin Gudang Terdakwa WAHYU PERMANA BinUJANG SUMITRA dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENI ZULFIANI(DPO) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, TERDAKWA HERI PURWANTO (berkas terpisah) selaku sales membuatnota retur barang sebanyak
    18 nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul Anam (berkasterpisah) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084,saksi Rofiudin (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 nota senilai Rp.981.606,, Irfan Sulaiman (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 8 nota senilaiRp. 2.181.424,, Andri (DPO) sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465,, hingga pada saatpada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaan nilai yangseharusnya senilai barang
    Saksi SUTAMSIN :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    WAHYU PERMANA Bin UJANGSUMITRA (berkas terpisah) dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENIZULFIANI selaku Sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, Terdakwa Heri Purwanto selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 18nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat returbarang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat notaretur sebanyak 7 nota senilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1698/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengakuiNota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak ataspenyerahan yang dikembalikan.
    kepadaPengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit harus mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh. Nama dan tanda tangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Halaman 18 dari 30 Halaman.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11631
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.810.944,00 (include PPN, DPP= Rp 1.646.313,00)c.
    Menurut Terbanding, pada hakekatnya Nota SKR tersebut adalah Nota Retur sehinggadilihat dari formal pembuatan jika Nota Retur, maka Nota SKR tersebut tidak memenuhipersyaratan sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)KMK596/1994 karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sebagai Penjual dan tidaksesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK596/ 1994 karena tidak memuat data sebagaimanadipersyaratkan;Retur PKPbahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nota Retur
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimak sudpada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;TASbahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.646.313,00 tidak dapatdipertahankan;c.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50532/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 ,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.177.773,00 (include PPN,DPP =Rp 1.070.703,00)c.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku P enjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    Penjualan akan diuraikan berikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah beli;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.070.703,00 tidak dapatdipertahankan;c.
Register : 03-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA;
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atasdasar Nota Retur yang diterbitkan Pembeli seharusnyaPemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut dalamSPT Masa PPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.2.4.
    Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak. Atas nota retur yangTermohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertakanpenjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;a.Nota Retur dengan kondisi yang lengkapBahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkansample nota retur.
    tidak dapat dipertahankan..Retur Penjualan Fisik;Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwaPembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak danPembeli telah menerbitkan Nota Retur.
    Atas dasar NotaRetur yang diterbitkan Pembeli seharusnya PemohonBanding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT MasaPPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Pemohon PK melakukan koreksi atas Retur Penjualansebesar Rp4.838.345.150,00 karena berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui adanya nota retur yang tidakHalaman 27 dari 35 halaman.
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1035/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — WAHYU PERMANA Bin UJANG SUMITRA
336
  • nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465, hinggapada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaannilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
    :Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke6 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp.626.465, hingga pada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadiselisih atau perbedaan nilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
Putus : 22-12-2010 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1076/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 22 Desember 2010 — YUDHA HENDRA PRASETYA
392
  • supplier dan mengeluarkanbarang barang retur supplier;e Bahwa prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.
    Indomarco PrimastamaKecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yangrusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    IndomarcoPrimastama Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yang rusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    supplier dan mengeluarkanbarangbarang retur supplier;Bahwa benar prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pid/B/2016/PN.Smg
Tanggal 25 Juni 2015 — BAGUS PRIBADI Bin IMAM SANTOSO
263
  • Menetapkan barang bukti berupa :o 3 (tiga) lembar rekapitulasi hasil audit .o 11 (sebelas) lembar faktur penjualan .o 8 (delapan) lembar nota retur .o 8 (delapan) lembar bukti tagihan sales Bagus Pribadi .Dikembalikan kepada PT Untung Jaya melalui saksi DIYAH ANGGRAINI LESTYOWATI Binti Alm HARDI .6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .
    gudang disertai Form retur.
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;e Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
Putus : 10-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi retur penjualanunit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00.
    Karena Pemohon Banding telah melakukanpencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808, terdiriatas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266,00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di Tahun 2005 &2007 (Pemohon Banding
    Pembatalan penjualan tersebut di Tahun 2007,menurut Pemohon Banding harus dicatat sebagai retur penjualan.
