Ditemukan 179 data
DEDET GUNAWAN, SE
Terdakwa:
Mayang Eka Wulandari
26 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MAYANG WULANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tertib sosial
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Membebankan biaya perkara
27 — 14
Akbar Putra Alias Bulla Bin Takdir dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOVITA SAFITRI
14 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NOVITA SAFITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-
YUSANTO
20 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untukmerubahnama orang tuaPemohon pada akta kelahiran Pemohon Nomor 1.628/2002tanggal 8 Oktober 2002 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Kesejahteraan SosialKabupaten Ketapang yang semula tertulis Petrus Wiardi Wardi dan Titian Sisilia LusianamenjadiWardidanTitian;
71 — 0
>MENGADILI:
1. Menyatakan Anak Laegong Alias Lagenggong Bin Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana Pembinaan dalam lembaga terhadap Anak Laegong Alias Lagenggong Bin Rahim dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAP EDI
14 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RAP EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
SONIA
18 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sonia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MARFIANDA HASIBUAN
23 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MARFINDA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PERANDAWATI YUWENTI PARERA
20 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PERANDAWATI YUWENTI PARERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RIO BANDARNATA
20 — 19
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RIO BANDARNATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
HADI SATRIA
16 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa HADI SATRIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,
1.Sukur Riyadi bin Rokhmanudin,
2.Endah Purwati binti Machmudi Warsun,
25 — 5
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq. Dinas Sosial Kabupaten Banyumas, Kementrian Kehakiman cq. Dirjen. Imigrasi, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 385000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
LITA ARCHELY P A
20 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa LITA ARCHELY P A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
72 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Anak FATHUR ROZI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kabupaten Sampang selam 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
166 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Sadewo Putro Pamungkas bin Sartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di dalam Lembaga selama 12 (dua belas) bulan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS) Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) BHINA PUTERA SURAKARTA di Jalan Bibis Baru No. 03 RT.2 RW.24 Kelurahan Nusukan Kecamatan Surakarta Jawa Tengah dan pidana pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) BHINA PUTERA SURAKARTA di Jalan Bibis Baru No. 03 RT.2 RW.24 Kelurahan Nusukan Kecamatan Surakarta Jawa Tengah ;
- Memerintahkan agar Anak segera dikeluarkan dari dalam tahanan
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Ade Fathor
7 — 4
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa Adhe Fahtor , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan hukuman Sosial Hormat Bendera Merah Putih ;
3. Memerintahkan barang bukti
74 — 8
/strong>
1. Menyatakan Anak SUPIANTO Alias ANTO Bin SARIPUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana Pembinaan dalam lembaga terhadap Anak SUPIANTO Alias ANTO Bin SARIPUDDIN dengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial
Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan Pidana Pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Pinrang selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial
Terbanding/Terdakwa I : IMAM RAKA BIN KASIM KASMIN
Terbanding/Terdakwa II : HAERUL RAMADHAN BIN RAMADHAN MOCHTAR
Terbanding/Terdakwa III : MUH YUSUF BIN ABD. RAHMAN
45 — 41
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 7 Juni 2023 Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Sgm yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa rehabilitasi medis dan sosial yang telah dijalani oleh Para Terdakwa di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya
1.Sabar bin Musalam
2.Susanti binti Warsito
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I yang bernama Sabar bin Musalam dan Pemohon II yang bernama Susanti binti Warsito terhadap anak bernama Afizah Kahairina Lathifah;
- Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq.
16 — 14
Memerintahkan Panitera pengadilan Agama Banyumasuntuk mengirimkan salinan penetepan ini kepada Kementrian Sosialcq. Dinas Sosial Kabupaten Banyumas, Kementrian Kehakiman cq. Dirjen. Imigrasi, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);