Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari. bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas ke ingmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.0 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:9.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari:1) 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung Jari.2) 6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut.Lain Lain:3) 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut Gambar: I upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole bawah sole hingga batas upper di batas
    menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/2016Vil. j * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece);Gambar: > upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi(non waterproof footwear) dihasilkan produced in one pieceHalaman 8 dari 22 halaman.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terouat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00dan 6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/e/uppertidak berlubang/tidak bercelah) upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 31 halaman.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e
    Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun di sisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 05-07-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51811/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12831
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;64.016401.10.00.00Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses
    moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    , seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44837/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10223
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Pos 64.01Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik,Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil,Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau
    upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik, e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded : soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaite Sol har (outer sole), adalabs bagian alas kaki, bila dipakei, bersinggungan langsung dengan tanab.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemulcan batas antara bagian outer sole dan bagtan upper, sebagai contoh footwearcart baba plastk produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kale Aangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OL
    karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1),3.
    Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik.2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
20438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas ( upper ) dia Gambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiiH upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi sole= kiadalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole )hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/20163.
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup +> upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakiiH+ soleslipper VIL. * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS ,EN to HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi( produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasiH sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/2016d.e.f.
    Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00.sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XIl64021produced in one piecebutir ( f ) yaitu : Non waterproof footwear(for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, * disekrup upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di
    Pujiam Goarnaa.Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401..
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44905/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.3.
    Pos 64.01Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.6.
    ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (so/e) hingga di atas lutut (upper) ; Kemampuan menahanairdarthawal his pea Abas Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga dibawahmata; gambar:Kner #Ankte Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidakmenutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.> Pemahaman dari bahan karet atau plastikBahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untuk membuatalas kaki tahan air, karena kedua bahan tersebut memiliki sifat menahan air(water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahan untuk membuatsole dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, oleh karena air dapatmenerobos, menembus dan merembes (penetrasi) melalui lubang/celahtersebut;> Pemahaman bagian atas tidak
    di ataslistuitiH sale Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas(upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh : Shoes (yang sole /upper tidakberlubang / tidak bercelah) ;Halaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1071/B/PK/PJK/201 7hawah sole hingga hatas upper di & Upper Satas menanan air (waterroot) dariDawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas ( upper ) dibawah mata kami ;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu aihilangkan kata katanya;Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear,4.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 985/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 985/B/PK/PJK/2015Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang/tidak bercelah); bawah sole hingga batas upper di> upper batas menahan air (waterproof) dari )bawah mata kaki+?
    sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:a) Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    terbuat dari karet/plastic;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) di atas, maka diklasifikasi Pos 6401;Halaman 22 dari 32 halaman.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a anal piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Foot.
    Alas kaki (ootwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol Inet (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersingeungan langsung dengan tanah.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahia plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakg angmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OLD
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)),3.
    bersentuhan dengan air dan tidak tembus air,4,3, Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemiken agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakKaki, mata kaki serta pungpung kaki dari sentuhan air:4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secaraprinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehinggaseluruh alas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upper batas menahan air (waterproof) darii* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) di bawah mata kaki;3.
    Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016Vil. j upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas> sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeSubstansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(oroduced in one piece);Gambar: j upper Tidak dapat menahan air dari ey, bawah sole hingga batas, a ntte A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danbentuknya tidak menutupi mata kaki, maka kami klasifikasi padasubpos 6402.99.00.00
    Putusan Nomor 314/B/PK/PJK/2016sesuai yang diamanahkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012)hal.XII64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper);Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ee erTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas~ upper di bawah mata kakivv E H sole=wa, slipper 3.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401;c.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu: alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah danlainlain) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara press moulding, injectionmoulding
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjutnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakPemecahan terdapat jahitan, sekrup, paku, atau prosessemacam itu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapatlubang yang dapat menyebabkan air atau cairan dapatmenembus hingga telapak kaki;b.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahuibahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikandalam pos 64.01;c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11424
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut :Alas
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic monlded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakimelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan IZ. 2.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan owfer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer so/e terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstik. lExplanatory Notes Bab 64.05 angka (1)/.3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakkaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64,01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5.
    Kesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48182/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat
    dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang mgfootwearadalah alas kaki yang: f dengan upper melalui caracara:nh cara semacam itu;Ingi telapak kaki dari berhubungandengan air dan tidak tembus air.menuhi kriteria sebagai waterproof e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatmenembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya
    Kesimpulan.seperti dijahit, dikeling, dipaku,Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45169/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh fodari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kak:melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).2.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole danExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari baha1atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
    Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atakomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinabahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbubahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhutlangsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).4.2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di man Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;6.2.
Upload : 22-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dan Terdakwa; Dr. Ary Gunawan bin Agus Suparno
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1incison/2.0 cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1incisor/cuspid
    Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1 Hal. 5 dari 46 hal.
    premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting Forceps
    fot upper molar, 1right side Extracting Forceps for upper molar, 1left inside Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Diagnostic set Sonde lurus / half moon Kaca mulut + handle Pinset Tempat kapas bersih Tempat kapas kotor Bengkok Oral surgery set Current Gunting Hal. 17 dari 46 hal.
    /premolar Extracting Forceps for upper root 1bayonet patern Extracting Forceps fot upper molar, 1 right sideExtracting Forceps fot upper molar, 1lelf insideExtracting Forceps fot upper root 1Extracting Forceps for upper 1wisdomExtracting Forceps for upper molar 1Extracting Forceps universal 1 Extracting Forceps for upper molar 1bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set 1 terdiri dariExtracting Forceps for upper 1insisor/cuspid Extracting Forceps for upper root 1bicuspid/premolar Extracting
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.