    Seharusnya Terbanding memperincikoreksi tersebut dan melakukan koreksi pada bulan terjadinya discount program;Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.012.545.470,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatas retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00 sebab koreksi tersebut adakaitannya/ berhubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;Bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas retur penjualan unitkendaraan.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeliyang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritasretur tersebut dilakukan untuk penjualan Tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (
Register : 04-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 460/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD UMAR FARUQ Bin MURSAHID
544
  • Midi UtamaIndonesia Tbk, dan dengan nota retur tersebut Terdakwa dibantu olehsalah satu supir truk suppliyer untuk mengangkut barangbarang yangada digudang berdasarkan nota retur yang seharusnya diserahkankepada suppliyer untuk mendapatkan barang ganti namun olehTerdakwa tidak diserahkan melainkan dijual Kembali;Bahwa yang berhak dan bertugas untuk membuat Nota Retur adalahAdmin retur, namun karena jabatan Admin Retur, Terdakwa juga dapatmembuat Nota Retur tersebut namun oleh Terdakwa kewenangantersebut
    disalangunakan;Bahwa seharusnya pada setiap Nota Retur harus ada tanda tangankoordinatornya/pimpinannya, Karena setiap mengeluarkan Nota retur,barangbarang yang akan diretur akan diperiksa terlebin dahulu olehkoordinator, apabila sudah tidak ada masalah barulah koordinatormenandatangani Nota tersebut, namun Nota retur yang dibuat olehTerdakwa semua tidak ada tanda tangan koordinatornya, sehinggaTerdakwa dengan mudah melakukan penggelapan barangbarang dariGudang, yang kemudian dibantu oleh salah
    berdasarkan nota retur yang seharusnyaHalaman 11 dari 25 Putusan Nomor 460/Pid.B/2020/PN Smrdiserahkan kepada suppliyer untuk mendapatkan barang ganti namunoleh Terdakwa tidak diserahkan melainkan dijual Kembali;Bahwa yang berhak dan bertugas untuk membuat Nota Retur adalahAdmin retur, namun karena jabatan Admin Retur, Terdakwa juga dapatmembuat Nota Retur tersebut namun oleh Terdakwa kewenangantersebut disalangunakan;Bahwa seharusnya pada setiap Nota Retur harus ada tanda tangankoordinatornya/pimpinannya
    Indomarco Adiprima sebagai koordinatorbarang retur sejak tahun 2015 dimana tugas dan tanggung jawab Saksisebagai penerima dan memproses barang retur;Bahwa awalnya ada pembayaran dari pihak konsumen dimanapembayaran berbeda dengan barang yang diterima dari pihakkonsumen, kemudian dilakukan pemerikaan terhadap pihak konsumendimana konsumen mengatakan bahwa barang retur tersebut akan diretur ke PT.
    Indomarco sesua dengan nota retur yang ditandatanganipihak Alfamidi dan pihak Indomarco; Bahwa pihak Indomarco belum menerima barang retur dari pihakAlfamidi; Bahwa pihak PT. Indomarco mengeluarkan surat terhadap pihak Alfamidiagar barang retur tersebut dikirim ke pihak PT.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
15043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    yang dikembalikan;g Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.7 Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    yang diperhitungkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN Pajak Keluaran.Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 497 B/PK/PJK/201412911011121314Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebutdiatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait denganadanya pengembalian atas pembelian BKP.Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalahpembeli
    penelitian terhadap bukti fisik Nota Returyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksudyang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN Pajak Keluarantidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NotaRetur dimaksud tidak memenuhi persyaratan
    formal, tidak13151617selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telahditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596, maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangiPajak Keluaran bagi penjual (cfm.
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 209/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.KUSMIYANTI Binti ASID DIDIK HARIYANTO
2.MUSNI RACHMAWATI Binti Alm MUALIM
9718
  • kalung pada tanggal 16 april 2019 retur dengan surat jual tgl 1/6/2018 kode gi 08584 brt 3,580 gram masuk rosok harga rp. 1.540.000.
    berat dalam surat 2,080 gr menjadi 5,800 dlm retur 19/2/20 harga rp. 2.494.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 19 februari 2019 retur nota ubs kode ki 09665 berat 7,980 gr padahal penj terakhir tgl 13/6/2018 berat 3,97 gr harga rp. 2.150.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 25 februari 2019 retur surat tgl 21/7/2018 kode ki09675 berat 6,07 gr i item harga rp. 2.620.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 16 juli 2019 retur surat tgl 24/12/2018 kode ki09860 berat 8,03 gr sementara retur berat 7.590 gr, harga rp. 3.264.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 14 agustus 2019 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 gr masuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 21 agustus 2019 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 gr berat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 11 maret 2020 retur surat tgl 20/11/2018 kode gs 15610 berat 4,88 gr retur 4,700 gr harga rp. 1.198.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 20 maret 2020 retur surat tgl 1/4/2019 kode ki 09979 berat 5,11 gr ttd beda harga rp. 2.167.000.
    (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 grmasuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang padatanggal 21 agustus 2109 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 grberat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 22/4/2019 kode ki09906 berat 5,04
    2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 24 september 2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 20 maret 2020 retur surat tg!
    ) , kenapa tgl19/2/2020 ada retur kode itu Ig dan masuk rosok lagi ??
Register : 01-11-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51259/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11732
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51259/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesarRp.49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.49.470.000,00 telah sesuaidengan
    Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli,sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakankesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notasdan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barangbarangyang telah dikreditkan.
    Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai saranauntuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualansebesar Rp.49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karenareturpenjualan tersebut:e tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke3,e unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP olehPemohon Banding,e ada retur penjualan, tetapi
    Nota Kredit diterbitkanyaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual.bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwaPemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau suratpemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapatmenunjukan buktibukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenaiarus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelisberpendapat retur penjualan hanya didukung bukti
Putus : 29-09-2009 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2006
Tanggal 29 September 2009 — PT. ROCHE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur PenjualanJumlahPajak Masukan Rincian Koreksi menurut Pemeriksaa.2. Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPNa.3.
    Retur PerjalananBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Retur Penjualan dengan perhitungansebagai berikut :(dalam Rp) Retur Penjualan menurut SPT PPN 9,603,540,138 Retur Penjualan menurut Pemeriksa SOTA TOLAS Koreksi7.086,069, 720 Bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukanPemeriksa serta atas penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya jumlah yang Pemohon Banding laporkan sebagai returpada SPT
    Masa PPN Januari s/d Deseber 2001 terdiri atas :(dalam Rp) Retur Penjualan Barang 2,057,569,800 Pembatalan Faktur 7,545,970,440 Jumlah 9,603,540,240 Bahwa atas Retur Penjualan berikut Pemohon Banding dapat menunjukkanbukti fisik Nota Retur sebesar Rp. 2.057.569.800,00 ;Bahwa sementara atas koreksi pembatalan faktur sebesar Rp. 7.545.970.440,00dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada sistem pembukuan PemohonBanding (dengan menggunakan sistem SAP), jika terdapat pembatalanpenjualan maka Nomor Faktur
    Sedangkan Mutasi Debet(pembatalan pengakuan penjualan) sebesar Rp. 7.086.069.720, dilaporkansebagai bagian dari Retur Penjualan karena di dalam SPT Masa PPN tidakterdapat tempat (kolom) lain yang memadai sesuai hakekat transaksitersebut.Karena pada hakekatnya hal itu merupakan pembatalan penjualan danbukan Retur Penjualan maka menurut pendapat kami jumlah sebesarRp. 7.086.069.720, tidak perlu dilengkapi dengan Nota Retur.
    Sedangkanatas nilai sebesar Rp. 2.544.470.418, karena memang merupakan ReturPenjualan telah kami lengkapi dengan Nota Retur.
Putus : 06-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 497/Pid.B/2016/PN.Smg
Tanggal 6 September 2016 — SOLIHIN BIN KASTOMO
8812
  • Siba Surya ataskerusakan barang yang dimuat oleh pihak Pt Siba Surya ;Saksi menerangkan bahwa jika terjadi barang retur atau pengembalian barangterhadap barang muatan yang dikirimnya, barang retur tersebut dibawa kembali lagioleh sopr dan sopir harus melaporkan tentang adanya barang retur tersebut kepadapihak Pt. Siba Surya ( saksi sebagai supervisor sopir atau saksi ADHI ABDILLAHFAZA bagian Claim retur ), dan untuk penangannya ada 2 ( dua ) prosedur yaitu :a. Barang retur dibawa ke Pt.
    Siba Surya baik dengan saksi atau saksi ADHI ABDILLAHFAZA bagian Claim retur ; Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu dimana barang retur tersebut dijual,akan tetapi dari pengakuan terdakwa SOLIHIN Bin.
    Barang retur dibawa ke Pt. Siba Surya, JL Terboyo No.07, Kec. Genuk, KotaSemarang ;b. Barang retur langsung dapat dijual oleh sopir seyin pihak Pt.
    wajibmelaporkan dan menyerahkan barang retur ke Garasi Perusahaan PT.
    DARYONO ) ;Barang yang telah terdakwa gelapkan tersebut adalah merupkan barang retur berupasemen Gersik sejumlah 29 (dua puluh sembilan) zak, yang @ Zaknya beratnya 50(lima puluh) kg ;Terdakwa menerangkan bahwa apabila terdakwa memuat barang dan terjadi retur,maka barang retur yang terdakwa angkut tersebut status kepemilikannya adalah milikPt.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772/BPK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksiretur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808,00 karena PemohonBanding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuaidengan keadaan sebenarnya;Bahwa frincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808,00, terdiri atas: DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00 Koreksi Harga (4 unit) Rp393.723.266.00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan
    Dengan demikian, apabila terjadi returpenjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories ;Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksaatas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoristersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unityang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telahPemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 dan 2007.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali/ Terbanding atas retur penjualan mobil;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding tidak meminjamkan kontrak penjualanmobil yang di retur sehingga tidak dapat diketahuibagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak,mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005;3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandinghanya
    .04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyamencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 27 dari 37 halaman.
    dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 35 dari 37 halaman.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MAHKOTA BARAT
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tanda tangan pembeli;1 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, NotaRetur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar, artinyabahwa tidak ada Nota Retur Gabungan, karena salah satu persyaratannyasetiap Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan nomor dantanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan,sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;2 Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak
    2007;Nota Retur;Faktur Pajak;1Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa rekapitulasiNota Retur penjualan tahun 2007 dalam persidangan, diketahui adalahnyatanyata Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari beberapa beberapafaktur pajak, sebagai contoh, Nota Retur Nomor CRP 0702015 tanggal 9Februari 2007 adalah terdiri atas beberapa faktur pajak dan tidak dalam 1(satu) masa pajak, yaitu sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor DLIGP412026647
    peraturan perpajakan yang berlaku karena Nota Retur sebesarRp818.713.769,00 tersebut merupakan Nota Retur yang tidak memenuhisyarat sebagai Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b dan e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994,juncto angka 7 huruf b dan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 sehingga tidak memenuhi definisibahwa Nota Retur diterbitkan hanya untuk (satu) Faktur Pajak Standar,maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4
    gabungan tersebut berasal dari faktur pajakyang juga gabungan adalah tidak sesuai dengan fakta pembuktian dipersidangan, oleh karena nyatanyata diketahui bahwa Nota Retur tersebutbukan sebagai satu Nota Retur yang merujuk ke satu Faktur Pajak Standaratau satu Faktur Pajak Gabungan, namun Nota Retur tersebut merupakankumpulan dari beberapa (tidak hanya satu) Faktur Pajak Standar atau FakturPajak Gabungan, sebagaimana dalam contoh pembuktian di persidanganyaitu sebagai berikut:Nota Retur Nomor CRP
    Nota Retur sekurangkurangnyaharus mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang KenaPajak yang dikembalikan, sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S738/P3.52/2005 tanggal 11Agustus 2005 tentang Nota Retur Gabungan, yang menegaskan bahwa:Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar;Wajib Pajak dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1(satu
Putus : 11-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM
18952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidakdilaporkan sebagai penjualan;Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Dipungut;Retur Penjualan Seng cfm Lampiran 1195 A1 SPT PPN;Bahwa terdapat retur penjualan seng dengan nilai selurunnya sebesarRp2.508.619.958,00 yang ditetapkan sebagai koreksi peredaran usaha, karenaatas retur penjualan tersebut tidak diikuti dengan koreksi pada Harga PokokPenjualan dan penerimaan barang kembali pada persediaan seng;Retur Penjualan Kapas cfm Lampiran A1 SPT PPN;Bahwa terdapat koreksi peredaran
    Retur Penjualan kapas cfm Lampiran Diajukan1195 A2 SPM PPN 2,567,944,974 2 2,567,944,974 PKb.
    berbeda,Pembatalan Faktur PPN yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)seharusnya tidak dengan melakukan retur, Retur tidakdapat dibuktikan dokumen pengembalian barangnya,Koreksi tetap dipertahankan;3.2.
    Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Atas retur Faktur Pajak Sederhana* Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan adanya retur barang yang dijual, Atas retur Faktur Pajak Sederhana tersebut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan adanya dokumen Nota Retur, dan tidak dapatmemberikan data dari pihak pembeli mengenai
    Berdasarkan hal tersebut di atas di sampaikan :1) Bahwa retur penerbitan nota retur penjualan tersebuttanoa di ikuti dengan ada retur atas barang yang dikembalikan,Halaman 56 dari 66 halaman.
Register : 22-03-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 56/PID.B/2013/PTR
Tanggal 14 Mei 2013 — ALI IMRAN Als ALI Bin MARZUKI
3426
  • Put 56/PID.B/2013/PTR1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700131,tanggal 16 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700132,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSESMAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730, tanggal 13Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728, tanggal 14Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729, tanggal 15Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.Hal 29 dari 14 hal.. 1106711